Desa Krandegan

Kec. Bayan
Kab. Purworejo - Jawa Tengah

Artikel

Begini Petunjuk Pemda Purworejo Terkait Lahan yang Akan Dibangun KDMP

DWINANTO

14 Desember 2025

52 Kali dibuka

Pemerintah Kabupaten Purworejo resmi menerbitkan ketentuan terkait usulan lahan untuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) yang berkaitan dengan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Ketentuan ini tertuang dalam Surat Sekretariat Daerah Kabupaten Purworejo Nomor: 600.3.2/14.027/2025 tertanggal 12 Desember 2025, yang ditujukan kepada seluruh Camat serta Kepala Desa/Kelurahan se-Kabupaten Purworejo.

Aturan tersebut menjadi pedoman penting bagi pemerintah desa dan kelurahan agar pelaksanaan pembangunan gerai KDMP tidak bertentangan dengan regulasi tata ruang dan ketentuan perlindungan lahan pertanian.

Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa lahan yang digunakan untuk lokasi dan bangunan gerai KDMP wajib merupakan aset desa atau kelurahan. Ketentuan ini bertujuan untuk memastikan KDMP benar-benar menjadi milik desa/kelurahan dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat.

Berdasarkan hasil verifikasi Satgas Percepatan Pembentukan KDMP Kabupaten Purworejo, usulan lahan dikelompokkan ke dalam tiga kategori, yaitu:

  1. Sesuai
  2. Tidak Sesuai, dan
  3. Konfirmasi

Pengelompokan ini menjadi dasar dalam menentukan apakah pembangunan dapat dilanjutkan atau memerlukan penyesuaian terlebih dahulu.

Surat Setda tersebut juga menegaskan bahwa seluruh kegiatan pemanfaatan ruang wajib memiliki KKPR, termasuk KDMP yang merupakan bagian dari Program Strategis Nasional (PSN). Dengan demikian, status PSN tidak menghapus kewajiban pemenuhan aspek tata ruang.

Untuk lahan yang dinyatakan Sesuai, pembangunan dapat tetap dilanjutkan, sambil pemerintah desa atau kelurahan segera menyelesaikan kelengkapan permohonan KKPR sesuai prosedur yang berlaku.

Lahan yang dinyatakan Tidak Sesuai, khususnya karena masuk dalam peta Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), wajib menyiapkan lahan pengganti sebelum pembangunan dilanjutkan, dengan ketentuan :

  1. 3 kali lipat, apabila sawah irigasi diganti sawah irigasi,
  2. 6 kali lipat, apabila sawah irigasi diganti sawah non-irigasi,
  3. 9 kali lipat, apabila sawah irigasi diganti lahan non-sawah.

Penggantian lahan ini harus berpedoman pada PP Nomor 1 Tahun 2011 dan Permentan Nomor 81 Tahun 2013 tentang alih fungsi LP2B.

Apabila lahan KDMP berada di kawasan LP2B dan tidak tersedia lahan pengganti, maka proses pembangunan wajib dihentikan sementara dan pemerintah desa/kelurahan diminta mencari lokasi lain di luar peta LP2B.

Permohonan KKPR diajukan kepada Bupati Purworejo melalui Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, dengan ketentuan :

  1. Diajukan oleh Kepala Desa untuk KDMP Desa,
  2. Diajukan oleh Camat untuk KDMP Kelurahan.

Kelengkapan administrasi dan formulir pengajuan KKPR telah disediakan sebagaimana diinformasikan dalam surat resmi Setda tersebut.

Satgas di tingkat kecamatan diminta untuk menyampaikan dan memastikan informasi ini dipahami oleh seluruh KDMP di wilayah masing-masing, guna menghindari kesalahan prosedur dan pelanggaran tata ruang.

Dengan diterbitkannya Surat Setda Kabupaten Purworejo Nomor 600.3.2/14.027/2025, pemerintah daerah menegaskan komitmennya agar pembangunan KDMP berjalan tertib aturan, taat hukum, dan tetap menjaga keberlanjutan lahan pertanian, tanpa menghambat penguatan ekonomi desa.

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Kepala Desa

DWINANTO, S.E.

Sekretaris Desa

SYAMSUDIN, S.Pd.I

Kaur Tata Usaha dan Umum

SUYANTO

Kaur Keuangan

UTAMI HIKMAH

Kasi Pemerintahan

HENDRO TRIYANTORO, A.Md.

Kasi Kesejahteraan

SYAIFULLOH

Kaur Perencanaan

KARTIKA, A.Md.

Kadus I

KASMINTO

Kadus II

NGATIJO

Kadus III

MUSTANGIN

Kadus V

ARIYANI

Kadus VI

KUKUH WIDODO

Kasi Pelayanan

SISWANTO

Kadus IV

EKO BUDI SANTOSO, A.Md.

Kader Digital

HENDRO PRABOWO

Admin Desa

RAHAYU WIDAYANTI

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah

Media Sosial

Statistik Pengunjung

Hari ini:8.970
Kemarin:9.070
Total:1.017.699
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:216.73.216.156
Browser:Mozilla 5.0

Jam Kerja

Hari Mulai Selesai
Senin 08:00:00 16:00:00
Selasa 08:00:00 16:00:00
Rabu 08:00:00 16:00:00
Kamis 08:00:00 16:00:00
Jumat 08:00:00 14:30:00
Sabtu Libur
Minggu Libur

Transparansi Anggaran

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 1.889.455.900,00Rp 1.596.254.339,00

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 1.758.057.600,00Rp 1.037.452.644,00

Pembiayaan

AnggaranRealisasi
Rp -132.430.550,00Rp 78.665.650,00

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

AnggaranRealisasi
Rp 100.800.000,00Rp 100.800.000,00

Hasil Aset Desa

AnggaranRealisasi
Rp 226.500.000,00Rp 100.000.000,00

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 1.055.481.000,00Rp 1.055.481.000,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp 34.967.500,00Rp 17.287.650,00

Alokasi Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 408.407.400,00Rp 280.905.480,00

Bantuan Keuangan Kabupaten/kota

AnggaranRealisasi
Rp 60.000.000,00Rp 40.000.000,00

Penerimaan Dari Hasil Kerjasama Antar Desa

AnggaranRealisasi
Rp 700.000,00Rp 838.700,00

Bunga Bank

AnggaranRealisasi
Rp 2.600.000,00Rp 941.509,00

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 909.306.900,00Rp 349.334.544,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 223.274.800,00Rp 141.277.200,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 449.963.900,00Rp 405.701.900,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

AnggaranRealisasi
Rp 125.112.000,00Rp 106.039.000,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

AnggaranRealisasi
Rp 50.400.000,00Rp 35.100.000,00

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-7.752851310321888
Longitude:109.92266267538072

Desa Krandegan, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo - Jawa Tengah

Buka Peta

Wilayah Desa