Desa Krandegan

Kec. Bayan
Kab. Purworejo - Jawa Tengah

Info
Selamat Datang di Sistem Informasi Desa Krandegan : Desa SDGs Berbasis Digital

Artikel

Ramai Berita Rencana Kenaikan Gaji ASN, Begini Hubungannya dengan Siltap Kepala Desa dan Perangkat Desa

DWINANTO

08 Oktober 2025

13.129 Kali dibuka

Ramai di media online dan media sosial berita soal rencana kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai Oktober 2025 tahun ini. Konon, kenaikan tersebut merupakan implementasi dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 tahun 2025 yang sudah diteken Presiden.

Dalam lampiran Perpres tersebut, salah satu poin penting menyebutkan rencana pemerintah untuk menaikkan gaji ASN, terutama bagi kelompok guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, TNI/Polri, serta pejabat negara. "Menaikkan gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh), TNI/Polri, dan pejabat negara," bunyi salah satu poin dalam Perpres Nomor 79 Tahun 2025.

Meski berita sudah ramai beredar, namun sejauh ini tanda-tanda realisasi kebijakan tersebut belum nampak. Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan hingga awal Oktober 2025 belum ada pembahasan lanjutan terkait kenaikan gaji ASN.

"Saya mau dinaikin gajinya? Kamu mau naikin gaji saya? Belum. Belum. Nanti begitu ada (perkembangannya), kita kasih tahu," ujar Purbaya sambil berkelakar dalam konferensi pers APBN Kita edisi September 2025 di Jakarta, Senin (22/9/2025) lalu sebagaimana dikutip oleh Jawa Pos.

Berita rencana kanaikan gaji ASN  menimbulkan pertanyaan di kalangan perangkat desa: apakah gaji perangkat desa juga akan ikut naik? Jawabannya : tidak otomatis, namun berpotensi naik jika regulasi dan kemampuan keuangan desa mendukung.

Besaran penghasilan tetap (siltap) kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019, sebagai perubahan kedua atas PP Nomor 43 Tahun 2014.

Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa:

  1. Kepala desa paling sedikit menerima penghasilan tetap sebesar 120 persen dari gaji pokok PNS golongan II/a.
  2. Sekretaris desa 110 persen dari gaji pokok PNS golongan II/a.
  3. Perangkat desa lainnya 100 persen dari gaji pokok PNS golongan II/a.

Artinya, gaji perangkat desa memang diikat oleh standar gaji pokok PNS golongan II/a. Jika gaji PNS II/a naik, maka batas minimal penghasilan perangkat desa bisa ikut meningkat.

Namun, perlu digarisbawahi bahwa aturan tersebut menetapkan batas minimal, bukan penyesuaian otomatis. Pemerintah daerah dan desa masih harus menyesuaikan besaran penghasilan tersebut berdasarkan kemampuan keuangan desa dan alokasi dana desa (ADD).

Tidak Naik Otomatis

Meski acuan gaji perangkat desa merujuk pada PNS golongan II/a, kenaikan gaji PNS tidak serta merta membuat gaji perangkat desa langsung naik. Hal ini karena:

  1. PP 11/2019 hanya menetapkan batas bawah, bukan mekanisme penyesuaian otomatis setiap kali gaji PNS berubah.
  2. Kenaikan gaji perangkat desa tetap membutuhkan revisi regulasi atau surat edaran baru dari pemerintah pusat.
  3. Sumber pendanaan penghasilan perangkat desa berasal dari APBDes yang bersumber dari ADD. Jika alokasi dana tidak meningkat, maka sulit bagi desa untuk menaikkan gaji perangkatnya.

Dengan demikian, walaupun pemerintah pusat menaikkan gaji PNS, kenaikan gaji perangkat desa masih menunggu kebijakan lanjutan serta kesiapan anggaran di tingkat daerah dan desa.

Jika pemerintah melakukan pembaruan PP atau menerbitkan kebijakan turunan yang menyesuaikan dengan kenaikan gaji PNS, maka perangkat desa berpeluang memperoleh kenaikan penghasilan tetap.

Selain itu, beberapa daerah juga dapat mengambil kebijakan lokal untuk menyesuaikan gaji perangkat desa, selama tidak melampaui kemampuan keuangannya.

Kenaikan gaji PNS memang bisa menjadi dasar bagi penyesuaian gaji perangkat desa, tetapi tidak bersifat otomatis. Diperlukan perubahan regulasi dan dukungan anggaran agar kebijakan tersebut dapat diterapkan secara merata di seluruh desa.

Dengan kata lain, perangkat desa berpotensi mendapatkan kenaikan penghasilan, namun tetap menunggu kebijakan resmi dari pemerintah pusat maupun daerah.

 

 

Komentar yang terbit pada artikel "Ramai Berita Rencana Kenaikan Gaji ASN, Begini Hubungannya dengan Siltap Kepala Desa dan Perangkat Desa"

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Kepala Desa

DWINANTO, S.E.

Sekretaris Desa

SYAMSUDIN, S.Pd.I

Kaur Tata Usaha dan Umum

SUYANTO

Kaur Keuangan

UTAMI HIKMAH

Kasi Pemerintahan

HENDRO TRIYANTORO, A.Md.

Kasi Kesejahteraan

SYAIFULLOH

Kaur Perencanaan

KARTIKA, A.Md.

Kadus I

KASMINTO

Kadus II

NGATIJO

Kadus III

MUSTANGIN

Kadus V

ARIYANI

Kadus VI

KUKUH WIDODO

Kasi Pelayanan

SISWANTO

Kadus IV

EKO BUDI SANTOSO, A.Md.

Kader Digital

HENDRO PRABOWO

Admin Desa

RAHAYU WIDAYANTI

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah

Media Sosial

Statistik Pengunjung

Hari ini:2.150
Kemarin:8.118
Total:2.202.576
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:
Browser:Tidak ditemukan

Jam Kerja

Hari Mulai Selesai
Senin 08:00:00 16:00:00
Selasa 08:00:00 16:00:00
Rabu 08:00:00 16:00:00
Kamis 08:00:00 16:00:00
Jumat 08:00:00 14:30:00
Sabtu Libur
Minggu Libur

Transparansi Anggaran

APBDes 2026 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 2.204.734.491,00Rp 123.570.912,00

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 1.685.305.314,00Rp 80.450.656,00

Pembiayaan

AnggaranRealisasi
Rp -519.429.177,00Rp 0,00

APBDes 2026 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

AnggaranRealisasi
Rp 68.892.191,00Rp 0,00

Hasil Aset Desa

AnggaranRealisasi
Rp 220.000.000,00Rp 0,00

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 902.570.000,00Rp 0,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp 43.126.900,00Rp 0,00

Alokasi Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 409.145.400,00Rp 123.570.912,00

Bantuan Keuangan Provinsi

AnggaranRealisasi
Rp 300.000.000,00Rp 0,00

Bantuan Keuangan Kabupaten/kota

AnggaranRealisasi
Rp 260.000.000,00Rp 0,00

Bunga Bank

AnggaranRealisasi
Rp 1.000.000,00Rp 0,00

APBDes 2026 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 1.014.472.714,00Rp 61.785.456,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 109.514.700,00Rp 10.345.200,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 254.967.900,00Rp 8.320.000,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

AnggaranRealisasi
Rp 302.750.000,00Rp 0,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

AnggaranRealisasi
Rp 3.600.000,00Rp 0,00

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-7.752851310321888
Longitude:109.92266267538072

Desa Krandegan, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo - Jawa Tengah

Buka Peta

Wilayah Desa