Desa Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Statistik Pengunjung

Memahami Relasi Agrinas, Pengurus, dan Manajer KDMP dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2026

Memahami Relasi Agrinas, Pengurus, dan Manajer KDMP dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2026

Kategori

Berita Nasional

15 Oktober 2026

138 Kali Dibaca

DWINANTO

Penugasan Agrinas selama dua tahun bukan berarti pengurus koperasi kehilangan kedudukannya. Perpres Nomor 82 Tahun 2026 justru mengatur pembagian peran antara pengelola operasional, pengurus, dan pengawas, sekaligus menyiapkan koperasi agar mampu mengelola usahanya secara mandiri.

Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP/KDKMP) memasuki babak penting setelah terbitnya Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Salah satu pokok pengaturan yang perlu dipahami secara cermat adalah hubungan antara PT Agrinas Pangan Nusantara, pengurus koperasi, dan manajer yang menjalankan kegiatan usaha sehari-hari.

Persoalan ini penting karena koperasi bukan sekadar gerai, gudang, atau unit perdagangan. Koperasi merupakan badan hukum yang memiliki anggota, perangkat organisasi, mekanisme pengambilan keputusan, serta tanggung jawab kelembagaan. Karena itu, pembagian kewenangan dalam operasionalisasi KDMP perlu dibaca secara utuh, bukan hanya dari satu pasal.

Agrinas Mendapat Penugasan Selama Dua Tahun

Pasal 43 ayat (1) Perpres Nomor 82 Tahun 2026 menyebutkan bahwa pemerintah menugaskan Agrinas Pangan untuk melaksanakan operasionalisasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih selama jangka waktu dua tahun.

Penugasan itu mencakup pengelolaan kegiatan operasional. Pasal 43 ayat (2) menjelaskan bahwa penugasan tersebut meliputi pelaksanaan untuk menjalankan kegiatan operasional, peningkatan kemampuan dan kecakapan, serta pengembangan keberlanjutan usaha koperasi.

Dengan demikian, peran Agrinas tidak berhenti pada pembangunan fisik gerai atau penyediaan sarana usaha. Perusahaan tersebut juga mendapat peran dalam pengelolaan operasional KDMP selama masa penugasan.

Namun, ketentuan tersebut tidak dapat langsung dimaknai bahwa Agrinas mengambil alih seluruh kedudukan dan kewenangan organisasi koperasi.

Pasal 43 ayat (3) secara tegas menyatakan bahwa pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap menghormati kedudukan dan kewenangan rapat anggota, pengurus, dan pengawas koperasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan ini menjadi kunci untuk memahami desain tata kelola KDMP.

Agrinas memang memperoleh mandat untuk menjalankan operasionalisasi, tetapi mandat tersebut tidak dengan sendirinya menghapus struktur organisasi koperasi. Rapat anggota, pengurus, dan pengawas tetap memiliki kedudukan sesuai aturan yang berlaku.

Manajer Menjalankan Operasional Sehari-Hari

Pembagian peran berikutnya dijelaskan dalam Pasal 43 ayat (5) sampai dengan ayat (8).

Pasal 43 ayat (5) mengatur bahwa selama penugasan berlangsung, Agrinas melaksanakan pengelolaan operasional harian yang mencakup pengelolaan sumber daya manusia dan usaha, pencapaian target operasional, pengembangan usaha koperasi, pengembangan sistem operasional, serta pelaksanaan fungsi pengembangan produk dalam proses operasionalisasi.

Sementara itu, Pasal 43 ayat (7) menyebutkan bahwa pengelolaan operasional harian tersebut dilaksanakan oleh manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Artinya, dalam kerangka yang diatur Perpres ini, Agrinas menjalankan penugasan operasionalisasi, sedangkan manajer melaksanakan pengelolaan operasional sehari-hari.

Akan tetapi, pembagian tersebut tidak seharusnya dipahami secara sederhana sebagai hubungan yang meniadakan peran pengurus. Pasal 43 ayat (8) justru menegaskan bahwa pelaksanaan penugasan harus tetap memperhatikan kedudukan dan kewenangan rapat anggota, pengurus, dan pengawas.

Dalam praktiknya, batas kewenangan tersebut perlu diterjemahkan ke dalam tata kerja yang jelas. Misalnya, siapa yang berwenang mengambil keputusan operasional tertentu, siapa yang mengendalikan keuangan, bagaimana persetujuan transaksi dilakukan, dan bagaimana pengurus memperoleh informasi untuk menjalankan fungsi kelembagaannya.

Tanpa pembagian yang tegas, potensi tumpang tindih kewenangan akan sulit dihindari.

Pengurus Tidak Kehilangan Kedudukan

Pasal 11 ayat (1) Perpres Nomor 82 Tahun 2026 menyebutkan bahwa perangkat organisasi KDMP terdiri atas rapat anggota, pengurus, dan pengawas.

Kemudian, Pasal 11 ayat (2) menyatakan bahwa selain perangkat organisasi tersebut, pengurus dapat mengangkat pengelola usaha koperasi setelah berakhirnya masa penugasan pengelolaan operasional oleh Agrinas Pangan selama dua tahun.

Ketentuan ini menunjukkan bahwa Perpres membedakan perangkat organisasi koperasi dari fungsi pengelolaan usaha.

Pengurus merupakan bagian dari perangkat organisasi koperasi. Manajer, di sisi lain, menjalankan fungsi pengelolaan usaha. Keduanya mempunyai peran berbeda, meskipun harus saling berhubungan dalam tata kelola koperasi.

Pasal 11 ayat (2) juga memperlihatkan arah kebijakan setelah masa penugasan Agrinas berakhir. Pengurus dapat mengangkat pengelola usaha untuk melanjutkan pengelolaan kegiatan koperasi.

Dengan kata lain, masa dua tahun bukan sekadar batas waktu penugasan. Periode tersebut semestinya menjadi masa transisi untuk memperkuat kemampuan koperasi, menyiapkan sumber daya manusia, membangun sistem administrasi dan keuangan, serta memastikan usaha dapat berjalan secara berkelanjutan.

Meski demikian, perlu dicatat bahwa ketentuan tersebut memberikan kewenangan kepada pengurus untuk mengangkat pengelola setelah masa penugasan berakhir. Pasal itu tidak berarti bahwa koperasi otomatis menjadi mandiri pada hari terakhir penugasan. Kemandirian tetap membutuhkan kesiapan organisasi, sumber daya manusia, modal, dan sistem usaha.

Laporan Menjadi Instrumen Pengawasan

Hubungan antara manajer, pengurus, dan pemerintah juga diatur melalui kewajiban pelaporan.

Pasal 44 ayat (1) menyebutkan bahwa manajer koperasi bersama pengurus menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan penugasan kepada Menteri setiap tiga bulan dan sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Pasal 44 ayat (2) mengatur bahwa laporan tersebut sekurang-kurangnya memuat:

  1. Pencapaian operasional dan pengembangan usaha.
  2. Kondisi keuangan dan kegiatan usaha.
  3. Perkembangan kelembagaan dan sumber daya manusia.
  4. Tingkat kesiapan dan kemandirian pengelolaan.

Permasalahan, Risiko, dan Tindak Lanjut.

Sementara itu, Pasal 44 ayat (3) menyatakan bahwa laporan disampaikan kepada Menteri melalui Agrinas Pangan untuk mendapatkan evaluasi terhadap pelaksanaan penugasan.

Ketentuan tersebut menempatkan laporan sebagai instrumen penting untuk menilai apakah penugasan berjalan sesuai tujuan.

Laporan tidak semestinya hanya berisi jumlah gerai yang beroperasi atau nilai transaksi. Kondisi keuangan, perkembangan kelembagaan, kualitas sumber daya manusia, risiko usaha, dan kesiapan koperasi untuk mengelola kegiatan secara mandiri juga harus menjadi perhatian.

Di sinilah kualitas tata kelola akan diuji. Sebuah koperasi mungkin memiliki gerai dan omzet, tetapi belum tentu memiliki pengelolaan keuangan yang sehat, pencatatan transaksi yang tertib, atau kemampuan bertahan tanpa dukungan pengelola dari luar.

Karena itu, indikator keberhasilan sebaiknya tidak berhenti pada aspek fisik dan kecepatan operasionalisasi. Kualitas pengelolaan serta kemampuan koperasi untuk melanjutkan usaha juga harus menjadi ukuran utama.

Dua Tahun Harus Menjadi Masa Persiapan

Pasal 45 mengatur persiapan berakhirnya jangka waktu penugasan Agrinas. Pasal 45 ayat (1) menyatakan bahwa persiapan tersebut dilaksanakan paling lambat enam bulan sebelum jangka waktu penugasan berakhir.

Pasal 45 ayat (2) menjelaskan bahwa persiapan dilakukan untuk menyiapkan alih kemampuan, menjamin kesinambungan operasional, serta menyerahkan pengelolaan koperasi kepada pengurus. Adapun Pasal 45 ayat (3) mengatur bahwa persiapan tersebut dilaksanakan oleh Agrinas bersama pengurus.

Selanjutnya, Pasal 45 ayat (4) menguraikan bahwa rencana serah terima pengelolaan paling sedikit memuat gerai, pergudangan, kelengkapan dan persediaan barang; distribusi, logistik, rantai pasok, dan kemitraan usaha; pencatatan transaksi, pembukuan, pelaporan, data dan informasi; pemanfaatan Torasera; pelayanan garansi dan/atau purnajual; status manajer dan sumber daya manusia; kewajiban, kendala, dan risiko operasional; serta jadwal, tahapan, dan dokumen serah terima.

Pasal 45 ayat (5) juga mengatur evaluasi kesiapan koperasi sebelum menerima pengelolaan operasional secara mandiri. Evaluasi tersebut mencakup aspek sumber daya manusia, pengelolaan gerai dan pergudangan, persediaan barang, distribusi dan logistik, pencatatan transaksi dan pembukuan, sistem informasi, kemitraan usaha, pemanfaatan Torasera, pelayanan garansi, serta keberlanjutan usaha.

Rangkaian ketentuan ini menunjukkan bahwa masa penugasan tidak seharusnya berakhir hanya dengan pergantian pihak yang menjalankan kegiatan sehari-hari. Harus ada proses alih kemampuan dan serah terima yang terencana.

Koperasi perlu memahami usaha yang dijalankannya, menguasai administrasi dan pembukuan, mengetahui kondisi persediaan, memahami kewajiban kepada mitra, serta memiliki sumber daya manusia yang mampu melanjutkan operasional.

Jika hal-hal tersebut tidak disiapkan sejak awal, pergantian pengelola berpotensi mengganggu kelangsungan usaha.

Kejelasan tanggung jawab

Pembagian peran dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2026 memberikan kerangka bagi penyelenggaraan KDMP. Namun, keberhasilan penerapannya sangat bergantung pada kejelasan kewenangan dan pertanggungjawaban dalam praktik.

Ketika sebuah keputusan bisnis diambil, misalnya, perlu diketahui siapa yang memiliki kewenangan mengambil keputusan, siapa yang menyetujui transaksi, siapa yang mengelola uang, dan siapa yang bertanggung jawab atas pencatatan serta pelaporannya.

Hal ini penting karena pengelolaan koperasi melibatkan berbagai unsur dengan fungsi yang berbeda. Ketidakjelasan batas kewenangan dapat menimbulkan persoalan ketika terjadi kerugian, sengketa, atau perbedaan penilaian atas suatu keputusan usaha.

Namun, tanggung jawab atas kerugian tidak dapat ditentukan hanya dengan melihat jabatan seseorang. Penilaiannya harus memperhatikan kewenangan yang dimiliki, tindakan yang dilakukan, dokumen keputusan, hubungan sebab akibat, dan ketentuan hukum yang berlaku.

Karena itu, diperlukan tata kerja tertulis yang mudah dipahami oleh pengurus, pengawas, manajer, dan pihak yang menjalankan penugasan operasional. Transparansi transaksi, akses terhadap informasi keuangan, mekanisme persetujuan, serta dokumentasi keputusan harus menjadi bagian dari pengelolaan sehari-hari.

Kejelasan tersebut bukan untuk menghambat operasionalisasi, melainkan untuk melindungi koperasi dan semua pihak yang terlibat di dalamnya.

Ukuran Keberhasilan Bukan Sekadar Jumlah Gerai

Perpres Nomor 82 Tahun 2026 memberikan ruang bagi Agrinas untuk menjalankan penugasan operasionalisasi selama dua tahun. Pada saat yang sama, regulasi ini mempertahankan kedudukan perangkat organisasi koperasi dan mengatur persiapan menuju pengelolaan secara mandiri.

Dari kerangka tersebut, keberhasilan program seharusnya dinilai melalui dua sisi sekaligus. Pertama, kemampuan menjalankan kegiatan usaha dan menyediakan layanan yang dibutuhkan masyarakat. Kedua, kemampuan membangun koperasi yang sehat, transparan, memiliki tata kelola yang baik, dan mampu melanjutkan usaha secara mandiri.

Pembangunan gerai merupakan langkah awal. Operasionalisasi adalah tahap berikutnya. Akan tetapi, tujuan jangka panjangnya tidak berhenti pada kedua hal tersebut.

KDMP perlu berkembang menjadi koperasi yang benar-benar dikelola dengan baik, memberikan manfaat kepada anggota, dan mampu bertahan melalui kegiatan usaha yang layak.

Pada akhirnya, keberhasilan penugasan Agrinas tidak hanya ditentukan oleh seberapa cepat gerai beroperasi, tetapi juga oleh seberapa siap koperasi mengambil alih pengelolaannya. Dua tahun akan menjadi periode yang menentukan: apakah KDMP tumbuh menjadi koperasi yang mandiri, atau justru menghadapi kesulitan ketika masa penugasan berakhir.

 

Kirim Komentar

Nama
No. Hp
E-mail
Isi Komentar

Komentar Facebook

Aparatur Desa

DWINANTO, S.E.

DWINANTO, S.E.

Kepala Desa Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
SYAMSUDIN, S.Pd.I

SYAMSUDIN, S.Pd.I

Sekretaris Kepala Desa Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
SUYANTO

SUYANTO

Kaur Tata Usaha dan Umum Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
UTAMI HIKMAH

UTAMI HIKMAH

Kaur Keuangan Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
HENDRO TRIYANTORO, A.Md.

HENDRO TRIYANTORO, A.Md.

Kasi Pemerintahan Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
SYAIFULLOH

SYAIFULLOH

Kasi Kesejahteraan Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
KARTIKA, A.Md.

KARTIKA, A.Md.

Kaur Perencanaan Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
KASMINTO

KASMINTO

Kadus I Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
NGATIJO

NGATIJO

Kadus II Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
MUSTANGIN

MUSTANGIN

Kadus III Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
ARIYANI

ARIYANI

Kadus V Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
KUKUH WIDODO

KUKUH WIDODO

Kadus VI Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
SISWANTO

SISWANTO

Kasi Pelayanan Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
EKO BUDI SANTOSO, A.Md.

EKO BUDI SANTOSO, A.Md.

Kadus IV Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
HENDRO PRABOWO

HENDRO PRABOWO

Kader Digital Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
RAHAYU WIDAYANTI

RAHAYU WIDAYANTI

Admin Desa Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
DWINANTO, S.E.

Kepala Desa

SYAMSUDIN, S.Pd.I

Sekretaris Kepala Desa

SUYANTO

Kaur Tata Usaha dan Umum

UTAMI HIKMAH

Kaur Keuangan

HENDRO TRIYANTORO, A.Md.

Kasi Pemerintahan

SYAIFULLOH

Kasi Kesejahteraan

KARTIKA, A.Md.

Kaur Perencanaan

KASMINTO

Kadus I

NGATIJO

Kadus II

MUSTANGIN

Kadus III

ARIYANI

Kadus V

KUKUH WIDODO

Kadus VI

SISWANTO

Kasi Pelayanan

EKO BUDI SANTOSO, A.Md.

Kadus IV

HENDRO PRABOWO

Kader Digital

RAHAYU WIDAYANTI

Admin Desa

Aparatur Desa

statistik
penduduk

Desa Krandegan
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

1474

Laki-laki

1528

Perempuan

3002

TOTAL

Laki-laki : 1474 ORANG

Perempuan : 1528 ORANG

TOTAL : 3002 ORANG

Layanan

Mandiri

Hubungi Perangkat Desa Untuk mendapatkan PIN

Transparansi Pengelolaan

APB

Anggaran Pendapatan Belanja

APBDesa

Jam Kerja

Hari Mulai Selesai
Senin 08:00:00 16:00:00
Selasa 08:00:00 16:00:00
Rabu 08:00:00 16:00:00
Kamis 08:00:00 16:00:00
Jumat 08:00:00 16:00:00
Sabtu Libur
Minggu Libur

Pemerintah Desa

Krandegan

Kantor : RT 01 RW 02, Krandegan, Bayan, Purworejo
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Login Admin
Sekilas Info
Ganti Warna
Ke Atas Halaman