| Hari | Mulai | Selesai |
|---|---|---|
| Senin | 08:00:00 | 16:00:00 |
| Selasa | 08:00:00 | 16:00:00 |
| Rabu | 08:00:00 | 16:00:00 |
| Kamis | 08:00:00 | 16:00:00 |
| Jumat | 08:00:00 | 14:30:00 |
| Sabtu | Libur | |
| Minggu | Libur | |
Website Resmi
Desa Krandegan
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo - Jawa Tengah
DWINANTO | 19 Maret 2026 | 203 Kali dibuka
Artikel
DWINANTO
19 Maret 2026
203 Kali dibuka
Pagi itu, balai desa belum benar-benar ramai. Beberapa perangkat duduk melingkar, membuka map berisi berkas usulan yang entah sudah berapa kali direvisi. Di dinding, terpajang daftar program pembangunan—sebagian sudah terlaksana, sebagian lagi masih menggantung seperti janji yang kelelahan.
Di atas kertas, desa hari ini sering disebut sebagai subjek pembangunan. Negara mengakui desa, memberi kewenangan, bahkan mengalirkan dana dalam jumlah yang tak kecil. Istilah “rekognisi” dan “subsidiaritas” menjadi mantra baru dalam tata kelola pemerintahan. Desa, katanya, tidak lagi sekadar objek.
Namun di lapangan, cerita itu tak selalu utuh.
Rekognisi yang dijanjikan sering terasa setengah hati. Desa diakui, tapi belum sepenuhnya dipercaya. Kewenangan diberikan, tetapi dibatasi oleh aturan yang bertingkat-tingkat. Ruang gerak dibuka, namun tetap diawasi dengan kecurigaan yang tak kunjung reda.
Kontradiksi itu tampak nyata dalam praktik anggaran. Desa diminta merencanakan pembangunan sesuai kebutuhan lokal melalui musyawarah. Aspirasi warga dihimpun dengan serius. Namun ketika anggaran turun, ruang itu mendadak menyempit.
Sejumlah program sudah ditentukan dari pusat termasuk melalui skema earmark. Desa tinggal melaksanakan. Tak jarang, program-program tersebut kurang selaras dengan kebutuhan riil masyarakat setempat.
Belum lagi soal arah kebijakan yang mudah bergeser. Setiap pergantian kepemimpinan nasional hampir selalu diikuti perubahan skala prioritas. Desa kembali harus menyesuaikan diri—mengubah rencana, menyusun ulang program, bahkan membatalkan gagasan yang sebelumnya telah disepakati bersama warga.
Akibatnya, pembangunan desa kehilangan kesinambungan.
Gambaran itu salah satunya tampak dalam pelaksanaan program KDMP. Pembangunan dibiayai dari Dana Desa—yang sejatinya merupakan simbol rekognisi negara. Namun desa kerap tidak dilibatkan sejak awal. Perencanaan berjalan dari atas, sementara desa hanya menyesuaikan di hilir.
Anggaran dicatat dalam APBDes, tetapi tidak sepenuhnya berada dalam kendali desa. Bahkan tidak selalu masuk ke rekening kas desa. Transparansi menjadi kabur, sementara tanggung jawab tetap dibebankan ke desa.
Desain usaha pun diseragamkan. Gerai dibentuk dengan pola yang sama, seolah semua desa memiliki wajah ekonomi yang identik. Padahal realitasnya berbeda. Setiap desa memiliki denyut ekonominya sendiri.
Pengelolaan usaha juga menjauh dari desa. Tenaga yang disiapkan berasal dari skema PPPK dan SPPI. Profesional, mungkin. Tapi belum tentu membumi. Sementara kekuatan utama desa justru terletak pada kedekatan sosial dan pengetahuan lokal.
Rangkaian ini memperlihatkan satu hal: desa dilibatkan, tetapi tidak benar-benar diberdayakan.
Dan ironi itu mencapai puncaknya ketika berbicara soal kesejahteraan.
Di satu sisi, regulasi desa diatur begitu ketat oleh pemerintah pusat. Dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan—semuanya memiliki rambu yang rinci. Desa dituntut tertib, akuntabel, dan profesional.
Namun di sisi lain, soal kesejahteraan kepala desa dan perangkatnya justru diserahkan kepada kemampuan daerah dan desa itu sendiri.
Penghasilan tetap (siltap) memang diatur, tetapi hanya sebatas minimum: setara PNS golongan II/a untuk perangkat desa, ditambah 10 persen untuk sekretaris desa, dan 20 persen untuk kepala desa. Selebihnya, bergantung pada kemampuan fiskal daerah dan desa.
Akibatnya, kesenjangan menjadi keniscayaan.
Ada desa yang mampu memberikan penghasilan layak. Namun tidak sedikit yang masih jauh dari kata cukup. Perangkat desa di satu wilayah bisa hidup relatif sejahtera, sementara di wilayah lain harus bertahan dengan penghasilan yang terbatas—untuk beban kerja yang sama, bahkan kadang lebih berat.
Ketimpangan ini dibiarkan menganga.
Hal serupa terjadi pada tunjangan hari raya. Ketika ASN, TNI, Polri, dan pensiunan menerima THR dari negara, perangkat desa tidak memiliki kepastian yang sama. Tidak ada kebijakan nasional yang menjamin itu.
Sebagian daerah atau desa mampu mengalokasikan THR. Namun lebih banyak yang tidak.
Akhirnya, kembali pada satu kenyataan: nasib ditentukan oleh kemampuan, bukan oleh sistem yang adil.
Di titik ini, kontradiksi menjadi terang benderang.
Aturan diseragamkan. Tanggung jawab dipusatkan. Risiko dibebankan. Tetapi kesejahteraan—dilepas ke mekanisme lokal yang timpang.
Rekognisi berubah menjadi separuh jalan.
Padahal, desa adalah ujung tombak negara. Di sanalah pelayanan publik bersentuhan langsung dengan warga. Di sanalah kehadiran negara diukur, bukan dari regulasi, tetapi dari kenyataan.
Jika desa dituntut profesional, maka kesejahteraannya pun semestinya diperlakukan serius.
Di balai desa tadi pagi, diskusi akhirnya ditutup dengan satu kalimat sederhana: “Kita kerjakan semampu kita.” Kalimat itu terdengar biasa, tetapi menyimpan makna tentang keterbatasan—sekaligus keteguhan.
Rekognisi yang setengah hati membuat desa berjalan tertatih. Namun di tengah segala keterbatasan itu, desa tetap bergerak. Pelan, tetapi pasti.
Pertanyaannya kini: sampai kapan desa diminta kuat, sementara negara masih setengah hati?
Kirim Komentar
Komentar Facebook
Statistik Desa
Populasi
1482
Populasi
1548
Populasi
0
Populasi
3030
1482
LAKI-LAKI
1548
PEREMPUAN
0
BELUM MENGISI
3030
TOTAL
Aparatur Desa
Kepala Desa
DWINANTO, S.E.
Sekretaris Desa
SYAMSUDIN, S.Pd.I
Kaur Tata Usaha dan Umum
SUYANTO
Kaur Keuangan
UTAMI HIKMAH
Kasi Pemerintahan
HENDRO TRIYANTORO, A.Md.
Kasi Kesejahteraan
SYAIFULLOH
Kaur Perencanaan
KARTIKA, A.Md.
Kadus I
KASMINTO
Kadus II
NGATIJO
Kadus III
MUSTANGIN
Kadus V
ARIYANI
Kadus VI
KUKUH WIDODO
Kasi Pelayanan
SISWANTO
Kadus IV
EKO BUDI SANTOSO, A.Md.
Kader Digital
HENDRO PRABOWO
Admin Desa
RAHAYU WIDAYANTI
Desa Krandegan
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk
Galeri Video
Arsip Artikel
233.017 Kali dibuka
Memahami Arti Desil yang Menjadi Dasar Pemberian Bansos...
52.833 Kali dibuka
Begini Aturan Peminjaman Dana dari Koperasi Merah Putih ke Bank...
43.530 Kali dibuka
Segini Besaran Rata-Rata Dana Desa di Tahun 2026, di Luar Anggaran...
39.638 Kali dibuka
Mengenal Lebih Dekat KH Thoifur Mawardi, Ulama Kharismatik Asal...
32.132 Kali dibuka
Begini Perkiraan Skema Pendanaan Koperasi Merah Putih Setelah...
08 April 2026
Tanggung Jawab Desa dalam Pembangunan KDMP...
02 April 2026
Dana KDMP: Masuk APBDes, Tapi Tak Masuk Rekening Kas Desa...
01 April 2026
Bukan Hibah, Dana Pembangunan KDMP Ternyata Pinjaman...
26 Maret 2026
Deadline di Depan Mata, 52.201 KDKMP Belum Melakukan RAT...
26 Maret 2026
Urutan Besaran Anggaran Lembaga Negara 2026: BGN Nomor Satu...
Agenda
Belum ada agenda terdata
Komentar
Statistik Pengunjung
| Hari ini | : | 8.128 |
| Kemarin | : | 8.559 |
| Total | : | 2.431.890 |
| Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
| IP Address | : | |
| Browser | : | Tidak ditemukan |

Komentar yang terbit pada artikel "Rekognisi Setengah Hati"