| Hari | Mulai | Selesai |
|---|---|---|
| Senin | 08:00:00 | 16:00:00 |
| Selasa | 08:00:00 | 16:00:00 |
| Rabu | 08:00:00 | 16:00:00 |
| Kamis | 08:00:00 | 16:00:00 |
| Jumat | 08:00:00 | 14:30:00 |
| Sabtu | Libur | |
| Minggu | Libur | |
Website Resmi
Desa Krandegan
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo - Jawa Tengah
DWINANTO | 14 April 2026 | 5.944 Kali dibuka
Artikel
DWINANTO
14 April 2026
5.944 Kali dibuka
Kebingungan di kalangan kepala desa mencuat setelah terbitnya PP Nomor 16 Tahun 2026 khususnya terkait periodisasi dan masa jabatan. Banyak yang menganggap, isi PP tersebut bertentangan dengan UU Nomor 3 Tahun 2024. Jika dibaca secara sekilas, seolah memang tampak bertentangan, padahal sesungguhnya keduanya justru saling melengkapi.
Perubahan regulasi desa melalui UU Nomor 3 Tahun 2024 sebagai revisi atas UU Nomor 6 Tahun 2014 membawa pembaruan penting, khususnya terkait masa jabatan kepala desa. Dalam aturan ini, masa jabatan kepala desa diperpanjang menjadi delapan tahun per periode dari sebelumnya hanya enam tahun.
Ketentuan tersebut kemudian dipertegas dalam aturan turunan, yakni PP Nomor 16 Tahun 2026, khususnya pasal 50 yang menyebutkan bahwa kepala desa menjabat selama 8 tahun dan dapat menjabat paling banyak dua kali masa jabatan. Artinya, secara umum, kepala desa ke depan hanya dapat menjabat maksimal dua periode.
Namun, yang kerap menimbulkan kebingungan adalah keberadaan Pasal 118 dalam UU Nomor 3 Tahun 2024. Pasal ini bukanlah aturan umum, melainkan ketentuan peralihan yang mengatur kondisi kepala desa dan anggota BPD yang telah menjabat sebelum undang-undang baru berlaku.
Dalam Pasal 118 ditegaskan bahwa kepala desa yang telah menjabat dua periode sebelum aturan baru diberlakukan masih diberi kesempatan untuk mencalonkan diri satu kali lagi. Sementara itu, bagi yang sedang menjabat periode pertama atau kedua, tetap dapat menyelesaikan masa jabatan dan masih memiliki peluang mencalonkan diri kembali satu kali.
Di sinilah letak kunci pemahaman: Pasal 118 tidak dimaksudkan untuk menggantikan aturan utama, tetapi untuk menjembatani perubahan aturan agar tidak merugikan pejabat lama.
Dengan demikian, tidak ada pertentangan antara kedua regulasi tersebut. Justru, keduanya berada dalam satu kerangka kebijakan yang utuh: UU Nomor 3 Tahun 2024 menetapkan norma baru sekaligus aturan peralihan, sementara PP Nomor 16 Tahun 2026 menjabarkan secara teknis pelaksanaan norma tersebut
Bagi kepala desa yang menjabat setelah aturan ini berlaku, maka ketentuan yang digunakan adalah aturan umum: maksimal dua periode.
Namun bagi kepala desa yang sudah menjabat sebelumnya, berlaku ketentuan khusus dalam Pasal 118. Dalam kondisi tertentu, seseorang bisa memiliki peluang menjabat hingga tiga periode, tetapi itu merupakan pengecualian yang bersifat sementara, bukan aturan umum.
Kebingungan yang terjadi di lapangan umumnya muncul karena membaca aturan secara terpisah. Jika hanya melihat PP, aturan terlihat tegas membatasi. Sebaliknya, jika hanya membaca Pasal 118, seolah membuka peluang lebih luas.
Padahal, dalam praktik hukum, ketentuan peralihan adalah hal yang lazim. Tujuannya untuk menjaga keadilan dan stabilitas, agar perubahan regulasi tidak menimbulkan gejolak di tingkat desa.
Pada akhirnya, UU Nomor 3 Tahun 2024 dan PP Nomor 16 Tahun 2026 bukanlah dua aturan yang saling bertentangan, malainkan
Bagi para kepala desa, kunci utamanya adalah memahami posisi masing-masing dalam masa transisi. Dengan pemahaman yang tepat, kepastian hukum dapat terjaga, dan arah kepemimpinan desa ke depan menjadi lebih jelas.
Kirim Komentar
Komentar Facebook
Statistik Desa
Populasi
1480
Populasi
1546
Populasi
0
Populasi
3026
1480
LAKI-LAKI
1546
PEREMPUAN
0
BELUM MENGISI
3026
TOTAL
Aparatur Desa
Kepala Desa
DWINANTO, S.E.
Sekretaris Desa
SYAMSUDIN, S.Pd.I
Kaur Tata Usaha dan Umum
SUYANTO
Kaur Keuangan
UTAMI HIKMAH
Kasi Pemerintahan
HENDRO TRIYANTORO, A.Md.
Kasi Kesejahteraan
SYAIFULLOH
Kaur Perencanaan
KARTIKA, A.Md.
Kadus I
KASMINTO
Kadus II
NGATIJO
Kadus III
MUSTANGIN
Kadus V
ARIYANI
Kadus VI
KUKUH WIDODO
Kasi Pelayanan
SISWANTO
Kadus IV
EKO BUDI SANTOSO, A.Md.
Kader Digital
HENDRO PRABOWO
Admin Desa
RAHAYU WIDAYANTI
Desa Krandegan
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk
Galeri Video
Arsip Artikel
286.568 Kali dibuka
Memahami Arti Desil yang Menjadi Dasar Pemberian Bansos...
67.737 Kali dibuka
Begini Aturan Peminjaman Dana dari Koperasi Merah Putih ke Bank...
54.542 Kali dibuka
Pemerintah Buka 30 Ribu Lowongan Manajer Koperasi Merah Putih,...
45.452 Kali dibuka
Segini Besaran Rata-Rata Dana Desa di Tahun 2026, di Luar Anggaran...
41.225 Kali dibuka
Mengenal Lebih Dekat KH Thoifur Mawardi, Ulama Kharismatik Asal...
18 Mei 2026
Menerka Sumber Gaji Karyawan KDKMP...
17 Mei 2026
Launching 1061 KDMP: Antara Narasi Besar dan Tantangan Implementasi...
16 Mei 2026
Pertaruhan itu Bernama KDMP...
12 Mei 2026
Menko Pangan: SPPG yang Tak Gandeng KDMP dan BUMDes Bisa Diperingatkan...
11 Mei 2026
Munas II Papdesi Selesai, Ini 7 Rekomendasi Strategis untuk Pemerintah...
Agenda
Belum ada agenda terdata
Komentar
Statistik Pengunjung
| Hari ini | : | 14.660 |
| Kemarin | : | 16.423 |
| Total | : | 2.912.357 |
| Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
| IP Address | : | |
| Browser | : | Tidak ditemukan |

Komentar yang terbit pada artikel "Tak Bertentangan, Ini Penjelasan Masa Jabatan Kepala Desa dalam UU 3/2024 dan PP 16/202624"