| Hari | Mulai | Selesai |
|---|---|---|
| Senin | 08:00:00 | 16:00:00 |
| Selasa | 08:00:00 | 16:00:00 |
| Rabu | 08:00:00 | 16:00:00 |
| Kamis | 08:00:00 | 16:00:00 |
| Jumat | 08:00:00 | 14:30:00 |
| Sabtu | Libur | |
| Minggu | Libur | |
Website Resmi
Desa Krandegan
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo - Jawa Tengah
DWINANTO | 14 April 2026 | 9.116 Kali dibuka
Artikel
DWINANTO
14 April 2026
9.116 Kali dibuka
Regulasi terbaru melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 menegaskan batasan yang jelas bagi perangkat desa yang ingin maju dalam pemilihan kepala desa (Pilkades). Dalam aturan tersebut, perangkat desa tidak hanya diwajibkan menjaga netralitas, tetapi juga harus siap melepas jabatannya secara bertahap—mulai dari cuti sejak menjadi bakal calon hingga mengundurkan diri saat ditetapkan sebagai calon. Ketentuan ini menjadi penegas bahwa kontestasi politik di desa tidak boleh berjalan bersamaan dengan penggunaan kewenangan struktural.
Dalam ketentuan Pasal 42, perangkat desa yang mencalonkan diri diwajibkan mengajukan cuti kepada kepala desa sejak terdaftar sebagai bakal calon. Artinya, sejak awal proses pencalonan dimulai, yang bersangkutan tidak lagi menjalankan tugas aktifnya. Langkah ini bertujuan menjaga netralitas aparatur desa sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan jabatan dalam proses demokrasi.
Untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan, tugas perangkat desa yang cuti akan dirangkap oleh perangkat desa lainnya. Penunjukan tersebut dilakukan melalui keputusan kepala desa, sehingga roda pemerintahan tidak terhambat meskipun ada perangkat yang terlibat dalam kontestasi Pilkades.
Namun, aturan paling tegas muncul pada tahap berikutnya. Ketika perangkat desa telah ditetapkan sebagai calon kepala desa, maka yang bersangkutan wajib mengundurkan diri dari jabatannya. Tidak ada ruang bagi perangkat desa untuk tetap mempertahankan posisi sambil mengikuti proses pemilihan.
Dengan adanya pengaturan tegas dalam PP Nomor 16 Tahun 2026, tidak ada lagi ruang abu-abu bagi perangkat desa yang ingin mengikuti Pilkades. Pilihan untuk maju berarti konsekuensi untuk mundur dari jabatan harus diterima sejak awal. Pada akhirnya, kepatuhan terhadap aturan ini bukan sekadar soal administrasi, melainkan cerminan komitmen terhadap demokrasi desa yang bersih, adil, dan bermartabat.
Kirim Komentar
Komentar Facebook
Statistik Desa
Populasi
1480
Populasi
1546
Populasi
0
Populasi
3026
1480
LAKI-LAKI
1546
PEREMPUAN
0
BELUM MENGISI
3026
TOTAL
Aparatur Desa
Kepala Desa
DWINANTO, S.E.
Sekretaris Desa
SYAMSUDIN, S.Pd.I
Kaur Tata Usaha dan Umum
SUYANTO
Kaur Keuangan
UTAMI HIKMAH
Kasi Pemerintahan
HENDRO TRIYANTORO, A.Md.
Kasi Kesejahteraan
SYAIFULLOH
Kaur Perencanaan
KARTIKA, A.Md.
Kadus I
KASMINTO
Kadus II
NGATIJO
Kadus III
MUSTANGIN
Kadus V
ARIYANI
Kadus VI
KUKUH WIDODO
Kasi Pelayanan
SISWANTO
Kadus IV
EKO BUDI SANTOSO, A.Md.
Kader Digital
HENDRO PRABOWO
Admin Desa
RAHAYU WIDAYANTI
Desa Krandegan
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk
Galeri Video
Arsip Artikel
286.560 Kali dibuka
Memahami Arti Desil yang Menjadi Dasar Pemberian Bansos...
67.733 Kali dibuka
Begini Aturan Peminjaman Dana dari Koperasi Merah Putih ke Bank...
54.542 Kali dibuka
Pemerintah Buka 30 Ribu Lowongan Manajer Koperasi Merah Putih,...
45.449 Kali dibuka
Segini Besaran Rata-Rata Dana Desa di Tahun 2026, di Luar Anggaran...
41.224 Kali dibuka
Mengenal Lebih Dekat KH Thoifur Mawardi, Ulama Kharismatik Asal...
18 Mei 2026
Menerka Sumber Gaji Karyawan KDKMP...
17 Mei 2026
Launching 1061 KDMP: Antara Narasi Besar dan Tantangan Implementasi...
16 Mei 2026
Pertaruhan itu Bernama KDMP...
12 Mei 2026
Menko Pangan: SPPG yang Tak Gandeng KDMP dan BUMDes Bisa Diperingatkan...
11 Mei 2026
Munas II Papdesi Selesai, Ini 7 Rekomendasi Strategis untuk Pemerintah...
Agenda
Belum ada agenda terdata
Komentar
Statistik Pengunjung
| Hari ini | : | 14.456 |
| Kemarin | : | 16.423 |
| Total | : | 2.912.153 |
| Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
| IP Address | : | |
| Browser | : | Tidak ditemukan |

Komentar yang terbit pada artikel "Maju Pilkades, Perangkat Desa Wajib Cuti hingga Mundur"