Desa Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Statistik Pengunjung

Segini Keuntungan untuk Desa dari KDMP Menurut Perpres

Segini Keuntungan untuk Desa dari KDMP Menurut Perpres

Kategori

Berita Nasional

24 September 2026

120 Kali Dibaca

DWINANTO

KRANDEGAN.ID — Kehadiran Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) tidak hanya diarahkan untuk menggerakkan perekonomian masyarakat. Di balik pemanfaatan aset desa untuk kegiatan koperasi, pemerintah desa juga membuka peluang memperoleh manfaat ekonomi.

Ketentuan itu kini memiliki dasar hukum yang lebih jelas setelah terbit Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Salah satu ketentuan yang menarik perhatian terdapat dalam Pasal 32. Jika koperasi memperoleh manfaat ekonomi dari penggunaan aset desa, pemerintah desa dapat memperoleh manfaat ekonomi sesuai kesepakatan. Salah satu bentuknya adalah imbal jasa, dengan besaran paling sedikit 20 persen dari Sisa Hasil Usaha (SHU) untuk pembangunan desa atau kelurahan.

Namun, angka 20 persen tersebut perlu dibaca secara hati-hati. Itu bukan 20 persen dari omzet KDMP. Bukan pula 20 persen dari seluruh keuntungan kotor usaha. Yang menjadi dasar perhitungannya adalah SHU.

Asetnya tetap menjadi aset desa

Perpres 82/2026 terlebih dahulu mengatur kedudukan aset yang digunakan untuk mendukung kegiatan KDMP.

Setelah pembangunan gerai, pergudangan dan perlengkapannya selesai serta diverifikasi, dilakukan proses serah terima. Dokumen serah terima tersebut menjadi dasar bagi pemerintah desa untuk melakukan administrasi aset sebagai Aset Desa.

Artinya, fasilitas yang digunakan KDMP tidak otomatis berubah menjadi milik koperasi. Koperasi mendapatkan hak untuk memanfaatkan aset tersebut sesuai mekanisme yang diatur dalam Perpres. Pemerintah desa bahkan memberikan pembebasan biaya sewa atas pemanfaatan aset tersebut.

Di sinilah kemudian muncul hubungan ekonomi antara aset desa dan kegiatan usaha koperasi. Apabila koperasi memperoleh manfaat ekonomi dari penggunaan aset tersebut, pemerintah desa dapat memperoleh manfaat ekonomi berdasarkan kesepakatan. Bentuknya dapat berupa imbal jasa, kontribusi tetap, maupun bentuk lain yang disepakati sesuai ketentuan.

Khusus apabila menggunakan skema imbal jasa, Perpres menetapkan nilainya paling sedikit 20 persen dari SHU dan digunakan untuk pembangunan desa atau kelurahan. Ketentuan itu berlaku setelah koperasi mempunyai SHU dan disetujui dalam rapat anggota tahunan.

Berapa uang yang bisa diterima desa?

Untuk melihat gambarannya, perhitungan sederhana dapat dibuat.

Jika dalam satu tahun KDMP menghasilkan SHU Rp100 juta, maka dengan imbal jasa minimum 20 persen, bagian untuk desa menjadi:20 persen × Rp100 juta = Rp20 juta.

Jika SHU mencapai Rp500 juta, bagian desa menjadi: 20 persen × Rp500 juta = Rp100 juta.

Sedangkan apabila KDMP mampu menghasilkan SHU Rp1 miliar, maka imbal jasa minimum untuk desa mencapai: 20 persen × Rp1 miliar = Rp200 juta.

Angka tersebut merupakan simulasi, bukan jaminan pendapatan desa. Sebab, Perpres tidak mengatakan setiap KDMP pasti menghasilkan SHU dalam jumlah tertentu. Besarnya SHU sepenuhnya bergantung pada kinerja usaha koperasi. Bukan berarti 20 persen omzet masuk desa. Di sinilah potensi salah tafsir perlu dihindari.

Misalnya sebuah KDMP mempunyai omzet Rp1 miliar dalam setahun. Angka tersebut tidak berarti desa otomatis memperoleh Rp200 juta. Omzet merupakan nilai transaksi penjualan. Dari omzet tersebut masih terdapat berbagai biaya dan kewajiban usaha. Setelah seluruh perhitungan dilakukan, barulah dapat diketahui apakah koperasi menghasilkan SHU dan berapa besarannya.

Karena itu, apabila omzet KDMP Rp1 miliar tetapi SHU yang tersisa setelah perhitungan usaha hanya Rp100 juta, maka dasar perhitungan imbal jasa adalah Rp100 juta, bukan Rp1 miliar. Dengan batas minimum 20 persen, bagian desa dalam contoh tersebut adalah Rp20 juta.

Sisa SHU bukan otomatis milik pengurus

Hal lain yang juga penting adalah memahami posisi sisa SHU. Dalam simulasi SHU Rp100 juta, apabila Rp20 juta diberikan sebagai imbal jasa kepada desa, bukan berarti sisa Rp80 juta otomatis menjadi keuntungan pengurus koperasi.

Perpres 82/2026 secara khusus mengatur ketentuan imbal jasa tersebut, tetapi tidak menetapkan secara rinci seluruh komposisi pembagian sisa SHU.

Pembagian selanjutnya mengikuti ketentuan perkoperasian, anggaran dasar dan anggaran rumah tangga koperasi, serta keputusan Rapat Anggota Tahunan (RAT).

Dengan demikian, SHU harus dipahami sebagai hasil usaha koperasi yang pembagiannya mengikuti mekanisme koperasi, bukan semata-mata keuntungan yang dapat dibagi secara bebas oleh pengelola.

Tantangan sebenarnya: menghasilkan SHU

Ketentuan 20 persen tersebut pada akhirnya membawa persoalan yang lebih mendasar tentang seberapa besar SHU yang mampu dihasilkan KDMP?. Sebab, semakin besar SHU, semakin besar pula potensi manfaat ekonomi yang dapat diterima desa melalui mekanisme imbal jasa.

Sebaliknya, apabila KDMP hanya memiliki omzet kecil sementara biaya operasional, gaji, listrik, distribusi, pemeliharaan dan biaya lainnya cukup besar, SHU yang tersisa bisa sangat kecil.

Bahkan, apabila usaha tidak menghasilkan SHU, maka tidak ada dasar untuk menghitung imbal jasa yang bersumber dari SHU tersebut.

Karena itu, keberhasilan KDMP tidak cukup diukur dari berapa banyak gerai yang dibangun atau berapa besar nilai aset yang tersedia. Ukuran penting lainnya adalah kemampuan koperasi menjalankan usaha secara sehat dan menghasilkan SHU secara berkelanjutan.

Bagi desa, Perpres 82/2026 memberikan sebuah peluang ekonomi yang cukup menarik. Aset desa tetap tercatat sebagai aset desa, koperasi memperoleh ruang untuk memanfaatkannya, sementara desa dapat memperoleh manfaat ekonomi melalui mekanisme yang disepakati.

Tetapi peluang tersebut bukan pendapatan otomatis. Kuncinya tetap pada kinerja usaha KDMP. Semakin sehat usaha koperasi dan semakin besar SHU yang dihasilkan, semakin besar pula potensi manfaat ekonomi yang dapat kembali ke desa.

Dengan kata lain, 20 persen bukanlah angka keuntungan yang pasti diterima setiap desa. Angka itu adalah batas minimum imbal jasa dari SHU dalam skema pemanfaatan aset desa—dan baru berlaku setelah koperasi benar-benar menghasilkan SHU serta mekanismenya disepakati melalui rapat anggota.

 

Kirim Komentar

Nama
No. Hp
E-mail
Isi Komentar

Komentar Facebook

Aparatur Desa

DWINANTO, S.E.

DWINANTO, S.E.

Kepala Desa Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
SYAMSUDIN, S.Pd.I

SYAMSUDIN, S.Pd.I

Sekretaris Kepala Desa Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
SUYANTO

SUYANTO

Kaur Tata Usaha dan Umum Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
UTAMI HIKMAH

UTAMI HIKMAH

Kaur Keuangan Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
HENDRO TRIYANTORO, A.Md.

HENDRO TRIYANTORO, A.Md.

Kasi Pemerintahan Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
SYAIFULLOH

SYAIFULLOH

Kasi Kesejahteraan Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
KARTIKA, A.Md.

KARTIKA, A.Md.

Kaur Perencanaan Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
KASMINTO

KASMINTO

Kadus I Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
NGATIJO

NGATIJO

Kadus II Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
MUSTANGIN

MUSTANGIN

Kadus III Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
ARIYANI

ARIYANI

Kadus V Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
KUKUH WIDODO

KUKUH WIDODO

Kadus VI Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
SISWANTO

SISWANTO

Kasi Pelayanan Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
EKO BUDI SANTOSO, A.Md.

EKO BUDI SANTOSO, A.Md.

Kadus IV Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
HENDRO PRABOWO

HENDRO PRABOWO

Kader Digital Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
RAHAYU WIDAYANTI

RAHAYU WIDAYANTI

Admin Desa Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
DWINANTO, S.E.

Kepala Desa

SYAMSUDIN, S.Pd.I

Sekretaris Kepala Desa

SUYANTO

Kaur Tata Usaha dan Umum

UTAMI HIKMAH

Kaur Keuangan

HENDRO TRIYANTORO, A.Md.

Kasi Pemerintahan

SYAIFULLOH

Kasi Kesejahteraan

KARTIKA, A.Md.

Kaur Perencanaan

KASMINTO

Kadus I

NGATIJO

Kadus II

MUSTANGIN

Kadus III

ARIYANI

Kadus V

KUKUH WIDODO

Kadus VI

SISWANTO

Kasi Pelayanan

EKO BUDI SANTOSO, A.Md.

Kadus IV

HENDRO PRABOWO

Kader Digital

RAHAYU WIDAYANTI

Admin Desa

Aparatur Desa

statistik
penduduk

Desa Krandegan
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

1474

Laki-laki

1528

Perempuan

3002

TOTAL

Laki-laki : 1474 ORANG

Perempuan : 1528 ORANG

TOTAL : 3002 ORANG

Layanan

Mandiri

Hubungi Perangkat Desa Untuk mendapatkan PIN

Transparansi Pengelolaan

APB

Anggaran Pendapatan Belanja

APBDesa

Jam Kerja

Hari Mulai Selesai
Senin 08:00:00 16:00:00
Selasa 08:00:00 16:00:00
Rabu 08:00:00 16:00:00
Kamis 08:00:00 16:00:00
Jumat 08:00:00 16:00:00
Sabtu Libur
Minggu Libur

Pemerintah Desa

Krandegan

Kantor : RT 01 RW 02, Krandegan, Bayan, Purworejo
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Login Admin
Sekilas Info
Ganti Warna
Ke Atas Halaman