Desa Krandegan

Kec. Bayan
Kab. Purworejo - Jawa Tengah

Info
Selamat Datang di Sistem Informasi Desa Krandegan : Desa SDGs Berbasis Digital

Artikel

Regulasi Dana Desa Belum Diterbitkan, Desa Kesulitan Menyusun Perencanaan

DWINANTO

22 Desember 2025

7.398 Kali dibuka

Keterlambatan penerbitan regulasi tingkat pusat kembali menjadi persoalan  bagi pemerintahan desa. Hingga menjelang akhir tahun anggaran, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Dana Desa serta Peraturan Menteri Desa (Permendes) tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa belum juga diterbitkan. Kondisi ini berdampak langsung pada terganggunya proses perencanaan dan penganggaran di tingkat desa.

Padahal, kedua regulasi tersebut merupakan rujukan utama bagi pemerintah desa dalam menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun berikutnya. Tanpa kepastian aturan, desa berada dalam posisi serba sulit dan penuh ketidakpastian, sementara di sisi lain, mereka dituntut untuk taat jadwal, tertib administrasi, dan akuntabel.

Secara normatif, apabila regulasi baru belum diterbitkan, pemerintah desa masih dimungkinkan menggunakan ketentuan dan regulasi tahun sebelumnya sebagai dasar penyusunan perencanaan. Prinsip ini lazim diterapkan dalam administrasi pemerintahan untuk menjaga kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan agar tidak terhenti hanya karena regulasi baru belum terbit.

Namun demikian, penggunaan pagu dan aturan lama tersebut bersifat sementara dan tidak ideal. Ketika PMK Dana Desa dan Permendes prioritas penggunaan Dana Desa yang baru akhirnya diterbitkan, hampir dapat dipastikan akan terjadi perubahan substansi kebijakan, baik terkait besaran dana, arah prioritas kegiatan, pembatasan jenis belanja, hingga persyaratan teknis lainnya. Kondisi ini membuat desa harus bersiap melakukan penyesuaian ulang terhadap perencanaan yang sudah disusun.

Kebutuhan mendesak terhadap terbitnya PMK tentang Dana Desa tidak terlepas dari fungsi strategis dua regulasi tersebut bagi pemerintah desa. PMK menjadi dasar resmi untuk mengetahui besaran Dana Desa yang diterima masing-masing desa, termasuk mekanisme penyaluran, tahapan pencairan, serta ketentuan teknis penggunaan anggaran. Tanpa kejelasan PMK, desa tidak memiliki angka pasti yang dapat dijadikan dasar perhitungan dalam menyusun RKPDes dan APBDes.

Selain itu, PMK juga ditunggu karena berkaitan langsung dengan pembiayaan program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Program nasional tersebut membutuhkan kepastian regulasi, terutama menyangkut sumber pendanaan, proporsi alokasi, serta ruang fiskal Dana Desa yang dapat atau akan diarahkan untuk mendukung pelaksanaannya. Tanpa dasar aturan yang jelas, desa kesulitan menghitung kemampuan keuangan sekaligus menentukan tingkat keterlibatan Dana Desa dalam program tersebut.

Sementara itu, Permendes tentang prioritas penggunaan Dana Desa dinantikan karena menjadi penentu program dan kegiatan apa saja yang secara kebijakan nasional diprioritaskan untuk didanai dari Dana Desa. Regulasi ini berfungsi sebagai pagar kebijakan agar perencanaan desa tetap selaras dengan arah pembangunan nasional.

Tanpa Permendes, desa berada dalam posisi rawan. Program yang telah disepakati melalui Musyawarah Desa berpotensi dinilai tidak sesuai prioritas ketika aturan baru diterbitkan. Akibatnya, desa harus melakukan revisi kegiatan, penyesuaian anggaran, hingga perubahan dokumen perencanaan yang telah disahkan bersama masyarakat.

Keterlambatan terbitnya PMK Dana Desa dan Permendes Prioritas Pengunaan dana Desa yang hampir selalu terjadi di penghujung tahun anggaran menimbulkan dampak serius bagi aparatur desa. Tidak sedikit perangkat desa yang harus bekerja lembur ekstra keras di akhir tahun untuk mengejar penyesuaian dokumen perencanaan dan penganggaran dalam waktu yang sangat terbatas. Sesuai aturan, APBDes tahun berikutnya, selambatnya harus disahkan tanggal 31 Desember di tahun berjalan.

Bahkan dalam banyak kasus, proses tersebut bahkan berlangsung hingga malam pergantian tahun, waktu yang seharusnya dapat dimanfaatkan untuk berlibur, berkumpul bersama keluarga, atau beristirahat setelah satu tahun penuh menjalankan tugas pelayanan publik. Beban kerja yang menumpuk di akhir tahun ini berulang hampir setiap tahun dan menjadi keluhan laten di kalangan aparatur desa.

Sebagai tambahan informasi, PMK 108 tahun 2024 tentang Dana Desa Tahun 2025 baru terbit tanggal 13 Desember 2024. Sementara Permendes Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2025 baru terbit tanggal 18 Desember 2024. Sedangkan regulasi yang mengatur Dana Desa tahun 2026, belum terbit hingga tulisan ini dibuat (22/12).

Pemerintah desa berharap pemerintah pusat dapat lebih disiplin dalam menerbitkan PMK Dana Desa dan Permendes Prioritas Penggunaan Dana Desa secara tepat waktu. Kepastian regulasi menjadi kunci agar desa dapat menyusun perencanaan secara matang, partisipatif, dan tidak terus-menerus dipaksa bekerja dalam situasi serba tidak pasti di penghujung tahun anggaran.

Komentar yang terbit pada artikel "Regulasi Dana Desa Belum Diterbitkan, Desa Kesulitan Menyusun Perencanaan"

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Kepala Desa

DWINANTO, S.E.

Sekretaris Desa

SYAMSUDIN, S.Pd.I

Kaur Tata Usaha dan Umum

SUYANTO

Kaur Keuangan

UTAMI HIKMAH

Kasi Pemerintahan

HENDRO TRIYANTORO, A.Md.

Kasi Kesejahteraan

SYAIFULLOH

Kaur Perencanaan

KARTIKA, A.Md.

Kadus I

KASMINTO

Kadus II

NGATIJO

Kadus III

MUSTANGIN

Kadus V

ARIYANI

Kadus VI

KUKUH WIDODO

Kasi Pelayanan

SISWANTO

Kadus IV

EKO BUDI SANTOSO, A.Md.

Kader Digital

HENDRO PRABOWO

Admin Desa

RAHAYU WIDAYANTI

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah

Media Sosial

Statistik Pengunjung

Hari ini:2.224
Kemarin:8.118
Total:2.202.650
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:
Browser:Tidak ditemukan

Jam Kerja

Hari Mulai Selesai
Senin 08:00:00 16:00:00
Selasa 08:00:00 16:00:00
Rabu 08:00:00 16:00:00
Kamis 08:00:00 16:00:00
Jumat 08:00:00 14:30:00
Sabtu Libur
Minggu Libur

Transparansi Anggaran

APBDes 2026 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 2.204.734.491,00Rp 123.570.912,00

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 1.685.305.314,00Rp 80.450.656,00

Pembiayaan

AnggaranRealisasi
Rp -519.429.177,00Rp 0,00

APBDes 2026 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

AnggaranRealisasi
Rp 68.892.191,00Rp 0,00

Hasil Aset Desa

AnggaranRealisasi
Rp 220.000.000,00Rp 0,00

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 902.570.000,00Rp 0,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp 43.126.900,00Rp 0,00

Alokasi Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 409.145.400,00Rp 123.570.912,00

Bantuan Keuangan Provinsi

AnggaranRealisasi
Rp 300.000.000,00Rp 0,00

Bantuan Keuangan Kabupaten/kota

AnggaranRealisasi
Rp 260.000.000,00Rp 0,00

Bunga Bank

AnggaranRealisasi
Rp 1.000.000,00Rp 0,00

APBDes 2026 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 1.014.472.714,00Rp 61.785.456,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 109.514.700,00Rp 10.345.200,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 254.967.900,00Rp 8.320.000,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

AnggaranRealisasi
Rp 302.750.000,00Rp 0,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

AnggaranRealisasi
Rp 3.600.000,00Rp 0,00

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-7.752851310321888
Longitude:109.92266267538072

Desa Krandegan, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo - Jawa Tengah

Buka Peta

Wilayah Desa