Desa
Krandegan

Login Admin
Statistik Pengunjung
Info Aplikasi
Selamat Datang di Sistem Informasi Desa Krandegan : Desa SDGs Berbasis Digital

Info

Berita Nasional

Hati-Hati, Ini Sanksi Jika Pembangunan KDMP Dilakukan di Atas Lahan LP2B

Pemerintah tengah mendorong penguatan ekonomi desa melalui pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Program ini digadang-gadang menjadi motor penggerak ekonomi kerakyatan, sekaligus sarana memperkuat kemandirian desa. Namun di balik semangat tersebut, ada satu hal krusial yang tidak boleh diabaikan: kepatuhan terhadap aturan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B).

Kementerian Koperasi mentargerkan, pada Maret atau April 2026, ada 25 ribu KDMP yang selesai dibangun dan siap beroperasi. Namun, menurut pantauan di lapangan, banyak di antaranya yang dibangun atau direncanakan di bangun di atas lahan dengan status LP2B. 

Jika tidak dicermati dengan baik, langkah ini justru berpotensi menimbulkan persoalan hukum serius di kemudian hari. Sebab, LP2B bukanlah lahan biasa yang bebas dialihfungsikan.

LP2B Dilindungi Undang-Undang

Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan merupakan lahan yang secara khusus ditetapkan negara untuk menjamin ketahanan pangan nasional. Perlindungannya diatur tegas dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Dalam Pasal 44 ayat (1) disebutkan secara jelas bahwa: “Lahan yang telah ditetapkan sebagai  Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dilarang dialihfungsikan.” Ketentuan ini menegaskan bahwa lahan LP2B tidak boleh digunakan untuk kepentingan nonpertanian, termasuk pembangunan gedung koperasi, kantor desa, atau fasilitas usaha lainnya.

Adapun pengecualian hanya dimungkinkan untuk kepentingan umum tertentu, dengan persyaratan yang sangat ketat, seperti kajian kelayakan, izin pemerintah, serta penyediaan lahan pengganti.

Sanksi Menanti Jika Tetap Dilanggar

Pembangunan KDMP di atas lahan LP2B bukan hanya bermasalah secara administratif, tetapi juga dapat berujung pada sanksi pidana.

Dalam Pasal 73 UU Nomor 41 Tahun 2009, disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja mengalihfungsikan LP2B dapat dipidana:

  1. Penjara paling lama 5 tahun
  2. Denda paling banyak Rp1 miliar

Jika perbuatan tersebut dilakukan karena kelalaian, maka sanksinya berupa:

  1. Kurungan paling lama 1 tahun
  2. Denda paling banyak Rp500 juta

Sanksi ini dapat dikenakan kepada siapa saja yang terlibat, mulai dari pengambil kebijakan, pelaksana kegiatan, hingga pihak yang memfasilitasi pembangunan.

Risiko Administratif dan Audit

Selain ancaman pidana, pelanggaran LP2B juga berdampak pada aspek tata kelola pemerintahan desa. Jika pembangunan KDMP dilakukan menggunakan dana desa atau bantuan pemerintah, maka potensi masalah akan semakin besar.

Beberapa risiko yang bisa muncul antara lain:

  1. Temuan pemeriksaan oleh APIP atau BPK
  2. Kewajiban pengembalian kerugian negara
  3. Pembatalan kegiatan pembangunan
  4. Status bangunan tidak sah secara hukum
  5. Potensi tuntutan ganti rugi

Dalam banyak kasus, persoalan lahan menjadi salah satu temuan paling serius dalam audit pemerintahan desa.

Taat Aturan, Desa Lebih Aman

Selain UU LP2B, pemerintah desa juga wajib mematuhi RTRW dan RDTR yang berlaku di wilayahnya. Jika suatu lahan telah ditetapkan sebagai zona pertanian, maka peruntukannya tidak boleh diubah secara sepihak.

Karena itu, sebelum membangun KDMP, pemerintah desa seharusnya:

  1. Memastikan status lahan bukan LP2B
  2. Mengacu pada RTRW dan RDTR
  3. Berkonsultasi dengan Dinas Pertanian, DPMD, serta ATR/BPN
  4. Menggunakan tanah kas desa atau lahan non-pertanian yang sah

Koperasi Desa Merah Putih merupakan program strategis yang patut didukung. Namun, pembangunan yang mengabaikan aturan justru berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Membangun koperasi memang penting, tetapi menjaga lahan pangan jauh lebih mendesak. Sebab, ketika lahan pertanian hilang, yang terancam bukan hanya aturan hukum, melainkan juga masa depan ketahanan pangan desa itu sendiri.

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto, saat ditemui Krandegan.id dalam rangkaian acara Hari Desa Nasional di Desa Banyuanyar, Boyolali pada Selasa, 13 Januari 2026 lalu memberikan arahan "Desa yang memiliki lahan dengan status lahan LP2B mohon untuk bersabar menunggu keluarnya regulasi dari pemerintah pusat" begitu pesannya.

 

Komentar

Beri Komentar

Komentar Facebook

layananmandiri

Hubungi Aparatur Desa Untuk mendapatkan PIN

Statistik Penduduk

Total Populasi Desa Krandegan

1483 1483

1550 3033

3033 0

3033

TOTAL : 3033 ORANG

1483

LAKI-LAKI

1550

PEREMPUAN

Lokasi Kantor Desa

Alamat:Desa Krandegan RT 01 RW 02
Desa : Krandegan
Kecamatan : Bayan
Kabupaten : Purworejo
Kodepos : 54224

Peta Wilayah Desa

Transparansi Anggaran

APBDes 2026 Pelaksanaan

Pendapatan

Anggaran:Rp 2.204.734.491,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Belanja

Anggaran:Rp 1.685.305.314,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Pembiayaan

Anggaran:Rp -519.429.177,00
Realisasi:RP 0,00

0%

APBDes 2026 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

Anggaran:Rp 68.892.191,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Hasil Aset Desa

Anggaran:Rp 220.000.000,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Dana Desa

Anggaran:Rp 902.570.000,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Anggaran:Rp 43.126.900,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Alokasi Dana Desa

Anggaran:Rp 409.145.400,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Bantuan Keuangan Provinsi

Anggaran:Rp 300.000.000,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota

Anggaran:Rp 260.000.000,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Bunga Bank

Anggaran:Rp 1.000.000,00
Realisasi:RP 0,00

0%

APBDes 2026 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

Anggaran:Rp 1.014.472.714,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Anggaran:Rp 109.514.700,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

Anggaran:Rp 254.967.900,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

Anggaran:Rp 302.750.000,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

Anggaran:Rp 3.600.000,00
Realisasi:RP 0,00

0%