| Hari | Mulai | Selesai |
|---|---|---|
| Senin | 08:00:00 | 16:00:00 |
| Selasa | 08:00:00 | 16:00:00 |
| Rabu | 08:00:00 | 16:00:00 |
| Kamis | 08:00:00 | 16:00:00 |
| Jumat | 08:00:00 | 14:30:00 |
| Sabtu | Libur | |
| Minggu | Libur | |
Website Resmi
Desa Krandegan
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo - Jawa Tengah
DWINANTO | 02 April 2026 | 271 Kali dibuka
Artikel
DWINANTO
02 April 2026
271 Kali dibuka
Pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) menjadi salah satu program strategis pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi desa. Melalui pembangunan gerai, pergudangan, dan fasilitas pendukung, koperasi diharapkan mampu menjadi pusat aktivitas ekonomi masyarakat.
Namun, di balik tujuan tersebut, terdapat mekanisme pendanaan yang perlu dipahami secara utuh oleh pemerintah desa dan masyarakat.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 16 Maret 2026, pendanaan pembangunan KDMP tidak diberikan dalam bentuk hibah. Sebaliknya, skema yang digunakan adalah pembiayaan melalui pinjaman bank, lengkap dengan bunga, jangka waktu, dan kewajiban angsuran.
Dalam praktiknya, dana tersebut tidak disalurkan langsung ke rekening kas desa. Penyaluran dilakukan melalui mekanisme khusus, di mana dana ditempatkan pada rekening penampung untuk membayar kewajiban pembiayaan, termasuk angsuran pokok dan bunga.
Meski demikian, dampak dari skema ini tetap harus tercermin dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Hal ini karena sumber pembayaran berasal dari dana transfer ke daerah, termasuk Dana Desa, yang seharusnya diterima oleh desa. Ketika sebagian dana tersebut dialihkan untuk membayar kewajiban pembiayaan KDMP, maka jumlah dana yang benar-benar masuk ke kas desa menjadi berkurang.
Dengan demikian, APBDes perlu disusun dan disesuaikan berdasarkan jumlah dana yang telah dikurangi tersebut. Dana tidak dicatat sebagai pendapatan yang diterima, tetapi sebagai bagian dari penyesuaian anggaran yang mencerminkan kondisi riil keuangan desa.
Situasi ini menimbulkan konsekuensi tersendiri. Di satu sisi, desa memperoleh aset berupa fasilitas koperasi yang diharapkan mampu meningkatkan perekonomian lokal. Namun di sisi lain, terdapat kewajiban jangka menengah yang secara tidak langsung mengurangi kapasitas fiskal desa.
Oleh karena itu, transparansi menjadi kunci dalam pelaksanaan kebijakan ini. Pemerintah desa perlu memberikan penjelasan yang jelas kepada masyarakat mengenai mekanisme pendanaan dan dampaknya terhadap APBDes. Tanpa pemahaman yang baik, pengurangan dana yang diterima desa berpotensi menimbulkan kesalahpahaman.
Pada akhirnya, keberhasilan program KDMP tidak hanya ditentukan oleh pembangunan fisik semata, tetapi juga oleh kemampuan desa dalam mengelola aset yang dihasilkan. Lebih dari itu, keterbukaan informasi dan pemahaman bersama menjadi fondasi penting agar kebijakan ini benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat desa.
Kirim Komentar
Komentar Facebook
Statistik Desa
Populasi
1482
Populasi
1548
Populasi
0
Populasi
3030
1482
LAKI-LAKI
1548
PEREMPUAN
0
BELUM MENGISI
3030
TOTAL
Aparatur Desa
Kepala Desa
DWINANTO, S.E.
Sekretaris Desa
SYAMSUDIN, S.Pd.I
Kaur Tata Usaha dan Umum
SUYANTO
Kaur Keuangan
UTAMI HIKMAH
Kasi Pemerintahan
HENDRO TRIYANTORO, A.Md.
Kasi Kesejahteraan
SYAIFULLOH
Kaur Perencanaan
KARTIKA, A.Md.
Kadus I
KASMINTO
Kadus II
NGATIJO
Kadus III
MUSTANGIN
Kadus V
ARIYANI
Kadus VI
KUKUH WIDODO
Kasi Pelayanan
SISWANTO
Kadus IV
EKO BUDI SANTOSO, A.Md.
Kader Digital
HENDRO PRABOWO
Admin Desa
RAHAYU WIDAYANTI
Desa Krandegan
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk
Galeri Video
Arsip Artikel
233.001 Kali dibuka
Memahami Arti Desil yang Menjadi Dasar Pemberian Bansos...
52.830 Kali dibuka
Begini Aturan Peminjaman Dana dari Koperasi Merah Putih ke Bank...
43.529 Kali dibuka
Segini Besaran Rata-Rata Dana Desa di Tahun 2026, di Luar Anggaran...
39.637 Kali dibuka
Mengenal Lebih Dekat KH Thoifur Mawardi, Ulama Kharismatik Asal...
32.131 Kali dibuka
Begini Perkiraan Skema Pendanaan Koperasi Merah Putih Setelah...
08 April 2026
Tanggung Jawab Desa dalam Pembangunan KDMP...
02 April 2026
Dana KDMP: Masuk APBDes, Tapi Tak Masuk Rekening Kas Desa...
01 April 2026
Bukan Hibah, Dana Pembangunan KDMP Ternyata Pinjaman...
26 Maret 2026
Deadline di Depan Mata, 52.201 KDKMP Belum Melakukan RAT...
26 Maret 2026
Urutan Besaran Anggaran Lembaga Negara 2026: BGN Nomor Satu...
Agenda
Belum ada agenda terdata
Komentar
Statistik Pengunjung
| Hari ini | : | 8.038 |
| Kemarin | : | 8.559 |
| Total | : | 2.431.800 |
| Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
| IP Address | : | |
| Browser | : | Tidak ditemukan |

Komentar yang terbit pada artikel "Dana KDMP: Masuk APBDes, Tapi Tak Masuk Rekening Kas Desa"