Tidak Bisa Sembarangan, Ini Prosedur Pemberhentian Perangkat Desa

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo
Statistik Pengunjung
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Kategori
Di banyak desa, keluhan tentang perangkat desa yang tidak menjalankan tugasnya bukanlah cerita baru. Ada yang jarang masuk kantor, ada yang lambat menyelesaikan administrasi, bahkan ada yang nyaris tidak terlibat dalam pelayanan masyarakat.
Situasi seperti ini sering menempatkan kepala desa pada posisi yang tidak mudah. Di satu sisi, pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terganggu. Di sisi lain, muncul dorongan untuk mengambil tindakan tegas terhadap perangkat desa yang dinilai tidak bekerja sebagaimana mestinya.
Namun, pertanyaannya: apakah kepala desa dapat langsung memberhentikan perangkat desa yang dianggap tidak menjalankan tugasnya?
Jawabannya jelas: tidak bisa sembarangan.
Dalam sistem pemerintahan desa, pemberhentian perangkat desa bukanlah keputusan yang dapat diambil secara sepihak. Ada tahapan pembinaan dan mekanisme administratif yang harus ditempuh agar keputusan tersebut sah secara hukum dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Pembinaan Selalu Menjadi Langkah Pertama
Langkah pertama yang harus dilakukan kepala desa adalah memberikan teguran lisan kepada perangkat desa yang tidak menjalankan tugasnya dengan baik.
Teguran ini merupakan bentuk pembinaan. Kepala desa memberikan peringatan sekaligus kesempatan kepada perangkat desa untuk memperbaiki kinerjanya.
Dalam praktik administrasi pemerintahan yang baik, teguran lisan juga sebaiknya dituangkan dalam berita acara pembinaan sebagai bukti bahwa proses pembinaan telah dilakukan.
Peraturan Bupati Purworejo Nomor 31 Tahun 2023 menyebutkan bahwa sanksi administratif terhadap perangkat desa dapat berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis, dan teguran lisan diberikan dalam bentuk pembinaan oleh kepala desa.
Menariknya, regulasi tersebut tidak mengatur secara spesifik jeda waktu antar teguran lisan. Artinya, kepala desa dapat memberikan teguran lisan sesuai kebutuhan pembinaan dan tingkat pelanggaran yang terjadi.
Ketentuan ini diatur dalam Pasal 45 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Bupati Purworejo Nomor 31 Tahun 2023.
Teguran Tertulis Sebagai Peringatan Serius
Jika teguran lisan tidak menghasilkan perubahan, kepala desa dapat memberikan teguran tertulis.
Teguran tertulis diberikan secara bertahap hingga maksimal tiga kali, yaitu: teguran tertulis pertama, teguran tertulis kedua, teguran tertulis ketiga.
Peraturan Bupati Purworejo Nomor 31 Tahun 2023 menetapkan bahwa jeda waktu antara masing-masing teguran tertulis adalah lima hari.
Dengan demikian, proses pembinaan dilakukan secara bertahap agar perangkat desa memiliki kesempatan yang cukup untuk memperbaiki kinerjanya.
Surat teguran tersebut juga harus ditembuskan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Camat sebagai bentuk pengawasan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Ketentuan mengenai teguran tertulis ini diatur dalam Pasal 45 ayat (4) dan ayat (5) serta Pasal 46 ayat (2) Peraturan Bupati Purworejo Nomor 31 Tahun 2023.
Pemberhentian Tidak Bisa Dilakukan Secara Sepihak
Apabila setelah tiga kali teguran tertulis tidak ada perubahan, kepala desa dapat mengambil langkah pemberhentian sementara.
Namun keputusan ini tetap tidak dapat dilakukan secara sepihak. Kepala desa harus terlebih dahulu berkonsultasi dengan camat untuk mendapatkan rekomendasi tertulis.
Pemberhentian sementara biasanya dimaksudkan sebagai masa evaluasi bagi perangkat desa yang bersangkutan.
Jika setelah melalui proses pembinaan dan pemberhentian sementara perangkat desa tetap tidak menunjukkan perubahan, maka pemberhentian tetap dapat dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Kesalahan yang Sering Terjadi dalam Proses Pemberhentian
Dalam praktik pemerintahan desa, tidak sedikit kepala desa yang mengalami persoalan hukum karena kesalahan dalam memberikan sanksi kepada perangkat desa.
Ada beberapa kesalahan yang sering terjadi:
Pertama, memberhentikan perangkat desa tanpa melalui tahapan pembinaan dan teguran. Padahal regulasi mengharuskan adanya proses bertahap sebelum pemberhentian dilakukan.
Kedua, tidak mendokumentasikan proses pembinaan secara administratif. Teguran lisan yang tidak dituangkan dalam berita acara atau teguran tertulis yang tidak terdokumentasi dengan baik dapat menyulitkan ketika muncul sengketa.
Ketiga, mengambil keputusan tanpa konsultasi dengan camat. Padahal dalam banyak kasus pemberhentian perangkat desa harus melalui proses konsultasi dan rekomendasi dari camat.
Kesalahan-kesalahan ini dapat menyebabkan keputusan pemberhentian dianggap cacat prosedur dan berpotensi dibatalkan melalui jalur hukum saat digugat di PTUN.
Kewenangan Harus Berjalan Bersama Aturan
Ketentuan ini menunjukkan bahwa perangkat desa bukanlah bawahan biasa yang dapat diberhentikan sewaktu-waktu. Mereka diangkat melalui mekanisme tertentu dan memiliki perlindungan hukum dalam sistem pemerintahan desa.
Karena itu, setiap tindakan pemberhentian harus didasarkan pada alasan yang jelas, proses pembinaan yang terdokumentasi, serta prosedur administrasi yang benar.
Tanpa itu semua, keputusan pemberhentian dapat dianggap cacat prosedur dan berpotensi menimbulkan sengketa hukum.
Pada akhirnya, menegakkan disiplin di pemerintahan desa bukan hanya soal keberanian mengambil keputusan, tetapi juga tentang kesediaan untuk tetap berjalan di jalur aturan.
295.890 Kali dibuka
Memahami Arti Desil yang Menjadi Dasar Pemberian Bansos
70.629 Kali dibuka
Begini Aturan Peminjaman Dana dari Koperasi Merah Putih ke Bank Himbara
56.084 Kali dibuka
Pemerintah Buka 30 Ribu Lowongan Manajer Koperasi Merah Putih, Ini Syarat dan Link Pendaftarannya
46.534 Kali dibuka
Segini Besaran Rata-Rata Dana Desa di Tahun 2026, di Luar Anggaran Pembangunan KDMP
41.973 Kali dibuka
Mengenal Lebih Dekat KH Thoifur Mawardi, Ulama Kharismatik Asal Purworejo yang Meninggal Dunia Sore Ini
41.941 Kali dibuka
Dana Desa 2026: Data, Fakta, dan Aturan Penggunaan yang Sering Tidak Dipahami Warga
41.512 Kali dibuka
Begini Perkiraan Skema Pendanaan Koperasi Merah Putih Setelah Munculnya Inpres Nomor 17 Tahun 2025
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo
Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.
Identitas Desa :
| Kode Desa | : | 3306082007 |
| Kode Kecamatan | : | 330608 |
| Kode Kabupaten | : | 3306 |
| Kode Provinsi | : | 33 |
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo
Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.
Identitas Desa :
| Kode Desa | : | 3306082007 |
| Kode Kecamatan | : | 330608 |
| Kode Kabupaten | : | 3306 |
| Kode Provinsi | : | 33 |
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo
Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.
Identitas Desa :
| Kode Desa | : | 3306082007 |
| Kode Kecamatan | : | 330608 |
| Kode Kabupaten | : | 3306 |
| Kode Provinsi | : | 33 |
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo
Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.
Identitas Desa :
| Kode Desa | : | 3306082007 |
| Kode Kecamatan | : | 330608 |
| Kode Kabupaten | : | 3306 |
| Kode Provinsi | : | 33 |
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo
Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.
Identitas Desa :
| Kode Desa | : | 3306082007 |
| Kode Kecamatan | : | 330608 |
| Kode Kabupaten | : | 3306 |
| Kode Provinsi | : | 33 |
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo
Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.
Identitas Desa :
| Kode Desa | : | 3306082007 |
| Kode Kecamatan | : | 330608 |
| Kode Kabupaten | : | 3306 |
| Kode Provinsi | : | 33 |
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo
Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.
Identitas Desa :
| Kode Desa | : | 3306082007 |
| Kode Kecamatan | : | 330608 |
| Kode Kabupaten | : | 3306 |
| Kode Provinsi | : | 33 |
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo
Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.
Identitas Desa :
| Kode Desa | : | 3306082007 |
| Kode Kecamatan | : | 330608 |
| Kode Kabupaten | : | 3306 |
| Kode Provinsi | : | 33 |
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo
Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.
Identitas Desa :
| Kode Desa | : | 3306082007 |
| Kode Kecamatan | : | 330608 |
| Kode Kabupaten | : | 3306 |
| Kode Provinsi | : | 33 |
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo
Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.
Identitas Desa :
| Kode Desa | : | 3306082007 |
| Kode Kecamatan | : | 330608 |
| Kode Kabupaten | : | 3306 |
| Kode Provinsi | : | 33 |
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo
Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.
Identitas Desa :
| Kode Desa | : | 3306082007 |
| Kode Kecamatan | : | 330608 |
| Kode Kabupaten | : | 3306 |
| Kode Provinsi | : | 33 |
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo
Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.
Identitas Desa :
| Kode Desa | : | 3306082007 |
| Kode Kecamatan | : | 330608 |
| Kode Kabupaten | : | 3306 |
| Kode Provinsi | : | 33 |
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo
Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.
Identitas Desa :
| Kode Desa | : | 3306082007 |
| Kode Kecamatan | : | 330608 |
| Kode Kabupaten | : | 3306 |
| Kode Provinsi | : | 33 |
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo
Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.
Identitas Desa :
| Kode Desa | : | 3306082007 |
| Kode Kecamatan | : | 330608 |
| Kode Kabupaten | : | 3306 |
| Kode Provinsi | : | 33 |
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo
Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.
Identitas Desa :
| Kode Desa | : | 3306082007 |
| Kode Kecamatan | : | 330608 |
| Kode Kabupaten | : | 3306 |
| Kode Provinsi | : | 33 |
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo
Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.
Identitas Desa :
| Kode Desa | : | 3306082007 |
| Kode Kecamatan | : | 330608 |
| Kode Kabupaten | : | 3306 |
| Kode Provinsi | : | 33 |

Kepala Desa

Sekretaris Kepala Desa

Kaur Tata Usaha dan Umum

Kaur Keuangan

Kasi Pemerintahan

Kasi Kesejahteraan

Kaur Perencanaan

Kadus I

Kadus II

Kadus III

Kadus V

Kadus VI

Kasi Pelayanan

Kadus IV

Kader Digital

Admin Desa
Desa Krandegan
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo
Laki-laki
Perempuan
TOTAL
Laki-laki : 1480 ORANG
Perempuan : 1546 ORANG
TOTAL : 3026 ORANG
Anggaran Pendapatan Belanja
Lihat Data
OpenSID 2606.0.0-premium - Arunika v1.0