Desa Krandegan

Kec. Bayan
Kab. Purworejo - Jawa Tengah

Info
Selamat Datang di Sistem Informasi Desa Krandegan : Desa SDGs Berbasis Digital

Artikel

Gentengisasi, Ketahanan Pangan, dan Deforestasi

DWINANTO

08 Februari 2026

608 Kali dibuka

Gagasan gentengisasi yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto pada Senin pekan lalu (2/2) dalam Rapat Koordinasi Nasional Pemerintah Pusat dan Daerah di Sentul, Bogor, terdengar sederhana sekaligus populis: mengganti atap seng dengan genteng tanah liat demi rumah yang lebih sejuk dan lingkungan permukiman yang lebih tertata. Namun, di balik kesederhanaan itu tersembunyi persoalan kebijakan yang tidak ringan. Tanpa kejelasan sumber bahan baku, standar produksi, serta perlindungan terhadap lahan pangan dan lingkungan, gentengisasi berpotensi menjadi kebijakan simbolik yang memindahkan masalah—dari panas atap rumah ke rusaknya sawah, hutan, dan ruang hidup desa.

Produksi genteng tanah liat selama ini tidak dapat dilepaskan dari dua sumber daya utama: tanah dan energi pembakaran. Dalam praktik di banyak daerah, tanah liat kerap diambil dari lapisan atas sawah produktif. Praktik ini, meski sering dianggap sebagai kegiatan kecil dan bertahap, justru membawa dampak besar dalam jangka panjang. Hilangnya topsoil menyebabkan penurunan kesuburan lahan, gangguan sistem pengairan, dan pada akhirnya penurunan produktivitas pangan. Dalam konteks ini, gentengisasi bersinggungan langsung dengan agenda ketahanan pangan nasional yang tengah digencarkan negara.

Persoalan lingkungan juga patut menjadi perhatian serius. Produksi genteng tradisional masih sangat bergantung pada kayu bakar sebagai sumber energi. Dorongan produksi dalam skala besar, tanpa perubahan teknologi dan standar energi, berisiko meningkatkan tekanan terhadap hutan. Di tengah krisis iklim dan keterbatasan sumber daya alam, kebijakan pembangunan yang membuka ruang eksploitasi baru—meski atas nama perbaikan hunian—perlu diuji secara kritis sejak awal.

Wacana menjadikan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) sebagai produsen genteng menambah dimensi baru dalam perdebatan ini. Di satu sisi, koperasi desa dapat menjadi instrumen pemerataan ekonomi dan penguatan industri rakyat. Produksi genteng berbasis koperasi berpotensi menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pendapatan desa, dan memperkuat kelembagaan ekonomi lokal. Namun, di sisi lain, tanpa rambu kebijakan yang tegas, koperasi justru bisa menjadi aktor baru dalam rantai eksploitasi sumber daya.

Dorongan menjadikan KDMP sebagai produsen genteng tidak boleh dilepaskan dari desain tata ruang dan zonasi desa. Tidak semua desa memiliki karakter dan daya dukung yang sama. Desa-desa berbasis sawah semestinya diposisikan sebagai penyangga ketahanan pangan, bukan sebagai sumber bahan baku industri. Tanpa pembagian peran yang jelas—antara desa pangan dan desa industri—gentengisasi berisiko mendorong konflik kepentingan di tingkat lokal, bahkan mempercepat degradasi lahan pertanian.

Di sinilah peran negara menjadi penentu. Gentengisasi hanya layak dijalankan jika ditempatkan dalam kerangka pembangunan berkelanjutan yang konsisten. Sawah produktif harus menjadi zona terlarang bagi pengambilan bahan baku. Sumber tanah alternatif, teknologi produksi hemat energi, serta kewajiban reklamasi lahan perlu dijadikan prasyarat, bukan sekadar imbauan. Koperasi desa pun harus diposisikan bukan hanya sebagai mesin produksi, melainkan sebagai instrumen kendali sosial dan lingkungan.

Pada akhirnya, gentengisasi bukan sekadar soal mengganti material atap, melainkan soal arah kebijakan pembangunan. Negara tidak bisa mendorong satu program sambil mengabaikan dampaknya terhadap sektor lain. Jika pengambilan tanah sawah dibiarkan, jika kayu bakar tetap menjadi tumpuan produksi, dan jika koperasi hanya dijadikan bendera tanpa pengawasan, maka gentengisasi akan berhadapan langsung dengan agenda ketahanan pangan dan keberlanjutan lingkungan.

Pembangunan yang bertanggung jawab menuntut kehati-hatian dan konsistensi. Rumah yang lebih layak tidak boleh dibangun dengan cara meruntuhkan fondasi kehidupan desa itu sendiri. Tanpa koreksi kebijakan yang tegas sejak awal, gentengisasi berisiko dikenang bukan sebagai solusi perumahan rakyat, melainkan sebagai contoh bagaimana niat baik gagal menjelma menjadi kebijakan yang berkelanjutan.

Komentar yang terbit pada artikel "Gentengisasi, Ketahanan Pangan, dan Deforestasi"

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Kepala Desa

DWINANTO, S.E.

Sekretaris Desa

SYAMSUDIN, S.Pd.I

Kaur Tata Usaha dan Umum

SUYANTO

Kaur Keuangan

UTAMI HIKMAH

Kasi Pemerintahan

HENDRO TRIYANTORO, A.Md.

Kasi Kesejahteraan

SYAIFULLOH

Kaur Perencanaan

KARTIKA, A.Md.

Kadus I

KASMINTO

Kadus II

NGATIJO

Kadus III

MUSTANGIN

Kadus V

ARIYANI

Kadus VI

KUKUH WIDODO

Kasi Pelayanan

SISWANTO

Kadus IV

EKO BUDI SANTOSO, A.Md.

Kader Digital

HENDRO PRABOWO

Admin Desa

RAHAYU WIDAYANTI

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah

Media Sosial

Statistik Pengunjung

Hari ini:2.062
Kemarin:8.118
Total:2.202.488
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:
Browser:Tidak ditemukan

Jam Kerja

Hari Mulai Selesai
Senin 08:00:00 16:00:00
Selasa 08:00:00 16:00:00
Rabu 08:00:00 16:00:00
Kamis 08:00:00 16:00:00
Jumat 08:00:00 14:30:00
Sabtu Libur
Minggu Libur

Transparansi Anggaran

APBDes 2026 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 2.204.734.491,00Rp 123.570.912,00

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 1.685.305.314,00Rp 80.450.656,00

Pembiayaan

AnggaranRealisasi
Rp -519.429.177,00Rp 0,00

APBDes 2026 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

AnggaranRealisasi
Rp 68.892.191,00Rp 0,00

Hasil Aset Desa

AnggaranRealisasi
Rp 220.000.000,00Rp 0,00

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 902.570.000,00Rp 0,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp 43.126.900,00Rp 0,00

Alokasi Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 409.145.400,00Rp 123.570.912,00

Bantuan Keuangan Provinsi

AnggaranRealisasi
Rp 300.000.000,00Rp 0,00

Bantuan Keuangan Kabupaten/kota

AnggaranRealisasi
Rp 260.000.000,00Rp 0,00

Bunga Bank

AnggaranRealisasi
Rp 1.000.000,00Rp 0,00

APBDes 2026 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 1.014.472.714,00Rp 61.785.456,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 109.514.700,00Rp 10.345.200,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 254.967.900,00Rp 8.320.000,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

AnggaranRealisasi
Rp 302.750.000,00Rp 0,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

AnggaranRealisasi
Rp 3.600.000,00Rp 0,00

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-7.752851310321888
Longitude:109.92266267538072

Desa Krandegan, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo - Jawa Tengah

Buka Peta

Wilayah Desa