Ketika dana triliunan rupiah mengalir langsung ke desa dan negara semakin sering “hadir” hingga ke tingkat paling bawah, muncul satu pertanyaan mendasar: apakah desa hari ini benar-benar semakin berdaulat, atau justru kembali berada dalam kendali kuat Jakarta?
Di era pemerintahan Prabowo Subianto, relasi pusat dan desa kembali menjadi perbincangan hangat—bukan semata karena berkurangnya anggaran Dana Desa, melainkan karena menyempitnya ruang menentukan arah sendiri. Dalam bahasa yang lebih familiar di kalangan aparatur dan penggerak desa: makin redupnya asas rekognisi dan subsidiaritas.
Desa masih bermusyawarah, Dana Desa masih turun, kepala desa tetap dipilih rakyat. Namun, ketika hampir semua prioritas ditentukan dari pusat, kegelisahan pelan-pelan tumbuh: apakah desa sedang diperkuat, atau hanya sedang diatur lebih rapi atas nama kepentingan nasional?
Sejak awal kemerdekaan, hubungan antara Jakarta (Pemerintah Pusat) dan desa tidak pernah netral. Ia selalu mencerminkan cara negara membaca kekuasaan, pembangunan, dan rakyatnya.
Orde Lama: Dekat Secara Ideologis, Jauh Secara Kebijakan
Pada masa Orde Lama, desa dipandang sebagai fondasi ideologis bangsa—ruang hidup rakyat kecil dan basis politik massa. Namun keterbatasan fiskal dan lemahnya administrasi membuat perhatian negara lebih banyak berhenti pada retorika. Desa dihormati dalam wacana, tetapi dibiarkan berjalan sendiri dalam praktik.
Orde Baru : Dibangun dan Dikendalikan
Orde Baru membawa desa masuk dalam proyek besar pembangunan nasional yang sentralistik. Infrastruktur tumbuh, program mengalir, tetapi semuanya ditentukan dari atas. Kepala desa menjadi kepanjangan tangan negara. Pembangunan hadir, demokrasi desa menyusut. Desa dibangun, namun tidak diberdayakan.
Pasca Reformasi : Desa di Ruang Antara
Reformasi membuka keran desentralisasi, tetapi desa justru sempat terpinggirkan. Otonomi lebih banyak dinikmati kabupaten/kota. Desa berada di posisi ambigu: tidak lagi sepenuhnya dikontrol pusat, tetapi juga belum sungguh-sungguh mandiri. Hubungan pusat–desa menjadi administratif dan berjarak.
Era UU Desa : Titik Balik Desa Sebagai Subjek Pembangunan
Pengesahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa mengubah peta relasi itu. Dana Desa mengalir langsung dari pusat ke desa. Untuk pertama kalinya, desa diakui sebagai subjek dan perencana pembangunan, serta pengelola anggaran.
Musyawarah desa menjadi pusat pengambilan keputusan. Infrastruktur, layanan dasar, hingga ekonomi lokal mulai tumbuh dari bawah. Namun, bersamaan dengan itu, regulasi menumpuk, laporan berlapis, dan ketergantungan fiskal perlahan terbentuk.
Saat Ini : Re-Sentralisasi
Memasuki era Prabowo, arah hubungan pusat–desa menunjukkan kecenderungan baru. Negara kembali tampil kuat dan dominan, dengan desa ditempatkan sebagai pilar ketahanan nasional—terutama pangan, stabilitas sosial, dan ekonomi rakyat.
Pemerintah pusat semakin tegas menetapkan pioritas penggunaan Dana Desa, tema nasional yang wajib diikuti desa (seperti program Kopdes Merah Putih), serta sistem pengawasan dan pelaporan yang makin ketat.
Desa tetap mengelola anggaran, tetapi arah besarnya semakin ditentukan dari pusat. Inilah yang banyak dibaca sebagai gejala re-sentralisasi.
Desa tidak kehilangan status hukumnya. Kepala desa tetap dipilih rakyat. Dana Desa tetap mengalir. Yang berubah adalah ruang diskresi—kebebasan desa menentukan prioritas berdasarkan kebutuhan lokal kini semakin sempit.
Apa yang terjadi hari ini lebih tepat disebut sentralisasi arah kebijakan, bukan sentralisasi struktur pemerintahan. Desa dijaga ketat, diarahkan, dan diawasi.
Masalahnya, ketika kontrol semakin dominan, muncul risiko lama, di antaranya: musyawarah desa menjadi formalitas, inovasi lokal terhambat, dan kepala desa lebih sibuk patuh kepada regulasi pusat daripada mendengar aspirasi warga. Desa berpotensi kembali menjadi pelaksana proyek negara, bukan ruang demokrasi lokal.
Menjaga Keseimbangan
Sejarah panjang hubungan Jakarta dan desa mengajarkan satu hal: desa selalu penting, tetapi sering diperlakukan secara instrumental. Di era Prabowo, desa diarahkan secara ketat. Ini bisa menjadi kekuatan, sekaligus ancaman.
Tantangan ke depan adalah menjaga keseimbangan. Negara perlu hadir sebagai penjamin arah kebijakan nasional, tanpa mematikan inisiatif lokal. Desa, di sisi lain, harus memperkuat tata kelola, keberanian berinovasi, dan kemandirian ekonomi.
Jika keseimbangan ini gagal dijaga, desa mungkin tampak kuat di atas kertas, tetapi kehilangan ruhnya. Namun jika berhasil, desa justru bisa menjadi fondasi Indonesia yang tangguh—bukan karena dikontrol dari pusat, melainkan karena diberdayakan dari akar rumput.
Zam
05 Januari 2026 12:02:44
Setuju. Kalimat yang terakhir itu penting untuk dijadikan tagline. ...