Negara kembali menebar kabar gembira menjelang Hari Raya. Tahun ini, sekitar Rp55 triliun digelontorkan untuk Tunjangan Hari Raya aparatur negara. Angka besar itu diumumkan dengan nada optimistis, menjadi bukti kehadiran negara di tengah para pelayan publik. Namun seperti pola lama yang terus berulang, ada satu kelompok yang tak pernah disebut dalam pengumuman itu: kepala desa dan perangkat desa.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025, daftar penerima THR tersusun rapi—ASN pusat dan daerah, PPPK, TNI, Polri, hakim, serta pensiunan. Lengkap, sah, dan tertib. Hanya desa yang absen. Padahal, merekalah aparatur yang paling dekat dengan denyut kehidupan warga.
Dari mengurus administrasi kependudukan, mengeksekusi program kementerian, menyalurkan bantuan sosial, hingga menjadi alamat pertama keluhan dan kemarahan publik ketika kebijakan negara tak berjalan mulus. Desa adalah wajah negara di tingkat paling bawah. Ironinya, justru di wajah itulah THR berhenti.
Ketimpangan ini kian terasa ketika melihat simbol-simbol yang dilekatkan negara kepada aparatur desa. Seragam mereka nyaris tak berbeda dengan ASN. Dalam banyak acara resmi, kepala desa dan perangkat desa mengenakan seragam Korpri. Di baju dinas warna khaki, sering tersemat logo Kementerian Dalam Negeri. Secara visual dan simbolik, negara hadir penuh. Namun ketika bicara hak, negara mendadak berjarak.
Alasan normatifnya klasik dan dingin: aparatur desa bukan ASN, penghasilannya bersumber dari APBDes, bukan langsung dari APBN. Karena itu, kata negara, mereka tak berhak atas THR nasional. Secara hukum, argumen ini sah. Tetapi secara etika kebijakan, ia timpang.
Negara tak pernah ragu menyerahkan beban kerja ke desa. Program pusat diturunkan tanpa banyak tanya. Target dipasang, laporan diminta, risiko sosial ditanggung aparatur desa. Namun saat bicara kesejahteraan, status hukum dijadikan pagar tinggi.
Di tengah kekosongan itu, sebagian desa dan daerah yang mampu mencoba menambal celah dengan memberi insentif hari raya bagi kepala desa dan perangkatnya. Langkah ini patut diapresiasi. Namun sekaligus, ia membuka masalah baru.
Keadilan bagi aparatur desa akhirnya ditentukan oleh kemampuan fiskal desa dan daerahnya. Yang kasnya kuat bisa memberi, yang lemah hanya bisa menjelaskan. Padahal beban kerja aparatur desa tidak pernah dibedakan berdasarkan saldo APBDes. Negara menugaskan dengan standar yang sama, tetapi membiarkan penghargaan bergantung pada kemampuan lokal.
Ini bukan desentralisasi yang adil, melainkan pelepasan tanggung jawab yang dibungkus rapi.
Anggaran THR Rp55 triliun sejatinya menunjukkan satu hal: negara mampu. Yang tak kunjung ada adalah keberanian politik untuk mengakui bahwa aparatur desa bukan sekadar pelengkap birokrasi. Mereka bukan sukarelawan pembangunan, melainkan pekerja pemerintahan dengan risiko sosial paling dekat dan paling nyata.
Persoalan THR bagi kepala desa dan perangkat desa bukan soal iri atau kecemburuan. Ini soal pengakuan dan konsistensi. Jika negara menganggap aparatur desa layak memakai simbol Korpri dan logo kementerian, maka negara seharusnya juga berani memasukkan mereka dalam skema penghargaan nasional.
Negara tak bisa terus mengambil kerja, membagi simbol, lalu menutup buku ketika hak dibicarakan.
Desa sering disebut fondasi negara. Tetapi fondasi yang terus dibebani tanpa penguatan, cepat atau lambat, akan retak. Dan ketika itu terjadi, negara tak bisa lagi berpura-pura tak tahu dari mana suara retakan itu berasal.
Zam
05 Januari 2026 12:02:44
Setuju. Kalimat yang terakhir itu penting untuk dijadikan tagline. ...