Desa Krandegan

Kec. Bayan
Kab. Purworejo - Jawa Tengah

Artikel

Begini Perkiraan Skema Pendanaan Koperasi Merah Putih Setelah Munculnya Inpres Nomor 17 Tahun 2025

DWINANTO

28 Oktober 2025

343 Kali dibuka

Pemerintah pusat kini menghadirkan terobosan baru dalam pembangunan gerai koperasi di desa dan kelurahan. Terobosan itu tersirat dalam SKB (Surat Keputusan Bersama) 4 menteri serta Instruksi Presiden nomor 17 tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Fisik Koperasi Desa Merah Putih. Jika Kita membaca dua regulasi tersebut, maka dimungkinkan nantinya skema pembiayaan dan pembangunan Koperasi Desa / Kelurahan Merah Putih (KDKMP) adalah sebagai berikut :

Pembangunan fisik gerai koperasi sepenuhnya ditangani oleh Agrinas Pangan Nusantara (BUMN) bekerjasama dengan TNI. Desa, kelurahan atau koperasi cukup mendaftarkan lahan atau bangunan melalui SIMKopdes untuk diverifikasi. Bila sudah ada bangunan, akan dinilai apakah perlu renovasi, pembangunan baru, atau cukup penyesuaian. Hal ini berbeda dengan konsep awal, dimana KDKMP harus mengajukan kredit ke bank dengan berbagai persyaratan, termasuk BI Checking (SLIK OJK) bagi pengawas dan pengurus. Sekarang, seluruh proses pendanaan, pembangunan hingga modal kerja dilakukan dengan sistem baru yang lebih sederhana dan langsung diarahkan dari pusat.

Koordinasi awal dilakukan oleh Koramil, Kodim, dan Korem bersama Dinas Koperasi setempat untuk memastikan lahan yang digunakan benar-benar layak. Bahkan, dokumen tanah yang digunakan tidak harus sertifikat resmi, bisa juga dengan SPPT atau girik C.

Setiap gerai koperasi nantinya akan mendapat dukungan dana dengan plafon maksimal Rp. 3 miliar. Anggaran ini sudah termasuk untuk pembangunan fisik sekaligus modal kerja awal. KDMP  atau desa tidak perlu mengeluarkan dana sendiri di awal, karena semua ditalangi oleh Danantara, dengan dukungan anggaran dari Kementerian Keuangan.

Skema ini sekaligus menjadi jawaban atas kendala pengajuan kredit ke perbankan maupun masalah teknis seperti BI checking, karena seluruh pendanaan disalurkan langsung dari pusat tanpa prosedur rumit.

Sementara itu, skema pengembalian modal dilakukan secara bertahap, dengan cara yang berbeda antara desa dan kelurahan. Untuk Koperasi Desa, angsuran dipotong dari Dana Desa, dengan jangka waktu maksimal 6 tahun. Sedangkan untuk Koperasi Kelurahan, angsuran bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) atau Dana Bagi Hasil (DBH) yang dialokasikan oleh Kementerian Keuangan ke Pemerintah Kabupaten / Kota.

Dengan sistem ini, koperasi tidak lagi terbebani pembayaran di awal. Cukup melalui mekanisme angsuran yang sudah otomatis terintegrasi dengan dana pemerintah.

Jika koperasi membutuhkan tambahan modal di luar paket awal Rp3 miliar, masih tersedia jalur lain, yaitu melalui:

  1. Bank Himbara,
  2. Dana bergulir LPDB, atau
  3. Dana BLUD di daerah (apabila tersedia).

Melalui skema baru ini, pembangunan gerai koperasi diharapkan akan berjalan lebih cepat, transparan, dan terarah. Desa maupun kelurahan tidak lagi terhambat mekanisme kredit yang berbelit. Dengan koperasi yang segera beroperasi, masyarakat akan merasakan manfaat nyata berupa peningkatan layanan, ekonomi, dan kesejahteraan.

 

Tulisan ini adalah hasil analisa redaksi Krandegan.id. Untuk kepastiannya, Kita tunggu regulasi yang kemungkinan akan segera terbit berupa Peraturan Menteri atau lainnya sebagai pedoman.

 

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Kepala Desa

DWINANTO, S.E.

Sekretaris Desa

SYAMSUDIN, S.Pd.I

Kaur Tata Usaha dan Umum

SUYANTO

Kaur Keuangan

UTAMI HIKMAH

Kasi Pemerintahan

HENDRO TRIYANTORO, A.Md.

Kasi Kesejahteraan

SYAIFULLOH

Kaur Perencanaan

KARTIKA, A.Md.

Kadus I

KASMINTO

Kadus II

NGATIJO

Kadus III

MUSTANGIN

Kadus V

ARIYANI

Kadus VI

KUKUH WIDODO

Kasi Pelayanan

SISWANTO

Kadus IV

EKO BUDI SANTOSO, A.Md.

Kader Digital

HENDRO PRABOWO

Admin Desa

RAHAYU WIDAYANTI

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah

Komentar

Wahyu rudiatmoko

27 Oktober 2025 13:37:12

Mantap...

Acep Sopandi

26 Oktober 2025 20:43:01

Informasinya sangat berguna...

ADIT PRAMOKO

23 Oktober 2025 18:45:30

Bissmilah smoga bermanfaat...

Martiyem

21 Oktober 2025 17:07:48

Agar dapat bantuan...

YUSTI PURWANINGSIH

21 Oktober 2025 15:14:08

Semoga cair program penerima manfaat ...

Subur Jaya

16 Oktober 2025 08:14:42

Dosa RIBA. ngeRIBA nget...

Renza Agastha Merdeka

03 Oktober 2025 19:58:50

sangat menginspirasi, terima kasih telah menjadi inspirator....

Media Sosial

Statistik Pengunjung

Hari ini:3.896
Kemarin:5.220
Total:545.859
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:216.73.216.214
Browser:Mozilla 5.0

Jam Kerja

Hari Mulai Selesai
Senin 08:00:00 16:00:00
Selasa 08:00:00 16:00:00
Rabu 08:00:00 16:00:00
Kamis 08:00:00 16:00:00
Jumat 08:00:00 14:30:00
Sabtu Libur
Minggu Libur

Transparansi Anggaran

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 1.889.455.900,00Rp 1.596.254.339,00

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 1.739.025.350,00Rp 977.905.953,00

Pembiayaan

AnggaranRealisasi
Rp -132.430.550,00Rp 78.665.650,00

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

AnggaranRealisasi
Rp 100.800.000,00Rp 100.800.000,00

Hasil Aset Desa

AnggaranRealisasi
Rp 226.500.000,00Rp 100.000.000,00

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 1.055.481.000,00Rp 1.055.481.000,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp 34.967.500,00Rp 17.287.650,00

Alokasi Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 408.407.400,00Rp 280.905.480,00

Bantuan Keuangan Kabupaten/kota

AnggaranRealisasi
Rp 60.000.000,00Rp 40.000.000,00

Penerimaan Dari Hasil Kerjasama Antar Desa

AnggaranRealisasi
Rp 700.000,00Rp 838.700,00

Bunga Bank

AnggaranRealisasi
Rp 2.600.000,00Rp 941.509,00

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 896.774.650,00Rp 322.936.453,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 216.774.800,00Rp 128.308.600,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 449.963.900,00Rp 405.701.900,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

AnggaranRealisasi
Rp 125.112.000,00Rp 89.759.000,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

AnggaranRealisasi
Rp 50.400.000,00Rp 31.200.000,00

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-7.752851310321888
Longitude:109.92266267538072

Desa Krandegan, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo - Jawa Tengah

Buka Peta

Wilayah Desa