Desa Krandegan

Kec. Bayan
Kab. Purworejo - Jawa Tengah

Artikel

Dana KDMP: Masuk APBDes, Tapi Tak Masuk Rekening Kas Desa

DWINANTO

02 April 2026

271 Kali dibuka

Pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) menjadi salah satu program strategis pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi desa. Melalui pembangunan gerai, pergudangan, dan fasilitas pendukung, koperasi diharapkan mampu menjadi pusat aktivitas ekonomi masyarakat.

Namun, di balik tujuan tersebut, terdapat mekanisme pendanaan yang perlu dipahami secara utuh oleh pemerintah desa dan masyarakat.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 16 Maret 2026, pendanaan pembangunan KDMP tidak diberikan dalam bentuk hibah. Sebaliknya, skema yang digunakan adalah pembiayaan melalui pinjaman bank, lengkap dengan bunga, jangka waktu, dan kewajiban angsuran.

Dalam praktiknya, dana tersebut tidak disalurkan langsung ke rekening kas desa. Penyaluran dilakukan melalui mekanisme khusus, di mana dana ditempatkan pada rekening penampung untuk membayar kewajiban pembiayaan, termasuk angsuran pokok dan bunga.

Meski demikian, dampak dari skema ini tetap harus tercermin dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Hal ini karena sumber pembayaran berasal dari dana transfer ke daerah, termasuk Dana Desa, yang seharusnya diterima oleh desa. Ketika sebagian dana tersebut dialihkan untuk membayar kewajiban pembiayaan KDMP, maka jumlah dana yang benar-benar masuk ke kas desa menjadi berkurang.

Dengan demikian, APBDes perlu disusun dan disesuaikan berdasarkan jumlah dana yang telah dikurangi tersebut. Dana tidak dicatat sebagai pendapatan yang diterima, tetapi sebagai bagian dari penyesuaian anggaran yang mencerminkan kondisi riil keuangan desa.

Situasi ini menimbulkan konsekuensi tersendiri. Di satu sisi, desa memperoleh aset berupa fasilitas koperasi yang diharapkan mampu meningkatkan perekonomian lokal. Namun di sisi lain, terdapat kewajiban jangka menengah yang secara tidak langsung mengurangi kapasitas fiskal desa.

Oleh karena itu, transparansi menjadi kunci dalam pelaksanaan kebijakan ini. Pemerintah desa perlu memberikan penjelasan yang jelas kepada masyarakat mengenai mekanisme pendanaan dan dampaknya terhadap APBDes. Tanpa pemahaman yang baik, pengurangan dana yang diterima desa berpotensi menimbulkan kesalahpahaman.

Pada akhirnya, keberhasilan program KDMP tidak hanya ditentukan oleh pembangunan fisik semata, tetapi juga oleh kemampuan desa dalam mengelola aset yang dihasilkan. Lebih dari itu, keterbukaan informasi dan pemahaman bersama menjadi fondasi penting agar kebijakan ini benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat desa.

Komentar yang terbit pada artikel "Dana KDMP: Masuk APBDes, Tapi Tak Masuk Rekening Kas Desa"

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Kepala Desa

DWINANTO, S.E.

Sekretaris Desa

SYAMSUDIN, S.Pd.I

Kaur Tata Usaha dan Umum

SUYANTO

Kaur Keuangan

UTAMI HIKMAH

Kasi Pemerintahan

HENDRO TRIYANTORO, A.Md.

Kasi Kesejahteraan

SYAIFULLOH

Kaur Perencanaan

KARTIKA, A.Md.

Kadus I

KASMINTO

Kadus II

NGATIJO

Kadus III

MUSTANGIN

Kadus V

ARIYANI

Kadus VI

KUKUH WIDODO

Kasi Pelayanan

SISWANTO

Kadus IV

EKO BUDI SANTOSO, A.Md.

Kader Digital

HENDRO PRABOWO

Admin Desa

RAHAYU WIDAYANTI

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah

Galeri Video

Media Sosial

Statistik Pengunjung

Hari ini:8.038
Kemarin:8.559
Total:2.431.800
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:
Browser:Tidak ditemukan

Jam Kerja

Hari Mulai Selesai
Senin 08:00:00 16:00:00
Selasa 08:00:00 16:00:00
Rabu 08:00:00 16:00:00
Kamis 08:00:00 16:00:00
Jumat 08:00:00 14:30:00
Sabtu Libur
Minggu Libur

Transparansi Anggaran

APBDes 2026 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 2.204.734.491,00Rp 123.570.912,00

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 1.685.305.314,00Rp 80.450.656,00

Pembiayaan

AnggaranRealisasi
Rp -519.429.177,00Rp 0,00

APBDes 2026 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

AnggaranRealisasi
Rp 68.892.191,00Rp 0,00

Hasil Aset Desa

AnggaranRealisasi
Rp 220.000.000,00Rp 0,00

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 902.570.000,00Rp 0,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp 43.126.900,00Rp 0,00

Alokasi Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 409.145.400,00Rp 123.570.912,00

Bantuan Keuangan Provinsi

AnggaranRealisasi
Rp 300.000.000,00Rp 0,00

Bantuan Keuangan Kabupaten/kota

AnggaranRealisasi
Rp 260.000.000,00Rp 0,00

Bunga Bank

AnggaranRealisasi
Rp 1.000.000,00Rp 0,00

APBDes 2026 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 1.014.472.714,00Rp 61.785.456,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 109.514.700,00Rp 10.345.200,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 254.967.900,00Rp 8.320.000,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

AnggaranRealisasi
Rp 302.750.000,00Rp 0,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

AnggaranRealisasi
Rp 3.600.000,00Rp 0,00

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-7.752851310321888
Longitude:109.92266267538072

Desa Krandegan, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo - Jawa Tengah

Buka Peta

Wilayah Desa