Desa Krandegan

Kec. Bayan
Kab. Purworejo - Jawa Tengah

Artikel

Segini Besaran Rata-Rata Dana Desa di Tahun 2026, di Luar Anggaran Pembangunan KDMP

DWINANTO

18 November 2025

316 Kali dibuka

Pemerintah pusat telah menetapkan dalam UU APBN Tahun 2026 bahwa total Dana Desa tahun tahun depan sejumlah Rp. 60,6 triliun. Dari jumlah tersebut, Menurut Menteri Keuangan, Purbaya Yudi Sadewa, sekitar Rp. 40 triliun dialokasikan khusus untuk membiayai pembangunan gerai dan pergudangan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di seluruh wilayah Indonesia. Hal itu disampaikan dalam acara media briefing di kantor Kemenkeu di Jakarta, Jumat (14/11/2025).

Jika anggaran yang tersisa Rp. 20,6 triliun, dibagi jumlah desa di Indonesia sebanyak 75.259 (sesuai data di SID Kemendesa) , maka didapat angka rata-rata Rp. 273,7 juta per desa

Besaran ini merupakan angka rata-rata nasional yang akan diterima setiap desa, di luar anggaran pembangunan KDMP. Jumlah yang diterima masing-masing desa bisa jadi akan berbeda sesuai parameter yang nantinya diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan. Beberapa paramater tersebut di antaranya adalah : jumlah penduduk, tingkat kemiskinan, luas wilayah, status desa (Indeks Desa), kinerja dan kepatuhan laporan penggunaan Dana Desa tahun sebelumnya, dan parameter lainnya yang bisa jadi berbeda setiap tahun.

Dengan proyeksi alokasi yang lebih kecil dibanding tahun-tahun sebelumnya, desa perlu melakukan beberapa langkah antisipatif agar program tetap berjalan optimal :

  1. Menyusun (ulang) RKPDes dan APBDes 2026 secara selektif dan berbasis skala prioritas. Desa perlu memetakan kegiatan yang benar-benar mendesak dan memiliki dampak langsung kepada masyarakat, terutama terkait layanan dasar dan pengentasan kemiskinan.
  2. Mengurangi kegiatan fisik yang tidak mendesak. Karena pagu anggaran lebih kecil, pembangunan fisik yang dapat ditunda sebaiknya dijadwalkan ulang pada tahun berikutnya.
  3. Memperkuat Program Berbasis Pemberdayaan dan Padat Karya. Kegiatan pemberdayaan lebih hemat biaya namun memberi manfaat luas. Selain itu, PKT dapat menyerap tenaga kerja desa dan menggerakkan ekonomi lokal.
  4. Menyiapkan SDM untuk Mengoptimalkan KDMP. Sesuai regulasi, Sisa Hasil Usaha (SHU) dari KDMP nantinya minimal 20 persen akan dimasukkan ke Pendapatan Asli Desa. Makin besar SHU, maka makin besar pula pendapatan yang akan masuk ke desa. Selain itu, KDMP diharapkan menjadi pengungkit dan motor ekonomi masyarakat desa.
  5. Mencari alternatif pendapatan untuk membiayai kegiatan desa. Desa dapat mengoptimalkan BUMDes, menjalin kerja sama dengan dunia usaha, sekolah / perguruan tinggi, supradesa, dan menggandengan masyarakat desa dengan skema gotong royong. Pendanaan alternatif ini membantu menutup kebutuhan yang tidak bisa dibiayai dari Dana Desa.
  6. Mengoptimalkan Asset Desa yang Sudah Ada. Bangunan, peralatan, dan fasilitas desa yang sudah dimiliki dapat diberdayakan maksimal sehingga tidak perlu belanja baru, atau bahkan bisa menghasilkan pendapatan alternative.

 

 

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Kepala Desa

DWINANTO, S.E.

Sekretaris Desa

SYAMSUDIN, S.Pd.I

Kaur Tata Usaha dan Umum

SUYANTO

Kaur Keuangan

UTAMI HIKMAH

Kasi Pemerintahan

HENDRO TRIYANTORO, A.Md.

Kasi Kesejahteraan

SYAIFULLOH

Kaur Perencanaan

KARTIKA, A.Md.

Kadus I

KASMINTO

Kadus II

NGATIJO

Kadus III

MUSTANGIN

Kadus V

ARIYANI

Kadus VI

KUKUH WIDODO

Kasi Pelayanan

SISWANTO

Kadus IV

EKO BUDI SANTOSO, A.Md.

Kader Digital

HENDRO PRABOWO

Admin Desa

RAHAYU WIDAYANTI

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah

Media Sosial

Statistik Pengunjung

Hari ini:4.037
Kemarin:7.996
Total:661.009
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:216.73.216.137
Browser:Mozilla 5.0

Jam Kerja

Hari Mulai Selesai
Senin 08:00:00 16:00:00
Selasa 08:00:00 16:00:00
Rabu 08:00:00 16:00:00
Kamis 08:00:00 16:00:00
Jumat 08:00:00 14:30:00
Sabtu Libur
Minggu Libur

Transparansi Anggaran

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 1.889.455.900,00Rp 1.596.254.339,00

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 1.758.057.600,00Rp 1.037.452.644,00

Pembiayaan

AnggaranRealisasi
Rp -132.430.550,00Rp 78.665.650,00

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

AnggaranRealisasi
Rp 100.800.000,00Rp 100.800.000,00

Hasil Aset Desa

AnggaranRealisasi
Rp 226.500.000,00Rp 100.000.000,00

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 1.055.481.000,00Rp 1.055.481.000,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp 34.967.500,00Rp 17.287.650,00

Alokasi Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 408.407.400,00Rp 280.905.480,00

Bantuan Keuangan Kabupaten/kota

AnggaranRealisasi
Rp 60.000.000,00Rp 40.000.000,00

Penerimaan Dari Hasil Kerjasama Antar Desa

AnggaranRealisasi
Rp 700.000,00Rp 838.700,00

Bunga Bank

AnggaranRealisasi
Rp 2.600.000,00Rp 941.509,00

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 909.306.900,00Rp 349.334.544,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 223.274.800,00Rp 141.277.200,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 449.963.900,00Rp 405.701.900,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

AnggaranRealisasi
Rp 125.112.000,00Rp 106.039.000,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

AnggaranRealisasi
Rp 50.400.000,00Rp 35.100.000,00

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-7.752851310321888
Longitude:109.92266267538072

Desa Krandegan, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo - Jawa Tengah

Buka Peta

Wilayah Desa