Desa
Krandegan

Login Admin
Statistik Pengunjung
Info Aplikasi
Selamat Datang di Sistem Informasi Desa Krandegan : Desa SDGs Berbasis Digital

Info

Berita Nasional

Mulai Februari 2026 Hanya SHM yang Diakui Negara, Girik dan Letter C Tidak Berlaku

Krandegan — Pemerintah memastikan bahwa girik, letter C, petok D, dan dokumen lama pertanahan lainnya tidak lagi diakui sebagai bukti kepemilikan tanah mulai Februari 2026. Ketentuan ini merupakan bagian dari implementasi penuh Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

Dengan diberlakukannya aturan ini, negara menegaskan bahwa satu-satunya bukti sah kepemilikan tanah adalah sertifikat yang terdaftar di Badan Pertanahan Nasional (BPN), baik dalam bentuk fisik maupun elektronik.

Selama puluhan tahun, girik dan letter C digunakan masyarakat desa sebagai bukti kepemilikan tanah. Dokumen ini bahkan kerap dijadikan dasar jual beli, warisan, hingga penyelesaian sengketa.

Namun dalam PP 18 Tahun 2021 ditegaskan bahwa girik dan letter C bukan bukti hak milik, mlainkan hanya data administrasi lama, dan tidak memiliki kekuatan hukum jika tidak didaftarkan menjadi sertifikat.

Mulai Februari 2026, dokumen tersebut tidak lagi dapat dijadikan dasar hukum dalam transaksi atau sengketa pertanahan.

Bagaimana Nasib Tanah yang Belum Bersertifikat? 

Tanah yang belum bersertifikat tidak otomatis hilang, namun berada dalam posisi lemah secara hukum.

Artinya:

  1. Tanah tetap ada secara fisik,
  2. Tetapi belum diakui secara yuridis,
  3. Rentan sengketa,
  4. Sulit diwariskan,
  5. Tidak bisa diagunkan,
  6. Berisiko saat terjadi pengadaan tanah. 

Pemerintah menegaskan bahwa tanah semacam ini wajib segera didaftarkan agar memperoleh kepastian hukum.

PTSL Jadi Jalur Utama

Sebagai solusi, pemerintah mendorong masyarakat mengikuti Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Program ini memungkinkan pendaftaran tanah dengan biaya lebih ringan dan prosedur lebih sederhana.

Melalui PTSL, masyarakat dapat:

  1. Mengubah girik menjadi sertifikat. 
  2. Mendapat kepastian hukum.
  3. Menghindari konflik pertanahan.
  4. Meningkatkan nilai ekonomi tanah. 

Pemerintah desa berperan penting dalam mendampingi warga, mulai dari pendataan hingga kelengkapan administrasi.

Pemerintah desa mengimbau seluruh warga yang masih memiliki girike, letter C, petok D, bukti pajak lamaa, gar segera mengurus sertifikasi tanah, sebelum masa transisi berakhir pada Februari 2026.

Pemberlakuan penuh PP 18 Tahun 2021 menandai perubahan besar dalam tata kelola pertanahan nasional. Negara ingin memastikan setiap bidang tanah memiliki status hukum yang jelas.

Namun di sisi lain, kebijakan ini juga menjadi pengingat bahwa masyarakat tidak bisa lagi menunda pengurusan sertifikat.

Mulai 2026, girik bukan lagi pegangan. Sertifikat adalah satu-satunya bukti kepemilikan yang diakui negara.

Komentar

Beri Komentar

Komentar Facebook

layananmandiri

Hubungi Aparatur Desa Untuk mendapatkan PIN

Statistik Penduduk

Total Populasi Desa Krandegan

1483 1483

1550 3033

3033 0

3033

TOTAL : 3033 ORANG

1483

LAKI-LAKI

1550

PEREMPUAN

Lokasi Kantor Desa

Alamat:Desa Krandegan RT 01 RW 02
Desa : Krandegan
Kecamatan : Bayan
Kabupaten : Purworejo
Kodepos : 54224

Peta Wilayah Desa

Transparansi Anggaran

APBDes 2026 Pelaksanaan

Pendapatan

Anggaran:Rp 2.204.734.491,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Belanja

Anggaran:Rp 1.685.305.314,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Pembiayaan

Anggaran:Rp -519.429.177,00
Realisasi:RP 0,00

0%

APBDes 2026 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

Anggaran:Rp 68.892.191,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Hasil Aset Desa

Anggaran:Rp 220.000.000,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Dana Desa

Anggaran:Rp 902.570.000,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Anggaran:Rp 43.126.900,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Alokasi Dana Desa

Anggaran:Rp 409.145.400,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Bantuan Keuangan Provinsi

Anggaran:Rp 300.000.000,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota

Anggaran:Rp 260.000.000,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Bunga Bank

Anggaran:Rp 1.000.000,00
Realisasi:RP 0,00

0%

APBDes 2026 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

Anggaran:Rp 1.014.472.714,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Anggaran:Rp 109.514.700,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

Anggaran:Rp 254.967.900,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

Anggaran:Rp 302.750.000,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

Anggaran:Rp 3.600.000,00
Realisasi:RP 0,00

0%