Desa Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Statistik Pengunjung

Begini Aturan Terbaru tentang Pemakaman di Desa Krandegan

Begini Aturan Terbaru tentang Pemakaman di Desa Krandegan

Kategori

Berita Lokal

02 Juni 2025

2.471 Kali Dibaca

Administrator

Krandegan, 2 Juni 2025 — Pemerintah Desa Krandegan kini memiliki aturan baru yang mengatur tata kelola tempat pemakaman di wilayah desa. Melalui Peraturan Desa (Perdes) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Tempat Pemakaman, Pemerintah Desa ingin memastikan agar setiap warga mendapatkan hak pemakaman yang layak, sekaligus menjaga ketertiban, kebersihan, dan keberlanjutan lahan pemakaman untuk jangka panjang.

Latar Belakang Diterbitkannya Perdes

Dalam beberapa tahun terakhir, jumlah warga  Desa Krandegan terus meningkat. Kenaikan jumlah warga ini tentu diiringi pula dengan meningkatnya kebutuhan akan lahan pemakaman. Belum lagi, seringnya ada jenazah yang bukan warga Krandegan, tetapi dimakamkan di pemakaman Krandegan dengan alasan tertentu.

Di sisi lain, lahan desa yang tersedia semakin terbatas. Melihat kondisi ini, Pemerintah Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memandang perlu adanya aturan yang jelas dan tertib agar pengelolaan makam tidak dilakukan secara sembarangan.

Selain soal lahan, Perdes ini juga bertujuan untuk menumbuhkan rasa tanggung jawab bersama, baik pemerintah maupun masyarakat, dalam merawat area makam agar tetap bersih, aman, dan layak sebagai tempat peristirahatan terakhir bagi para warga.

Dalam Perdes ini disebutkan bahwa Desa Krandegan memiliki beberapa lokasi pemakaman umum yang menjadi aset desa dan dikelola langsung oleh pemerintah desa, yaitu:

  1. Makam Kali Cawang (RW 001)
  2. Makam Mbah Bawok (RW 002)
  3. Makam Drojogan (RW 002)
  4. Makam Bleber (RW 005)
  5. Makam Mojokupo (RW 005)
  6. Makam Nolodipo (RW 005)
  7. Makam Teges (RW 006)

Selain itu, di Krandegan juga terdapat makam keluarga, yaitu area pemakaman yang dimiliki dan dikelola oleh keluarga secara mandiri di lingkungan masing-masing.

Aturan dan Biaya Pemakaman

Setiap warga Desa Krandegan (memiliki KTP Krandegan) berhak dimakamkan di makam umum desa tanpa dipungut biaya. Hal ini berlaku baik bagi warga yang tinggal di Krandegan maupun warga  Krandegan yang kini tinggal di luar desa.

Adapun untuk jenazah yang bukan warga Krandegan (tidak memiliki KTP Krandegan), baik asli Krandegan atau bukan, diperbolehkan dimakamkan di makam desa dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Jika jenazah merupakan warga asli Krandegan tetapi saat ini tidak memiliki KTP Krandegan, dikenakan biaya sebesar Rp 500.000,-
  2. Jika jenazah  bukan warga asli Krandegan, dan juga tidak memiliki KTP Krandegan,  dikenakan biaya sebesar Rp 1.000.000,-

Adapun terkait pengerasan makam secara permanen, termasuk pemasangan nisan / kijing, hanya diperbolehkan bagi makam warga Krandegan saja. Setiap makam yang dilakukan pengerasan permanen, dikenakan biaya Rp. 500.000,-. Adapun warga luar Krandegan, tidak diperkenankan dilakukan pengerasan permanen di makamnya. 

Seluruh biaya tersebut disetorkan melalui Pengurus Pengelola Makam Desa, dan hasilnya digunakan untuk pembelian atau perluasan lahan makam di masa yang akan datang.

Kewajiban dan Tata Tertib di Area Makam

Perdes juga mengatur kewajiban seluruh warga untuk menjaga kebersihan, keamanan, dan ketertiban makam. Setiap kegiatan di area pemakaman harus dilakukan dengan menghormati nilai-nilai sosial, budaya, dan agama.

Selain itu, warga dilarang keras melakukan hal-hal berikut :

  1. Mendirikan bangunan di atas tanah makam, kecuali fasilitas pemakaman;
  2. Memasang pagar atau pembatas antar makam;
  3. Mengganti atau membangun kijing tanpa izin dari pengurus;
  4. Menanam tanaman yang tidak sesuai aturan;
  5. Membuang sampah sembarangan;
  6. Menggunakan peti jenazah yang tidak mudah hancur;
  7. Melakukan kegiatan yang dapat mengganggu ketenangan lingkungan makam.

Untuk menjaga keseragaman dan kerapian, ukuran makam diatur dimensinya, dengan maksimal panjang 160 cm, lebar 65 cm, dan tinggi 35 cm.

Bagi warga atau pihak yang melanggar aturan di area makam, pengurus makam bersama pemerintah desa dapat memberikan teguran, peringatan, hingga tindakan pembongkaran terhadap bangunan atau benda yang melanggar ketentuan.

Kepala Desa Krandegan, Dwinanto, S.E., menegaskan bahwa Perdes ini bukan sekadar aturan administratif, tetapi juga bentuk tanggung jawab moral dalam menghormati warga yang telah meninggal dunia. Dengan adanya Perdes ini, diharapkan masyarakat dapat lebih tertib dalam menggunakan lahan pemakaman dan bersama-sama menjaga kebersihan serta kesucian lingkungan makam.

“Menjaga makam bukan hanya kewajiban pemerintah, tetapi juga bentuk penghormatan kita terhadap leluhur dan sesama warga,” ujar Dwinanto.

Peraturan Desa ini disepakati pada tanggal 24 Mei 2025 dan diundangkan pada tanggal 2 Juni 2025. Dokumen resmi tercatat dalam Lembaran Desa Krandegan Tahun 2025 Nomor 2.

Dengan diterbitkannya Peraturan Desa tentang Pengelolaan Tempat Pemakaman ini, Desa Krandegan ingin memastikan bahwa setiap warga memperoleh tempat peristirahatan terakhir yang layak.

 

Kirim Komentar

Nama
No. Hp
E-mail
Isi Komentar

Komentar Facebook

Aparatur Desa

DWINANTO, S.E.

DWINANTO, S.E.

Kepala Desa Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
SYAMSUDIN, S.Pd.I

SYAMSUDIN, S.Pd.I

Sekretaris Kepala Desa Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
SUYANTO

SUYANTO

Kaur Tata Usaha dan Umum Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
UTAMI HIKMAH

UTAMI HIKMAH

Kaur Keuangan Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
HENDRO TRIYANTORO, A.Md.

HENDRO TRIYANTORO, A.Md.

Kasi Pemerintahan Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
SYAIFULLOH

SYAIFULLOH

Kasi Kesejahteraan Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
KARTIKA, A.Md.

KARTIKA, A.Md.

Kaur Perencanaan Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
KASMINTO

KASMINTO

Kadus I Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
NGATIJO

NGATIJO

Kadus II Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
MUSTANGIN

MUSTANGIN

Kadus III Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
ARIYANI

ARIYANI

Kadus V Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
KUKUH WIDODO

KUKUH WIDODO

Kadus VI Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
SISWANTO

SISWANTO

Kasi Pelayanan Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
EKO BUDI SANTOSO, A.Md.

EKO BUDI SANTOSO, A.Md.

Kadus IV Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
HENDRO PRABOWO

HENDRO PRABOWO

Kader Digital Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
RAHAYU WIDAYANTI

RAHAYU WIDAYANTI

Admin Desa Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
DWINANTO, S.E.

Kepala Desa

SYAMSUDIN, S.Pd.I

Sekretaris Kepala Desa

SUYANTO

Kaur Tata Usaha dan Umum

UTAMI HIKMAH

Kaur Keuangan

HENDRO TRIYANTORO, A.Md.

Kasi Pemerintahan

SYAIFULLOH

Kasi Kesejahteraan

KARTIKA, A.Md.

Kaur Perencanaan

KASMINTO

Kadus I

NGATIJO

Kadus II

MUSTANGIN

Kadus III

ARIYANI

Kadus V

KUKUH WIDODO

Kadus VI

SISWANTO

Kasi Pelayanan

EKO BUDI SANTOSO, A.Md.

Kadus IV

HENDRO PRABOWO

Kader Digital

RAHAYU WIDAYANTI

Admin Desa

Aparatur Desa

statistik
penduduk

Desa Krandegan
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

1480

Laki-laki

1546

Perempuan

3026

TOTAL

Laki-laki : 1480 ORANG

Perempuan : 1546 ORANG

TOTAL : 3026 ORANG

Galeri

Video

Layanan

Mandiri

Hubungi Perangkat Desa Untuk mendapatkan PIN

Transparansi Pengelolaan

APB

Anggaran Pendapatan Belanja

APBDesa

Jam Kerja

Hari Mulai Selesai
Senin 08:00:00 16:00:00
Selasa 08:00:00 16:00:00
Rabu 08:00:00 16:00:00
Kamis 08:00:00 16:00:00
Jumat 08:00:00 16:00:00
Sabtu Libur
Minggu Libur

Pemerintah Desa

Krandegan

Kantor : RT 01 RW 02, Krandegan, Bayan, Purworejo
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Login Admin
Sekilas Info
Ganti Warna
Ke Atas Halaman