JAKARTA - Setelah sebelumnya menjadi perhatian publik terkait rencana pengadaan 105 ribu pikap dan truk untuk kebutuhan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), Agrinas Pangan Nusantara kembali menyampaikan informasi penting yang kini menjadi sorotan aparatur desa dan pegiat koperasi. Informasi tersebut berkaitan dengan pengelolaan gudang dan gerai KDMP yang saat ini tengah dibangun secara masif di berbagai daerah.
Pengelolaan gudang dan gerai KDMP itu akan dilakukan oleh Agrinas Pangan Nusantara selama minimal dua tahun ke depan. Skema ini diposisikan sebagai masa transisi sebelum pengelolaan diserahkan sepenuhnya kepada pengurus KDMP di tingkat desa.
Informasi tersebut sebelumnya beredar luas di berbagai grup WhatsApp aparatur desa dan pegiat koperasi tanpa disertai penjelasan resmi. Kepastian baru diperoleh setelah Direktur Agrinas Pangan Nusantara, Joao Angelo De Sousa Mota, menyampaikan penjelasan dalam wawancara dengan CNBC Indonesia pada Senin, 23 Februari 2026. Wawancara itu kemudian diunggah melalui kanal resmi media tersebut.
Dalam penjelasannya, Agrinas menyatakan bahwa keterlibatan perusahaan pada fase awal dimaksudkan untuk menyiapkan sistem pengelolaan, tata kelola usaha, serta penguatan rantai pasok gudang dan gerai KDMP. Setelah periode dua tahun, pengelolaan disebut akan dialihkan kepada koperasi desa secara penuh.
Namun kebijakan tersebut memunculkan polemik di tingkat desa. Kebijakan ini dikhawatirkan dapat menggeser prinsip koperasi, dari yang semula bertumpu pada inisiatif anggota menjadi bersifat instruktif, serta dari pendekatan bottom-up menuju pola pengelolaan yang lebih top-down. Kekhawatiran itu mengemuka seiring belum tersedianya dokumen kebijakan resmi yang menjelaskan dasar hukum penunjukan Agrinas sebagai pengelola, pembagian kewenangan, serta mekanisme evaluasi sebelum proses alih kelola dilakukan.
Dalam konteks kebijakan Dana Desa, koperasi desa selama ini diposisikan sebagai instrumen penguatan ekonomi lokal dan kemandirian desa. Karena itu, keterlibatan badan usaha negara dalam pengelolaan unit usaha koperasi—meski bersifat sementara—dinilai perlu dikawal secara ketat agar tidak mengaburkan prinsip pengelolaan demokratis dan partisipasi anggota.
Video wawancara tersebut juga diunggah ulang oleh sejumlah kanal informasi koperasi desa, salah satunya TVKoperasi, sehingga memperluas jangkauan informasi di tingkat akar rumput. Ke depan, kejelasan peta jalan, indikator kesiapan alih kelola, serta pelibatan aktif pengurus dan anggota koperasi akan menjadi penentu apakah masa transisi dua tahun ini benar-benar memperkuat kemandirian KDMP, atau justru menempatkan koperasi desa dalam ketergantungan baru terhadap skema yang bersifat sentralistis.
Zam
05 Januari 2026 12:02:44
Setuju. Kalimat yang terakhir itu penting untuk dijadikan tagline. ...