| Hari | Mulai | Selesai |
|---|---|---|
| Senin | 08:00:00 | 16:00:00 |
| Selasa | 08:00:00 | 16:00:00 |
| Rabu | 08:00:00 | 16:00:00 |
| Kamis | 08:00:00 | 16:00:00 |
| Jumat | 08:00:00 | 14:30:00 |
| Sabtu | Libur | |
| Minggu | Libur | |
Website Resmi
Desa Krandegan
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo - Jawa Tengah
DWINANTO | 24 Maret 2026 | 251 Kali dibuka
Artikel
DWINANTO
24 Maret 2026
251 Kali dibuka
Di tengah masifnya pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di berbagai penjuru desa, muncul satu pertanyaan mendasar: apakah ini benar-benar koperasi seperti yang selama ini kita kenal, atau justru sebuah bentuk baru dengan “DNA” yang berbeda?
Selama puluhan tahun, koperasi dipahami sebagai gerakan ekonomi yang tumbuh dari bawah. Ia lahir dari kebutuhan, dibangun oleh kesadaran bersama, dan bertumpu pada kekuatan anggota. Prinsipnya sederhana namun kuat: dari anggota, oleh anggota, untuk anggota. Tidak ada paksaan, tidak ada desain dari atas. Koperasi hidup karena kebutuhan, bukan karena instruksi.
Namun, KDMP hadir dengan pola yang berbeda. Ia tidak sepenuhnya lahir dari kegelisahan anggota, melainkan dari dorongan kebijakan. Pembentukannya berlangsung serentak, terstruktur, dan dalam banyak kasus difasilitasi oleh pemerintah, baik dari sisi kelembagaan maupun aset awal. Dalam waktu singkat, ribuan koperasi berdiri—sesuatu yang hampir mustahil terjadi dalam pola koperasi konvensional.
Di sinilah letak “DNA baru” itu. KDMP tidak hanya membawa gen koperasi, tetapi juga gen program pemerintah. Ia adalah persilangan antara gerakan ekonomi rakyat dan desain kebijakan negara. Sebuah bentuk hibrida yang belum sepenuhnya kita pahami arah evolusinya.
Perbedaan itu juga tampak dalam struktur pengawasan. Dalam praktik koperasi pada umumnya, pengawas dipilih oleh dan dari anggota. Ia menjadi representasi kontrol internal, menjaga agar pengurus tetap berjalan sesuai prinsip dan kepentingan anggota.
Namun pada KDMP, muncul pola yang tidak lazim. Kepala desa, ditempatkan sebagai ketua pengawas secara ex officio. Artinya, jabatan pengawasan tidak sepenuhnya lahir dari mekanisme internal koperasi, melainkan melekat pada posisi pemerintahan desa.
Di satu sisi, skema ini menghadirkan legitimasi dan kekuatan kontrol yang lebih tegas. Kehadiran kepala desa dapat mempercepat koordinasi, menjaga akuntabilitas, sekaligus memastikan koperasi tidak keluar dari arah kebijakan pembangunan desa.
Namun di sisi lain, muncul pertanyaan mendasar: bagaimana menjaga keseimbangan antara peran pembina dan prinsip kemandirian koperasi? Dalam KDMP, pengawasan mulai bersinggungan dengan otoritas pemerintahan. Ini kembali menegaskan bahwa KDMP memang membawa “DNA baru”—tidak hanya dalam cara lahirnya, tetapi juga dalam cara ia diawasi dan dikendalikan.
“DNA baru” itu juga terlihat dalam pembagian hasil usaha. Dalam koperasi pada umumnya, Sisa Hasil Usaha (SHU) dibagikan kepada anggota berdasarkan partisipasi, serta sebagian dialokasikan untuk cadangan dan kepentingan koperasi. Desa, sebagai entitas pemerintahan, tidak secara otomatis menjadi penerima bagian.
Namun pada KDMP, muncul ketentuan bahwa desa memperoleh bagian dari SHU, bahkan dalam praktik tertentu ditetapkan minimal 20 persen sebagai Pendapatan Asli Desa (PAD). Skema ini kembali menunjukkan adanya pergeseran: koperasi tidak hanya menjadi milik anggota, tetapi juga terhubung langsung dengan kepentingan fiskal desa.
Di satu sisi, hal ini dapat memperkuat posisi desa dan memastikan bahwa keberadaan koperasi memberi kontribusi nyata terhadap pembangunan. Namun di sisi lain, muncul pertanyaan yang tidak sederhana: ketika sebagian hasil usaha dialokasikan sebagai PAD, bagaimana menjaga agar prinsip keadilan bagi anggota tetap terjaga? Apakah koperasi masih sepenuhnya menjadi alat kesejahteraan anggota, atau mulai berbagi peran sebagai instrumen pendapatan desa?
Perbedaan berikutnya tampak dalam aspek pengelolaan usaha sehari-hari. Dalam koperasi pada umumnya, pengelola atau manajer diangkat oleh pengurus dan bertanggung jawab kepada pengurus. Relasi ini jelas: pengurus mewakili anggota, sementara pengelola adalah profesional yang menjalankan operasional di bawah kendali koperasi.
Namun dalam KDMP, muncul rencana bahwa pengelola akan berasal dari unsur tertentu di luar mekanisme internal koperasi, seperti PPPK maupun SPPI. PPPK merupakan aparatur sipil negara berbasis kontrak yang direkrut untuk menjalankan fungsi pemerintahan secara profesional, sementara SPPI adalah sarjana yang disiapkan sebagai penggerak pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di lapangan.
Skema ini tentu memiliki sisi positif. Dengan menghadirkan sumber daya manusia yang telah disiapkan, diharapkan pengelolaan koperasi menjadi lebih profesional dan tidak bergantung sepenuhnya pada kapasitas lokal yang beragam.
Namun, pertanyaan krusial kembali muncul: kepada siapa pengelola tersebut benar-benar bertanggung jawab? Jika tidak sepenuhnya berada dalam kendali pengurus, maka terjadi pergeseran relasi kekuasaan dalam koperasi. Pengurus bisa kehilangan kendali operasional, sementara anggota semakin jauh dari pusat pengambilan keputusan.
Di titik ini, semakin jelas bahwa KDMP bukan sekadar koperasi dalam pengertian klasik. Ia adalah entitas dengan konfigurasi baru—di mana pengawasan, distribusi hasil, hingga pengelolaan operasional bersinggungan dengan struktur di luar koperasi itu sendiri.
Selama ini, koperasi di Indonesia diatur oleh Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992. Namun saat ini, regulasi tersebut sedang dalam proses revisi oleh pemerintah bersama DPR RI. Dalam konteks ini, sangat mungkin berbagai perbedaan yang muncul dalam praktik KDMP akan diakomodasi dalam undang-undang yang baru, agar keberadaannya memiliki landasan hukum yang lebih jelas dan tidak menimbulkan persoalan dalam praktik ketatanegaraan.
Ketegangan pun mulai terlihat di lapangan. Banyak KDMP yang telah terbentuk, namun belum sepenuhnya hidup. Rapat Anggota Tahunan belum dilaksanakan, usaha belum berjalan optimal, dan partisipasi anggota masih terbatas. Tidak sedikit yang masih menunggu arah, seolah koperasi adalah perpanjangan tangan program, bukan entitas mandiri yang digerakkan oleh anggotanya sendiri.
Jika kondisi ini dibiarkan, KDMP berisiko menjadi sekadar koperasi formalitas—hidup di atas kertas, namun lemah dalam praktik. Ia akan aktif ketika ada dorongan, dan meredup ketika perhatian beralih. Dalam jangka panjang, ini bukan hanya persoalan kelembagaan, tetapi juga menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap koperasi itu sendiri.
Namun, melihat KDMP semata dari sisi risikonya juga tidak adil. Justru di dalam “DNA baru” inilah tersimpan potensi besar. Dengan dukungan awal yang kuat, integrasi dengan ekosistem desa, serta skala pembentukan yang masif, KDMP memiliki peluang untuk melompat lebih jauh dibanding koperasi konvensional. Ia tidak harus merangkak dari nol.
Kuncinya terletak pada satu hal: transisi. KDMP tidak bisa selamanya berada dalam fase “dibentuk dan didorong”. Ia harus bergerak menuju fase “dimiliki dan dijalankan”. Dari koperasi yang lahir karena program, menjadi koperasi yang hidup karena anggota.
Peran desa menjadi sangat menentukan dalam fase ini. Bukan sebagai pengendali, melainkan sebagai fasilitator yang secara perlahan menarik diri, memberi ruang bagi anggota untuk benar-benar mengambil alih. Di titik inilah ujian sesungguhnya dimulai: apakah KDMP mampu berdiri di atas kakinya sendiri?
KDMP bukan sekadar koperasi baru. Ia adalah sebuah eksperimen besar dalam membangun ekonomi desa melalui pendekatan yang tidak sepenuhnya konvensional. Sebuah upaya untuk mempercepat lahirnya kelembagaan ekonomi rakyat, dengan segala konsekuensi yang menyertainya.
Apakah ia akan menjadi evolusi koperasi desa—model baru yang lebih adaptif dan kuat? Ataukah justru menjadi catatan lain dari program yang tidak berumur panjang?
Jawabannya tidak ditentukan di atas kertas kebijakan, melainkan di tingkat paling dasar: pada sejauh mana anggota merasa memiliki, terlibat, dan menggantungkan harapan pada koperasi itu sendiri. Di sanalah “DNA baru” KDMP akan diuji—apakah ia mampu bertahan, beradaptasi, dan benar-benar hidup.
Kirim Komentar
Komentar Facebook
Statistik Desa
Populasi
1482
Populasi
1548
Populasi
0
Populasi
3030
1482
LAKI-LAKI
1548
PEREMPUAN
0
BELUM MENGISI
3030
TOTAL
Aparatur Desa
Kepala Desa
DWINANTO, S.E.
Sekretaris Desa
SYAMSUDIN, S.Pd.I
Kaur Tata Usaha dan Umum
SUYANTO
Kaur Keuangan
UTAMI HIKMAH
Kasi Pemerintahan
HENDRO TRIYANTORO, A.Md.
Kasi Kesejahteraan
SYAIFULLOH
Kaur Perencanaan
KARTIKA, A.Md.
Kadus I
KASMINTO
Kadus II
NGATIJO
Kadus III
MUSTANGIN
Kadus V
ARIYANI
Kadus VI
KUKUH WIDODO
Kasi Pelayanan
SISWANTO
Kadus IV
EKO BUDI SANTOSO, A.Md.
Kader Digital
HENDRO PRABOWO
Admin Desa
RAHAYU WIDAYANTI
Desa Krandegan
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk
Galeri Video
Arsip Artikel
233.048 Kali dibuka
Memahami Arti Desil yang Menjadi Dasar Pemberian Bansos...
52.837 Kali dibuka
Begini Aturan Peminjaman Dana dari Koperasi Merah Putih ke Bank...
43.530 Kali dibuka
Segini Besaran Rata-Rata Dana Desa di Tahun 2026, di Luar Anggaran...
39.642 Kali dibuka
Mengenal Lebih Dekat KH Thoifur Mawardi, Ulama Kharismatik Asal...
32.133 Kali dibuka
Begini Perkiraan Skema Pendanaan Koperasi Merah Putih Setelah...
08 April 2026
Tanggung Jawab Desa dalam Pembangunan KDMP...
02 April 2026
Dana KDMP: Masuk APBDes, Tapi Tak Masuk Rekening Kas Desa...
01 April 2026
Bukan Hibah, Dana Pembangunan KDMP Ternyata Pinjaman...
26 Maret 2026
Deadline di Depan Mata, 52.201 KDKMP Belum Melakukan RAT...
26 Maret 2026
Urutan Besaran Anggaran Lembaga Negara 2026: BGN Nomor Satu...
Agenda
Belum ada agenda terdata
Komentar
Statistik Pengunjung
| Hari ini | : | 8.485 |
| Kemarin | : | 8.559 |
| Total | : | 2.432.247 |
| Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
| IP Address | : | |
| Browser | : | Tidak ditemukan |

Komentar yang terbit pada artikel "KDMP: Koperasi dengan DNA Baru"