Desa
Krandegan

Login Admin
Statistik Pengunjung
Info Aplikasi
Selamat Datang di Sistem Informasi Desa Krandegan : Desa SDGs Berbasis Digital

Info

Berita Lokal

Aparatur Desa Bergejolak Usai Menteri Purbaya Terbitkan PMK Dana Desa

Gelombang keresahan tengah melanda desa-desa di seluruh Indonesia. Dalam beberapa hari terakhir, suasana  memanas setelah beredarnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 yang ditandatangani Menteri Purbaya Yudhi Sadewa tertanggal 19 November 2025. Regulasi tersebut memutuskan bahwa Dana Desa Tahap II kategori non-earmark (yang tidak ditentukan secara khusus penggunaannya),  tidak akan dicairkan sejak 17 September 2025 hingga akhir tahun anggaran.

Keputusan ini membuat para Kepala Desa dan perangkat desa terkejut dan merasa diperlakukan tidak adil. Dana non-earmark selama ini menjadi sumber utama pembiayaan pembangunan fisik maupun pemberdayaan masyarakat. Mulai dari insentif guru KB / TK, insentif guru ngaji, operasional desa, internet desa, pelatihan, hingga pembangunan infrastruktur, semuanya sangat bergantung pada Dana Desa. Namun dengan pembatalan pencairan Dana Desa Tahap II tahun ini, berbagai program tersebut tidak  bisa terlaksana.

Di Kabupaten Karawang, gejolak langsung memuncak. Para kepala desa menyatakan secara terbuka rasa kecewa dan keberatan atas kebijakan yang dianggap sepihak dan tidak transparan. Salah satu suara paling keras datang dari Endang “Macan Kumbang”, Kepala Desa Mulyajaya, Kecamatan Kutawaluya. Ia menyebut kebijakan tersebut sangat merugikan masyarakat dan membuat desa tidak bisa menjalankan kewajibannya. Endang mendesak DPMD dan Pemkab Karawang turun tangan serta meminta DPRD ikut mengawal persoalan ini. Ia juga berencana membuka jalur audiensi ke kementerian bersama asosiasi kepala desa tingkat provinsi dan nasional. “Keputusan ini tidak adil,” tegas Endang, sebagaimana diberitakan lingkarkarawang.com.

Dari Sumatera, protes menguat terutama dari Kepala Desa Fajar Baru, Lampung Selatan, M Agus Budiantoro, S.H.I. Ia menilai PMK 81 merupakan keputusan sepihak yang mengabaikan kepentingan masyarakat desa. Menurutnya, dalam Dana Desa terdapat berbagai hak masyarakat yang wajib disalurkan. Mulai dari kader Posyandu, kader TB, Ketua RT, guru ngaji, penjaga makam, hingga kaum. “Kami Kades dari Provinsi Lampung meminta APDESI RI menggerakkan Kades se-Indonesia turun ke Jakarta demi memperjuangkan hak masyarakat desa,” tegas Agus sebagaimana dikutip hariankandidat.co.id.

Dari Pulau Kalimantan, tepatnya perbatasan Indonesia – Malaysia, gejolak serupa juga muncul. Kepala Desa di Kabupaten Nunukan melakukan konsolidasi setelah Dana Desa Tahap Kedua mereka belum cair. Ada 91 desa di Nunukan yang terdampak. Para kepala desa membuka wacana melakukan aksi serentak di seluruh wilayah, termasuk mendemo KPPN sebagai perpanjangan tangan Kemenkeu. Demikian informasi yang didapat sebagaimana dilansir infostifm.com.

Organisasi - organisasi besar yang menaungi aparatur desa pun mulai turun tangan. Pada Kamis (27/11), pengurus DPP PAPDESI (Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia) yang dipimpin Hj. Wargiyati, S.E. mendatangi Kemenkeu untuk memprotes langsung kebijakan PMK 81/2025. Setelah audiensi dengan Direktur Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan, Jaka Sucipta, yang dinilai tidak memuaskan, Wargiyati menegaskan bahwa perjuangan tidak berhenti. “Kami akan datang lagi dengan massa yang lebih besar kalau tidak ada keputusan yang jelas,” ujar Wargiyati seperti dikutip Berisatu.com.

Sementara itu, DPP Asosiasi Kepala Desa Indonesia (AKSI) yang dipimpin Irawadi juga masih bertahan di Jakarta untuk melakukan lobi politik agar regulasi ini dicabut. “Kami beberapa hari ini di Jakarta, masih melakukan konsolidasi,  lobi, dan beragam upaya ke banyak pihak agar regulasi ini ditinjau ulang dan dicabut,” katanya kepada Krandegan.id.

Selain PAPDESI dan AKSI, organisasi lain semacam APDESI  juga sudah melakukan audiensi ke kementerian terkait, menyampaikan keberatan dan tuntutan revisi regulasi.

Dampak PMK 81/2025 kini telah menjalar di berbagai wilayah. Tidak hanya  berpotensi mengganggu roda pemerintahan desa, keputusan ini juga memicu gelombang protes yang bisa berkembang menjadi gerakan nasional.

Para kepala desa berharap pemerintah pusat mendengar suara mereka dan segera memberikan solusi, agar pelayanan dasar dan program kesejahteraan masyarakat desa tidak terhenti. Sampai berita ini diturunkan, gelombang konsolidasi terus berlangsung. Desa-desa di seluruh Indonesia menunggu keputusan baru - sebuah keputusan yang mereka harapkan dapat mengembalikan harapan dan ketenangan bagi masyarakat desa.

Komentar

Jupri mjsyafa

30 November 2025 22:37:49

Ayo kita gerakkan Revolusi

Daniel

17 Desember 2025 06:03:48

Gara gara KOPERASI MERAH PUTIH. Semuankepala desa bersatu menolak koperasi yg mirip TOKO KELONTONG DESA

Beri Komentar

Komentar Facebook

layananmandiri

Hubungi Aparatur Desa Untuk mendapatkan PIN

Statistik Penduduk

Total Populasi Desa Krandegan

1483 1483

1550 3033

3033 0

3033

TOTAL : 3033 ORANG

1483

LAKI-LAKI

1550

PEREMPUAN

Lokasi Kantor Desa

Alamat:Desa Krandegan RT 01 RW 02
Desa : Krandegan
Kecamatan : Bayan
Kabupaten : Purworejo
Kodepos : 54224

Peta Wilayah Desa

Transparansi Anggaran

APBDes 2026 Pelaksanaan

Pembiayaan

Anggaran:Rp -519.429.177,00
Realisasi:RP 0,00

0%

APBDes 2026 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

Anggaran:Rp 68.892.191,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Hasil Aset Desa

Anggaran:Rp 220.000.000,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Dana Desa

Anggaran:Rp 902.570.000,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Anggaran:Rp 43.126.900,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Alokasi Dana Desa

Anggaran:Rp 409.145.400,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Bantuan Keuangan Provinsi

Anggaran:Rp 300.000.000,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota

Anggaran:Rp 260.000.000,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Bunga Bank

Anggaran:Rp 1.000.000,00
Realisasi:RP 0,00

0%

APBDes 2026 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

Anggaran:Rp 1.014.472.714,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Anggaran:Rp 109.514.700,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

Anggaran:Rp 254.967.900,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

Anggaran:Rp 302.750.000,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

Anggaran:Rp 3.600.000,00
Realisasi:RP 0,00

0%