| Hari | Mulai | Selesai |
|---|---|---|
| Senin | 08:00:00 | 16:00:00 |
| Selasa | 08:00:00 | 16:00:00 |
| Rabu | 08:00:00 | 16:00:00 |
| Kamis | 08:00:00 | 16:00:00 |
| Jumat | 08:00:00 | 14:30:00 |
| Sabtu | Libur | |
| Minggu | Libur | |
Website Resmi
Desa Krandegan
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo - Jawa Tengah
DWINANTO | 20 Maret 2026 | 395 Kali dibuka
Artikel
DWINANTO
20 Maret 2026
395 Kali dibuka
Menjelang Lebaran, seorang kepala desa tampak tetap menjalani aktivitas seperti biasa—melayani warga, menghadiri rapat, dan memastikan urusan desa berjalan lancar. Namun di balik itu, ada kegelisahan yang ia pendam. Kebutuhan keluarga semakin dekat di depan mata, sementara penghasilan tetap (Siltap) yang ia harapkan belum juga cair. Ia tetap tersenyum di hadapan masyarakat, meski dalam hati terus bertanya: kapan hak itu benar-benar diterima?
Kondisi tersebut bukan hanya dialami satu orang. Di berbagai daerah, ribuan perangkat desa menghadapi situasi serupa: bekerja tanpa kepastian penghasilan, bahkan hingga Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah tiba.
Salah satu contoh terjadi di Kabupaten Pandeglang, Banten. Dari total 326 desa yang ada, belum satu pun menerima pencairan Siltap sejak Januari 2026.
Hal itu diungkapkan oleh Prapto, Kepala Desa Cimanis, Kecamatan Sobang, kepada Krandegan.id. Ia menyebut hingga saat ini perangkat desa di wilayahnya masih menunggu kejelasan pencairan hak tersebut.
“Lebaran tinggal hitungan hari, tapi Siltap belum cair. Kami tetap kerja, tetap melayani masyarakat, tapi hak kami seperti tidak dianggap prioritas,” ungkapnya pada Kamis (19/3).
Selama berbulan-bulan, perangkat desa tetap menjalankan tugasnya sebagai ujung tombak pelayanan masyarakat, meski tanpa kepastian penghasilan. Banyak di antara mereka terpaksa berutang, menunda kebutuhan keluarga, hingga mengorbankan momen kebahagiaan Lebaran.
Penyebab Siltap Tidak Kunjung Cair
Keterlambatan ini bukan tanpa sebab. Namun yang menjadi persoalan, penyebabnya justru berulang setiap tahun:
- APBDes Belum Disahkan. Pengesahan APBDes yang molor membuat desa tidak memiliki dasar hukum untuk mencairkan Siltap.
- Perbup ADD Belum Selesai. Peraturan Bupati (Perbup) tentang Alokasi Dana Desa (ADD) menjadi dasar teknis pencairan. Jika regulasi ini belum ditetapkan, maka pencairan otomatis tertahan.
- Dana Belum Tersedia di Kas Daerah. Siltap bersumber dari ADD yang merupakan dana transfer ke daerah. Ketika dana belum masuk atau kas daerah belum siap, maka perangkat desa kembali menjadi pihak yang harus menunggu.
Masalah Lama yang Terus Berulang
Persoalan keterlambatan Siltap sejatinya bukan hal baru. Masalah ini sudah lama berulang dan diperjuangkan serta disuarakan oleh para kepala desa dan perangkat desa melalui berbagai organisasi mereka.
Desakan demi desakan terus dilakukan agar ada sistem yang mampu menjamin kepastian pembayaran penghasilan perangkat desa.
Merespons hal tersebut, pemerintah pusat akhirnya memberikan harapan baru. Dalam Peraturan Pemerintah (PP) terbaru yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, Siltap direncanakan akan dibayarkan secara rutin setiap bulan langsung dari rekening kas negara.
Kebijakan ini diharapkan mampu mengakhiri persoalan klasik yang selama ini terjadi di daerah.
Namun demikian, hingga saat ini regulasi tersebut masih dalam tahap finalisasi di pemerintah pusat.
Harapan yang Tak Boleh Kembali Tertunda
Bagi perangkat desa, janji tersebut tentu menjadi secercah harapan. Namun mereka berharap, kebijakan ini tidak kembali tertunda atau berhenti pada wacana semata.
Kasus di Pandeglang dan beberapa kabupaten lain menjadi pengingat bahwa tanpa sistem yang kuat dan komitmen nyata, keterlambatan Siltap akan terus berulang dan menjadi beban tahunan.
Momentum Lebaran tahun ini kembali menegaskan satu hal: di balik pelayanan publik yang tetap berjalan, ada ribuan perangkat desa yang menahan beban dalam diam.
Karena pada akhirnya, desa yang kuat tidak hanya dibangun dari program, tetapi juga dari kepastian kesejahteraan para pelayannya.
Kirim Komentar
Komentar Facebook
Statistik Desa
Populasi
1482
Populasi
1548
Populasi
0
Populasi
3030
1482
LAKI-LAKI
1548
PEREMPUAN
0
BELUM MENGISI
3030
TOTAL
Aparatur Desa
Kepala Desa
DWINANTO, S.E.
Sekretaris Desa
SYAMSUDIN, S.Pd.I
Kaur Tata Usaha dan Umum
SUYANTO
Kaur Keuangan
UTAMI HIKMAH
Kasi Pemerintahan
HENDRO TRIYANTORO, A.Md.
Kasi Kesejahteraan
SYAIFULLOH
Kaur Perencanaan
KARTIKA, A.Md.
Kadus I
KASMINTO
Kadus II
NGATIJO
Kadus III
MUSTANGIN
Kadus V
ARIYANI
Kadus VI
KUKUH WIDODO
Kasi Pelayanan
SISWANTO
Kadus IV
EKO BUDI SANTOSO, A.Md.
Kader Digital
HENDRO PRABOWO
Admin Desa
RAHAYU WIDAYANTI
Desa Krandegan
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk
Galeri Video
Arsip Artikel
233.053 Kali dibuka
Memahami Arti Desil yang Menjadi Dasar Pemberian Bansos...
52.842 Kali dibuka
Begini Aturan Peminjaman Dana dari Koperasi Merah Putih ke Bank...
43.531 Kali dibuka
Segini Besaran Rata-Rata Dana Desa di Tahun 2026, di Luar Anggaran...
39.643 Kali dibuka
Mengenal Lebih Dekat KH Thoifur Mawardi, Ulama Kharismatik Asal...
32.133 Kali dibuka
Begini Perkiraan Skema Pendanaan Koperasi Merah Putih Setelah...
08 April 2026
Tanggung Jawab Desa dalam Pembangunan KDMP...
02 April 2026
Dana KDMP: Masuk APBDes, Tapi Tak Masuk Rekening Kas Desa...
01 April 2026
Bukan Hibah, Dana Pembangunan KDMP Ternyata Pinjaman...
26 Maret 2026
Deadline di Depan Mata, 52.201 KDKMP Belum Melakukan RAT...
26 Maret 2026
Urutan Besaran Anggaran Lembaga Negara 2026: BGN Nomor Satu...
Agenda
Belum ada agenda terdata
Komentar
Statistik Pengunjung
| Hari ini | : | 59 |
| Kemarin | : | 8.523 |
| Total | : | 2.432.344 |
| Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
| IP Address | : | |
| Browser | : | Tidak ditemukan |

Komentar yang terbit pada artikel "Prihatin, Jelang Lebaran Ribuan Perangkat Desa Belum Gajian"