Desa Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Statistik Pengunjung

LPPD, LKPPD, IPPD: Wujud Nyata Transparansi Desa

LPPD, LKPPD, IPPD: Wujud Nyata Transparansi Desa

Kategori

Berita Nasional

26 Januari 2026

4.814 Kali Dibaca

Administrator

Setiap akhir tahun anggaran, pemerintah desa memiliki kewajiban menyusun laporan pertanggungjawaban sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan. Kewajiban ini bukan sekadar administrasi rutin, melainkan amanat regulasi yang bertujuan menjaga transparansi, pengawasan, serta kualitas tata kelola desa.

Tiga laporan utama yang wajib disusun oleh kepala desa adalah LPPD, LKPPD, dan IPPD. Ketiganya diatur secara tegas dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa.

Meski sering disebut bersamaan, ketiga laporan tersebut memiliki fungsi, sasaran, dan mekanisme penyampaian yang berbeda. Berikut Kita bahas satu persatu:

LPPD: Laporan Kepala Desa kepada Bupati/Wali Kota

LPPD (Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa) merupakan laporan tahunan yang disampaikan kepala desa kepada bupati atau wali kota melalui camat. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 8 Permendagri Nomor 46 Tahun 2016.

Dalam pasal tersebut ditegaskan bahwa:

  1. Kepala desa wajib menyampaikan LPPD setiap akhir tahun anggaran.
  2. LPPD disampaikan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
  3. LPPD memuat laporan kinerja penyelenggaraan pemerintahan desa secara menyeluruh, meliputi penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat, realisasi APBDes

Laporan ini menjadi bahan evaluasi pemerintah daerah terhadap kinerja kepala desa.

LKPPD: Pertanggungjawaban Kepala Desa kepada BPD

Selain kepada pemerintah daerah, kepala desa juga wajib menyampaikan laporan kepada lembaga perwakilan desa, yakni Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Ketentuan ini diatur dalam Pasal 9 Permendagri Nomor 46 Tahun 2016.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa:

  1. Kepala desa menyampaikan LKPPD (Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa) kepada BPD.
  2. Penyampaian dilakukan paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
  3. LKPPD berisi laporan yang lebih rinci, antara lain realisasi kegiatan berdasarkan RKPDes, penggunaan anggaran dalam APBDes, kegiatan yang belum terlaksana, kendala dan capaian pelaksanaan program

LKPPD menjadi dasar bagi BPD untuk menjalankan fungsi pengawasan dan memberikan rekomendasi kepada kepala desa.

IPPD: Bentuk Transparansi kepada Masyarakat

Berbeda dengan dua laporan sebelumnya, IPPD (Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa) ditujukan langsung kepada masyarakat. Kewajiban ini diatur dalam Pasal 10 Permendagri Nomor 46 Tahun 2016.

Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa:

  1. Kepala desa wajib menyampaikan informasi penyelenggaraan pemerintahan desa kepada masyarakat.
  2. Penyampaian dilakukan melalui media informasi desa dan/atau forum musyawarah desa.
  3. IPPD berfungsi sebagai sarana transparansi publik agar masyarakat mengetahui program dan kegiatan desa, penggunaan anggaran, hasil pembangunan, kinerja pemerintah desa selama satu tahun

Dengan IPPD, masyarakat memiliki ruang untuk ikut mengawasi dan menilai jalannya pemerintahan desa.

Satu Kesatuan Sistem Akuntabilitas Desa

Meski memiliki sasaran berbeda, LPPD, LKPPD, dan IPPD merupakan satu kesatuan sistem pelaporan tahunan yang saling melengkapi.

Secara garis besar:

  1. LPPD → untuk evaluasi pemerintah daerah
  2. LKPPD → untuk pengawasan BPD
  3. IPPD → untuk keterbukaan kepada masyarakat

Ketiganya bertujuan mewujudkan:

  1. Pemerintahan desa yang transparan
  2. Akuntabilitas penggunaan anggaran
  3. Evaluasi kinerja yang terukur
  4. Perbaikan kebijakan pembangunan desa

Penyusunan LPPD, LKPPD, dan IPPD bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi wujud tanggung jawab kepala desa kepada negara dan masyarakat. Dengan melaksanakan kewajiban ini secara tepat waktu dan sesuai aturan, desa telah menjalankan prinsip good governance serta memperkuat kepercayaan publik.

Di tengah tuntutan keterbukaan informasi saat ini, ketiga laporan tersebut menjadi fondasi penting dalam membangun pemerintahan desa yang profesional, transparan, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.

 

Kirim Komentar

Nama
No. Hp
E-mail
Isi Komentar

Komentar Facebook

Aparatur Desa

DWINANTO, S.E.

DWINANTO, S.E.

Kepala Desa Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
SYAMSUDIN, S.Pd.I

SYAMSUDIN, S.Pd.I

Sekretaris Kepala Desa Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
SUYANTO

SUYANTO

Kaur Tata Usaha dan Umum Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
UTAMI HIKMAH

UTAMI HIKMAH

Kaur Keuangan Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
HENDRO TRIYANTORO, A.Md.

HENDRO TRIYANTORO, A.Md.

Kasi Pemerintahan Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
SYAIFULLOH

SYAIFULLOH

Kasi Kesejahteraan Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
KARTIKA, A.Md.

KARTIKA, A.Md.

Kaur Perencanaan Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
KASMINTO

KASMINTO

Kadus I Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
NGATIJO

NGATIJO

Kadus II Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
MUSTANGIN

MUSTANGIN

Kadus III Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
ARIYANI

ARIYANI

Kadus V Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
KUKUH WIDODO

KUKUH WIDODO

Kadus VI Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
SISWANTO

SISWANTO

Kasi Pelayanan Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
EKO BUDI SANTOSO, A.Md.

EKO BUDI SANTOSO, A.Md.

Kadus IV Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
HENDRO PRABOWO

HENDRO PRABOWO

Kader Digital Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
RAHAYU WIDAYANTI

RAHAYU WIDAYANTI

Admin Desa Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
DWINANTO, S.E.

Kepala Desa

SYAMSUDIN, S.Pd.I

Sekretaris Kepala Desa

SUYANTO

Kaur Tata Usaha dan Umum

UTAMI HIKMAH

Kaur Keuangan

HENDRO TRIYANTORO, A.Md.

Kasi Pemerintahan

SYAIFULLOH

Kasi Kesejahteraan

KARTIKA, A.Md.

Kaur Perencanaan

KASMINTO

Kadus I

NGATIJO

Kadus II

MUSTANGIN

Kadus III

ARIYANI

Kadus V

KUKUH WIDODO

Kadus VI

SISWANTO

Kasi Pelayanan

EKO BUDI SANTOSO, A.Md.

Kadus IV

HENDRO PRABOWO

Kader Digital

RAHAYU WIDAYANTI

Admin Desa

Aparatur Desa

statistik
penduduk

Desa Krandegan
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

1480

Laki-laki

1546

Perempuan

3026

TOTAL

Laki-laki : 1480 ORANG

Perempuan : 1546 ORANG

TOTAL : 3026 ORANG

Galeri

Video

Layanan

Mandiri

Hubungi Perangkat Desa Untuk mendapatkan PIN

Transparansi Pengelolaan

APB

Anggaran Pendapatan Belanja

APBDesa

Jam Kerja

Hari Mulai Selesai
Senin 08:00:00 16:00:00
Selasa 08:00:00 16:00:00
Rabu 08:00:00 16:00:00
Kamis 08:00:00 16:00:00
Jumat 08:00:00 16:00:00
Sabtu Libur
Minggu Libur

Pemerintah Desa

Krandegan

Kantor : RT 01 RW 02, Krandegan, Bayan, Purworejo
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Login Admin
Sekilas Info
Ganti Warna
Ke Atas Halaman