Ramai Berita Rencana Kenaikan Gaji ASN, Begini Hubungannya dengan Siltap Kepala Desa dan Perangkat Desa
Ramai di media online dan media sosial berita soal rencana kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai Oktober 2025 tahun ini. Konon, kenaikan tersebut merupakan implementasi dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 tahun 2025 yang sudah diteken Presiden.
Dalam lampiran Perpres tersebut, salah satu poin penting menyebutkan rencana pemerintah untuk menaikkan gaji ASN, terutama bagi kelompok guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, TNI/Polri, serta pejabat negara. "Menaikkan gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh), TNI/Polri, dan pejabat negara," bunyi salah satu poin dalam Perpres Nomor 79 Tahun 2025.
Meski berita sudah ramai beredar, namun sejauh ini tanda-tanda realisasi kebijakan tersebut belum nampak. Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan hingga awal Oktober 2025 belum ada pembahasan lanjutan terkait kenaikan gaji ASN.
"Saya mau dinaikin gajinya? Kamu mau naikin gaji saya? Belum. Belum. Nanti begitu ada (perkembangannya), kita kasih tahu," ujar Purbaya sambil berkelakar dalam konferensi pers APBN Kita edisi September 2025 di Jakarta, Senin (22/9/2025) lalu sebagaimana dikutip oleh Jawa Pos.
Berita rencana kanaikan gaji ASN menimbulkan pertanyaan di kalangan perangkat desa: apakah gaji perangkat desa juga akan ikut naik? Jawabannya : tidak otomatis, namun berpotensi naik jika regulasi dan kemampuan keuangan desa mendukung.
Besaran penghasilan tetap (siltap) kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019, sebagai perubahan kedua atas PP Nomor 43 Tahun 2014.
Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa:
- Kepala desa paling sedikit menerima penghasilan tetap sebesar 120 persen dari gaji pokok PNS golongan II/a.
- Sekretaris desa 110 persen dari gaji pokok PNS golongan II/a.
- Perangkat desa lainnya 100 persen dari gaji pokok PNS golongan II/a.
Artinya, gaji perangkat desa memang diikat oleh standar gaji pokok PNS golongan II/a. Jika gaji PNS II/a naik, maka batas minimal penghasilan perangkat desa bisa ikut meningkat.
Namun, perlu digarisbawahi bahwa aturan tersebut menetapkan batas minimal, bukan penyesuaian otomatis. Pemerintah daerah dan desa masih harus menyesuaikan besaran penghasilan tersebut berdasarkan kemampuan keuangan desa dan alokasi dana desa (ADD).
Tidak Naik Otomatis
Meski acuan gaji perangkat desa merujuk pada PNS golongan II/a, kenaikan gaji PNS tidak serta merta membuat gaji perangkat desa langsung naik. Hal ini karena:
- PP 11/2019 hanya menetapkan batas bawah, bukan mekanisme penyesuaian otomatis setiap kali gaji PNS berubah.
- Kenaikan gaji perangkat desa tetap membutuhkan revisi regulasi atau surat edaran baru dari pemerintah pusat.
- Sumber pendanaan penghasilan perangkat desa berasal dari APBDes yang bersumber dari ADD. Jika alokasi dana tidak meningkat, maka sulit bagi desa untuk menaikkan gaji perangkatnya.
Dengan demikian, walaupun pemerintah pusat menaikkan gaji PNS, kenaikan gaji perangkat desa masih menunggu kebijakan lanjutan serta kesiapan anggaran di tingkat daerah dan desa.
Jika pemerintah melakukan pembaruan PP atau menerbitkan kebijakan turunan yang menyesuaikan dengan kenaikan gaji PNS, maka perangkat desa berpeluang memperoleh kenaikan penghasilan tetap.
Selain itu, beberapa daerah juga dapat mengambil kebijakan lokal untuk menyesuaikan gaji perangkat desa, selama tidak melampaui kemampuan keuangannya.
Kenaikan gaji PNS memang bisa menjadi dasar bagi penyesuaian gaji perangkat desa, tetapi tidak bersifat otomatis. Diperlukan perubahan regulasi dan dukungan anggaran agar kebijakan tersebut dapat diterapkan secara merata di seluruh desa.
Dengan kata lain, perangkat desa berpotensi mendapatkan kenaikan penghasilan, namun tetap menunggu kebijakan resmi dari pemerintah pusat maupun daerah.
Zam
05 Januari 2026 12:02:44
Setuju. Kalimat yang terakhir itu penting untuk dijadikan tagline. ...