Desa Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Statistik Pengunjung

BPD: Fungsi, Hak, dan Syarat Menjadi Anggota Sesuai Regulasi Terbaru

BPD: Fungsi, Hak, dan Syarat Menjadi Anggota Sesuai Regulasi Terbaru

Kategori

Berita Daerah

22 Januari 2026

4.773 Kali Dibaca

Administrator

Sebanyak 469 desa di Kabupaten Purworejo bersiap memasuki fase penting dalam tata kelola pemerintahan desa. Pada tahun ini, masa jabatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) periode 2018–2026 akan berakhir, sehingga proses regenerasi kepengurusan menjadi agenda yang tak terelakkan. Momentum ini menjadi penting, tidak hanya untuk memastikan keberlanjutan pemerintahan desa, tetapi juga untuk memperkuat peran BPD sebagai representasi masyarakat desa.

Oleh karena itu, pemahaman terhadap regulasi yang menjadi dasar pembentukan, fungsi, serta kewenangan BPD menjadi hal yang krusial bagi seluruh elemen desa, baik pemerintah desa maupun masyarakat.

BPD dalam Sistem Pemerintahan Desa

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga perwakilan masyarakat desa yang memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Keberadaan BPD diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Dalam regulasi tersebut, BPD diposisikan sebagai mitra sejajar kepala desa dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang demokratis, transparan, dan akuntabel.

Representasi Warga Desa

Anggota BPD merupakan wakil penduduk desa yang dipilih secara demokratis berdasarkan keterwakilan wilayah. Undang-undang juga menegaskan adanya keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam keanggotaan BPD.

Masa jabatan anggota BPD ditetapkan selama delapan tahun, terhitung sejak pengucapan sumpah atau janji. Anggota BPD dapat dipilih kembali paling banyak dua kali masa jabatan, baik secara berturut-turut maupun tidak.

Ketentuan ini dimaksudkan untuk menjaga kesinambungan kepemimpinan desa sekaligus membuka ruang regenerasi yang sehat.

Syarat Menjadi Anggota BPD

Sesuai dengan regulasi yang berlaku, seseorang dapat menjadi anggota BPD apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  2. Memegang teguh Pancasila, UUD 1945, dan menjaga keutuhan NKRI;
  3. Berusia paling rendah 20 tahun atau sudah pernah menikah;
  4. Berpendidikan paling rendah tamat SMP atau sederajat;
  5. Bukan merupakan perangkat desa;
  6. Bersedia dicalonkan menjadi anggota BPD;
  7. Merupakan wakil penduduk desa yang dipilih secara demokratis.

Persyaratan ini ditetapkan untuk memastikan bahwa anggota BPD memiliki integritas, kapasitas, dan legitimasi dalam menjalankan tugasnya.

Fungsi Strategis BPD

Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, BPD memiliki tiga fungsi utama, yaitu:

  1. Membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa;
  2. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa;
  3. Melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa.

Fungsi tersebut menempatkan BPD sebagai unsur penyeimbang (check and balance) dalam sistem pemerintahan desa.

Hak Anggota BPD

Dalam menjalankan tugasnya, anggota BPD memiliki sejumlah hak yang dijamin oleh undang-undang, antara lain:

  1. Mengajukan usul rancangan peraturan desa;
  2. Mengajukan pertanyaan dan menyampaikan pendapat;
  3. Memilih dan dipilih dalam struktur kelembagaan BPD;
  4. Mendapatkan tunjangan yang bersumber dari APBDes;
  5. Mendapatkan jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan;
  6. Mendapatkan tunjangan purnatugas satu kali di akhir masa jabatan sesuai kemampuan keuangan desa.

Hak-hak ini menjadi bentuk perlindungan negara agar BPD dapat menjalankan perannya secara profesional dan independen.

Regenerasi kepengurusan BPD di 469 desa di Kabupaten Purworejo menjadi momentum penting untuk memperkuat demokrasi desa. Dengan memahami regulasi terbaru, terutama UU Nomor 3 Tahun 2024, diharapkan proses pemilihan dan kinerja BPD ke depan semakin berkualitas, partisipatif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

BPD bukan sekadar lembaga formal, melainkan pilar demokrasi desa yang menentukan arah pembangunan dan kualitas pelayanan publik di tingkat desa.

Kirim Komentar

Nama
No. Hp
E-mail
Isi Komentar

Komentar Facebook

Aparatur Desa

DWINANTO, S.E.

DWINANTO, S.E.

Kepala Desa Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
SYAMSUDIN, S.Pd.I

SYAMSUDIN, S.Pd.I

Sekretaris Kepala Desa Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
SUYANTO

SUYANTO

Kaur Tata Usaha dan Umum Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
UTAMI HIKMAH

UTAMI HIKMAH

Kaur Keuangan Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
HENDRO TRIYANTORO, A.Md.

HENDRO TRIYANTORO, A.Md.

Kasi Pemerintahan Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
SYAIFULLOH

SYAIFULLOH

Kasi Kesejahteraan Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
KARTIKA, A.Md.

KARTIKA, A.Md.

Kaur Perencanaan Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
KASMINTO

KASMINTO

Kadus I Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
NGATIJO

NGATIJO

Kadus II Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
MUSTANGIN

MUSTANGIN

Kadus III Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
ARIYANI

ARIYANI

Kadus V Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
KUKUH WIDODO

KUKUH WIDODO

Kadus VI Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
SISWANTO

SISWANTO

Kasi Pelayanan Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
EKO BUDI SANTOSO, A.Md.

EKO BUDI SANTOSO, A.Md.

Kadus IV Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
HENDRO PRABOWO

HENDRO PRABOWO

Kader Digital Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
RAHAYU WIDAYANTI

RAHAYU WIDAYANTI

Admin Desa Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
DWINANTO, S.E.

Kepala Desa

SYAMSUDIN, S.Pd.I

Sekretaris Kepala Desa

SUYANTO

Kaur Tata Usaha dan Umum

UTAMI HIKMAH

Kaur Keuangan

HENDRO TRIYANTORO, A.Md.

Kasi Pemerintahan

SYAIFULLOH

Kasi Kesejahteraan

KARTIKA, A.Md.

Kaur Perencanaan

KASMINTO

Kadus I

NGATIJO

Kadus II

MUSTANGIN

Kadus III

ARIYANI

Kadus V

KUKUH WIDODO

Kadus VI

SISWANTO

Kasi Pelayanan

EKO BUDI SANTOSO, A.Md.

Kadus IV

HENDRO PRABOWO

Kader Digital

RAHAYU WIDAYANTI

Admin Desa

Aparatur Desa

statistik
penduduk

Desa Krandegan
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

1480

Laki-laki

1546

Perempuan

3026

TOTAL

Laki-laki : 1480 ORANG

Perempuan : 1546 ORANG

TOTAL : 3026 ORANG

Galeri

Video

Layanan

Mandiri

Hubungi Perangkat Desa Untuk mendapatkan PIN

Transparansi Pengelolaan

APB

Anggaran Pendapatan Belanja

APBDesa

Jam Kerja

Hari Mulai Selesai
Senin 08:00:00 16:00:00
Selasa 08:00:00 16:00:00
Rabu 08:00:00 16:00:00
Kamis 08:00:00 16:00:00
Jumat 08:00:00 16:00:00
Sabtu Libur
Minggu Libur

Pemerintah Desa

Krandegan

Kantor : RT 01 RW 02, Krandegan, Bayan, Purworejo
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Login Admin
Sekilas Info
Ganti Warna
Ke Atas Halaman