Desa Krandegan

Kec. Bayan
Kab. Purworejo - Jawa Tengah

Artikel

Begini Aturan Terbaru tentang Pemakaman di Desa Krandegan

DWINANTO

02 Juni 2025

208 Kali dibuka

Krandegan, 2 Juni 2025 — Pemerintah Desa Krandegan kini memiliki aturan baru yang mengatur tata kelola tempat pemakaman di wilayah desa. Melalui Peraturan Desa (Perdes) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Tempat Pemakaman, Pemerintah Desa ingin memastikan agar setiap warga mendapatkan hak pemakaman yang layak, sekaligus menjaga ketertiban, kebersihan, dan keberlanjutan lahan pemakaman untuk jangka panjang.

Latar Belakang Diterbitkannya Perdes

Dalam beberapa tahun terakhir, jumlah warga  Desa Krandegan terus meningkat. Kenaikan jumlah warga ini tentu diiringi pula dengan meningkatnya kebutuhan akan lahan pemakaman. Belum lagi, seringnya ada jenazah yang bukan warga Krandegan, tetapi dimakamkan di pemakaman Krandegan dengan alasan tertentu.

Di sisi lain, lahan desa yang tersedia semakin terbatas. Melihat kondisi ini, Pemerintah Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memandang perlu adanya aturan yang jelas dan tertib agar pengelolaan makam tidak dilakukan secara sembarangan.

Selain soal lahan, Perdes ini juga bertujuan untuk menumbuhkan rasa tanggung jawab bersama, baik pemerintah maupun masyarakat, dalam merawat area makam agar tetap bersih, aman, dan layak sebagai tempat peristirahatan terakhir bagi para warga.

Dalam Perdes ini disebutkan bahwa Desa Krandegan memiliki beberapa lokasi pemakaman umum yang menjadi aset desa dan dikelola langsung oleh pemerintah desa, yaitu:

  1. Makam Kali Cawang (RW 001)
  2. Makam Mbah Bawok (RW 002)
  3. Makam Drojogan (RW 002)
  4. Makam Bleber (RW 005)
  5. Makam Mojokupo (RW 005)
  6. Makam Nolodipo (RW 005)
  7. Makam Teges (RW 006)

Selain itu, di Krandegan juga terdapat makam keluarga, yaitu area pemakaman yang dimiliki dan dikelola oleh keluarga secara mandiri di lingkungan masing-masing.

Aturan dan Biaya Pemakaman

Setiap warga Desa Krandegan (memiliki KTP Krandegan) berhak dimakamkan di makam umum desa tanpa dipungut biaya. Hal ini berlaku baik bagi warga yang tinggal di Krandegan maupun warga  Krandegan yang kini tinggal di luar desa.

Adapun untuk jenazah yang bukan warga Krandegan (tidak memiliki KTP Krandegan), baik asli Krandegan atau bukan, diperbolehkan dimakamkan di makam desa dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Jika jenazah merupakan warga asli Krandegan tetapi saat ini tidak memiliki KTP Krandegan, dikenakan biaya sebesar Rp 500.000,-
  2. Jika jenazah  bukan warga asli Krandegan, dan juga tidak memiliki KTP Krandegan,  dikenakan biaya sebesar Rp 1.000.000,-

Adapun terkait pengerasan makam secara permanen, termasuk pemasangan nisan / kijing, hanya diperbolehkan bagi makam warga Krandegan saja. Setiap makam yang dilakukan pengerasan permanen, dikenakan biaya Rp. 500.000,-. Adapun warga luar Krandegan, tidak diperkenankan dilakukan pengerasan permanen di makamnya. 

Seluruh biaya tersebut disetorkan melalui Pengurus Pengelola Makam Desa, dan hasilnya digunakan untuk pembelian atau perluasan lahan makam di masa yang akan datang.

Kewajiban dan Tata Tertib di Area Makam

Perdes juga mengatur kewajiban seluruh warga untuk menjaga kebersihan, keamanan, dan ketertiban makam. Setiap kegiatan di area pemakaman harus dilakukan dengan menghormati nilai-nilai sosial, budaya, dan agama.

Selain itu, warga dilarang keras melakukan hal-hal berikut :

  1. Mendirikan bangunan di atas tanah makam, kecuali fasilitas pemakaman;
  2. Memasang pagar atau pembatas antar makam;
  3. Mengganti atau membangun kijing tanpa izin dari pengurus;
  4. Menanam tanaman yang tidak sesuai aturan;
  5. Membuang sampah sembarangan;
  6. Menggunakan peti jenazah yang tidak mudah hancur;
  7. Melakukan kegiatan yang dapat mengganggu ketenangan lingkungan makam.

Untuk menjaga keseragaman dan kerapian, ukuran makam diatur dimensinya, dengan maksimal panjang 160 cm, lebar 65 cm, dan tinggi 35 cm.

Bagi warga atau pihak yang melanggar aturan di area makam, pengurus makam bersama pemerintah desa dapat memberikan teguran, peringatan, hingga tindakan pembongkaran terhadap bangunan atau benda yang melanggar ketentuan.

Kepala Desa Krandegan, Dwinanto, S.E., menegaskan bahwa Perdes ini bukan sekadar aturan administratif, tetapi juga bentuk tanggung jawab moral dalam menghormati warga yang telah meninggal dunia. Dengan adanya Perdes ini, diharapkan masyarakat dapat lebih tertib dalam menggunakan lahan pemakaman dan bersama-sama menjaga kebersihan serta kesucian lingkungan makam.

“Menjaga makam bukan hanya kewajiban pemerintah, tetapi juga bentuk penghormatan kita terhadap leluhur dan sesama warga,” ujar Dwinanto.

Peraturan Desa ini disepakati pada tanggal 24 Mei 2025 dan diundangkan pada tanggal 2 Juni 2025. Dokumen resmi tercatat dalam Lembaran Desa Krandegan Tahun 2025 Nomor 2.

Dengan diterbitkannya Peraturan Desa tentang Pengelolaan Tempat Pemakaman ini, Desa Krandegan ingin memastikan bahwa setiap warga memperoleh tempat peristirahatan terakhir yang layak.

 

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Kepala Desa

DWINANTO, S.E.

Sekretaris Desa

SYAMSUDIN, S.Pd.I

Kaur Tata Usaha dan Umum

SUYANTO

Kaur Keuangan

UTAMI HIKMAH

Kasi Pemerintahan

HENDRO TRIYANTORO, A.Md.

Kasi Kesejahteraan

SYAIFULLOH

Kaur Perencanaan

KARTIKA, A.Md.

Kadus I

KASMINTO

Kadus II

NGATIJO

Kadus III

MUSTANGIN

Kadus V

ARIYANI

Kadus VI

KUKUH WIDODO

Kasi Pelayanan

SISWANTO

Kadus IV

EKO BUDI SANTOSO, A.Md.

Kader Digital

HENDRO PRABOWO

Admin Desa

RAHAYU WIDAYANTI

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah

Komentar

Wahyu rudiatmoko

27 Oktober 2025 13:37:12

Mantap...

Acep Sopandi

26 Oktober 2025 20:43:01

Informasinya sangat berguna...

ADIT PRAMOKO

23 Oktober 2025 18:45:30

Bissmilah smoga bermanfaat...

Martiyem

21 Oktober 2025 17:07:48

Agar dapat bantuan...

YUSTI PURWANINGSIH

21 Oktober 2025 15:14:08

Semoga cair program penerima manfaat ...

Subur Jaya

16 Oktober 2025 08:14:42

Dosa RIBA. ngeRIBA nget...

Renza Agastha Merdeka

03 Oktober 2025 19:58:50

sangat menginspirasi, terima kasih telah menjadi inspirator....

Media Sosial

Statistik Pengunjung

Hari ini:1.080
Kemarin:5.802
Total:581.431
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:216.73.216.10
Browser:Mozilla 5.0

Jam Kerja

Hari Mulai Selesai
Senin 08:00:00 16:00:00
Selasa 08:00:00 16:00:00
Rabu 08:00:00 16:00:00
Kamis 08:00:00 16:00:00
Jumat 08:00:00 14:30:00
Sabtu Libur
Minggu Libur

Transparansi Anggaran

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 1.889.455.900,00Rp 1.596.254.339,00

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 1.758.057.600,00Rp 1.037.452.644,00

Pembiayaan

AnggaranRealisasi
Rp -132.430.550,00Rp 78.665.650,00

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

AnggaranRealisasi
Rp 100.800.000,00Rp 100.800.000,00

Hasil Aset Desa

AnggaranRealisasi
Rp 226.500.000,00Rp 100.000.000,00

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 1.055.481.000,00Rp 1.055.481.000,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp 34.967.500,00Rp 17.287.650,00

Alokasi Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 408.407.400,00Rp 280.905.480,00

Bantuan Keuangan Kabupaten/kota

AnggaranRealisasi
Rp 60.000.000,00Rp 40.000.000,00

Penerimaan Dari Hasil Kerjasama Antar Desa

AnggaranRealisasi
Rp 700.000,00Rp 838.700,00

Bunga Bank

AnggaranRealisasi
Rp 2.600.000,00Rp 941.509,00

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 909.306.900,00Rp 349.334.544,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 223.274.800,00Rp 141.277.200,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 449.963.900,00Rp 405.701.900,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

AnggaranRealisasi
Rp 125.112.000,00Rp 106.039.000,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

AnggaranRealisasi
Rp 50.400.000,00Rp 35.100.000,00

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-7.752851310321888
Longitude:109.92266267538072

Desa Krandegan, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo - Jawa Tengah

Buka Peta

Wilayah Desa