| Hari | Mulai | Selesai |
|---|---|---|
| Senin | 08:00:00 | 16:00:00 |
| Selasa | 08:00:00 | 16:00:00 |
| Rabu | 08:00:00 | 16:00:00 |
| Kamis | 08:00:00 | 16:00:00 |
| Jumat | 08:00:00 | 14:30:00 |
| Sabtu | Libur | |
| Minggu | Libur | |
Website Resmi
Desa Krandegan
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo - Jawa Tengah
DWINANTO | 28 November 2025 | 79 Kali dibuka
Artikel
DWINANTO
28 November 2025
79 Kali dibuka
Gelombang keresahan tengah melanda desa-desa di seluruh Indonesia. Dalam beberapa hari terakhir, suasana memanas setelah beredarnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 yang ditandatangani Menteri Purbaya Yudhi Sadewa tertanggal 19 November 2025. Regulasi tersebut memutuskan bahwa Dana Desa Tahap II kategori non-earmark (yang tidak ditentukan secara khusus penggunaannya), tidak akan dicairkan sejak 17 September 2025 hingga akhir tahun anggaran.
Keputusan ini membuat para Kepala Desa dan perangkat desa terkejut dan merasa diperlakukan tidak adil. Dana non-earmark selama ini menjadi sumber utama pembiayaan pembangunan fisik maupun pemberdayaan masyarakat. Mulai dari insentif guru KB / TK, insentif guru ngaji, operasional desa, internet desa, pelatihan, hingga pembangunan infrastruktur, semuanya sangat bergantung pada Dana Desa. Namun dengan pembatalan pencairan Dana Desa Tahap II tahun ini, berbagai program tersebut tidak bisa terlaksana.
Di Kabupaten Karawang, gejolak langsung memuncak. Para kepala desa menyatakan secara terbuka rasa kecewa dan keberatan atas kebijakan yang dianggap sepihak dan tidak transparan. Salah satu suara paling keras datang dari Endang “Macan Kumbang”, Kepala Desa Mulyajaya, Kecamatan Kutawaluya. Ia menyebut kebijakan tersebut sangat merugikan masyarakat dan membuat desa tidak bisa menjalankan kewajibannya. Endang mendesak DPMD dan Pemkab Karawang turun tangan serta meminta DPRD ikut mengawal persoalan ini. Ia juga berencana membuka jalur audiensi ke kementerian bersama asosiasi kepala desa tingkat provinsi dan nasional. “Keputusan ini tidak adil,” tegas Endang, sebagaimana diberitakan lingkarkarawang.com.
Dari Sumatera, protes menguat terutama dari Kepala Desa Fajar Baru, Lampung Selatan, M Agus Budiantoro, S.H.I. Ia menilai PMK 81 merupakan keputusan sepihak yang mengabaikan kepentingan masyarakat desa. Menurutnya, dalam Dana Desa terdapat berbagai hak masyarakat yang wajib disalurkan. Mulai dari kader Posyandu, kader TB, Ketua RT, guru ngaji, penjaga makam, hingga kaum. “Kami Kades dari Provinsi Lampung meminta APDESI RI menggerakkan Kades se-Indonesia turun ke Jakarta demi memperjuangkan hak masyarakat desa,” tegas Agus sebagaimana dikutip hariankandidat.co.id.
Dari Pulau Kalimantan, tepatnya perbatasan Indonesia – Malaysia, gejolak serupa juga muncul. Kepala Desa di Kabupaten Nunukan melakukan konsolidasi setelah Dana Desa Tahap Kedua mereka belum cair. Ada 91 desa di Nunukan yang terdampak. Para kepala desa membuka wacana melakukan aksi serentak di seluruh wilayah, termasuk mendemo KPPN sebagai perpanjangan tangan Kemenkeu. Demikian informasi yang didapat sebagaimana dilansir infostifm.com.
Organisasi - organisasi besar yang menaungi aparatur desa pun mulai turun tangan. Pada Kamis (27/11), pengurus DPP PAPDESI (Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia) yang dipimpin Hj. Wargiyati, S.E. mendatangi Kemenkeu untuk memprotes langsung kebijakan PMK 81/2025. Setelah audiensi dengan Direktur Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan, Jaka Sucipta, yang dinilai tidak memuaskan, Wargiyati menegaskan bahwa perjuangan tidak berhenti. “Kami akan datang lagi dengan massa yang lebih besar kalau tidak ada keputusan yang jelas,” ujar Wargiyati seperti dikutip Berisatu.com.
Sementara itu, DPP Asosiasi Kepala Desa Indonesia (AKSI) yang dipimpin Irawadi juga masih bertahan di Jakarta untuk melakukan lobi politik agar regulasi ini dicabut. “Kami beberapa hari ini di Jakarta, masih melakukan konsolidasi, lobi, dan beragam upaya ke banyak pihak agar regulasi ini ditinjau ulang dan dicabut,” katanya kepada Krandegan.id.
Selain PAPDESI dan AKSI, organisasi lain semacam APDESI juga sudah melakukan audiensi ke kementerian terkait, menyampaikan keberatan dan tuntutan revisi regulasi.
Dampak PMK 81/2025 kini telah menjalar di berbagai wilayah. Tidak hanya berpotensi mengganggu roda pemerintahan desa, keputusan ini juga memicu gelombang protes yang bisa berkembang menjadi gerakan nasional.
Para kepala desa berharap pemerintah pusat mendengar suara mereka dan segera memberikan solusi, agar pelayanan dasar dan program kesejahteraan masyarakat desa tidak terhenti. Sampai berita ini diturunkan, gelombang konsolidasi terus berlangsung. Desa-desa di seluruh Indonesia menunggu keputusan baru - sebuah keputusan yang mereka harapkan dapat mengembalikan harapan dan ketenangan bagi masyarakat desa.
Komentar Facebook
Statistik Desa
Populasi
1482
Populasi
1546
Populasi
0
Populasi
3028
1482
LAKI-LAKI
1546
PEREMPUAN
0
BELUM MENGISI
3028
TOTAL
Aparatur Desa
Kepala Desa
DWINANTO, S.E.
Sekretaris Desa
SYAMSUDIN, S.Pd.I
Kaur Tata Usaha dan Umum
SUYANTO
Kaur Keuangan
UTAMI HIKMAH
Kasi Pemerintahan
HENDRO TRIYANTORO, A.Md.
Kasi Kesejahteraan
SYAIFULLOH
Kaur Perencanaan
KARTIKA, A.Md.
Kadus I
KASMINTO
Kadus II
NGATIJO
Kadus III
MUSTANGIN
Kadus V
ARIYANI
Kadus VI
KUKUH WIDODO
Kasi Pelayanan
SISWANTO
Kadus IV
EKO BUDI SANTOSO, A.Md.
Kader Digital
HENDRO PRABOWO
Admin Desa
RAHAYU WIDAYANTI
Desa Krandegan
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk
Arsip Artikel
31.188 Kali dibuka
Mengenal Lebih Dekat KH Thoifur Mawardi, Ulama Kharismatik Asal...
15.425 Kali dibuka
Dana Desa Tahun 2026 Direncanakan Turun, Terendah Sejak Tahun 2018...
15.193 Kali dibuka
Begini Aturan Peminjaman Dana dari Koperasi Merah Putih ke Bank...
15.169 Kali dibuka
Segini Besaran Dana Desa Tahun 2026 di APBN yang Baru Disahkan DPR...
11.763 Kali dibuka
Begini Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2025...
28 November 2025
Aparatur Desa Bergejolak Usai Menteri Purbaya Terbitkan PMK Dana Desa...
27 November 2025
Tidak Puas dengan Audiensi Soal Dana Desa, Papdesi Pertimbangkan...
27 November 2025
274 Desa di Purworejo Tidak Bisa Cairkan Dana Desa Tahap II Tahun Ini...
27 November 2025
Dana Desa Tidak Dicairkan Purbaya, Kades Kebingungan Bayar Insentif...
26 November 2025
PMK 81 Tahun 2025 : Pil Pahit Purbaya untuk Desa...
Agenda
Belum ada agenda terdata
Komentar
Statistik Pengunjung
| Hari ini | : | 82 |
| Kemarin | : | 12.180 |
| Total | : | 756.576 |
| Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
| IP Address | : | 216.73.216.210 |
| Browser | : | Mozilla 5.0 |

Kirim Komentar