Desa Krandegan

Kec. Bayan
Kab. Purworejo - Jawa Tengah

Info
Selamat Datang di Sistem Informasi Desa Krandegan : Desa SDGs Berbasis Digital

Artikel

Alhamdulillah, Siltap Kades dan Perangkat Desa Naik Setiap Dua Tahun

DWINANTO

06 Februari 2026

12.315 Kali dibuka

Kabar baik datang bagi kepala desa dan perangkat desa di seluruh Indonesia. Pemerintah memastikan adanya kenaikan penghasilan tetap (Siltap) secara berkala setiap dua tahun sekali. Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa yang kini telah memasuki tahap akhir menuju pengesahan.

Informasi itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri, La Ode Ahmad B. Polombo, dalam acara Diseminasi Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI yang digelar di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/2/2026). Kegiatan tersebut dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan desa dari sejumlah daerah, serta media desa, termasuk Krandegan.id.

La Ode menjelaskan, PP tersebut memuat sejumlah pengaturan penting yang selama ini menjadi perhatian serius pemerintah desa. Salah satu poin krusial adalah perubahan mekanisme pembayaran Siltap kepala desa dan perangkat desa.

Dalam ketentuan terbaru, pembayaran Siltap yang sebelumnya disalurkan melalui Rekening Kas Daerah akan dialihkan. Ke depan, Siltap akan ditransfer langsung dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Desa (RKD). Skema ini diharapkan dapat mengakhiri persoalan keterlambatan pembayaran Siltap yang selama ini kerap terjadi di berbagai daerah.

“Dengan penyaluran langsung ke Rekening Kas Desa, diharapkan tidak ada lagi keterlambatan pembayaran hak kepala desa dan perangkat desa,” ujarnya.

Selain perubahan mekanisme pembayaran, PP tersebut juga mengatur kenaikan Siltap secara rutin sebesar 2 persen setiap dua tahun. Meski demikian, besaran dasar Siltap tetap mengacu pada ketentuan sebelumnya sebagaimana diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2019.

Dalam aturan tersebut, Siltap perangkat desa ditetapkan paling sedikit setara dengan gaji pokok pegawai negeri sipil (PNS) golongan II/a. Sementara itu, Sekretaris Desa menerima sebesar 110 persen dari ketentuan tersebut, dan kepala desa sebesar 120 persen.

Tak hanya itu, regulasi ini juga menegaskan hak kepala desa dan perangkat desa atas berbagai tunjangan. Tunjangan tersebut meliputi jaminan kesehatan, jaminan ketenagakerjaan, serta tunjangan purna tugas.

Penguatan regulasi ini dipandang sebagai langkah penting pemerintah dalam meningkatkan kepastian dan kesejahteraan aparatur desa. Di sisi lain, kebijakan tersebut juga diharapkan mampu memperkuat peran desa sebagai ujung tombak pelayanan publik dan pembangunan nasional, sekaligus mempersempit jarak antara kebijakan di tingkat pusat dengan realitas di lapangan.

Komentar yang terbit pada artikel "Alhamdulillah, Siltap Kades dan Perangkat Desa Naik Setiap Dua Tahun"

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Kepala Desa

DWINANTO, S.E.

Sekretaris Desa

SYAMSUDIN, S.Pd.I

Kaur Tata Usaha dan Umum

SUYANTO

Kaur Keuangan

UTAMI HIKMAH

Kasi Pemerintahan

HENDRO TRIYANTORO, A.Md.

Kasi Kesejahteraan

SYAIFULLOH

Kaur Perencanaan

KARTIKA, A.Md.

Kadus I

KASMINTO

Kadus II

NGATIJO

Kadus III

MUSTANGIN

Kadus V

ARIYANI

Kadus VI

KUKUH WIDODO

Kasi Pelayanan

SISWANTO

Kadus IV

EKO BUDI SANTOSO, A.Md.

Kader Digital

HENDRO PRABOWO

Admin Desa

RAHAYU WIDAYANTI

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah

Media Sosial

Statistik Pengunjung

Hari ini:2.250
Kemarin:8.118
Total:2.202.676
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:18.97.9.175
Browser:Tidak ditemukan

Jam Kerja

Hari Mulai Selesai
Senin 08:00:00 16:00:00
Selasa 08:00:00 16:00:00
Rabu 08:00:00 16:00:00
Kamis 08:00:00 16:00:00
Jumat 08:00:00 14:30:00
Sabtu Libur
Minggu Libur

Transparansi Anggaran

APBDes 2026 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 2.204.734.491,00Rp 123.570.912,00

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 1.685.305.314,00Rp 80.450.656,00

Pembiayaan

AnggaranRealisasi
Rp -519.429.177,00Rp 0,00

APBDes 2026 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

AnggaranRealisasi
Rp 68.892.191,00Rp 0,00

Hasil Aset Desa

AnggaranRealisasi
Rp 220.000.000,00Rp 0,00

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 902.570.000,00Rp 0,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp 43.126.900,00Rp 0,00

Alokasi Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 409.145.400,00Rp 123.570.912,00

Bantuan Keuangan Provinsi

AnggaranRealisasi
Rp 300.000.000,00Rp 0,00

Bantuan Keuangan Kabupaten/kota

AnggaranRealisasi
Rp 260.000.000,00Rp 0,00

Bunga Bank

AnggaranRealisasi
Rp 1.000.000,00Rp 0,00

APBDes 2026 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 1.014.472.714,00Rp 61.785.456,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 109.514.700,00Rp 10.345.200,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 254.967.900,00Rp 8.320.000,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

AnggaranRealisasi
Rp 302.750.000,00Rp 0,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

AnggaranRealisasi
Rp 3.600.000,00Rp 0,00

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-7.752851310321888
Longitude:109.92266267538072

Desa Krandegan, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo - Jawa Tengah

Buka Peta

Wilayah Desa