Desa Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Statistik Pengunjung

Pernah Menjadi Narapidana, Peluang Maju Pilkades Belum Tertutup, tetapi Ada Syarat Ketat

Pernah Menjadi Narapidana, Peluang Maju Pilkades Belum Tertutup, tetapi Ada Syarat Ketat

Kategori

Berita Nasional

03 November 2026

153 Kali Dibaca

DWINANTO

Status sebagai mantan narapidana tidak otomatis menghapus hak seseorang untuk mencalonkan diri sebagai kepala desa. Namun, ada ketentuan hukum yang harus dipenuhi, termasuk masa tunggu lima tahun, keterbukaan kepada publik, dan rekam jejak tindak pidana.

Menjadi kepala desa merupakan salah satu bentuk partisipasi warga negara dalam kehidupan demokrasi. Jabatan ini terbuka bagi setiap warga negara yang memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Namun, bagaimana jika seseorang yang ingin mencalonkan diri sebagai kepala desa ternyata pernah mendekam di balik jeruji besi karena kasus pidana?

Apakah masa lalu tersebut otomatis menutup peluangnya untuk mengikuti Pemilihan Kepala Desa (Pilkades)?

Tidak sepenuhnya demikian.

Peraturan perundang-undangan ternyata masih memberikan ruang bagi mantan narapidana untuk kembali berkompetisi dalam kontestasi demokrasi desa. Meski demikian, kesempatan tersebut tidak datang tanpa persyaratan.

Persoalan ini penting dipahami, terutama menjelang pelaksanaan Pilkades serentak di berbagai daerah. Jangan sampai panitia pemilihan salah memahami aturan, apalagi sampai menggugurkan bakal calon tanpa dasar hukum yang tepat.

UU Desa Memberikan Ruang bagi Mantan Narapidana

Ketentuan mengenai persyaratan calon kepala desa diatur dalam Pasal 33 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.

Dalam Pasal 33 huruf g disebutkan bahwa calon kepala desa tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara.

Sementara itu, Pasal 33 huruf h mengatur bahwa calon kepala desa tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun atau lebih.

Namun, terdapat pengecualian.

Mantan narapidana yang masuk dalam kategori tersebut tetap dapat mencalonkan diri apabila telah melewati jangka waktu lima tahun setelah selesai menjalani pidana penjara, mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa dirinya pernah dipidana, serta bukan merupakan pelaku kejahatan berulang-ulang.

Dengan demikian, undang-undang tidak memberikan larangan seumur hidup kepada mantan narapidana untuk menjadi kepala desa.

Ada ruang bagi mereka untuk kembali berpartisipasi dalam pemerintahan desa setelah memenuhi persyaratan hukum.

Lima Tahun Menjadi Masa Tunggu Penting

Salah satu ketentuan yang paling penting adalah masa tunggu lima tahun.

Bagi mantan narapidana yang pernah dijatuhi hukuman karena tindak pidana dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun atau lebih, masa tunggu dihitung sejak yang bersangkutan selesai menjalani pidana penjara.

Artinya, bukan sejak tanggal putusan pengadilan dijatuhkan, bukan pula sejak seseorang mulai menjalani hukuman.

Sebagai ilustrasi, seseorang selesai menjalani pidana penjara pada 1 Januari 2020. Apabila tindak pidana yang dilakukannya termasuk kategori dalam Pasal 33 huruf h, maka persyaratan masa tunggu lima tahun baru terpenuhi setelah 1 Januari 2025.

Tentu saja, pemenuhan masa tunggu tersebut belum cukup. Masih ada kewajiban mengumumkan riwayat pidana secara jujur dan terbuka kepada publik serta persyaratan bukan pelaku kejahatan berulang-ulang.

Jangan Keliru Memahami Ancaman Hukuman Lima Tahun

Ada hal yang perlu mendapatkan perhatian khusus.

Ketentuan Pasal 33 huruf h menggunakan frasa tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun atau lebih.

Karena itu, penentuan apakah seseorang masuk kategori tersebut harus dilakukan dengan memeriksa ketentuan pidana dalam undang-undang yang menjadi dasar pemidanaannya.

Jangan hanya melihat berapa lama vonis yang dijatuhkan hakim.

Sebagai contoh, seseorang dijatuhi hukuman dua tahun penjara. Vonis tersebut tidak otomatis membuatnya masuk kategori tindak pidana di bawah lima tahun.

Sebaliknya, harus dilihat terlebih dahulu ketentuan ancaman pidana terhadap tindak pidana yang dilakukannya.

Perbedaan ini penting agar panitia Pilkades tidak salah dalam menilai persyaratan bakal calon.

Bagaimana dengan Mantan Narapidana Korupsi?

Kasus mantan narapidana korupsi juga perlu dilihat berdasarkan ketentuan yang sama.

Tidak tepat jika setiap mantan narapidana korupsi langsung dianggap kehilangan hak untuk mencalonkan diri sebagai kepala desa selamanya.

Harus dilihat jenis tindak pidana, ketentuan ancaman pidananya, putusan pengadilan, serta terpenuhi atau tidaknya persyaratan pengecualian dalam Pasal 33 huruf h.

Apabila tindak pidana tersebut masuk kategori yang dimaksud dalam pasal tersebut, maka berlaku persyaratan masa tunggu lima tahun, pengumuman secara jujur dan terbuka kepada publik, serta bukan pelaku kejahatan berulang-ulang.

Dengan kata lain, tidak cukup hanya menyebut seseorang sebagai mantan narapidana korupsi untuk menyimpulkan bahwa ia tidak memenuhi syarat menjadi calon kepala desa.

Penilaiannya harus berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Panitia Pilkades Tidak Boleh Menggugurkan Calon Secara Subjektif

Persoalan berikutnya adalah bagaimana panitia Pilkades melakukan pemeriksaan administrasi terhadap bakal calon yang pernah menjalani hukuman pidana.

Dalam hal ini, panitia harus bekerja berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, bukan berdasarkan opini, tekanan politik, ataupun penilaian subjektif.

Dokumen persyaratan harus diperiksa secara cermat. Apabila terdapat bakal calon yang memiliki riwayat pidana, panitia perlu memastikan status hukum yang bersangkutan, jenis tindak pidana, putusan pengadilan, serta pemenuhan persyaratan yang ditentukan undang-undang.

PP Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Desa juga menjadi rujukan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa dan pelaksanaan Pilkades.

Selain itu, ketentuan mengenai persyaratan tambahan dapat diatur melalui peraturan daerah kabupaten/kota sepanjang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Untuk Kabupaten Purworejo, ketentuan teknis pencalonan juga perlu dicermati melalui peraturan daerah dan peraturan bupati yang berlaku.

Jangan sampai seseorang kehilangan kesempatan mencalonkan diri hanya karena kesalahan dalam menafsirkan persyaratan administrasi.

Kesempatan Kedua dan Kepercayaan Publik

Pada akhirnya, persoalan mantan narapidana dalam Pilkades bukan sekadar persoalan boleh atau tidak boleh.

Ada dua kepentingan yang harus ditempatkan secara proporsional.

Pertama, hak politik warga negara. Seseorang yang pernah menjalani hukuman pidana tidak serta-merta kehilangan seluruh haknya untuk berpartisipasi dalam kehidupan demokrasi.

Kedua, kepentingan masyarakat untuk mendapatkan calon pemimpin yang memiliki integritas, tanggung jawab, dan rekam jejak yang dapat dipertanggungjawabkan.

Undang-undang berusaha memberikan ruang bagi keduanya melalui persyaratan yang telah ditentukan.

Masyarakat berhak mengetahui rekam jejak calon. Sebaliknya, mantan narapidana yang telah memenuhi persyaratan hukum juga berhak mendapatkan perlakuan yang adil dalam proses pencalonan.

Karena itu, panitia Pilkades harus menjadi penjaga aturan, bukan menjadi hakim yang menjatuhkan penilaian berdasarkan suka atau tidak suka.

Sebab, demokrasi yang sehat bukan hanya tentang memilih siapa yang layak menjadi pemimpin, tetapi juga memastikan bahwa setiap orang yang memenuhi persyaratan hukum memperoleh kesempatan yang sama untuk berkompetisi.

Masa lalu seseorang memang tidak bisa dihapus. Namun, hukum memberikan kesempatan untuk memperbaiki masa depan. Dan dalam demokrasi, kesempatan itu tetap harus berjalan beriringan dengan integritas serta kepercayaan masyarakat.

 

Kirim Komentar

Nama
No. Hp
E-mail
Isi Komentar

Komentar Facebook

Aparatur Desa

DWINANTO, S.E.

DWINANTO, S.E.

Kepala Desa Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
SYAMSUDIN, S.Pd.I

SYAMSUDIN, S.Pd.I

Sekretaris Kepala Desa Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
SUYANTO

SUYANTO

Kaur Tata Usaha dan Umum Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
UTAMI HIKMAH

UTAMI HIKMAH

Kaur Keuangan Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
HENDRO TRIYANTORO, A.Md.

HENDRO TRIYANTORO, A.Md.

Kasi Pemerintahan Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
SYAIFULLOH

SYAIFULLOH

Kasi Kesejahteraan Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
KARTIKA, A.Md.

KARTIKA, A.Md.

Kaur Perencanaan Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
KASMINTO

KASMINTO

Kadus I Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
NGATIJO

NGATIJO

Kadus II Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
MUSTANGIN

MUSTANGIN

Kadus III Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
ARIYANI

ARIYANI

Kadus V Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
KUKUH WIDODO

KUKUH WIDODO

Kadus VI Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
SISWANTO

SISWANTO

Kasi Pelayanan Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
EKO BUDI SANTOSO, A.Md.

EKO BUDI SANTOSO, A.Md.

Kadus IV Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
HENDRO PRABOWO

HENDRO PRABOWO

Kader Digital Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
RAHAYU WIDAYANTI

RAHAYU WIDAYANTI

Admin Desa Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
DWINANTO, S.E.

Kepala Desa

SYAMSUDIN, S.Pd.I

Sekretaris Kepala Desa

SUYANTO

Kaur Tata Usaha dan Umum

UTAMI HIKMAH

Kaur Keuangan

HENDRO TRIYANTORO, A.Md.

Kasi Pemerintahan

SYAIFULLOH

Kasi Kesejahteraan

KARTIKA, A.Md.

Kaur Perencanaan

KASMINTO

Kadus I

NGATIJO

Kadus II

MUSTANGIN

Kadus III

ARIYANI

Kadus V

KUKUH WIDODO

Kadus VI

SISWANTO

Kasi Pelayanan

EKO BUDI SANTOSO, A.Md.

Kadus IV

HENDRO PRABOWO

Kader Digital

RAHAYU WIDAYANTI

Admin Desa

Aparatur Desa

statistik
penduduk

Desa Krandegan
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

1473

Laki-laki

1527

Perempuan

3000

TOTAL

Laki-laki : 1473 ORANG

Perempuan : 1527 ORANG

TOTAL : 3000 ORANG

Layanan

Mandiri

Hubungi Perangkat Desa Untuk mendapatkan PIN

Transparansi Pengelolaan

APB

Anggaran Pendapatan Belanja

APBDesa

Jam Kerja

Hari Mulai Selesai
Senin 08:00:00 16:00:00
Selasa 08:00:00 16:00:00
Rabu 08:00:00 16:00:00
Kamis 08:00:00 16:00:00
Jumat 08:00:00 16:00:00
Sabtu Libur
Minggu Libur

Pemerintah Desa

Krandegan

Kantor : RT 01 RW 02, Krandegan, Bayan, Purworejo
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Login Admin
Sekilas Info
Ganti Warna
Ke Atas Halaman