Desa
Krandegan

Login Admin
Statistik Pengunjung
Info Aplikasi
Selamat Datang di Sistem Informasi Desa Krandegan : Desa SDGs Berbasis Digital

Info

Berita Nasional

Berikut Bantuan Sosial yang Diterima Berdasarkan Kelompok Desil

Penyaluran bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat tidak dilakukan secara acak atau merata, melainkan berdasarkan peringkat kesejahteraan keluarga (desil). Ketentuan ini ditegaskan secara eksplisit dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 79/HUK/2025, khususnya pada Diktum KEEMPAT, yang mengatur secara rinci sasaran penerima masing-masing program bantuan.

Regulasi ini penting dipahami bersama agar tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat ketika ada warga yang menerima bansos, sementara yang lain tidak lagi masuk sebagai penerima.

Mengacu langsung pada ketentuan dalam regulasi tersebut, penyaluran bansos ditetapkan sebagai berikut:

  1. Program Keluarga Harapan (PKH),  diperuntukkan bagi keluarga yang berada pada kelompok desil 1 sampai dengan desil 4. Artinya, PKH secara khusus menyasar keluarga dengan tingkat kesejahteraan paling rendah hingga rentan.
  2. Program bantuan sembako, menyasar keluarga pada kelompok desil 1 sampai dengan desil 5. Rentang ini sedikit lebih luas karena program sembako ditujukan untuk menjaga ketahanan pangan keluarga rentan.
  3. Bantuan iuran jaminan kesehatan yang dibiayai dengan APBN, diberikan kepada keluarga dalam kelompok desil 1 sampai dengan desil 5, agar kelompok miskin dan rentan tetap mendapatkan perlindungan layanan kesehatan.
  4. Program asistensi rehabilitasi sosial. Penerima bantuan ini dapat berasal dari desil 1 sampai dengan desil 5, atau ditetapkan berdasarkan hasil asesmen, terutama untuk kondisi khusus seperti disabilitas, lansia terlantar, atau masalah sosial tertentu.
  5. Program kesejahteraan sosial lainnya di lingkungan Kementerian Sosial. Program ini umumnya menggunakan rentang desil 1 sampai dengan desil 5, namun tetap menyesuaikan hasil asesmen pada masing-masing program.

Dengan pengaturan ini, negara menegaskan bahwa desil adalah dasar utama, tetapi asesmen sosial tetap menjadi instrumen pelengkap untuk kasus-kasus tertentu.

Mengapa Ada Warga yang Tidak Lagi Menerima Bansos? 

Ketika sebuah keluarga berada di atas desil 5, maka secara regulasi tidak lagi menjadi sasaran utama bansos. Kondisi ini biasanya terjadi karena:

  1. Peningkatan pendapatan atau pekerjaan,
  2. Perubahan kepemilikan aset,
  3. Pemutakhiran data sosial ekonomi nasional,
  4. Hasil verifikasi dan asesmen lapangan.

Kenaikan desil bukanlah hukuman, melainkan indikator membaiknya kondisi kesejahteraan keluarga.

Peran Pemerintah Desa

Dalam konteks ini, pemerintah desa berperan sebagai penjaga akurasi data di lapangan, mulai dari memastikan identitas dan alamat warga sesuai kondisi nyata, menyampaikan perubahan kondisi sosial ekonomi warga, hingga memfasilitasi klarifikasi dan pengaduan masyarakat.

Namun perlu dipahami bersama, desa tidak menetapkan desil, melainkan menyalurkan dan memverifikasi data agar kebijakan pusat berjalan adil.

Bansos Bersifat Dinamis, Bukan Hak Permanen

Regulasi ini menegaskan satu pesan penting: bantuan sosial bukan hak seumur hidup, tetapi alat negara untuk melindungi warga yang paling membutuhkan pada waktunya. Ketika satu keluarga keluar dari kelompok sasaran, bantuan akan dialihkan kepada keluarga lain yang lebih membutuhkan.

Dengan pemahaman ini, diharapkan masyarakat dapat melihat bansos secara lebih jernih—bukan sebagai perlombaan mendapatkan bantuan, melainkan sebagai instrumen keadilan sosial berbasis data dan regulasi yang jelas.

Komentar

Beri Komentar

Komentar Facebook

layananmandiri

Hubungi Aparatur Desa Untuk mendapatkan PIN

Statistik Penduduk

Total Populasi Desa Krandegan

1483 1483

1550 3033

3033 0

3033

TOTAL : 3033 ORANG

1483

LAKI-LAKI

1550

PEREMPUAN

Lokasi Kantor Desa

Alamat:Desa Krandegan RT 01 RW 02
Desa : Krandegan
Kecamatan : Bayan
Kabupaten : Purworejo
Kodepos : 54224

Peta Wilayah Desa

Transparansi Anggaran

APBDes 2026 Pelaksanaan

Pembiayaan

Anggaran:Rp -519.429.177,00
Realisasi:RP 0,00

0%

APBDes 2026 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

Anggaran:Rp 68.892.191,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Hasil Aset Desa

Anggaran:Rp 220.000.000,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Dana Desa

Anggaran:Rp 902.570.000,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Anggaran:Rp 43.126.900,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Alokasi Dana Desa

Anggaran:Rp 409.145.400,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Bantuan Keuangan Provinsi

Anggaran:Rp 300.000.000,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota

Anggaran:Rp 260.000.000,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Bunga Bank

Anggaran:Rp 1.000.000,00
Realisasi:RP 0,00

0%

APBDes 2026 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

Anggaran:Rp 1.014.472.714,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Anggaran:Rp 109.514.700,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

Anggaran:Rp 254.967.900,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

Anggaran:Rp 302.750.000,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

Anggaran:Rp 3.600.000,00
Realisasi:RP 0,00

0%