Desa Krandegan

Kec. Bayan
Kab. Purworejo - Jawa Tengah

Artikel

Mengenal PPKD di Desa : Struktur, Tugas, dan Tujuan Pembentukannya

DWINANTO

11 Oktober 2025

250 Kali dibuka

Dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, pengelolaan keuangan menjadi salah satu aspek yang sangat penting. Untuk memastikan pengelolaan keuangan desa berjalan tertib, transparan, dan akuntabel, pemerintah desa membentuk PPKD atau Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa.

PPKD adalah tim atau pejabat desa yang ditetapkan oleh Kepala Desa dan diberi tugas khusus untuk melaksanakan seluruh proses pengelolaan keuangan desa. Pembentukan dan tugas PPKD diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

PPKD bertanggung jawab atas seluruh siklus keuangan desa, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, hingga pertanggungjawaban keuangan desa.

Struktur PPKD di Pemerintah Desa

Secara umum, PPKD terdiri dari :

  1. Kepala Desa sebagai Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD).
  2. Sekretaris Desa sebagai Koordinator PPKD.
  3. Kaur dan Kasi sebagai Pelaksana Kegiatan Anggaran sesuai bidang tugasnya masing-masing.

Tugas dan Tanggung Jawab PPKD

Kepala Desa (PKPKD) Sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa, memiliki tanggungjawab penuh atas seluruh kebijakan dan pelaksanaan keuangan desa.

Tugas-tugasnya antara lain:

  1. Menetapkan kebijakan pengelolaan keuangan desa.
  2. Menetapkan PPKD dan pelaksana kegiatan.
  3. Menyetujui dan menandatangani dokumen keuangan seperti APBDes, perubahan APBDes, serta laporan realisasi.
  4. Menandatangani Surat Perintah Pembayaran (SPP).
  5. Bertanggung jawab terhadap seluruh penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan desa.
  6. Sekretaris Desa (Koordinator PPKD)

Sekretaris Desa berperan sebagai koordinator yang menjembatani proses administratif keuangan desa. Adapun tugasnya meliputi :

  1. Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan pengelolaan keuangan desa.
  2. Menyusun Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDes) bersama perangkat terkait.
  3. Melakukan verifikasi terhadap dokumen keuangan dan SPP.
  4. Menyiapkan laporan realisasi serta bahan pertanggungjawaban keuangan desa.
  5. Kaur dan Kasi (Pelaksana Kegiatan Anggaran)

Kaur dan Kasi merupakan pelaksana kegiatan yang bertanggungjawab terhadap pelaksanaan anggaran di bidangnya masing-masing.

Tugasnya antara lain :

  1. Menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan rencana kegiatan.
  2. Melaksanakan kegiatan pembangunan atau pemberdayaan sesuai bidang tugas.
  3. Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan dan menyerahkan bukti pertanggungjawaban kepada Bendahara Desa.

Tujuan Pembentukan PPKD

Pembentukan PPKD bertujuan untuk :

  1. Mewujudkan pengelolaan keuangan desa yang tertib, transparan, efisien, efektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.
  2. Memastikan setiap rupiah uang desa digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat desa.
  3. Menjamin adanya pemisahan tugas dan tanggung jawab dalam pengelolaan keuangan agar tidak terjadi tumpang tindih wewenang.

Pengelolaan keuangan desa bukan hanya soal angka dan laporan, tetapi tentang kepercayaan masyarakat. Setiap rupiah yang dikelola adalah amanah yang harus dijaga dengan jujur, terbuka, dan penuh tanggung jawab. Mari bersama kita kawal keuangan desa agar setiap program benar-benar

 

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Kepala Desa

DWINANTO, S.E.

Sekretaris Desa

SYAMSUDIN, S.Pd.I

Kaur Tata Usaha dan Umum

SUYANTO

Kaur Keuangan

UTAMI HIKMAH

Kasi Pemerintahan

HENDRO TRIYANTORO, A.Md.

Kasi Kesejahteraan

SYAIFULLOH

Kaur Perencanaan

KARTIKA, A.Md.

Kadus I

KASMINTO

Kadus II

NGATIJO

Kadus III

MUSTANGIN

Kadus V

ARIYANI

Kadus VI

KUKUH WIDODO

Kasi Pelayanan

SISWANTO

Kadus IV

EKO BUDI SANTOSO, A.Md.

Kader Digital

HENDRO PRABOWO

Admin Desa

RAHAYU WIDAYANTI

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah

Komentar

Media Sosial

Statistik Pengunjung

Hari ini:2.104
Kemarin:3.546
Total:499.518
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:216.73.216.191
Browser:Mozilla 5.0

Jam Kerja

Hari Mulai Selesai
Senin 08:00:00 16:00:00
Selasa 08:00:00 16:00:00
Rabu 08:00:00 16:00:00
Kamis 08:00:00 16:00:00
Jumat 08:00:00 14:30:00
Sabtu Libur
Minggu Libur

Transparansi Anggaran

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 1.889.455.900,00Rp 1.596.254.339,00

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 1.739.025.350,00Rp 977.905.953,00

Pembiayaan

AnggaranRealisasi
Rp -132.430.550,00Rp 78.665.650,00

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

AnggaranRealisasi
Rp 100.800.000,00Rp 100.800.000,00

Hasil Aset Desa

AnggaranRealisasi
Rp 226.500.000,00Rp 100.000.000,00

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 1.055.481.000,00Rp 1.055.481.000,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp 34.967.500,00Rp 17.287.650,00

Alokasi Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 408.407.400,00Rp 280.905.480,00

Bantuan Keuangan Kabupaten/kota

AnggaranRealisasi
Rp 60.000.000,00Rp 40.000.000,00

Penerimaan Dari Hasil Kerjasama Antar Desa

AnggaranRealisasi
Rp 700.000,00Rp 838.700,00

Bunga Bank

AnggaranRealisasi
Rp 2.600.000,00Rp 941.509,00

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 896.774.650,00Rp 322.936.453,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 216.774.800,00Rp 128.308.600,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 449.963.900,00Rp 405.701.900,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

AnggaranRealisasi
Rp 125.112.000,00Rp 89.759.000,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

AnggaranRealisasi
Rp 50.400.000,00Rp 31.200.000,00

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-7.752851310321888
Longitude:109.92266267538072

Desa Krandegan, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo - Jawa Tengah

Buka Peta

Wilayah Desa