Desa Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Statistik Pengunjung

Tidak Bisa Sembarangan, Ini Prosedur Pemberhentian Perangkat Desa

Tidak Bisa Sembarangan, Ini Prosedur Pemberhentian Perangkat Desa

Kategori

Berita Daerah

05 Maret 2026

2.916 Kali Dibaca

Administrator

Di banyak desa, keluhan tentang perangkat desa yang tidak menjalankan tugasnya bukanlah cerita baru. Ada yang jarang masuk kantor, ada yang lambat menyelesaikan administrasi, bahkan ada yang nyaris tidak terlibat dalam pelayanan masyarakat.

Situasi seperti ini sering menempatkan kepala desa pada posisi yang tidak mudah. Di satu sisi, pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terganggu. Di sisi lain, muncul dorongan untuk mengambil tindakan tegas terhadap perangkat desa yang dinilai tidak bekerja sebagaimana mestinya.

Namun, pertanyaannya: apakah kepala desa dapat langsung memberhentikan perangkat desa yang dianggap tidak menjalankan tugasnya?

Jawabannya jelas: tidak bisa sembarangan.

Dalam sistem pemerintahan desa, pemberhentian perangkat desa bukanlah keputusan yang dapat diambil secara sepihak. Ada tahapan pembinaan dan mekanisme administratif yang harus ditempuh agar keputusan tersebut sah secara hukum dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Pembinaan Selalu Menjadi Langkah Pertama

Langkah pertama yang harus dilakukan kepala desa adalah memberikan teguran lisan kepada perangkat desa yang tidak menjalankan tugasnya dengan baik.

Teguran ini merupakan bentuk pembinaan. Kepala desa memberikan peringatan sekaligus kesempatan kepada perangkat desa untuk memperbaiki kinerjanya.

Dalam praktik administrasi pemerintahan yang baik, teguran lisan juga sebaiknya dituangkan dalam berita acara pembinaan sebagai bukti bahwa proses pembinaan telah dilakukan.

Peraturan Bupati Purworejo Nomor 31 Tahun 2023 menyebutkan bahwa sanksi administratif terhadap perangkat desa dapat berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis, dan teguran lisan diberikan dalam bentuk pembinaan oleh kepala desa.

Menariknya, regulasi tersebut tidak mengatur secara spesifik jeda waktu antar teguran lisan. Artinya, kepala desa dapat memberikan teguran lisan sesuai kebutuhan pembinaan dan tingkat pelanggaran yang terjadi.

Ketentuan ini diatur dalam Pasal 45 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Bupati Purworejo Nomor 31 Tahun 2023.

Teguran Tertulis Sebagai Peringatan Serius

Jika teguran lisan tidak menghasilkan perubahan, kepala desa dapat memberikan teguran tertulis.

Teguran tertulis diberikan secara bertahap hingga maksimal tiga kali, yaitu: teguran tertulis pertama, teguran tertulis kedua, teguran tertulis ketiga.

Peraturan Bupati Purworejo Nomor 31 Tahun 2023 menetapkan bahwa jeda waktu antara masing-masing teguran tertulis adalah lima hari.

Dengan demikian, proses pembinaan dilakukan secara bertahap agar perangkat desa memiliki kesempatan yang cukup untuk memperbaiki kinerjanya.

Surat teguran tersebut juga harus ditembuskan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Camat sebagai bentuk pengawasan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Ketentuan mengenai teguran tertulis ini diatur dalam Pasal 45 ayat (4) dan ayat (5) serta Pasal 46 ayat (2) Peraturan Bupati Purworejo Nomor 31 Tahun 2023.

Pemberhentian Tidak Bisa Dilakukan Secara Sepihak

Apabila setelah tiga kali teguran tertulis tidak ada perubahan, kepala desa dapat mengambil langkah pemberhentian sementara.

Namun keputusan ini tetap tidak dapat dilakukan secara sepihak. Kepala desa harus terlebih dahulu berkonsultasi dengan camat untuk mendapatkan rekomendasi tertulis.

Pemberhentian sementara biasanya dimaksudkan sebagai masa evaluasi bagi perangkat desa yang bersangkutan.

Jika setelah melalui proses pembinaan dan pemberhentian sementara perangkat desa tetap tidak menunjukkan perubahan, maka pemberhentian tetap dapat dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Kesalahan yang Sering Terjadi dalam Proses Pemberhentian

Dalam praktik pemerintahan desa, tidak sedikit kepala desa yang mengalami persoalan hukum karena kesalahan dalam memberikan sanksi kepada perangkat desa.

Ada beberapa kesalahan yang sering terjadi:

Pertama, memberhentikan perangkat desa tanpa melalui tahapan pembinaan dan teguran. Padahal regulasi mengharuskan adanya proses bertahap sebelum pemberhentian dilakukan.

Kedua, tidak mendokumentasikan proses pembinaan secara administratif. Teguran lisan yang tidak dituangkan dalam berita acara atau teguran tertulis yang tidak terdokumentasi dengan baik dapat menyulitkan ketika muncul sengketa.

Ketiga, mengambil keputusan tanpa konsultasi dengan camat. Padahal dalam banyak kasus pemberhentian perangkat desa harus melalui proses konsultasi dan rekomendasi dari camat.

Kesalahan-kesalahan ini dapat menyebabkan keputusan pemberhentian dianggap cacat prosedur dan berpotensi dibatalkan melalui jalur hukum saat digugat di PTUN. 

Kewenangan Harus Berjalan Bersama Aturan

Ketentuan ini menunjukkan bahwa perangkat desa bukanlah bawahan biasa yang dapat diberhentikan sewaktu-waktu. Mereka diangkat melalui mekanisme tertentu dan memiliki perlindungan hukum dalam sistem pemerintahan desa.

Karena itu, setiap tindakan pemberhentian harus didasarkan pada alasan yang jelas, proses pembinaan yang terdokumentasi, serta prosedur administrasi yang benar.

Tanpa itu semua, keputusan pemberhentian dapat dianggap cacat prosedur dan berpotensi menimbulkan sengketa hukum.

Pada akhirnya, menegakkan disiplin di pemerintahan desa bukan hanya soal keberanian mengambil keputusan, tetapi juga tentang kesediaan untuk tetap berjalan di jalur aturan.

Kirim Komentar

Nama
No. Hp
E-mail
Isi Komentar

Komentar Facebook

Aparatur Desa

DWINANTO, S.E.

DWINANTO, S.E.

Kepala Desa Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
SYAMSUDIN, S.Pd.I

SYAMSUDIN, S.Pd.I

Sekretaris Kepala Desa Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
SUYANTO

SUYANTO

Kaur Tata Usaha dan Umum Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
UTAMI HIKMAH

UTAMI HIKMAH

Kaur Keuangan Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
HENDRO TRIYANTORO, A.Md.

HENDRO TRIYANTORO, A.Md.

Kasi Pemerintahan Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
SYAIFULLOH

SYAIFULLOH

Kasi Kesejahteraan Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
KARTIKA, A.Md.

KARTIKA, A.Md.

Kaur Perencanaan Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
KASMINTO

KASMINTO

Kadus I Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
NGATIJO

NGATIJO

Kadus II Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
MUSTANGIN

MUSTANGIN

Kadus III Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
ARIYANI

ARIYANI

Kadus V Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
KUKUH WIDODO

KUKUH WIDODO

Kadus VI Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
SISWANTO

SISWANTO

Kasi Pelayanan Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
EKO BUDI SANTOSO, A.Md.

EKO BUDI SANTOSO, A.Md.

Kadus IV Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
HENDRO PRABOWO

HENDRO PRABOWO

Kader Digital Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
RAHAYU WIDAYANTI

RAHAYU WIDAYANTI

Admin Desa Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
DWINANTO, S.E.

Kepala Desa

SYAMSUDIN, S.Pd.I

Sekretaris Kepala Desa

SUYANTO

Kaur Tata Usaha dan Umum

UTAMI HIKMAH

Kaur Keuangan

HENDRO TRIYANTORO, A.Md.

Kasi Pemerintahan

SYAIFULLOH

Kasi Kesejahteraan

KARTIKA, A.Md.

Kaur Perencanaan

KASMINTO

Kadus I

NGATIJO

Kadus II

MUSTANGIN

Kadus III

ARIYANI

Kadus V

KUKUH WIDODO

Kadus VI

SISWANTO

Kasi Pelayanan

EKO BUDI SANTOSO, A.Md.

Kadus IV

HENDRO PRABOWO

Kader Digital

RAHAYU WIDAYANTI

Admin Desa

Aparatur Desa

statistik
penduduk

Desa Krandegan
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

1480

Laki-laki

1546

Perempuan

3026

TOTAL

Laki-laki : 1480 ORANG

Perempuan : 1546 ORANG

TOTAL : 3026 ORANG

Galeri

Video

Layanan

Mandiri

Hubungi Perangkat Desa Untuk mendapatkan PIN

Transparansi Pengelolaan

APB

Anggaran Pendapatan Belanja

APBDesa

Jam Kerja

Hari Mulai Selesai
Senin 08:00:00 16:00:00
Selasa 08:00:00 16:00:00
Rabu 08:00:00 16:00:00
Kamis 08:00:00 16:00:00
Jumat 08:00:00 16:00:00
Sabtu Libur
Minggu Libur

Pemerintah Desa

Krandegan

Kantor : RT 01 RW 02, Krandegan, Bayan, Purworejo
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Login Admin
Sekilas Info
Ganti Warna
Ke Atas Halaman