Desa
Krandegan

Login Admin
Statistik Pengunjung
Info Aplikasi
Selamat Datang di Sistem Informasi Desa Krandegan : Desa SDGs Berbasis Digital

Info

Mimbar Warga

Korupsi Waktu Dalam Pandangan Islam

Ketika mendengar kata korupsi, kebanyakan orang langsung memikirkan soal uang atau jabatan. Namun sesungguhnya, ada bentuk korupsi yang lebih halus, sering dilakukan tanpa rasa bersalah, dan justru paling banyak terjadi di kalangan pegawai atau pekerja, yaitu korupsi waktu.

Dalam Islam, waktu adalah amanah. Setiap detik yang kita habiskan akan dimintai pertanggungjawaban. Rasulullah ﷺ bersabda : “Tidak akan bergeser dua telapak kaki seorang hamba pada hari kiamat hingga ia ditanya tentang umurnya untuk apa ia habiskan...” (HR. Tirmidzi). 

Bagi seorang pegawai atau pekerja, setiap jam kerja yang dibayar adalah amanah. Jika waktu itu tidak digunakan sebagaimana mestinya, maka ia sama saja berkhianat.

Berikut beberapa bentuk korupsi waktu yang sering terjadi di dunia kerja :

  1. Datang Terlambat dan Pulang Lebih Awal. Seorang pegawai yang datang 15–30 menit terlambat setiap hari, atau pulang lebih cepat tanpa izin, berarti mengurangi jam kerjanya. Padahal gajinya tetap dihitung penuh. Inilah korupsi waktu yang nyata, karena hak atasan atau lembaga dirampas secara diam-diam.
  2. Bermalas-malasan Saat Jam Kerja. Ada pegawai yang hadir tepat waktu, tetapi sebagian besar jam kerjanya dihabiskan untuk mengobrol, nongkrong, atau sekadar bersantai. Produktivitas menurun, pekerjaan terbengkalai, namun tetap menerima gaji bulanan. Dalam pandangan Islam, ini termasuk bentuk ghulul (pengkhianatan).
  3. Sibuk dengan Urusan Pribadi. Banyak pekerja yang menggunakan fasilitas kantor dan jam kerja untuk mengurus kepentingan pribadi : membuka media sosial berjam-jam, menyelesaikan bisnis sampingan, keluar kantor tanpa alasan mendesak. Padahal waktu tersebut seharusnya digunakan untuk menyelesaikan tugas.
  4. Menunda-nunda Pekerjaan (Prokrastinasi). Sering kali pegawai menunda pekerjaan dengan alasan “nanti saja” atau “besok dikerjakan.” Akibatnya pekerjaan menumpuk, pelayanan kepada masyarakat terlambat, bahkan merugikan banyak pihak. Dalam Islam, menunda pekerjaan tanpa alasan syar’i termasuk menyia-nyiakan nikmat waktu.
  5. Rapat Tidak Efektif. Korupsi waktu juga bisa terjadi saat rapat. Rapat yang dijadwalkan pukul 09.00 baru dimulai pukul 10.00 karena peserta datang terlambat, lalu rapat diwarnai obrolan tak penting. Waktu yang seharusnya digunakan untuk membuat keputusan justru habis untuk hal yang tidak produktif.
  6. Tidak Fokus pada Pekerjaan. Banyak pekerja hadir secara fisik, tetapi pikirannya melayang entah ke mana. Mereka terlihat di meja kerja, namun tidak sungguh-sungguh berkonsentrasi pada tugas. Dalam Islam, hal ini termasuk ghaflah (lalai), yang akan menurunkan keberkahan pekerjaan.
  7. Mengabaikan Pelayanan Publik. Bagi pegawai pemerintahan atau aparat desa, korupsi waktu bisa terjadi ketika menunda pelayanan kepada masyarakat dengan alasan sibuk padahal sedang tidak ada pekerjaan mendesak. Warga akhirnya menunggu lama, hak mereka terabaikan. Ini adalah bentuk kezhaliman.

Islam sangat menekankan kejujuran dan amanah dalam bekerja. Rasulullah ﷺ bersabda : "Sesungguhnya Allah mencintai apabila salah seorang di antara kalian melakukan suatu pekerjaan, ia melakukannya dengan itqan (sungguh-sungguh, profesional).”(HR. Baihaqi)

Hadits ini menegaskan bahwa seorang pekerja harus menggunakan waktu kerjanya dengan sungguh-sungguh, bukan bermalas-malasan. Setiap jam kerja adalah tanggung jawab, dan setiap gaji yang diterima harus seimbang dengan usaha yang diberikan.

Dampak Korupsi Waktu di Dunia Kerja : 

  1. Kerugian Lembaga/Instansi : produktivitas menurun, pelayanan tersendat, bahkan merusak citra lembaga di mata masyarakat.
  2. Kerugian bagi Rekan Kerja : yang rajin jadi harus menanggung beban lebih banyak karena ada yang lalai.
  3. Kerugian bagi Masyarakat :  pelayanan lambat, hak tertunda, dan rasa kepercayaan kepada aparat atau lembaga berkurang.
  4. Kerugian bagi Diri Sendiri: gaji yang diterima bisa menjadi “makanan haram” karena diperoleh dengan cara curang—mengurangi hak waktu kerja.

Cara Menghindari Korupsi Waktu Bagi Pekerja  di antaranya : 

  1. Datang dan pulang tepat waktu sesuai aturan.
  2. Membuat daftar prioritas pekerjaan harian agar waktu tidak terbuang percuma.
  3. Menghindari distraksi seperti media sosial berlebihan.
  4. Mengisi waktu senggang dengan hal bermanfaat : membaca, menulis laporan, membantu rekan kerja.
  5. Menanamkan niat ibadah dalam bekerja sehingga setiap menit menjadi bernilai pahala.

Korupsi waktu adalah korupsi yang sering diremehkan, padahal dampaknya besar. Bagi pegawai atau pekerja, menyia-nyiakan jam kerja sama saja dengan mengambil yang bukan haknya. Jika kita ingin hidup penuh berkah, maka gunakanlah waktu kerja sesuai dengan amanah.

Mari kita jadikan disiplin waktu sebagai budaya kerja di Desa Krandegan—baik bagi perangkat desa, pegawai, maupun masyarakat pekerja lainnya. Dengan begitu, pelayanan lebih cepat, produktivitas meningkat, dan kepercayaan masyarakat semakin kuat.

“Barangsiapa yang waktunya lebih banyak dihabiskan untuk kebaikan, maka ia akan menuai keberuntungan. Tetapi barangsiapa yang menyia-nyiakan waktunya, maka ia akan menyesal di kemudian hari"

Komentar

Agus Triyanto

20 September 2025 08:25:17

Maturnuwun Pak, artikelnya sangat bagus, semoga mampu menata diri agar menjadi pribadi yang baik

Beri Komentar

Komentar Facebook

layananmandiri

Hubungi Aparatur Desa Untuk mendapatkan PIN

Statistik Penduduk

Total Populasi Desa Krandegan

1483 1483

1550 3033

3033 0

3033

TOTAL : 3033 ORANG

1483

LAKI-LAKI

1550

PEREMPUAN

Lokasi Kantor Desa

Alamat:Desa Krandegan RT 01 RW 02
Desa : Krandegan
Kecamatan : Bayan
Kabupaten : Purworejo
Kodepos : 54224

Peta Wilayah Desa

Transparansi Anggaran

APBDes 2026 Pelaksanaan

Pembiayaan

Anggaran:Rp -519.429.177,00
Realisasi:RP 0,00

0%

APBDes 2026 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

Anggaran:Rp 68.892.191,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Hasil Aset Desa

Anggaran:Rp 220.000.000,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Dana Desa

Anggaran:Rp 902.570.000,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Anggaran:Rp 43.126.900,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Alokasi Dana Desa

Anggaran:Rp 409.145.400,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Bantuan Keuangan Provinsi

Anggaran:Rp 300.000.000,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota

Anggaran:Rp 260.000.000,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Bunga Bank

Anggaran:Rp 1.000.000,00
Realisasi:RP 0,00

0%

APBDes 2026 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

Anggaran:Rp 1.014.472.714,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Anggaran:Rp 109.514.700,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

Anggaran:Rp 254.967.900,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

Anggaran:Rp 302.750.000,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

Anggaran:Rp 3.600.000,00
Realisasi:RP 0,00

0%