Hari | Mulai | Selesai |
---|---|---|
Senin | 08:00:00 | 16:00:00 |
Selasa | 08:00:00 | 16:00:00 |
Rabu | 08:00:00 | 16:00:00 |
Kamis | 08:00:00 | 16:00:00 |
Jumat | 08:00:00 | 14:30:00 |
Sabtu | Libur | |
Minggu | Libur |

Website Resmi
Desa Krandegan
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo - Jawa Tengah
DWINANTO | 11 Oktober 2025 | 250 Kali dibuka

Artikel
DWINANTO
11 Oktober 2025
250 Kali dibuka
Dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, pengelolaan keuangan menjadi salah satu aspek yang sangat penting. Untuk memastikan pengelolaan keuangan desa berjalan tertib, transparan, dan akuntabel, pemerintah desa membentuk PPKD atau Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa.
PPKD adalah tim atau pejabat desa yang ditetapkan oleh Kepala Desa dan diberi tugas khusus untuk melaksanakan seluruh proses pengelolaan keuangan desa. Pembentukan dan tugas PPKD diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
PPKD bertanggung jawab atas seluruh siklus keuangan desa, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, hingga pertanggungjawaban keuangan desa.
Struktur PPKD di Pemerintah Desa
Secara umum, PPKD terdiri dari :
- Kepala Desa sebagai Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD).
- Sekretaris Desa sebagai Koordinator PPKD.
- Kaur dan Kasi sebagai Pelaksana Kegiatan Anggaran sesuai bidang tugasnya masing-masing.
Tugas dan Tanggung Jawab PPKD
Kepala Desa (PKPKD) Sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa, memiliki tanggungjawab penuh atas seluruh kebijakan dan pelaksanaan keuangan desa.
Tugas-tugasnya antara lain:
- Menetapkan kebijakan pengelolaan keuangan desa.
- Menetapkan PPKD dan pelaksana kegiatan.
- Menyetujui dan menandatangani dokumen keuangan seperti APBDes, perubahan APBDes, serta laporan realisasi.
- Menandatangani Surat Perintah Pembayaran (SPP).
- Bertanggung jawab terhadap seluruh penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan desa.
- Sekretaris Desa (Koordinator PPKD)
Sekretaris Desa berperan sebagai koordinator yang menjembatani proses administratif keuangan desa. Adapun tugasnya meliputi :
- Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan pengelolaan keuangan desa.
- Menyusun Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDes) bersama perangkat terkait.
- Melakukan verifikasi terhadap dokumen keuangan dan SPP.
- Menyiapkan laporan realisasi serta bahan pertanggungjawaban keuangan desa.
- Kaur dan Kasi (Pelaksana Kegiatan Anggaran)
Kaur dan Kasi merupakan pelaksana kegiatan yang bertanggungjawab terhadap pelaksanaan anggaran di bidangnya masing-masing.
Tugasnya antara lain :
- Menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan rencana kegiatan.
- Melaksanakan kegiatan pembangunan atau pemberdayaan sesuai bidang tugas.
- Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan dan menyerahkan bukti pertanggungjawaban kepada Bendahara Desa.
Tujuan Pembentukan PPKD
Pembentukan PPKD bertujuan untuk :
- Mewujudkan pengelolaan keuangan desa yang tertib, transparan, efisien, efektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.
- Memastikan setiap rupiah uang desa digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat desa.
- Menjamin adanya pemisahan tugas dan tanggung jawab dalam pengelolaan keuangan agar tidak terjadi tumpang tindih wewenang.
Pengelolaan keuangan desa bukan hanya soal angka dan laporan, tetapi tentang kepercayaan masyarakat. Setiap rupiah yang dikelola adalah amanah yang harus dijaga dengan jujur, terbuka, dan penuh tanggung jawab. Mari bersama kita kawal keuangan desa agar setiap program benar-benar
Komentar Facebook
Statistik Desa

Populasi
1482

Populasi
1547

Populasi
0

Populasi
3029
1482
LAKI-LAKI
1547
PEREMPUAN
0
BELUM MENGISI
3029
TOTAL
Aparatur Desa

Kepala Desa
DWINANTO, S.E.

Sekretaris Desa
SYAMSUDIN, S.Pd.I

Kaur Tata Usaha dan Umum
SUYANTO

Kaur Keuangan
UTAMI HIKMAH

Kasi Pemerintahan
HENDRO TRIYANTORO, A.Md.

Kasi Kesejahteraan
SYAIFULLOH

Kaur Perencanaan
KARTIKA, A.Md.

Kadus I
KASMINTO

Kadus II
NGATIJO

Kadus III
MUSTANGIN

Kadus V
ARIYANI

Kadus VI
KUKUH WIDODO

Kasi Pelayanan
SISWANTO

Kadus IV
EKO BUDI SANTOSO, A.Md.

Kader Digital
HENDRO PRABOWO

Admin Desa
RAHAYU WIDAYANTI



Desa Krandegan
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk
Arsip Artikel

28.213 Kali dibuka
Mengenal Lebih Dekat KH Thoifur Mawardi, Ulama Kharismatik Asal...

12.042 Kali dibuka
Dana Desa Tahun 2026 Direncanakan Turun, Terendah Sejak Tahun 2018...

10.525 Kali dibuka
Begini Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2025...

7.928 Kali dibuka
Segini Besaran Dana Desa Tahun 2026 di APBN yang Baru Disahkan DPR...

7.624 Kali dibuka
Ramai Berita Rencana Kenaikan Gaji ASN, Begini Hubungannya dengan...

13 Oktober 2025
Begini Mekanisme Pergantian Pengurus Koperasi Desa yang Berhalangan...

11 Oktober 2025
Mengenal PPKD di Desa : Struktur, Tugas, dan Tujuan Pembentukannya...

10 Oktober 2025
Kain Kafan Jenazah Kita...

09 Oktober 2025
Begini Penjelasan Tentang Wajib Tidaknya Koperasi Desa Meminjam...

08 Oktober 2025
Ramai Berita Rencana Kenaikan Gaji ASN, Begini Hubungannya dengan...
Agenda

Belum ada agenda terdata
Komentar
Statistik Pengunjung
Hari ini | : | 2.104 |
Kemarin | : | 3.546 |
Total | : | 499.518 |
Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
IP Address | : | 216.73.216.191 |
Browser | : | Mozilla 5.0 |
Kirim Komentar