Desa
Krandegan

Login Admin
Statistik Pengunjung
Info Aplikasi
Selamat Datang di Sistem Informasi Desa Krandegan : Desa SDGs Berbasis Digital

Info

Berita Nasional

Meski Belum Melakukan Usaha, Kopdes Merah Putih Tetap Wajib Melaksanakan Rapat Anggota

Meski telah sah berbadan hukum, tidak sedikit Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih yang hingga kini belum menjalankan kegiatan usaha. Ketiadaan aktivitas ini kerap memunculkan anggapan bahwa Rapat Anggota Tahunan (RAT) belum perlu digelar dan bisa menunggu sampai koperasi benar-benar beroperasi.

Anggapan tersebut keliru. Sesuai UU Koperasi nomor 25 tahun 1992, RAT tetap menjadi kewajiban sejak koperasi disahkan sebagai badan hukum, bukan sejak usaha berjalan. Dalam konteks ini, RAT bukan sekadar forum laporan untung dan rugi, melainkan penanda bahwa koperasi hidup, tertib, dan bertanggung jawab sebagai organisasi ekonomi milik bersama.

Dalam prinsip perkoperasian, RAT menempati posisi tertinggi. Di sanalah anggota mengevaluasi kinerja pengurus, mendengarkan laporan pengawasan, sekaligus menetapkan arah kebijakan koperasi. Karena itu, kewajiban RAT melekat sejak koperasi berdiri secara hukum.

Bagi Kopdes Merah Putih yang belum beraktivitas, RAT justru menjadi ruang penting untuk menjelaskan kondisi faktual koperasi. Mulai dari kesiapan organisasi, kendala permodalan, hingga rencana usaha yang akan dijalankan. Koperasi boleh belum beroperasi, tetapi mekanisme organisasinya tidak boleh berhenti.

Selama ini RAT sering dipersepsikan identik dengan pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU). Persepsi inilah yang membuat sebagian pengurus ragu menggelar RAT ketika koperasi belum memiliki kegiatan usaha.

Padahal, RAT memiliki fungsi yang jauh lebih luas. Melalui RAT, pengurus menyampaikan laporan kelembagaan, kondisi administrasi, serta alasan mengapa koperasi belum beroperasi. Laporan keuangan dapat disampaikan secara nihil atau sangat sederhana, tanpa adanya SHU. Secara hukum dan organisasi, RAT semacam ini tetap sah dan diakui.

Siapa Saja Peserta RAT? 

Agar sah dan memiliki kekuatan keputusan, RAT harus diikuti oleh unsur-unsur utama koperasi, yaitu:

  1. Anggota koperasi, sebagai pemegang hak suara dan pengambil keputusan.
  2. Pengurus koperasi, yang menyampaikan laporan pertanggungjawaban.
  3. Pengawas koperasi, yang melaporkan hasil pengawasan.
  4. Selain itu, RAT dapat mengundang unsur lain seperti pemerintah desa, pendamping koperasi, atau dinas terkait. Namun, undangan tidak memiliki hak suara dan tidak terlibat dalam pengambilan keputusan.

Menjaga Status Koperasi Tetap Aktif

Pelaksanaan RAT juga berkaitan erat dengan status koperasi. Koperasi yang tidak melaksanakan RAT berisiko dicatat sebagai koperasi tidak aktif, sehingga menyulitkan akses pembinaan, fasilitasi, maupun program pemerintah.

Dalam praktik pembinaan koperasi yang dilakukan oleh Kementerian Koperasi bersama dinas koperasi daerah, pelaksanaan RAT menjadi indikator paling dasar untuk menilai apakah koperasi benar-benar berjalan sebagai organisasi.

RAT Sederhana, Asal Substansinya Ada

Bagi Kopdes Merah Putih yang baru berdiri, RAT tidak harus diselenggarakan secara rumit. Yang terpenting adalah substansi dan ketertiban administrasinya: kehadiran anggota, laporan pengurus dan pengawas, keputusan rapat, serta berita acara dan daftar hadir.

RAT bisa dilaksanakan mulai awal tahun hingga selambat-lambatnya tanggal 31 Maret setiap tahun. 

RAT yang sederhana namun tertib justru menunjukkan keseriusan koperasi dalam membangun fondasi tata kelola sejak awal.

Kopdes Merah Putih diharapkan menjadi penggerak ekonomi desa. Namun sebelum melangkah ke unit usaha dan kemitraan, koperasi perlu memastikan dirinya kokoh sebagai organisasi.

Di titik inilah RAT memainkan peran penting. Bukan sebagai formalitas, melainkan sebagai ruang demokrasi anggota untuk menegaskan arah dan masa depan koperasi.

Meski belum melakukan kegiatan usaha, Kopdes Merah Putih tetap harus menggelar Rapat Anggota Tahunan. Sebab, koperasi yang sehat bukan hanya diukur dari aktivitas usahanya, tetapi juga dari kepatuhan pada tata kelola dan prinsip demokrasi yang menjadi ruh perkoperasian.

Komentar

Beri Komentar

Komentar Facebook

layananmandiri

Hubungi Aparatur Desa Untuk mendapatkan PIN

Statistik Penduduk

Total Populasi Desa Krandegan

1483 1483

1550 3033

3033 0

3033

TOTAL : 3033 ORANG

1483

LAKI-LAKI

1550

PEREMPUAN

Lokasi Kantor Desa

Alamat:Desa Krandegan RT 01 RW 02
Desa : Krandegan
Kecamatan : Bayan
Kabupaten : Purworejo
Kodepos : 54224

Peta Wilayah Desa

Transparansi Anggaran

APBDes 2026 Pelaksanaan

Pembiayaan

Anggaran:Rp -519.429.177,00
Realisasi:RP 0,00

0%

APBDes 2026 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

Anggaran:Rp 68.892.191,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Hasil Aset Desa

Anggaran:Rp 220.000.000,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Dana Desa

Anggaran:Rp 902.570.000,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Anggaran:Rp 43.126.900,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Alokasi Dana Desa

Anggaran:Rp 409.145.400,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Bantuan Keuangan Provinsi

Anggaran:Rp 300.000.000,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota

Anggaran:Rp 260.000.000,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Bunga Bank

Anggaran:Rp 1.000.000,00
Realisasi:RP 0,00

0%

APBDes 2026 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

Anggaran:Rp 1.014.472.714,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Anggaran:Rp 109.514.700,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

Anggaran:Rp 254.967.900,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

Anggaran:Rp 302.750.000,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

Anggaran:Rp 3.600.000,00
Realisasi:RP 0,00

0%