| Hari | Mulai | Selesai |
|---|---|---|
| Senin | 08:00:00 | 16:00:00 |
| Selasa | 08:00:00 | 16:00:00 |
| Rabu | 08:00:00 | 16:00:00 |
| Kamis | 08:00:00 | 16:00:00 |
| Jumat | 08:00:00 | 14:30:00 |
| Sabtu | Libur | |
| Minggu | Libur | |
Website Resmi
Desa Krandegan
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo - Jawa Tengah
DWINANTO | 02 Juni 2025 | 208 Kali dibuka
Artikel
DWINANTO
02 Juni 2025
208 Kali dibuka
Krandegan, 2 Juni 2025 — Pemerintah Desa Krandegan kini memiliki aturan baru yang mengatur tata kelola tempat pemakaman di wilayah desa. Melalui Peraturan Desa (Perdes) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Tempat Pemakaman, Pemerintah Desa ingin memastikan agar setiap warga mendapatkan hak pemakaman yang layak, sekaligus menjaga ketertiban, kebersihan, dan keberlanjutan lahan pemakaman untuk jangka panjang.
Latar Belakang Diterbitkannya Perdes
Dalam beberapa tahun terakhir, jumlah warga Desa Krandegan terus meningkat. Kenaikan jumlah warga ini tentu diiringi pula dengan meningkatnya kebutuhan akan lahan pemakaman. Belum lagi, seringnya ada jenazah yang bukan warga Krandegan, tetapi dimakamkan di pemakaman Krandegan dengan alasan tertentu.
Di sisi lain, lahan desa yang tersedia semakin terbatas. Melihat kondisi ini, Pemerintah Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memandang perlu adanya aturan yang jelas dan tertib agar pengelolaan makam tidak dilakukan secara sembarangan.
Selain soal lahan, Perdes ini juga bertujuan untuk menumbuhkan rasa tanggung jawab bersama, baik pemerintah maupun masyarakat, dalam merawat area makam agar tetap bersih, aman, dan layak sebagai tempat peristirahatan terakhir bagi para warga.
Dalam Perdes ini disebutkan bahwa Desa Krandegan memiliki beberapa lokasi pemakaman umum yang menjadi aset desa dan dikelola langsung oleh pemerintah desa, yaitu:
- Makam Kali Cawang (RW 001)
- Makam Mbah Bawok (RW 002)
- Makam Drojogan (RW 002)
- Makam Bleber (RW 005)
- Makam Mojokupo (RW 005)
- Makam Nolodipo (RW 005)
- Makam Teges (RW 006)
Selain itu, di Krandegan juga terdapat makam keluarga, yaitu area pemakaman yang dimiliki dan dikelola oleh keluarga secara mandiri di lingkungan masing-masing.
Aturan dan Biaya Pemakaman
Setiap warga Desa Krandegan (memiliki KTP Krandegan) berhak dimakamkan di makam umum desa tanpa dipungut biaya. Hal ini berlaku baik bagi warga yang tinggal di Krandegan maupun warga Krandegan yang kini tinggal di luar desa.
Adapun untuk jenazah yang bukan warga Krandegan (tidak memiliki KTP Krandegan), baik asli Krandegan atau bukan, diperbolehkan dimakamkan di makam desa dengan ketentuan sebagai berikut:
- Jika jenazah merupakan warga asli Krandegan tetapi saat ini tidak memiliki KTP Krandegan, dikenakan biaya sebesar Rp 500.000,-
- Jika jenazah bukan warga asli Krandegan, dan juga tidak memiliki KTP Krandegan, dikenakan biaya sebesar Rp 1.000.000,-
Adapun terkait pengerasan makam secara permanen, termasuk pemasangan nisan / kijing, hanya diperbolehkan bagi makam warga Krandegan saja. Setiap makam yang dilakukan pengerasan permanen, dikenakan biaya Rp. 500.000,-. Adapun warga luar Krandegan, tidak diperkenankan dilakukan pengerasan permanen di makamnya.
Seluruh biaya tersebut disetorkan melalui Pengurus Pengelola Makam Desa, dan hasilnya digunakan untuk pembelian atau perluasan lahan makam di masa yang akan datang.
Kewajiban dan Tata Tertib di Area Makam
Perdes juga mengatur kewajiban seluruh warga untuk menjaga kebersihan, keamanan, dan ketertiban makam. Setiap kegiatan di area pemakaman harus dilakukan dengan menghormati nilai-nilai sosial, budaya, dan agama.
Selain itu, warga dilarang keras melakukan hal-hal berikut :
- Mendirikan bangunan di atas tanah makam, kecuali fasilitas pemakaman;
- Memasang pagar atau pembatas antar makam;
- Mengganti atau membangun kijing tanpa izin dari pengurus;
- Menanam tanaman yang tidak sesuai aturan;
- Membuang sampah sembarangan;
- Menggunakan peti jenazah yang tidak mudah hancur;
- Melakukan kegiatan yang dapat mengganggu ketenangan lingkungan makam.
Untuk menjaga keseragaman dan kerapian, ukuran makam diatur dimensinya, dengan maksimal panjang 160 cm, lebar 65 cm, dan tinggi 35 cm.
Bagi warga atau pihak yang melanggar aturan di area makam, pengurus makam bersama pemerintah desa dapat memberikan teguran, peringatan, hingga tindakan pembongkaran terhadap bangunan atau benda yang melanggar ketentuan.
Kepala Desa Krandegan, Dwinanto, S.E., menegaskan bahwa Perdes ini bukan sekadar aturan administratif, tetapi juga bentuk tanggung jawab moral dalam menghormati warga yang telah meninggal dunia. Dengan adanya Perdes ini, diharapkan masyarakat dapat lebih tertib dalam menggunakan lahan pemakaman dan bersama-sama menjaga kebersihan serta kesucian lingkungan makam.
“Menjaga makam bukan hanya kewajiban pemerintah, tetapi juga bentuk penghormatan kita terhadap leluhur dan sesama warga,” ujar Dwinanto.
Peraturan Desa ini disepakati pada tanggal 24 Mei 2025 dan diundangkan pada tanggal 2 Juni 2025. Dokumen resmi tercatat dalam Lembaran Desa Krandegan Tahun 2025 Nomor 2.
Dengan diterbitkannya Peraturan Desa tentang Pengelolaan Tempat Pemakaman ini, Desa Krandegan ingin memastikan bahwa setiap warga memperoleh tempat peristirahatan terakhir yang layak.
Komentar Facebook
Statistik Desa
Populasi
1482
Populasi
1546
Populasi
0
Populasi
3028
1482
LAKI-LAKI
1546
PEREMPUAN
0
BELUM MENGISI
3028
TOTAL
Aparatur Desa
Kepala Desa
DWINANTO, S.E.
Sekretaris Desa
SYAMSUDIN, S.Pd.I
Kaur Tata Usaha dan Umum
SUYANTO
Kaur Keuangan
UTAMI HIKMAH
Kasi Pemerintahan
HENDRO TRIYANTORO, A.Md.
Kasi Kesejahteraan
SYAIFULLOH
Kaur Perencanaan
KARTIKA, A.Md.
Kadus I
KASMINTO
Kadus II
NGATIJO
Kadus III
MUSTANGIN
Kadus V
ARIYANI
Kadus VI
KUKUH WIDODO
Kasi Pelayanan
SISWANTO
Kadus IV
EKO BUDI SANTOSO, A.Md.
Kader Digital
HENDRO PRABOWO
Admin Desa
RAHAYU WIDAYANTI
Desa Krandegan
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk
Arsip Artikel
29.481 Kali dibuka
Mengenal Lebih Dekat KH Thoifur Mawardi, Ulama Kharismatik Asal...
13.558 Kali dibuka
Dana Desa Tahun 2026 Direncanakan Turun, Terendah Sejak Tahun 2018...
10.925 Kali dibuka
Begini Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2025...
10.823 Kali dibuka
Segini Besaran Dana Desa Tahun 2026 di APBN yang Baru Disahkan DPR...
9.478 Kali dibuka
Ramai Berita Rencana Kenaikan Gaji ASN, Begini Hubungannya dengan...
04 November 2025
Rencana Pembangunan Gedung dan Gerai Koperasi Desa Merah Putih...
03 November 2025
Kolaborasi dengan Kampus IPB, Pemerintah Desa Krandegan Pasang...
28 Oktober 2025
Begini Perkiraan Skema Pendanaan Koperasi Merah Putih Setelah...
26 Oktober 2025
Rancangan Peraturan Pemerintah Tentang Desa Sedang Digodok, Salah...
25 Oktober 2025
Prabowo Teken Instruksi Presiden Tentang Percepatan Pembangunan...
Agenda
Belum ada agenda terdata
Komentar
Statistik Pengunjung
| Hari ini | : | 1.080 |
| Kemarin | : | 5.802 |
| Total | : | 581.431 |
| Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
| IP Address | : | 216.73.216.10 |
| Browser | : | Mozilla 5.0 |

Kirim Komentar