Kepala desa dan perangkat desa berasa dalam posisi yang serba menggantung: bukan aparatur sipil negara, bukan pula pejabat negara, namun hampir seluruh beban kerja pemerintahan paling dasar dipikul di pundak mereka. Dari pelayanan administrasi, pelaksanaan program pusat, pengelolaan anggaran, hingga menjadi wajah pertama negara di hadapan warga, semua dijalankan dengan tuntutan profesionalisme penuh.
Desa kerap disebut ujung tombak pembangunan, istilah yang terdengar heroik tetapi sering kali dipakai untuk menormalisasi beban tanpa kepastian. Ketika target menumpuk, regulasi berubah cepat, dan laporan harus sempurna, desa diminta patuh. Namun saat bicara soal hak, perlindungan kerja, dan kesejahteraan, status kembali dijadikan alasan: bukan ini, bukan itu. Kepala desa dan perangkatnya akhirnya terjebak dalam logika “harus ini itu”—harus siap melayani 24 jam, harus taat aturan, harus cakap teknologi, harus akuntabel—tanpa jaminan yang sepadan.
Ironi itu bahkan tampak sejak dari simbol. Kepala desa mengenakan seragam dinas lengkap dengan tanda jabatan di baju—yang akrab disebut jengkol—dan diberi kewenangan mengelola keuangan negara dalam jumlah besar. Namun undang-undang justru menegaskan bahwa kepala desa bukan pejabat negara.
Kades dan perangkat desa memakai seragam keki, kadang dengan logo Kementerian Dalam Negeri, bahkan tak jarang mengenakan seragam Korpri. Tetapi mereka bukan PNS, bukan PPPK, apalagi TNI dan Polri. Ketika aparatur negara lain menerima tunjangan hari raya dari negara, kepala desa dan perangkat desa hanya bisa gigit jari dan mengelus dada.
Padahal beban tugas mereka tidak kalah berat. Kepala desa dan perangkatnya dituntut selalu siap melayani warga nyaris dua puluh empat jam, dari urusan administrasi kependudukan hingga persoalan sosial yang kerap datang tanpa jadwal. Mereka menjadi rujukan pertama ketika warga berhadapan dengan masalah bantuan sosial, konflik lingkungan, hingga urusan darurat. Desa bekerja tanpa jam kantor yang jelas, sementara tuntutan akuntabilitas terus meningkat.
Di saat yang sama, desa berada di bawah naungan dan pengaturan banyak tangan. Urusan pemerintahan desa diatur oleh Kementerian Desa, dibina oleh Kementerian Dalam Negeri, dan diawasi ketat oleh Kementerian Keuangan melalui skema anggaran negara. Regulasi datang dari berbagai arah, laporan diminta berlapis-lapis, namun kepastian status para pengelolanya justru tak kunjung tegas. Desa diminta transparan dan profesional seperti birokrasi modern, tetapi diperlakukan seperti pelengkap kebijakan.
Masalahnya bukan sekadar soal ingin disamakan dengan ASN atau aparat negara lainnya. Yang dipertaruhkan jauh lebih mendasar: kepastian status kerja, kepastian penghasilan yang layak, perlindungan hukum, serta kejelasan posisi kepala desa dan perangkat desa dalam sistem pemerintahan. Tanpa kepastian itu, tuntutan profesionalisme berubah menjadi beban sepihak.
Selama status desa dibiarkan menggantung, ironi ini akan terus berulang. Desa akan terus dipuji dalam pidato, tetapi ditinggalkan dalam regulasi. Kepala desa dan perangkatnya akan terus diminta kuat, sigap, dan loyal, sementara sistem membiarkan mereka bekerja di ruang abu-abu kebijakan.
Pada titik inilah paradoks itu menjadi terang: desa bukan ini, bukan itu, tapi selalu harus ini dan harus itu. Sebuah ironi yang tak lagi bisa ditutup dengan retorika, karena pada akhirnya yang dipertaruhkan adalah kualitas pemerintahan paling dekat dengan rakyat.
Zam
05 Januari 2026 12:02:44
Setuju. Kalimat yang terakhir itu penting untuk dijadikan tagline. ...