Desa Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Statistik Pengunjung

1.510 Calon Manajer KDMP Tak Melanjutkan Proses, Pemerintah Perlu Membenahi Sitem Penempatan dan Kepastian Penghasilan

1.510 Calon Manajer KDMP Tak Melanjutkan Proses, Pemerintah Perlu Membenahi Sitem Penempatan dan Kepastian Penghasilan

Kategori

Berita Nasional

05 Oktober 2026

179 Kali Dibaca

DWINANTO

JAKARTA — Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) memasuki fase penting. Puluhan ribu manajer telah disiapkan untuk menggerakkan koperasi di berbagai daerah. Namun, di tengah persiapan operasional tersebut, muncul persoalan yang patut menjadi perhatian: 1.501 calon manajer tidak melanjutkan proses setelah tahap offering letter (OL).

Data PT Agrinas Pangan Nusantara menunjukkan 27.099 calon manajer telah menandatangani OL, 969 orang menolak, dan 532 OL kedaluwarsa. Dengan demikian, terdapat 1.501 calon manajer yang tidak melanjutkan proses melalui tahapan tersebut.

Angka ini memang bukan mayoritas. Namun, bagi program berskala nasional, angka tersebut cukup penting untuk menjadi bahan evaluasi.

Persoalannya bukan sekadar berapa banyak orang yang mundur.

Yang jauh lebih penting adalah mengapa mereka tidak melanjutkan dan apa yang harus diperbaiki agar persoalan serupa tidak berulang ketika KDKMP mulai beroperasi penuh.

Penempatan Menjadi Persoalan Sensitif

Salah satu persoalan yang mencuat adalah penempatan manajer yang jauh dari domisili.

Pemerintah menyebut mayoritas manajer masih ditempatkan di wilayah provinsi asal. Namun terdapat sekitar 1.900 manajer yang mendapatkan penempatan lintas provinsi.

Bagi sebagian orang, penempatan jauh mungkin merupakan kesempatan untuk memperoleh pengalaman baru.

Tetapi bagi manajer yang telah berkeluarga, persoalannya berbeda.

Ada pasangan yang bekerja. Ada anak yang bersekolah. Ada rumah yang harus ditinggalkan. Ada biaya hidup tambahan. Ada pula persoalan sosial dan psikologis yang tidak bisa dihitung hanya dengan angka gaji.

Karena itu, penempatan manajer tidak seharusnya diperlakukan seperti distribusi tenaga kerja biasa.

KDKMP adalah koperasi yang berakar di desa. Manajernya harus berinteraksi dengan masyarakat, memahami potensi ekonomi lokal dan membangun jaringan usaha.

Kedekatan dengan wilayah kerja justru dapat menjadi modal penting.

Domisili Seharusnya Menjadi Prioritas

Ke depan, pemerintah dapat menggunakan prinsip penempatan: domisili → wilayah terdekat → kabupaten → provinsi → lintas provinsi.

Lintas provinsi sebaiknya menjadi pilihan terakhir.

Jika memang terdapat kebutuhan khusus yang mengharuskan seorang manajer ditempatkan jauh, harus ada persetujuan yang jelas dari yang bersangkutan.

Dengan demikian, penempatan bukan hanya berdasarkan kebutuhan koperasi, tetapi juga mempertimbangkan kemampuan seseorang untuk menjalankan penugasan tersebut.

Persoalan Berikutnya Adalah Penghasilan

Selain lokasi, calon manajer membutuhkan kepastian mengenai penghasilan.

Pemerintah sebelumnya menyampaikan kisaran penghasilan manajer KDKMP sekitar Rp6,3 juta hingga Rp8,3 juta per bulan.

Namun pertanyaan yang lebih penting bukan sekadar berapa besar nominalnya.

Pertanyaannya adalah:

Kapan penghasilan tersebut mulai dibayarkan?

Bagaimana jika KDKMP belum menghasilkan omzet?

Bagaimana jika koperasi belum beroperasi secara penuh?

Bagaimana jika bangunan dan fasilitas belum siap?

Dan siapa yang bertanggung jawab membayar penghasilan selama masa awal tersebut?

Ini harus dijelaskan sejak awal.

Jangan sampai seorang calon manajer meninggalkan pekerjaan lama karena mengira telah mendapatkan pekerjaan dengan penghasilan tertentu, tetapi setelah ditempatkan justru menghadapi ketidakpastian pembayaran.

Risiko Bisnis Jangan Dibebankan kepada Manajer

KDKMP pada dasarnya adalah lembaga bisnis. Artinya, omzet tidak mungkin langsung besar pada hari pertama.

Koperasi membutuhkan waktu untuk membangun pasar, mendapatkan pelanggan, membangun jaringan pemasok dan menjalankan usaha.

Karena itu, risiko bisnis pada masa awal seharusnya tidak otomatis dibebankan kepada manajer.

Jika pemerintah menetapkan penghasilan tertentu, maka mekanisme pembayarannya harus jelas, termasuk ketika omzet koperasi belum mencukupi.

Manajer harus mengelola bisnis, bukan sekaligus menjadi pihak yang menanggung risiko finansial akibat koperasi belum matang.

Hak dan Kewajiban Harus Transparan

Sebelum menandatangani kontrak, setiap calon manajer idealnya menerima dokumen sederhana mengenai Hak dan Kewajiban Manajer KDKMP.

Dokumen tersebut setidaknya menjelaskan:

  1. Besaran penghasilan.
  2. Tanggal mulai pembayaran.
  3. Pihak yang membayar.
  4. Status hubungan kerja.
  5. Masa kontrak.
  6. Target dan indikator kinerja.
  7. Jam kerja.
  8. Fasilitas kerja.
  9. Biaya transportasi dan relokasi.
  10. Ketentuan apabila ditempatkan jauh.
  11. Mekanisme pemindahan lokasi.
  12. Ketentuan pengunduran diri.

Transparansi ini penting agar keputusan menerima pekerjaan benar-benar merupakan keputusan yang sadar.

Penempatan Jauh Harus Diikuti Fasilitas

Jika pemerintah membutuhkan manajer untuk bekerja jauh dari domisilinya, maka konsekuensi ekonominya juga harus dihitung.

Paling tidak harus ada kejelasan mengenai:

- transportasi awal;

- tempat tinggal;

- biaya relokasi;

- transportasi lokal;

- dan mekanisme perjalanan pulang ke daerah asal.

Prinsipnya sederhana: Semakin jauh seseorang ditempatkan dari domisilinya, semakin besar pula dukungan yang harus diberikan.

Tanpa kebijakan tersebut, penempatan jauh dapat menjadi faktor yang mendorong semakin banyak calon manajer memilih mundur.

Relokasi Harus Menjadi Solusi, Bukan Sekadar Janji

Manajer yang sudah menerima penempatan jauh tidak harus langsung memilih antara bekerja jauh atau mengundurkan diri.

Pemerintah dapat membuat status: “penempatan sementara.”

Manajer tetap bekerja dan memperoleh penghasilan. Ketika KDKMP yang lebih dekat dengan domisilinya telah siap, ia mendapat prioritas untuk dipindahkan.

Mekanisme seperti ini akan memberikan kepastian sekaligus menjaga agar pemerintah tidak kehilangan SDM yang telah direkrut dan dilatih.

1.501 Calon Manajer Masih Bisa Diselamatkan

Angka 1.501 tidak harus dipandang sebagai kehilangan permanen.

Pemerintah dapat membuka program re-entry bagi calon manajer yang sebelumnya tidak melanjutkan proses karena persoalan penempatan.

Mereka yang secara kompetensi memenuhi syarat dapat kembali masuk ke dalam sistem ketika tersedia lokasi yang sesuai.

Langkah tersebut lebih efisien dibandingkan melakukan rekrutmen baru dari awal.

Lima Rekomendasi Kebijakan

Dari persoalan tersebut, setidaknya ada lima langkah yang perlu dipertimbangkan pemerintah.

Pertama, Prioritaskan Domisili. Manajer ditempatkan sedekat mungkin dengan domisilinya.

Kedua, Pastikan Penghasilan dari awal. Nominal, tanggal mulai pembayaran dan sumber pembiayaan harus tertulis jelas sebelum kontrak.

Ketiga, Lindungi Masa Awal Operasional. Manajer tetap memperoleh penghasilan meskipun koperasi belum menghasilkan omzet sesuai target.

Keempat, Sediakan Mekanisme Relokasi. Manajer yang ditempatkan jauh diberi kesempatan pindah ketika KDKMP di daerah yang lebih dekat sudah siap.

Kelima, Bangun Sistem Matching Nasional. Penempatan dilakukan berdasarkan data, kompetensi, domisili dan kebutuhan KDKMP. Jangan Hanya Mengejar Jumlah

KDKMP adalah program besar.

Tetapi keberhasilannya tidak boleh diukur hanya dari jumlah koperasi yang terbentuk atau jumlah manajer yang menandatangani kontrak.

Ukuran yang lebih penting adalah:

Apakah koperasi benar-benar beroperasi?

Apakah omzetnya tumbuh?

Apakah anggota mendapatkan manfaat?

Apakah koperasi mampu bertahan?

Dan yang tidak kalah penting:

Apakah manajernya mampu bekerja dengan tenang dan profesional?

Kasus 1.501 calon manajer yang tidak melanjutkan proses seharusnya menjadi kesempatan untuk memperbaiki sistem sebelum persoalan yang lebih besar muncul.

Sebab masalah SDM tidak akan selesai hanya dengan merekrut lebih banyak orang.

Yang dibutuhkan adalah sistem yang membuat orang mau bertahan.

KDKMP membutuhkan manajer yang memahami bisnis, tetapi juga membutuhkan sistem yang memahami manusia.

Penempatan harus rasional.

Penghasilan harus pasti.

Hak dan kewajiban harus transparan.

Biaya penempatan harus jelas.

Relokasi harus tersedia.

Risiko bisnis tidak boleh dibebankan secara tidak proporsional kepada manajer.

Pada akhirnya, keberhasilan KDKMP bukan tentang berapa banyak orang yang berhasil ditempatkan.

Keberhasilannya adalah berapa banyak orang yang mampu bertahan, bekerja profesional, mengembangkan koperasi dan membawa manfaat nyata bagi masyarakat desa.

 

Kirim Komentar

Nama
No. Hp
E-mail
Isi Komentar

Komentar Facebook

Aparatur Desa

DWINANTO, S.E.

DWINANTO, S.E.

Kepala Desa Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
SYAMSUDIN, S.Pd.I

SYAMSUDIN, S.Pd.I

Sekretaris Kepala Desa Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
SUYANTO

SUYANTO

Kaur Tata Usaha dan Umum Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
UTAMI HIKMAH

UTAMI HIKMAH

Kaur Keuangan Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
HENDRO TRIYANTORO, A.Md.

HENDRO TRIYANTORO, A.Md.

Kasi Pemerintahan Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
SYAIFULLOH

SYAIFULLOH

Kasi Kesejahteraan Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
KARTIKA, A.Md.

KARTIKA, A.Md.

Kaur Perencanaan Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
KASMINTO

KASMINTO

Kadus I Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
NGATIJO

NGATIJO

Kadus II Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
MUSTANGIN

MUSTANGIN

Kadus III Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
ARIYANI

ARIYANI

Kadus V Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
KUKUH WIDODO

KUKUH WIDODO

Kadus VI Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
SISWANTO

SISWANTO

Kasi Pelayanan Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
EKO BUDI SANTOSO, A.Md.

EKO BUDI SANTOSO, A.Md.

Kadus IV Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
HENDRO PRABOWO

HENDRO PRABOWO

Kader Digital Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
RAHAYU WIDAYANTI

RAHAYU WIDAYANTI

Admin Desa Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
DWINANTO, S.E.

Kepala Desa

SYAMSUDIN, S.Pd.I

Sekretaris Kepala Desa

SUYANTO

Kaur Tata Usaha dan Umum

UTAMI HIKMAH

Kaur Keuangan

HENDRO TRIYANTORO, A.Md.

Kasi Pemerintahan

SYAIFULLOH

Kasi Kesejahteraan

KARTIKA, A.Md.

Kaur Perencanaan

KASMINTO

Kadus I

NGATIJO

Kadus II

MUSTANGIN

Kadus III

ARIYANI

Kadus V

KUKUH WIDODO

Kadus VI

SISWANTO

Kasi Pelayanan

EKO BUDI SANTOSO, A.Md.

Kadus IV

HENDRO PRABOWO

Kader Digital

RAHAYU WIDAYANTI

Admin Desa

Aparatur Desa

statistik
penduduk

Desa Krandegan
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

1474

Laki-laki

1528

Perempuan

3002

TOTAL

Laki-laki : 1474 ORANG

Perempuan : 1528 ORANG

TOTAL : 3002 ORANG

Layanan

Mandiri

Hubungi Perangkat Desa Untuk mendapatkan PIN

Transparansi Pengelolaan

APB

Anggaran Pendapatan Belanja

APBDesa

Jam Kerja

Hari Mulai Selesai
Senin 08:00:00 16:00:00
Selasa 08:00:00 16:00:00
Rabu 08:00:00 16:00:00
Kamis 08:00:00 16:00:00
Jumat 08:00:00 16:00:00
Sabtu Libur
Minggu Libur

Pemerintah Desa

Krandegan

Kantor : RT 01 RW 02, Krandegan, Bayan, Purworejo
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Login Admin
Sekilas Info
Ganti Warna
Ke Atas Halaman