| Hari | Mulai | Selesai |
|---|---|---|
| Senin | 08:00:00 | 16:00:00 |
| Selasa | 08:00:00 | 16:00:00 |
| Rabu | 08:00:00 | 16:00:00 |
| Kamis | 08:00:00 | 16:00:00 |
| Jumat | 08:00:00 | 14:30:00 |
| Sabtu | Libur | |
| Minggu | Libur | |
Website Resmi
Desa Krandegan
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo - Jawa Tengah
DWINANTO | 15 Juli 2025 | 1.937 Kali dibuka
Artikel
DWINANTO
15 Juli 2025
1.937 Kali dibuka
Kepala desa dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh para perangkat desa dan staf. Kepala desa dipilih melalui pemilihan langsung, sementara perangkat desa dipilih melalui serangkaian tes seleksi.
Sebagaimana kepala desa, perangkat desa dalam melaksanakan tugasnya juga diatur oleh regulasi yang mengatur hak dan kewajiban serta larangan bagi mereka. Dalam Undang – Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa, khususnya pasal yang mengatur tentang perangkat desa, disebutkan hal-hal yang dilarang dilakukan oleh perangkat desa. Larangan tersebut meliputi :
- Merugikan kepentingan umum;
- Membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu;
- Menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya;
- Melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan masyarakat tertentu;
- Melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat Desa;
- Melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;
- Menjadi pengurus partai politik;
- Menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang;
- Merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan;
- Ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah;
- Melanggar sumpah/janji jabatan; dan
- Meninggalkan tugas selama 60 (enam puluh) hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Perangkat Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 51 Undang-Undang Desa tersebut bisa dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis dari kepala desa. Jika sanksi administratif berupa teguran lisan dan atau tertulis tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian tetap dengan surat keputusan kepala desa.
Komentar Facebook
Statistik Desa
Populasi
1481
Populasi
1546
Populasi
0
Populasi
3027
1481
LAKI-LAKI
1546
PEREMPUAN
0
BELUM MENGISI
3027
TOTAL
Aparatur Desa
Kepala Desa
DWINANTO, S.E.
Sekretaris Desa
SYAMSUDIN, S.Pd.I
Kaur Tata Usaha dan Umum
SUYANTO
Kaur Keuangan
UTAMI HIKMAH
Kasi Pemerintahan
HENDRO TRIYANTORO, A.Md.
Kasi Kesejahteraan
SYAIFULLOH
Kaur Perencanaan
KARTIKA, A.Md.
Kadus I
KASMINTO
Kadus II
NGATIJO
Kadus III
MUSTANGIN
Kadus V
ARIYANI
Kadus VI
KUKUH WIDODO
Kasi Pelayanan
SISWANTO
Kadus IV
EKO BUDI SANTOSO, A.Md.
Kader Digital
HENDRO PRABOWO
Admin Desa
RAHAYU WIDAYANTI
Desa Krandegan
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk
Arsip Artikel
56.401 Kali dibuka
Memahami Arti Desil yang Menjadi Dasar Pemberian Bansos...
32.517 Kali dibuka
Mengenal Lebih Dekat KH Thoifur Mawardi, Ulama Kharismatik Asal...
21.068 Kali dibuka
Begini Aturan Peminjaman Dana dari Koperasi Merah Putih ke Bank...
18.232 Kali dibuka
PMK 81 Tahun 2025 : Pil Pahit Purbaya untuk Desa...
17.859 Kali dibuka
Segini Besaran Dana Desa Tahun 2026 di APBN yang Baru Disahkan DPR...
15 Desember 2025
Meluruskan Pernyataan Kades Hoho Tentang Penyebab Tidak Cairnya...
14 Desember 2025
Begini Petunjuk Pemda Purworejo Terkait Lahan yang Akan Dibangun KDMP...
12 Desember 2025
Begini Dampaknya Jika Dana Desa Dihentikan...
12 Desember 2025
Begini Sikap AKSI Atas Polemik PMK 81...
11 Desember 2025
Wisata Baru dengan Vibes Pantai di Bali, Hanya 30 Menit dari...
Agenda
Belum ada agenda terdata
Komentar
Statistik Pengunjung
| Hari ini | : | 6.960 |
| Kemarin | : | 9.070 |
| Total | : | 1.015.689 |
| Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
| IP Address | : | 216.73.216.156 |
| Browser | : | Mozilla 5.0 |

Kirim Komentar