Dorongan agar desa terlibat lebih aktif dalam kegiatan ekonomi terus menguat. Salah satu instrumen yang kini diperkenalkan adalah Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), yang dirancang sebagai unit usaha produktif berbasis aset dan pembiayaan perbankan.
Namun, seperti kebijakan ekonomi lainnya, efektivitas KDMP tidak cukup diukur dari besarnya aset atau kemudahan akses kredit. Ia perlu diuji melalui hitungan bisnis yang konkret, terutama terkait pembagian risiko dan dampaknya terhadap keuangan desa.
Dalam desain yang berjalan, Dana Desa memainkan peran penting dalam menopang pembiayaan KDMP. Konsekuensinya bukan hanya pada kinerja unit usaha, tetapi juga pada ruang fiskal desa dalam jangka menengah. Di titik inilah perhitungan ekonomi menjadi relevan, bukan untuk menilai niat kebijakan, melainkan untuk membaca keberlanjutannya.
KDMP dalam skema ini memiliki total aset rata - rata sebesar Rp3 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp500 juta merupakan modal kerja, sementara Rp2,5 miliar berupa aset tetap seperti gedung, kendaraan, serta perlengkapan dan peralatan usaha. Aset tersebut dibiayai melalui pinjaman Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) senilai Rp3 miliar, dengan bunga 6 persen per tahun dan tenor enam tahun.
Dalam pelaksanaannya, angsuran pokok dan bunga pinjaman dibayarkan oleh desa menggunakan Dana Desa. Dengan angsuran pokok sebesar Rp500 juta per tahun dan bunga yang menurun seiring waktu, desa perlu menyediakan rata-rata sekitar Rp605 juta per tahun selama enam tahun berturut-turut. Dana tersebut diambil dari pemotongan atau realokasi dana desa. Alokasi ini bersifat tetap dan harus dipenuhi terlepas dari kinerja usaha KDMP.
Dari sisi usaha, analisis ini menggunakan asumsi margin keuntungan 10 persen, angka yang lazim digunakan dalam usaha perdagangan dan jasa skala menengah. Dengan asumsi tersebut, pada omzet Rp6 miliar per tahun, misalnya, KDMP berpotensi menghasilkan laba kotor sekitar Rp600 juta. Omset Rp6 miliar per tahun pun bukan angka yang mudah dicapai oleh semua KDMP mengingat kondisi desa dan potensi pasar yang berbeda-beda.
Namun laba ini belum memperhitungkan biaya operasional rutin. Gaji dan honor karyawan, biaya transportasi dan distribusi, listrik dan komunikasi, perawatan aset, serta biaya administrasi merupakan pengeluaran yang tidak dapat dihindari. Dengan skala aset Rp3 miliar, biaya operasional yang wajar diperkirakan berada pada kisaran Rp360–480 juta per tahun.
Setelah biaya operasional dikurangkan, keuntungan operasional KDMP berada di kisaran Rp120–240 juta per tahun. Secara kas, usaha masih mencatat surplus. Namun ruang keuntungan tersebut relatif terbatas dan sangat bergantung pada efisiensi pengelolaan serta stabilitas omzet.
Selain biaya operasional, faktor lain yang relevan adalah penyusutan aset tetap. Dari total aset tetap senilai Rp2,5 miliar, penyusutan dihitung dengan metode garis lurus berdasarkan usia ekonomis masing-masing aset. Gedung senilai Rp1,6 miliar dengan usia ekonomis 20 tahun mengalami penyusutan sekitar Rp80 juta per tahun. Kendaraan operasional senilai Rp600 juta dengan usia ekonomis lima tahun disusutkan sekitar Rp120 juta per tahun. Sementara perlengkapan dan peralatan usaha senilai Rp300 juta, dengan usia ekonomis lima tahun, mengalami penyusutan sekitar Rp60 juta per tahun.
Dengan demikian, total penyusutan aset tetap KDMP mencapai sekitar Rp260 juta per tahun. Penyusutan memang bukan arus kas keluar, tetapi mencerminkan penurunan nilai aset yang pada akhirnya memerlukan investasi ulang agar usaha tetap berjalan. Jika penyusutan dimasukkan ke dalam perhitungan laba, maka pada omzet Rp6 miliar per tahun, KDMP berpotensi mencatat kerugian secara akuntansi, meskipun secara kas masih mencatat surplus tipis.
Perlu dicatat, seluruh hitungan laba dan keberlanjutan usaha di atas secara sengaja meniadakan beban bunga dan angsuran pokok pinjaman, karena kedua komponen tersebut dibayarkan oleh desa menggunakan Dana Desa. Apabila beban bunga pinjaman harus ditanggung langsung oleh KDMP, tekanan terhadap arus kas dan tingkat keuntungan usaha akan jauh lebih besar dibandingkan dengan perhitungan dalam analisis ini.
Pertanyaan berikutnya adalah pada titik omzet berapa KDMP dapat dikatakan benar-benar sehat secara ekonomi?
Dengan biaya operasional rata-rata sekitar Rp420 juta per tahun dan penyusutan aset sekitar Rp260 juta per tahun, total beban usaha riil mencapai kurang lebih Rp680 juta per tahun. Dengan asumsi margin keuntungan tetap 10 persen, omzet minimal yang harus dicapai agar KDMP menutup seluruh biaya operasional dan penyusutan adalah sekitar Rp6,8 miliar per tahun.
Artinya, KDMP baru dapat dikatakan benar-benar untung dan berkelanjutan secara ekonomi pada omzet mendekati Rp7 miliar per tahun. Di bawah angka tersebut, usaha masih berjalan, tetapi belum sepenuhnya sehat dan masih sangat bergantung pada dukungan fiskal desa.
Skema pembayaran pinjaman yang ditopang Dana Desa membuat risiko pembiayaan tidak sepenuhnya berada pada unit usaha. Tekanan arus kas berpindah ke keuangan desa, sementara KDMP tetap dapat beroperasi meskipun keuntungan relatif terbatas. Situasi ini menempatkan tata kelola, transparansi, dan evaluasi kinerja sebagai faktor kunci.
KDMP memiliki potensi sebagai penggerak ekonomi desa. Namun potensi tersebut hanya dapat diwujudkan jika didukung oleh hitungan bisnis yang realistis dan pembagian risiko yang proporsional. Ketika Dana Desa digunakan untuk menopang kewajiban pembiayaan, kehati-hatian menjadi keharusan agar tujuan pembangunan desa tidak tergerus oleh beban fiskal di kemudian hari.
Hitungan bisnis, pada akhirnya, bukan sekadar soal laba, melainkan soal keberlanjutan kebijakan.
Zam
05 Januari 2026 12:02:44
Setuju. Kalimat yang terakhir itu penting untuk dijadikan tagline. ...