Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PAPDESI (Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia) hari ini, Kamis (27/11) mendatangi Kementerian Keuangan di Jakarta untuk bertemu dan beraudiensi dengan Menteri Keuangan. Kedatangan mereka dengan maksud mengadukan beberapa permasalahan yang sedang dihadapi desa, terutama kaitan Dana Desa dan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
Rombongan DPP PAPDESI dipimpin langsung oleh Ketua Umumnya, Hj. Wargiyati, S.E. Rombongan terdiri dari perwakilan pengurus PAPDESI dari seluruh Indonesia. Sebanyak 10 orang perwakilan dari PAPDESI ditemui oleh Direktur Dana Desa, Insentif Otonomi Khusus, dan Keistimewaan Kementerian Keuangan, Jaka Sucipta.
Dalam kesempatan itu, PAPDESI menyampaikan keluhan terkait Dana Desa Tahap II tahun 2025 yang tidak akan dicairkan oleh Kementerian Keuangan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 yang baru saja diterbitkan. Dana Desa yang dimaksudkan adalah yang masuk kelompok non earmark (yang tidak ditentukan penggunaannya secara khusus). Regulasi ini menyebabkan ribuan desa di Indonesia mengalami kendala kesulitan fiskal untuk mendanai operasional kantor, pembangunan, dan pemberdayaan.
PAPDESI juga menyampaikan keluhan kaitan rencana pemerintah yang akan memotong Rp. 40 triliun dari total Rp. 60,6 triliun Dana Desa tahun depan untuk pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Dengan sisa hanya sekitar Rp. 20 triliun, setiap desa hanya akan menerima rata-rata Rp. 273 juta. Dengan besaran angka tersebut, desa akan kesulitan menjalankan program yang sudah mereka rencanakan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) maupun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa).
Dalam tanggapannya, Jaka Sucipta menyampaikan penjelasan, bahwa tahun depan, Dana Transfer Ke Daerah (TKD) memang mengalami penurunan cukup signifikan. Hal itu karena adanya pengalihan anggaran ke program nasional yang langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), KDMP, Sekolah Rakyat, dan lainnya. Salah satu yang terdampak secara langsung dari penurunan TKD adalah berkurangnya besaran Dana Desa tahun 2026.
Terkait Dana Desa di tahun depan yang sebagian besar (sekitar duapertiga) digunakan untuk pembangunan KDMP, Jaka menjelaskan bahwa sebenarnya, secara esensi Dana Desa tidak berkurang, tetapi sebagian diwujudkan asset berupa KDMP yang menjadi milik desa. “Jadi paradigmanya bukan dana desa yang dipotong. Hanya dirubah bentuk saja. Sebagian dikelola oleh desa, sebagian diterima langsung oleh desa berupa gudang dan gerai KDMP beserta isinya” jelas Jaka.
Mengenai tidak cairnya Dana Desa Tahap II Tahun 2025, Jaka menjelaskan bahwa saat ini memang pemerintah sedang melakukan refocusing anggaran. Salah satu yang direfocusing adalah Dana Desa Tahun 2025 yang masuk kategori non earmark (yang tidak ditentukan secara khusus penggunaannya). Adapun terkait kegiatan yang sudah dilaksanakan di tahun ini, Kemenkeu sudah berkoordinasi dengan Kemendesa dan Kemendagri untuk mencari solusi atas permasalahan yang ada.
PAPDESI juga menyampaikan harapannya agar aspirasi ini bisa ditindaklanjuti oleh kementerian terkait, baik itu Kemenkeu, Kemendagri, dan Kemendesa.”Kami kesini dari seluruh Indonesia untuk menyampaikan kegelisahan yang dirasakan teman-teman Kepala Desa dan Perangkat Desa di Indonesia. Semoga aspirasi ini diterima dan diakomodir dalam kebijakan oleh Pemerintah Pusat” katanya penuh semangat. Di akhir sesi, Jaka Sucipta berjanji akan meneruskan aspirasi ini ke pimpinannya.
Saat diwawancarai oleh Redaksi Krandegan.id, Wargiyati merasa kurang puas dengan jawaban dari Kemenkeu. "Jujur saja, Kami kurang puas dalam audiensi hari ini. Tapi Kami akan memantau dalam seminggu ke depan. Jika tidak ada perkembangan yang berarti, Kami akan menempuh alternatif cara lain sampai aspirasi ini diakomodir oleh pemerintah pusat" katanya berapi-api.
Daslam
27 November 2025 19:54:30
Desa songgodadi sangat mengharap pencairan DD tahap 2 karena ke peruntukannya untu Guru TPQ PAUD KADER YANDU RT RW dan pembangunan jl pertanian menyangkut org banyak