Desa Krandegan

Kec. Bayan
Kab. Purworejo - Jawa Tengah

Artikel

KDMP: Koperasi dengan DNA Baru

DWINANTO

24 Maret 2026

251 Kali dibuka

Di tengah masifnya pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di berbagai penjuru desa, muncul satu pertanyaan mendasar: apakah ini benar-benar koperasi seperti yang selama ini kita kenal, atau justru sebuah bentuk baru dengan “DNA” yang berbeda?

Selama puluhan tahun, koperasi dipahami sebagai gerakan ekonomi yang tumbuh dari bawah. Ia lahir dari kebutuhan, dibangun oleh kesadaran bersama, dan bertumpu pada kekuatan anggota. Prinsipnya sederhana namun kuat: dari anggota, oleh anggota, untuk anggota. Tidak ada paksaan, tidak ada desain dari atas. Koperasi hidup karena kebutuhan, bukan karena instruksi.

Namun, KDMP hadir dengan pola yang berbeda. Ia tidak sepenuhnya lahir dari kegelisahan anggota, melainkan dari dorongan kebijakan. Pembentukannya berlangsung serentak, terstruktur, dan dalam banyak kasus difasilitasi oleh pemerintah, baik dari sisi kelembagaan maupun aset awal. Dalam waktu singkat, ribuan koperasi berdiri—sesuatu yang hampir mustahil terjadi dalam pola koperasi konvensional.

Di sinilah letak “DNA baru” itu. KDMP tidak hanya membawa gen koperasi, tetapi juga gen program pemerintah. Ia adalah persilangan antara gerakan ekonomi rakyat dan desain kebijakan negara. Sebuah bentuk hibrida yang belum sepenuhnya kita pahami arah evolusinya.

Perbedaan itu juga tampak dalam struktur pengawasan. Dalam praktik koperasi pada umumnya, pengawas dipilih oleh dan dari anggota. Ia menjadi representasi kontrol internal, menjaga agar pengurus tetap berjalan sesuai prinsip dan kepentingan anggota.

Namun pada KDMP, muncul pola yang tidak lazim. Kepala desa, ditempatkan sebagai ketua pengawas secara ex officio. Artinya, jabatan pengawasan tidak sepenuhnya lahir dari mekanisme internal koperasi, melainkan melekat pada posisi pemerintahan desa.

Di satu sisi, skema ini menghadirkan legitimasi dan kekuatan kontrol yang lebih tegas. Kehadiran kepala desa dapat mempercepat koordinasi, menjaga akuntabilitas, sekaligus memastikan koperasi tidak keluar dari arah kebijakan pembangunan desa.

Namun di sisi lain, muncul pertanyaan mendasar: bagaimana menjaga keseimbangan antara peran pembina dan prinsip kemandirian koperasi? Dalam KDMP, pengawasan mulai bersinggungan dengan otoritas pemerintahan. Ini kembali menegaskan bahwa KDMP memang membawa “DNA baru”—tidak hanya dalam cara lahirnya, tetapi juga dalam cara ia diawasi dan dikendalikan.

“DNA baru” itu juga terlihat dalam pembagian hasil usaha. Dalam koperasi pada umumnya, Sisa Hasil Usaha (SHU) dibagikan kepada anggota berdasarkan partisipasi, serta sebagian dialokasikan untuk cadangan dan kepentingan koperasi. Desa, sebagai entitas pemerintahan, tidak secara otomatis menjadi penerima bagian.

Namun pada KDMP, muncul ketentuan bahwa desa memperoleh bagian dari SHU, bahkan dalam praktik tertentu ditetapkan minimal 20 persen sebagai Pendapatan Asli Desa (PAD). Skema ini kembali menunjukkan adanya pergeseran: koperasi tidak hanya menjadi milik anggota, tetapi juga terhubung langsung dengan kepentingan fiskal desa.

Di satu sisi, hal ini dapat memperkuat posisi desa dan memastikan bahwa keberadaan koperasi memberi kontribusi nyata terhadap pembangunan. Namun di sisi lain, muncul pertanyaan yang tidak sederhana: ketika sebagian hasil usaha dialokasikan sebagai PAD, bagaimana menjaga agar prinsip keadilan bagi anggota tetap terjaga? Apakah koperasi masih sepenuhnya menjadi alat kesejahteraan anggota, atau mulai berbagi peran sebagai instrumen pendapatan desa?

Perbedaan berikutnya tampak dalam aspek pengelolaan usaha sehari-hari. Dalam koperasi pada umumnya, pengelola atau manajer diangkat oleh pengurus dan bertanggung jawab kepada pengurus. Relasi ini jelas: pengurus mewakili anggota, sementara pengelola adalah profesional yang menjalankan operasional di bawah kendali koperasi.

Namun dalam KDMP, muncul rencana bahwa pengelola akan berasal dari unsur tertentu di luar mekanisme internal koperasi, seperti PPPK maupun SPPI. PPPK merupakan aparatur sipil negara berbasis kontrak yang direkrut untuk menjalankan fungsi pemerintahan secara profesional, sementara SPPI adalah sarjana yang disiapkan sebagai penggerak pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di lapangan.

Skema ini tentu memiliki sisi positif. Dengan menghadirkan sumber daya manusia yang telah disiapkan, diharapkan pengelolaan koperasi menjadi lebih profesional dan tidak bergantung sepenuhnya pada kapasitas lokal yang beragam.

Namun, pertanyaan krusial kembali muncul: kepada siapa pengelola tersebut benar-benar bertanggung jawab? Jika tidak sepenuhnya berada dalam kendali pengurus, maka terjadi pergeseran relasi kekuasaan dalam koperasi. Pengurus bisa kehilangan kendali operasional, sementara anggota semakin jauh dari pusat pengambilan keputusan.

Di titik ini, semakin jelas bahwa KDMP bukan sekadar koperasi dalam pengertian klasik. Ia adalah entitas dengan konfigurasi baru—di mana pengawasan, distribusi hasil, hingga pengelolaan operasional bersinggungan dengan struktur di luar koperasi itu sendiri.

Selama ini, koperasi di Indonesia diatur oleh Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992. Namun saat ini, regulasi tersebut sedang dalam proses revisi oleh pemerintah bersama DPR RI. Dalam konteks ini, sangat mungkin berbagai perbedaan yang muncul dalam praktik KDMP akan diakomodasi dalam undang-undang yang baru, agar keberadaannya memiliki landasan hukum yang lebih jelas dan tidak menimbulkan persoalan dalam praktik ketatanegaraan.

Ketegangan pun mulai terlihat di lapangan. Banyak KDMP yang telah terbentuk, namun belum sepenuhnya hidup. Rapat Anggota Tahunan belum dilaksanakan, usaha belum berjalan optimal, dan partisipasi anggota masih terbatas. Tidak sedikit yang masih menunggu arah, seolah koperasi adalah perpanjangan tangan program, bukan entitas mandiri yang digerakkan oleh anggotanya sendiri.

Jika kondisi ini dibiarkan, KDMP berisiko menjadi sekadar koperasi formalitas—hidup di atas kertas, namun lemah dalam praktik. Ia akan aktif ketika ada dorongan, dan meredup ketika perhatian beralih. Dalam jangka panjang, ini bukan hanya persoalan kelembagaan, tetapi juga menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap koperasi itu sendiri.

Namun, melihat KDMP semata dari sisi risikonya juga tidak adil. Justru di dalam “DNA baru” inilah tersimpan potensi besar. Dengan dukungan awal yang kuat, integrasi dengan ekosistem desa, serta skala pembentukan yang masif, KDMP memiliki peluang untuk melompat lebih jauh dibanding koperasi konvensional. Ia tidak harus merangkak dari nol.

Kuncinya terletak pada satu hal: transisi. KDMP tidak bisa selamanya berada dalam fase “dibentuk dan didorong”. Ia harus bergerak menuju fase “dimiliki dan dijalankan”. Dari koperasi yang lahir karena program, menjadi koperasi yang hidup karena anggota.

Peran desa menjadi sangat menentukan dalam fase ini. Bukan sebagai pengendali, melainkan sebagai fasilitator yang secara perlahan menarik diri, memberi ruang bagi anggota untuk benar-benar mengambil alih. Di titik inilah ujian sesungguhnya dimulai: apakah KDMP mampu berdiri di atas kakinya sendiri?

KDMP bukan sekadar koperasi baru. Ia adalah sebuah eksperimen besar dalam membangun ekonomi desa melalui pendekatan yang tidak sepenuhnya konvensional. Sebuah upaya untuk mempercepat lahirnya kelembagaan ekonomi rakyat, dengan segala konsekuensi yang menyertainya.

Apakah ia akan menjadi evolusi koperasi desa—model baru yang lebih adaptif dan kuat? Ataukah justru menjadi catatan lain dari program yang tidak berumur panjang?

Jawabannya tidak ditentukan di atas kertas kebijakan, melainkan di tingkat paling dasar: pada sejauh mana anggota merasa memiliki, terlibat, dan menggantungkan harapan pada koperasi itu sendiri. Di sanalah “DNA baru” KDMP akan diuji—apakah ia mampu bertahan, beradaptasi, dan benar-benar hidup.

Komentar yang terbit pada artikel "KDMP: Koperasi dengan DNA Baru"

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Kepala Desa

DWINANTO, S.E.

Sekretaris Desa

SYAMSUDIN, S.Pd.I

Kaur Tata Usaha dan Umum

SUYANTO

Kaur Keuangan

UTAMI HIKMAH

Kasi Pemerintahan

HENDRO TRIYANTORO, A.Md.

Kasi Kesejahteraan

SYAIFULLOH

Kaur Perencanaan

KARTIKA, A.Md.

Kadus I

KASMINTO

Kadus II

NGATIJO

Kadus III

MUSTANGIN

Kadus V

ARIYANI

Kadus VI

KUKUH WIDODO

Kasi Pelayanan

SISWANTO

Kadus IV

EKO BUDI SANTOSO, A.Md.

Kader Digital

HENDRO PRABOWO

Admin Desa

RAHAYU WIDAYANTI

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah

Galeri Video

Media Sosial

Statistik Pengunjung

Hari ini:8.485
Kemarin:8.559
Total:2.432.247
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:
Browser:Tidak ditemukan

Jam Kerja

Hari Mulai Selesai
Senin 08:00:00 16:00:00
Selasa 08:00:00 16:00:00
Rabu 08:00:00 16:00:00
Kamis 08:00:00 16:00:00
Jumat 08:00:00 14:30:00
Sabtu Libur
Minggu Libur

Transparansi Anggaran

APBDes 2026 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 2.204.734.491,00Rp 123.570.912,00

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 1.685.305.314,00Rp 80.450.656,00

Pembiayaan

AnggaranRealisasi
Rp -519.429.177,00Rp 0,00

APBDes 2026 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

AnggaranRealisasi
Rp 68.892.191,00Rp 0,00

Hasil Aset Desa

AnggaranRealisasi
Rp 220.000.000,00Rp 0,00

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 902.570.000,00Rp 0,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp 43.126.900,00Rp 0,00

Alokasi Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 409.145.400,00Rp 123.570.912,00

Bantuan Keuangan Provinsi

AnggaranRealisasi
Rp 300.000.000,00Rp 0,00

Bantuan Keuangan Kabupaten/kota

AnggaranRealisasi
Rp 260.000.000,00Rp 0,00

Bunga Bank

AnggaranRealisasi
Rp 1.000.000,00Rp 0,00

APBDes 2026 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 1.014.472.714,00Rp 61.785.456,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 109.514.700,00Rp 10.345.200,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 254.967.900,00Rp 8.320.000,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

AnggaranRealisasi
Rp 302.750.000,00Rp 0,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

AnggaranRealisasi
Rp 3.600.000,00Rp 0,00

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-7.752851310321888
Longitude:109.92266267538072

Desa Krandegan, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo - Jawa Tengah

Buka Peta

Wilayah Desa