| Hari | Mulai | Selesai |
|---|---|---|
| Senin | 08:00:00 | 16:00:00 |
| Selasa | 08:00:00 | 16:00:00 |
| Rabu | 08:00:00 | 16:00:00 |
| Kamis | 08:00:00 | 16:00:00 |
| Jumat | 08:00:00 | 14:30:00 |
| Sabtu | Libur | |
| Minggu | Libur | |
Website Resmi
Desa Krandegan
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo - Jawa Tengah
DWINANTO | 22 Juli 2025 | 21.618 Kali dibuka
Artikel
DWINANTO
22 Juli 2025
21.618 Kali dibuka
Koperasi Kelurahan Merah Putih atau Koperasi Desa Merah Putih (KKMP atau KDMP) kini dapat mengajukan pinjaman dengan plafon hingga Rp 3 miliar. Ketentuan tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 49 Tahun 2025 yang baru diteken Sri Mulyani pada Senin, 21 Juli 2025.
Berdasarkan peraturan tersebut, skema pinjaman dilakukan dengan ketentuan : plafon pinjaman paling banyak Rp 3 miliar per koperasi dengan tingkat suku bunga, margin, atau bagi hasil sebesar 6 persen per tahun dalam jangka paling lama 6 tahun. Sementara masa tenggang pinjaman selama 6 bulan atau paling lama 8 bulan dan periode pembayaran angsuran dilakukan secara bulanan. Dari angka itu, plafon pinjaman yang bisa dipergunakan untuk belanja operasional paling banyak sebesar Rp 500 juta.
Adapun KKMP/KDMP yang menerima pinjaman harus memenuhi kriteria minimal:
- Berbadan hukum koperasi
- Memiliki nomor induk koperasi
- Memiliki rekening bank atas nama koperasi
- Memiliki nomor pokok wajib pajak atas nama koperasi
- Memiliki nomor pokok induk berusaha
- Memiliki proposal bisnis minimal membuat anggaran biaya atas belanja operasional, tahapan pencairan pinjaman, dan rencana pengembalian pinjaman
Tak hanya itu, bank juga dapat menambahkan kriteria penerima pinjaman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun Tata Cara Pengajuan Pinjaman adalah sebagai berikut :
- Untuk mengajukan pinjaman, ketua pengurus KKMP/KDMP menyampaikan usulan pinjaman kepada bank dengan persetujuan dari bupati atau wali kota untuk KKMP atau kepala desa untuk KDMP.
- Usulan pinjaman harus disertai dengan proposal rencana bisnis dan persetujuan bupati/ walikota atau kepala desa.
- Berdasarkan usulan pinjaman, bank akan melakukan penilaian kelayakan pinjaman sesuai dengan ketentuan perbankan. Serta, memperhatikan plafon pinjaman untuk belanja operasional dan besaran alokasi DAU/DBH atau dana desa masing-masing kabupaten/kota atau desa.
- Jika bank menyetujui permohonan pinjaman, bank melakukan perjanjian pinjaman dengan KKMP/KDMP yang minimal memuat : besaran pinjaman, tujuan pinjaman, jangka waktu atau tenor pinjaman, masa tenggang pinjaman, suku bunga/margin/bagi hasil pinjaman, tahapan dan syarat pencairan pinjaman, besaran angsuran pinjaman, jatuh tempo pinjaman
- Besaran pinjaman pun memperhatikan rata-rata besaran dana desa yang diterima oleh desa pada 3 tahun terakhir.
- Adapun jatuh tempo ditetapkan pada tanggal 12 setiap bulan. Jika tanggal 12 sebagaimana merupakan hari libur atau diliburkan, jatuh tempo pinjaman jatuh pada hari kerja berikutnya.
- Perjanjian pinjaman pun harus ditandatangani oleh : pejabat berwenang sesuai kuasa bertindak dari bank sebagai pihak yang memberikan pinjaman, ketua pengurus yang berwenang sesuai anggaran dasar KKMP/KDMP sebagai pihak yang menerima pinjaman, serta bupati atau walikota sebagai pihak yang mengetahui perjanjian pinjaman
- Bank akan mengirimkan data perjanjian pinjaman kepada menteri melalui aplikasi yang disediakan oleh menteri paling lambat 14 hari kerja setelah perjanjian pinjaman ditandatangani.
- Bersamaan dengan penandatanganan perjanjian pinjaman, dilakukan penandatanganan surat kuasa penempatan dana dari : kepala desa atau KPA BUN penyaluran dana desa insentif, otonomi khusus, dan keistimewaan untuk melakukan penempatan dana desa ke rekening pembayaran pinjaman, atau bupati atau walikota kepada KPA BUN penyaluran dana transfer umum untuk melakukan penempatan DAU/DBH ke rekening pembayaran pinjaman.
- Dilakukan penandatanganan surat kuasa penempatan dana dari : kepala desa kepada KPA BUN penyaluran dana desa, insentif, otonomi khusus dan keistimewaan untuk melakukan penempatan dana desa ke rekening pembayaran pinjaman, atau bupati / walikota kepada KPA BUN penyaluran dana transfer umum untuk melakukan penempatan DAU/DBH ke rekening pembayaran pinjaman
- Surat kuasa minimal memuat : identitas pemberi pinjaman dan penerima pinjaman, nomor perjanjian, nominal pinjaman, pemberlakukan surat kuasa, isi surat kuasa
- Bupati / walikota atau kepala desa menyampaikan surat kuasa melalui aplikasi OM-SPAN TKD paling lama tiga hari setelah ditandatangani
- Tata cara pengajuan pinjaman oleh KKMP/KDMP lebih lanjut dilakukan sesuai dengan ketentuan pemberi pinjaman.
sumber : cnbcindonesia.com
Komentar yang terbit pada artikel "Begini Aturan Peminjaman Dana dari Koperasi Merah Putih ke Bank Himbara"
Susanto
25 November 2025 08:36:27
Pak Lurah Dwinanto, punopo leres KEPMEN 49/2025, kaliyan PerMenDes 10/2025 sampun di cabut nggih, punopo sampun diganti kaliyan INPRES 17/2025, dimana gedung/KDMP akan di bangunkan oleh AGRINAS (BUMN) + TNI nggih, Matur Suwun, Susanto
Kirim Komentar
Komentar Facebook
Statistik Desa
Populasi
1481
Populasi
1546
Populasi
0
Populasi
3027
1481
LAKI-LAKI
1546
PEREMPUAN
0
BELUM MENGISI
3027
TOTAL
Aparatur Desa
Kepala Desa
DWINANTO, S.E.
Sekretaris Desa
SYAMSUDIN, S.Pd.I
Kaur Tata Usaha dan Umum
SUYANTO
Kaur Keuangan
UTAMI HIKMAH
Kasi Pemerintahan
HENDRO TRIYANTORO, A.Md.
Kasi Kesejahteraan
SYAIFULLOH
Kaur Perencanaan
KARTIKA, A.Md.
Kadus I
KASMINTO
Kadus II
NGATIJO
Kadus III
MUSTANGIN
Kadus V
ARIYANI
Kadus VI
KUKUH WIDODO
Kasi Pelayanan
SISWANTO
Kadus IV
EKO BUDI SANTOSO, A.Md.
Kader Digital
HENDRO PRABOWO
Admin Desa
RAHAYU WIDAYANTI
Desa Krandegan
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk
Arsip Artikel
60.791 Kali dibuka
Memahami Arti Desil yang Menjadi Dasar Pemberian Bansos...
32.625 Kali dibuka
Mengenal Lebih Dekat KH Thoifur Mawardi, Ulama Kharismatik Asal...
21.618 Kali dibuka
Begini Aturan Peminjaman Dana dari Koperasi Merah Putih ke Bank...
18.939 Kali dibuka
PMK 81 Tahun 2025 : Pil Pahit Purbaya untuk Desa...
18.279 Kali dibuka
Segini Besaran Dana Desa Tahun 2026 di APBN yang Baru Disahkan DPR...
16 Desember 2025
Cek Fakta Atau Hoaks : Seluruh Kades Akan Diaudit, Dampak Demo...
16 Desember 2025
Meluruskan (Kembali) Pernyataan Kades Viral Hoho Bahwa Honor...
15 Desember 2025
Membedah Tudingan Bahwa Dana Desa Menjadi Sumber Korupsi Besar...
15 Desember 2025
Meluruskan Pernyataan Kades Hoho Tentang Penyebab Tidak Cairnya...
14 Desember 2025
Begini Petunjuk Pemda Purworejo Terkait Lahan yang Akan Dibangun KDMP...
Agenda
Belum ada agenda terdata
Komentar
Statistik Pengunjung
| Hari ini | : | 718 |
| Kemarin | : | 16.602 |
| Total | : | 1.040.565 |
| Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
| IP Address | : | 216.73.216.156 |
| Browser | : | Mozilla 5.0 |

Enjang
08 November 2025 17:57:18
sangat setuju dengan program pemerintah dgn mengadakan kdmp ini akan sangat membantu perekonomian masyarakat kecil