Kabar baik datang bagi kepala desa dan perangkat desa di seluruh Indonesia. Pemerintah memastikan adanya kenaikan penghasilan tetap (Siltap) secara berkala setiap dua tahun sekali. Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa yang kini telah memasuki tahap akhir menuju pengesahan.
Informasi itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri, La Ode Ahmad B. Polombo, dalam acara Diseminasi Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI yang digelar di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/2/2026). Kegiatan tersebut dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan desa dari sejumlah daerah, serta media desa, termasuk Krandegan.id.
La Ode menjelaskan, PP tersebut memuat sejumlah pengaturan penting yang selama ini menjadi perhatian serius pemerintah desa. Salah satu poin krusial adalah perubahan mekanisme pembayaran Siltap kepala desa dan perangkat desa.
Dalam ketentuan terbaru, pembayaran Siltap yang sebelumnya disalurkan melalui Rekening Kas Daerah akan dialihkan. Ke depan, Siltap akan ditransfer langsung dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Desa (RKD). Skema ini diharapkan dapat mengakhiri persoalan keterlambatan pembayaran Siltap yang selama ini kerap terjadi di berbagai daerah.
“Dengan penyaluran langsung ke Rekening Kas Desa, diharapkan tidak ada lagi keterlambatan pembayaran hak kepala desa dan perangkat desa,” ujarnya.
Selain perubahan mekanisme pembayaran, PP tersebut juga mengatur kenaikan Siltap secara rutin sebesar 2 persen setiap dua tahun. Meski demikian, besaran dasar Siltap tetap mengacu pada ketentuan sebelumnya sebagaimana diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2019.
Dalam aturan tersebut, Siltap perangkat desa ditetapkan paling sedikit setara dengan gaji pokok pegawai negeri sipil (PNS) golongan II/a. Sementara itu, Sekretaris Desa menerima sebesar 110 persen dari ketentuan tersebut, dan kepala desa sebesar 120 persen.
Tak hanya itu, regulasi ini juga menegaskan hak kepala desa dan perangkat desa atas berbagai tunjangan. Tunjangan tersebut meliputi jaminan kesehatan, jaminan ketenagakerjaan, serta tunjangan purna tugas.
Penguatan regulasi ini dipandang sebagai langkah penting pemerintah dalam meningkatkan kepastian dan kesejahteraan aparatur desa. Di sisi lain, kebijakan tersebut juga diharapkan mampu memperkuat peran desa sebagai ujung tombak pelayanan publik dan pembangunan nasional, sekaligus mempersempit jarak antara kebijakan di tingkat pusat dengan realitas di lapangan.
Zam
05 Januari 2026 12:02:44
Setuju. Kalimat yang terakhir itu penting untuk dijadikan tagline. ...