Desa Krandegan

Kec. Bayan
Kab. Purworejo - Jawa Tengah

Artikel

Rekognisi Setengah Hati

DWINANTO

19 Maret 2026

203 Kali dibuka

Pagi itu, balai desa belum benar-benar ramai. Beberapa perangkat duduk melingkar, membuka map berisi berkas usulan yang entah sudah berapa kali direvisi. Di dinding, terpajang daftar program pembangunan—sebagian sudah terlaksana, sebagian lagi masih menggantung seperti janji yang kelelahan.

Di atas kertas, desa hari ini sering disebut sebagai subjek pembangunan. Negara mengakui desa, memberi kewenangan, bahkan mengalirkan dana dalam jumlah yang tak kecil. Istilah “rekognisi” dan “subsidiaritas” menjadi mantra baru dalam tata kelola pemerintahan. Desa, katanya, tidak lagi sekadar objek.

Namun di lapangan, cerita itu tak selalu utuh.

Rekognisi yang dijanjikan sering terasa setengah hati. Desa diakui, tapi belum sepenuhnya dipercaya. Kewenangan diberikan, tetapi dibatasi oleh aturan yang bertingkat-tingkat. Ruang gerak dibuka, namun tetap diawasi dengan kecurigaan yang tak kunjung reda.

Kontradiksi itu tampak nyata dalam praktik anggaran. Desa diminta merencanakan pembangunan sesuai kebutuhan lokal melalui musyawarah. Aspirasi warga dihimpun dengan serius. Namun ketika anggaran turun, ruang itu mendadak menyempit.

Sejumlah program sudah ditentukan dari pusat termasuk melalui skema earmark. Desa tinggal melaksanakan. Tak jarang, program-program tersebut kurang selaras dengan kebutuhan riil masyarakat setempat.

Belum lagi soal arah kebijakan yang mudah bergeser. Setiap pergantian kepemimpinan nasional hampir selalu diikuti perubahan skala prioritas. Desa kembali harus menyesuaikan diri—mengubah rencana, menyusun ulang program, bahkan membatalkan gagasan yang sebelumnya telah disepakati bersama warga.

Akibatnya, pembangunan desa kehilangan kesinambungan.

Gambaran itu salah satunya tampak dalam pelaksanaan program KDMP. Pembangunan dibiayai dari Dana Desa—yang sejatinya merupakan simbol rekognisi negara. Namun desa kerap tidak dilibatkan sejak awal. Perencanaan berjalan dari atas, sementara desa hanya menyesuaikan di hilir.

Anggaran dicatat dalam APBDes, tetapi tidak sepenuhnya berada dalam kendali desa. Bahkan tidak selalu masuk ke rekening kas desa. Transparansi menjadi kabur, sementara tanggung jawab tetap dibebankan ke desa.

Desain usaha pun diseragamkan. Gerai dibentuk dengan pola yang sama, seolah semua desa memiliki wajah ekonomi yang identik. Padahal realitasnya berbeda. Setiap desa memiliki denyut ekonominya sendiri.

Pengelolaan usaha juga menjauh dari desa. Tenaga yang disiapkan berasal dari skema PPPK dan SPPI. Profesional, mungkin. Tapi belum tentu membumi. Sementara kekuatan utama desa justru terletak pada kedekatan sosial dan pengetahuan lokal.

Rangkaian ini memperlihatkan satu hal: desa dilibatkan, tetapi tidak benar-benar diberdayakan.

Dan ironi itu mencapai puncaknya ketika berbicara soal kesejahteraan.

Di satu sisi, regulasi desa diatur begitu ketat oleh pemerintah pusat. Dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan—semuanya memiliki rambu yang rinci. Desa dituntut tertib, akuntabel, dan profesional.

Namun di sisi lain, soal kesejahteraan kepala desa dan perangkatnya justru diserahkan kepada kemampuan daerah dan desa itu sendiri.

Penghasilan tetap (siltap) memang diatur, tetapi hanya sebatas minimum: setara PNS golongan II/a untuk perangkat desa, ditambah 10 persen untuk sekretaris desa, dan 20 persen untuk kepala desa. Selebihnya, bergantung pada kemampuan fiskal daerah dan desa.

Akibatnya, kesenjangan menjadi keniscayaan.

Ada desa yang mampu memberikan penghasilan layak. Namun tidak sedikit yang masih jauh dari kata cukup. Perangkat desa di satu wilayah bisa hidup relatif sejahtera, sementara di wilayah lain harus bertahan dengan penghasilan yang terbatas—untuk beban kerja yang sama, bahkan kadang lebih berat.

Ketimpangan ini dibiarkan menganga.

Hal serupa terjadi pada tunjangan hari raya. Ketika ASN, TNI, Polri, dan pensiunan menerima THR dari negara, perangkat desa tidak memiliki kepastian yang sama. Tidak ada kebijakan nasional yang menjamin itu.

Sebagian daerah atau desa mampu mengalokasikan THR. Namun lebih banyak yang tidak.

Akhirnya, kembali pada satu kenyataan: nasib ditentukan oleh kemampuan, bukan oleh sistem yang adil.

Di titik ini, kontradiksi menjadi terang benderang.

Aturan diseragamkan. Tanggung jawab dipusatkan. Risiko dibebankan. Tetapi kesejahteraan—dilepas ke mekanisme lokal yang timpang.

Rekognisi berubah menjadi separuh jalan.

Padahal, desa adalah ujung tombak negara. Di sanalah pelayanan publik bersentuhan langsung dengan warga. Di sanalah kehadiran negara diukur, bukan dari regulasi, tetapi dari kenyataan.

Jika desa dituntut profesional, maka kesejahteraannya pun semestinya diperlakukan serius.

Di balai desa tadi pagi, diskusi akhirnya ditutup dengan satu kalimat sederhana: “Kita kerjakan semampu kita.” Kalimat itu terdengar biasa, tetapi menyimpan makna tentang keterbatasan—sekaligus keteguhan.

Rekognisi yang setengah hati membuat desa berjalan tertatih. Namun di tengah segala keterbatasan itu, desa tetap bergerak. Pelan, tetapi pasti.

Pertanyaannya kini: sampai kapan desa diminta kuat, sementara negara masih setengah hati?

Komentar yang terbit pada artikel "Rekognisi Setengah Hati"

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Kepala Desa

DWINANTO, S.E.

Sekretaris Desa

SYAMSUDIN, S.Pd.I

Kaur Tata Usaha dan Umum

SUYANTO

Kaur Keuangan

UTAMI HIKMAH

Kasi Pemerintahan

HENDRO TRIYANTORO, A.Md.

Kasi Kesejahteraan

SYAIFULLOH

Kaur Perencanaan

KARTIKA, A.Md.

Kadus I

KASMINTO

Kadus II

NGATIJO

Kadus III

MUSTANGIN

Kadus V

ARIYANI

Kadus VI

KUKUH WIDODO

Kasi Pelayanan

SISWANTO

Kadus IV

EKO BUDI SANTOSO, A.Md.

Kader Digital

HENDRO PRABOWO

Admin Desa

RAHAYU WIDAYANTI

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah

Galeri Video

Media Sosial

Statistik Pengunjung

Hari ini:8.128
Kemarin:8.559
Total:2.431.890
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:
Browser:Tidak ditemukan

Jam Kerja

Hari Mulai Selesai
Senin 08:00:00 16:00:00
Selasa 08:00:00 16:00:00
Rabu 08:00:00 16:00:00
Kamis 08:00:00 16:00:00
Jumat 08:00:00 14:30:00
Sabtu Libur
Minggu Libur

Transparansi Anggaran

APBDes 2026 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 2.204.734.491,00Rp 123.570.912,00

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 1.685.305.314,00Rp 80.450.656,00

Pembiayaan

AnggaranRealisasi
Rp -519.429.177,00Rp 0,00

APBDes 2026 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

AnggaranRealisasi
Rp 68.892.191,00Rp 0,00

Hasil Aset Desa

AnggaranRealisasi
Rp 220.000.000,00Rp 0,00

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 902.570.000,00Rp 0,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp 43.126.900,00Rp 0,00

Alokasi Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 409.145.400,00Rp 123.570.912,00

Bantuan Keuangan Provinsi

AnggaranRealisasi
Rp 300.000.000,00Rp 0,00

Bantuan Keuangan Kabupaten/kota

AnggaranRealisasi
Rp 260.000.000,00Rp 0,00

Bunga Bank

AnggaranRealisasi
Rp 1.000.000,00Rp 0,00

APBDes 2026 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 1.014.472.714,00Rp 61.785.456,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 109.514.700,00Rp 10.345.200,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 254.967.900,00Rp 8.320.000,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

AnggaranRealisasi
Rp 302.750.000,00Rp 0,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

AnggaranRealisasi
Rp 3.600.000,00Rp 0,00

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-7.752851310321888
Longitude:109.92266267538072

Desa Krandegan, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo - Jawa Tengah

Buka Peta

Wilayah Desa