Hari | Mulai | Selesai |
---|---|---|
Senin | 08:00:00 | 16:00:00 |
Selasa | 08:00:00 | 16:00:00 |
Rabu | 08:00:00 | 16:00:00 |
Kamis | 08:00:00 | 16:00:00 |
Jumat | 08:00:00 | 14:30:00 |
Sabtu | Libur | |
Minggu | Libur |

Website Resmi
Desa Krandegan
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo - Jawa Tengah
DWINANTO | 07 Februari 2025 | 72 Kali dibuka

Artikel
DWINANTO
07 Februari 2025
72 Kali dibuka
Islam adalah agama yang sempurna, mengatur hubungan manusia tidak hanya dengan Allah SWT dan sesama manusia, tetapi juga dengan seluruh makhluk ciptaan-Nya, termasuk hewan. Rasulullah ﷺ mengajarkan bahwa memperlakukan hewan dengan baik merupakan salah satu bentuk ibadah yang mendatangkan pahala.
Hewan dalam Pandangan Islam
Hewan adalah makhluk Allah yang juga bertasbih kepada-Nya. Mereka diciptakan untuk memberikan manfaat kepada manusia, baik sebagai sumber makanan, tunggangan, penjaga, maupun penyeimbang ekosistem. Karena itu, Islam melarang keras menyiksa, menyakiti, atau memperlakukan hewan dengan zalim.
Rasulullah ﷺ bersabda : "Seorang wanita disiksa karena seekor kucing. Ia mengurung kucing itu hingga mati kelaparan. Wanita itu pun masuk neraka karenanya." (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadits ini menunjukkan betapa besar akibat menyakiti hewan. Bahkan seekor kucing saja bisa menjadi sebab seseorang masuk neraka apabila diperlakukan dengan zalim.
Pahala dari Berbuat Baik Kepada Hewan
Sebaliknya, berbuat baik kepada hewan bisa menjadi jalan menuju surga. Dalam sebuah hadits yang terkenal, Rasulullah ﷺ menceritakan tentang seorang lelaki yang memberi minum seekor anjing yang kehausan. Lelaki itu pun diampuni dosanya oleh Allah SWT.
"Pada suatu ketika ada seorang laki-laki yang sedang berjalan, lalu merasa sangat haus. Ia menemukan sebuah sumur dan meminum airnya. Kemudian ia melihat seekor anjing yang menjilat tanah karena sangat kehausan. Laki-laki itu lalu mengambil air dengan sepatunya dan memberi minum anjing itu. Maka Allah berterima kasih kepadanya dan mengampuni dosanya." (HR. Bukhari dan Muslim)
Dari kisah ini jelas, menolong hewan yang kehausan pun mendatangkan ampunan dan pahala besar.
Prinsip Islam dalam Memperlakukan Hewan
- Memberi makan dan minum – jangan biarkan hewan kelaparan atau kehausan.
- Tidak menyiksa – dilarang memukul, membakar, atau mengurung hewan tanpa sebab yang benar.
- Mnyembelih dengan cara yang baik – jika disembelih untuk konsumsi, harus dengan adab syariat: menggunakan pisau tajam, menyebut nama Allah, dan tidak menyiksa.
- Memberi kasih sayang – memperlakukan hewan dengan penuh kasih merupakan cermin kelembutan hati seorang muslim.
Berbuat baik kepada hewan bukanlah perbuatan kecil yang sia-sia. Ia adalah bagian dari ibadah yang dapat mendatangkan ridha Allah SWT. Seorang muslim yang benar akan menyadari bahwa kasih sayang tidak hanya kepada manusia, tetapi juga meluas kepada seluruh makhluk ciptaan Allah.
Rasulullah ﷺ bersabda : "Sayangilah siapa saja yang ada di bumi, niscaya Yang di langit akan menyayangimu.” (H.R. Tirmidzi)
Komentar Facebook
Statistik Desa

Populasi
1483

Populasi
1550

Populasi
0

Populasi
3033
1483
LAKI-LAKI
1550
PEREMPUAN
0
BELUM MENGISI
3033
TOTAL
Aparatur Desa

Kepala Desa
DWINANTO, S.E.

Sekretaris Desa
SYAMSUDIN, S.Pd.I

Kaur Tata Usaha dan Umum
SUYANTO

Kaur Keuangan
UTAMI HIKMAH

Kasi Pemerintahan
HENDRO TRIYANTORO, A.Md.

Kasi Kesejahteraan
SYAIFULLOH

Kaur Perencanaan
KARTIKA, A.Md.

Kadus I
KASMINTO

Kadus II
NGATIJO

Kadus III
MUSTANGIN

Kadus V
ARIYANI

Kadus VI
KUKUH WIDODO

Kasi Pelayanan
SISWANTO

Kadus IV
EKO BUDI SANTOSO, A.Md.

Kader Digital
HENDRO PRABOWO

Admin Desa
RAHAYU WIDAYANTI



Desa Krandegan
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk
Arsip Artikel

22.511 Kali dibuka
Mengenal Lebih Dekat KH Thoifur Mawardi, Ulama Kharismatik Asal...

9.698 Kali dibuka
Begini Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2025...

6.552 Kali dibuka
Organisasi Kades dan Perangkat Desa Desak DPR RI Sahkan Revisi...

4.895 Kali dibuka
Simak Jadwal dan Rute Karnaval Pemda Purworejo Tahun Ini...

4.385 Kali dibuka
Berikut Kisi- Kisi Permendes Nomor 10 Tahun 2025 Tentang Koperasi...

29 Agustus 2025
Kondisi-Kondisi Dimana Kita Boleh Marah ...

26 Agustus 2025
Mengenal Apa Itu Microsite, yang Menjadi Syarat Pembiayaan Koperasi...

25 Agustus 2025
Membandingkan BUMDes dan Koperasi Desa Merah Putih ...

24 Agustus 2025
Ayo Cek, Tubuhmu Terlalu Kurus atau Terlalu Gemuk Menurut Standar WHO...
.jpg)
23 Agustus 2025
Daftar Destinasi Wisata Alam di Purworejo yang Layak Kamu Kunjungi...
Agenda

Belum ada agenda terdata
Komentar
Statistik Pengunjung
Hari ini | : | 53 |
Kemarin | : | 1.590 |
Total | : | 337.612 |
Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
IP Address | : | 216.73.216.114 |
Browser | : | Mozilla 5.0 |
Kirim Komentar