Desa Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Statistik Pengunjung

Begini Aturan Peminjaman Dana dari Koperasi Merah Putih ke Bank Himbara

Begini Aturan Peminjaman Dana dari Koperasi Merah Putih ke Bank Himbara

Kategori

Berita Nasional

22 Juli 2025

71.534 Kali Dibaca

Administrator

Koperasi Kelurahan Merah Putih atau Koperasi Desa Merah Putih (KKMP atau KDMP) kini dapat mengajukan pinjaman dengan plafon hingga Rp 3 miliar. Ketentuan tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 49 Tahun 2025 yang baru diteken Sri Mulyani pada Senin, 21 Juli 2025.

Berdasarkan peraturan tersebut, skema pinjaman dilakukan dengan ketentuan : plafon pinjaman paling banyak Rp 3 miliar per koperasi dengan tingkat suku bunga, margin, atau bagi hasil sebesar 6 persen per tahun dalam jangka paling lama 6 tahun. Sementara masa tenggang pinjaman selama 6 bulan atau paling lama 8 bulan dan periode pembayaran angsuran dilakukan secara bulanan. Dari angka itu, plafon pinjaman yang bisa dipergunakan untuk belanja operasional paling banyak sebesar Rp 500 juta.


Adapun KKMP/KDMP yang menerima pinjaman harus memenuhi kriteria minimal:

  • Berbadan hukum koperasi
  • Memiliki nomor induk koperasi
  • Memiliki rekening bank atas nama koperasi
  • Memiliki nomor pokok wajib pajak atas nama koperasi
  • Memiliki nomor pokok induk berusaha
  • Memiliki proposal bisnis minimal membuat anggaran biaya atas belanja operasional, tahapan pencairan pinjaman, dan rencana pengembalian pinjaman


Tak hanya itu, bank juga dapat menambahkan kriteria penerima pinjaman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Adapun Tata Cara Pengajuan Pinjaman adalah sebagai berikut :

  1. Untuk mengajukan pinjaman, ketua pengurus KKMP/KDMP menyampaikan usulan pinjaman kepada bank dengan persetujuan dari bupati atau wali kota untuk KKMP atau kepala desa untuk KDMP.
  2. Usulan pinjaman harus disertai dengan proposal rencana bisnis dan persetujuan bupati/ walikota atau kepala desa.
  3. Berdasarkan usulan pinjaman, bank akan melakukan penilaian kelayakan pinjaman sesuai dengan ketentuan perbankan. Serta, memperhatikan plafon pinjaman untuk belanja operasional dan besaran alokasi DAU/DBH atau dana desa masing-masing kabupaten/kota atau desa.
  4. Jika bank menyetujui permohonan pinjaman, bank melakukan perjanjian pinjaman dengan KKMP/KDMP yang minimal memuat : besaran pinjaman, tujuan pinjaman, jangka waktu atau tenor pinjaman, masa tenggang pinjaman, suku bunga/margin/bagi hasil pinjaman, tahapan dan syarat pencairan pinjaman, besaran angsuran pinjaman, jatuh tempo pinjaman
  5. Besaran pinjaman pun memperhatikan rata-rata besaran dana desa yang diterima oleh desa pada 3 tahun terakhir.
  6. Adapun jatuh tempo ditetapkan pada tanggal 12 setiap bulan. Jika tanggal 12 sebagaimana merupakan hari libur atau diliburkan, jatuh tempo pinjaman jatuh pada hari kerja berikutnya.
  7. Perjanjian pinjaman pun harus ditandatangani oleh :   pejabat berwenang sesuai kuasa bertindak dari bank sebagai pihak yang memberikan pinjaman, ketua pengurus yang berwenang sesuai anggaran dasar KKMP/KDMP sebagai pihak yang menerima pinjaman, serta bupati atau walikota sebagai pihak yang mengetahui perjanjian pinjaman
  8. Bank akan mengirimkan data perjanjian pinjaman kepada menteri melalui aplikasi yang disediakan oleh menteri paling lambat 14 hari kerja setelah perjanjian pinjaman ditandatangani.
  9. Bersamaan dengan penandatanganan perjanjian pinjaman, dilakukan penandatanganan surat kuasa penempatan dana dari : kepala desa atau KPA BUN penyaluran dana desa insentif, otonomi khusus, dan keistimewaan untuk melakukan penempatan dana desa ke rekening pembayaran pinjaman, atau bupati atau walikota kepada KPA BUN penyaluran dana transfer umum untuk melakukan penempatan DAU/DBH ke rekening pembayaran pinjaman.
  10. Dilakukan penandatanganan surat kuasa penempatan dana dari : kepala desa kepada KPA BUN penyaluran dana desa, insentif, otonomi khusus dan keistimewaan untuk melakukan penempatan dana desa ke rekening pembayaran pinjaman, atau bupati / walikota kepada KPA BUN penyaluran dana transfer umum untuk melakukan penempatan DAU/DBH ke rekening pembayaran pinjaman
  11. Surat kuasa minimal memuat : identitas pemberi pinjaman dan penerima pinjaman, nomor perjanjian, nominal pinjaman, pemberlakukan surat kuasa, isi surat kuasa
  12. Bupati / walikota atau kepala desa menyampaikan surat kuasa melalui aplikasi OM-SPAN TKD paling lama tiga hari setelah ditandatangani
  13. Tata cara pengajuan pinjaman oleh KKMP/KDMP lebih lanjut dilakukan sesuai dengan ketentuan pemberi pinjaman.

 

sumber : cnbcindonesia.com

Kirim Komentar

Nama
No. Hp
E-mail
Isi Komentar

Komentar Facebook

Aparatur Desa

DWINANTO, S.E.

DWINANTO, S.E.

Kepala Desa Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
SYAMSUDIN, S.Pd.I

SYAMSUDIN, S.Pd.I

Sekretaris Kepala Desa Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
SUYANTO

SUYANTO

Kaur Tata Usaha dan Umum Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
UTAMI HIKMAH

UTAMI HIKMAH

Kaur Keuangan Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
HENDRO TRIYANTORO, A.Md.

HENDRO TRIYANTORO, A.Md.

Kasi Pemerintahan Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
SYAIFULLOH

SYAIFULLOH

Kasi Kesejahteraan Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
KARTIKA, A.Md.

KARTIKA, A.Md.

Kaur Perencanaan Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
KASMINTO

KASMINTO

Kadus I Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
NGATIJO

NGATIJO

Kadus II Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
MUSTANGIN

MUSTANGIN

Kadus III Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
ARIYANI

ARIYANI

Kadus V Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
KUKUH WIDODO

KUKUH WIDODO

Kadus VI Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
SISWANTO

SISWANTO

Kasi Pelayanan Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
EKO BUDI SANTOSO, A.Md.

EKO BUDI SANTOSO, A.Md.

Kadus IV Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
HENDRO PRABOWO

HENDRO PRABOWO

Kader Digital Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
RAHAYU WIDAYANTI

RAHAYU WIDAYANTI

Admin Desa Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
DWINANTO, S.E.

Kepala Desa

SYAMSUDIN, S.Pd.I

Sekretaris Kepala Desa

SUYANTO

Kaur Tata Usaha dan Umum

UTAMI HIKMAH

Kaur Keuangan

HENDRO TRIYANTORO, A.Md.

Kasi Pemerintahan

SYAIFULLOH

Kasi Kesejahteraan

KARTIKA, A.Md.

Kaur Perencanaan

KASMINTO

Kadus I

NGATIJO

Kadus II

MUSTANGIN

Kadus III

ARIYANI

Kadus V

KUKUH WIDODO

Kadus VI

SISWANTO

Kasi Pelayanan

EKO BUDI SANTOSO, A.Md.

Kadus IV

HENDRO PRABOWO

Kader Digital

RAHAYU WIDAYANTI

Admin Desa

Aparatur Desa

statistik
penduduk

Desa Krandegan
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

1480

Laki-laki

1546

Perempuan

3026

TOTAL

Laki-laki : 1480 ORANG

Perempuan : 1546 ORANG

TOTAL : 3026 ORANG

Galeri

Video

Layanan

Mandiri

Hubungi Perangkat Desa Untuk mendapatkan PIN

Transparansi Pengelolaan

APB

Anggaran Pendapatan Belanja

APBDesa

Jam Kerja

Hari Mulai Selesai
Senin 08:00:00 16:00:00
Selasa 08:00:00 16:00:00
Rabu 08:00:00 16:00:00
Kamis 08:00:00 16:00:00
Jumat 08:00:00 16:00:00
Sabtu Libur
Minggu Libur

Pemerintah Desa

Krandegan

Kantor : RT 01 RW 02, Krandegan, Bayan, Purworejo
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Login Admin
Sekilas Info
Ganti Warna
Ke Atas Halaman