Desa Krandegan

Kec. Bayan
Kab. Purworejo - Jawa Tengah

Artikel

Aparatur Desa Bergejolak Usai Menteri Purbaya Terbitkan PMK Dana Desa

DWINANTO

28 November 2025

79 Kali dibuka

Gelombang keresahan tengah melanda desa-desa di seluruh Indonesia. Dalam beberapa hari terakhir, suasana  memanas setelah beredarnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 yang ditandatangani Menteri Purbaya Yudhi Sadewa tertanggal 19 November 2025. Regulasi tersebut memutuskan bahwa Dana Desa Tahap II kategori non-earmark (yang tidak ditentukan secara khusus penggunaannya),  tidak akan dicairkan sejak 17 September 2025 hingga akhir tahun anggaran.

Keputusan ini membuat para Kepala Desa dan perangkat desa terkejut dan merasa diperlakukan tidak adil. Dana non-earmark selama ini menjadi sumber utama pembiayaan pembangunan fisik maupun pemberdayaan masyarakat. Mulai dari insentif guru KB / TK, insentif guru ngaji, operasional desa, internet desa, pelatihan, hingga pembangunan infrastruktur, semuanya sangat bergantung pada Dana Desa. Namun dengan pembatalan pencairan Dana Desa Tahap II tahun ini, berbagai program tersebut tidak  bisa terlaksana.

Di Kabupaten Karawang, gejolak langsung memuncak. Para kepala desa menyatakan secara terbuka rasa kecewa dan keberatan atas kebijakan yang dianggap sepihak dan tidak transparan. Salah satu suara paling keras datang dari Endang “Macan Kumbang”, Kepala Desa Mulyajaya, Kecamatan Kutawaluya. Ia menyebut kebijakan tersebut sangat merugikan masyarakat dan membuat desa tidak bisa menjalankan kewajibannya. Endang mendesak DPMD dan Pemkab Karawang turun tangan serta meminta DPRD ikut mengawal persoalan ini. Ia juga berencana membuka jalur audiensi ke kementerian bersama asosiasi kepala desa tingkat provinsi dan nasional. “Keputusan ini tidak adil,” tegas Endang, sebagaimana diberitakan lingkarkarawang.com.

Dari Sumatera, protes menguat terutama dari Kepala Desa Fajar Baru, Lampung Selatan, M Agus Budiantoro, S.H.I. Ia menilai PMK 81 merupakan keputusan sepihak yang mengabaikan kepentingan masyarakat desa. Menurutnya, dalam Dana Desa terdapat berbagai hak masyarakat yang wajib disalurkan. Mulai dari kader Posyandu, kader TB, Ketua RT, guru ngaji, penjaga makam, hingga kaum. “Kami Kades dari Provinsi Lampung meminta APDESI RI menggerakkan Kades se-Indonesia turun ke Jakarta demi memperjuangkan hak masyarakat desa,” tegas Agus sebagaimana dikutip hariankandidat.co.id.

Dari Pulau Kalimantan, tepatnya perbatasan Indonesia – Malaysia, gejolak serupa juga muncul. Kepala Desa di Kabupaten Nunukan melakukan konsolidasi setelah Dana Desa Tahap Kedua mereka belum cair. Ada 91 desa di Nunukan yang terdampak. Para kepala desa membuka wacana melakukan aksi serentak di seluruh wilayah, termasuk mendemo KPPN sebagai perpanjangan tangan Kemenkeu. Demikian informasi yang didapat sebagaimana dilansir infostifm.com.

Organisasi - organisasi besar yang menaungi aparatur desa pun mulai turun tangan. Pada Kamis (27/11), pengurus DPP PAPDESI (Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia) yang dipimpin Hj. Wargiyati, S.E. mendatangi Kemenkeu untuk memprotes langsung kebijakan PMK 81/2025. Setelah audiensi dengan Direktur Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan, Jaka Sucipta, yang dinilai tidak memuaskan, Wargiyati menegaskan bahwa perjuangan tidak berhenti. “Kami akan datang lagi dengan massa yang lebih besar kalau tidak ada keputusan yang jelas,” ujar Wargiyati seperti dikutip Berisatu.com.

Sementara itu, DPP Asosiasi Kepala Desa Indonesia (AKSI) yang dipimpin Irawadi juga masih bertahan di Jakarta untuk melakukan lobi politik agar regulasi ini dicabut. “Kami beberapa hari ini di Jakarta, masih melakukan konsolidasi,  lobi, dan beragam upaya ke banyak pihak agar regulasi ini ditinjau ulang dan dicabut,” katanya kepada Krandegan.id.

Selain PAPDESI dan AKSI, organisasi lain semacam APDESI  juga sudah melakukan audiensi ke kementerian terkait, menyampaikan keberatan dan tuntutan revisi regulasi.

Dampak PMK 81/2025 kini telah menjalar di berbagai wilayah. Tidak hanya  berpotensi mengganggu roda pemerintahan desa, keputusan ini juga memicu gelombang protes yang bisa berkembang menjadi gerakan nasional.

Para kepala desa berharap pemerintah pusat mendengar suara mereka dan segera memberikan solusi, agar pelayanan dasar dan program kesejahteraan masyarakat desa tidak terhenti. Sampai berita ini diturunkan, gelombang konsolidasi terus berlangsung. Desa-desa di seluruh Indonesia menunggu keputusan baru - sebuah keputusan yang mereka harapkan dapat mengembalikan harapan dan ketenangan bagi masyarakat desa.

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Kepala Desa

DWINANTO, S.E.

Sekretaris Desa

SYAMSUDIN, S.Pd.I

Kaur Tata Usaha dan Umum

SUYANTO

Kaur Keuangan

UTAMI HIKMAH

Kasi Pemerintahan

HENDRO TRIYANTORO, A.Md.

Kasi Kesejahteraan

SYAIFULLOH

Kaur Perencanaan

KARTIKA, A.Md.

Kadus I

KASMINTO

Kadus II

NGATIJO

Kadus III

MUSTANGIN

Kadus V

ARIYANI

Kadus VI

KUKUH WIDODO

Kasi Pelayanan

SISWANTO

Kadus IV

EKO BUDI SANTOSO, A.Md.

Kader Digital

HENDRO PRABOWO

Admin Desa

RAHAYU WIDAYANTI

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah

Media Sosial

Statistik Pengunjung

Hari ini:82
Kemarin:12.180
Total:756.576
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:216.73.216.210
Browser:Mozilla 5.0

Jam Kerja

Hari Mulai Selesai
Senin 08:00:00 16:00:00
Selasa 08:00:00 16:00:00
Rabu 08:00:00 16:00:00
Kamis 08:00:00 16:00:00
Jumat 08:00:00 14:30:00
Sabtu Libur
Minggu Libur

Transparansi Anggaran

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 1.889.455.900,00Rp 1.596.254.339,00

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 1.758.057.600,00Rp 1.037.452.644,00

Pembiayaan

AnggaranRealisasi
Rp -132.430.550,00Rp 78.665.650,00

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

AnggaranRealisasi
Rp 100.800.000,00Rp 100.800.000,00

Hasil Aset Desa

AnggaranRealisasi
Rp 226.500.000,00Rp 100.000.000,00

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 1.055.481.000,00Rp 1.055.481.000,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp 34.967.500,00Rp 17.287.650,00

Alokasi Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 408.407.400,00Rp 280.905.480,00

Bantuan Keuangan Kabupaten/kota

AnggaranRealisasi
Rp 60.000.000,00Rp 40.000.000,00

Penerimaan Dari Hasil Kerjasama Antar Desa

AnggaranRealisasi
Rp 700.000,00Rp 838.700,00

Bunga Bank

AnggaranRealisasi
Rp 2.600.000,00Rp 941.509,00

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 909.306.900,00Rp 349.334.544,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 223.274.800,00Rp 141.277.200,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 449.963.900,00Rp 405.701.900,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

AnggaranRealisasi
Rp 125.112.000,00Rp 106.039.000,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

AnggaranRealisasi
Rp 50.400.000,00Rp 35.100.000,00

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-7.752851310321888
Longitude:109.92266267538072

Desa Krandegan, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo - Jawa Tengah

Buka Peta

Wilayah Desa