| Hari | Mulai | Selesai |
|---|---|---|
| Senin | 08:00:00 | 16:00:00 |
| Selasa | 08:00:00 | 16:00:00 |
| Rabu | 08:00:00 | 16:00:00 |
| Kamis | 08:00:00 | 16:00:00 |
| Jumat | 08:00:00 | 14:30:00 |
| Sabtu | Libur | |
| Minggu | Libur | |
Website Resmi
Desa Krandegan
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo - Jawa Tengah
DWINANTO | 14 Desember 2025 | 52 Kali dibuka
Artikel
DWINANTO
14 Desember 2025
52 Kali dibuka
Pemerintah Kabupaten Purworejo resmi menerbitkan ketentuan terkait usulan lahan untuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) yang berkaitan dengan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Ketentuan ini tertuang dalam Surat Sekretariat Daerah Kabupaten Purworejo Nomor: 600.3.2/14.027/2025 tertanggal 12 Desember 2025, yang ditujukan kepada seluruh Camat serta Kepala Desa/Kelurahan se-Kabupaten Purworejo.
Aturan tersebut menjadi pedoman penting bagi pemerintah desa dan kelurahan agar pelaksanaan pembangunan gerai KDMP tidak bertentangan dengan regulasi tata ruang dan ketentuan perlindungan lahan pertanian.
Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa lahan yang digunakan untuk lokasi dan bangunan gerai KDMP wajib merupakan aset desa atau kelurahan. Ketentuan ini bertujuan untuk memastikan KDMP benar-benar menjadi milik desa/kelurahan dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat.
Berdasarkan hasil verifikasi Satgas Percepatan Pembentukan KDMP Kabupaten Purworejo, usulan lahan dikelompokkan ke dalam tiga kategori, yaitu:
- Sesuai
- Tidak Sesuai, dan
- Konfirmasi
Pengelompokan ini menjadi dasar dalam menentukan apakah pembangunan dapat dilanjutkan atau memerlukan penyesuaian terlebih dahulu.
Surat Setda tersebut juga menegaskan bahwa seluruh kegiatan pemanfaatan ruang wajib memiliki KKPR, termasuk KDMP yang merupakan bagian dari Program Strategis Nasional (PSN). Dengan demikian, status PSN tidak menghapus kewajiban pemenuhan aspek tata ruang.
Untuk lahan yang dinyatakan Sesuai, pembangunan dapat tetap dilanjutkan, sambil pemerintah desa atau kelurahan segera menyelesaikan kelengkapan permohonan KKPR sesuai prosedur yang berlaku.
Lahan yang dinyatakan Tidak Sesuai, khususnya karena masuk dalam peta Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), wajib menyiapkan lahan pengganti sebelum pembangunan dilanjutkan, dengan ketentuan :
- 3 kali lipat, apabila sawah irigasi diganti sawah irigasi,
- 6 kali lipat, apabila sawah irigasi diganti sawah non-irigasi,
- 9 kali lipat, apabila sawah irigasi diganti lahan non-sawah.
Penggantian lahan ini harus berpedoman pada PP Nomor 1 Tahun 2011 dan Permentan Nomor 81 Tahun 2013 tentang alih fungsi LP2B.
Apabila lahan KDMP berada di kawasan LP2B dan tidak tersedia lahan pengganti, maka proses pembangunan wajib dihentikan sementara dan pemerintah desa/kelurahan diminta mencari lokasi lain di luar peta LP2B.
Permohonan KKPR diajukan kepada Bupati Purworejo melalui Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, dengan ketentuan :
- Diajukan oleh Kepala Desa untuk KDMP Desa,
- Diajukan oleh Camat untuk KDMP Kelurahan.
Kelengkapan administrasi dan formulir pengajuan KKPR telah disediakan sebagaimana diinformasikan dalam surat resmi Setda tersebut.
Satgas di tingkat kecamatan diminta untuk menyampaikan dan memastikan informasi ini dipahami oleh seluruh KDMP di wilayah masing-masing, guna menghindari kesalahan prosedur dan pelanggaran tata ruang.
Dengan diterbitkannya Surat Setda Kabupaten Purworejo Nomor 600.3.2/14.027/2025, pemerintah daerah menegaskan komitmennya agar pembangunan KDMP berjalan tertib aturan, taat hukum, dan tetap menjaga keberlanjutan lahan pertanian, tanpa menghambat penguatan ekonomi desa.
Komentar Facebook
Statistik Desa
Populasi
1481
Populasi
1546
Populasi
0
Populasi
3027
1481
LAKI-LAKI
1546
PEREMPUAN
0
BELUM MENGISI
3027
TOTAL
Aparatur Desa
Kepala Desa
DWINANTO, S.E.
Sekretaris Desa
SYAMSUDIN, S.Pd.I
Kaur Tata Usaha dan Umum
SUYANTO
Kaur Keuangan
UTAMI HIKMAH
Kasi Pemerintahan
HENDRO TRIYANTORO, A.Md.
Kasi Kesejahteraan
SYAIFULLOH
Kaur Perencanaan
KARTIKA, A.Md.
Kadus I
KASMINTO
Kadus II
NGATIJO
Kadus III
MUSTANGIN
Kadus V
ARIYANI
Kadus VI
KUKUH WIDODO
Kasi Pelayanan
SISWANTO
Kadus IV
EKO BUDI SANTOSO, A.Md.
Kader Digital
HENDRO PRABOWO
Admin Desa
RAHAYU WIDAYANTI
Desa Krandegan
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk
Arsip Artikel
56.710 Kali dibuka
Memahami Arti Desil yang Menjadi Dasar Pemberian Bansos...
32.526 Kali dibuka
Mengenal Lebih Dekat KH Thoifur Mawardi, Ulama Kharismatik Asal...
21.148 Kali dibuka
Begini Aturan Peminjaman Dana dari Koperasi Merah Putih ke Bank...
18.287 Kali dibuka
PMK 81 Tahun 2025 : Pil Pahit Purbaya untuk Desa...
17.886 Kali dibuka
Segini Besaran Dana Desa Tahun 2026 di APBN yang Baru Disahkan DPR...
15 Desember 2025
Meluruskan Pernyataan Kades Hoho Tentang Penyebab Tidak Cairnya...
14 Desember 2025
Begini Petunjuk Pemda Purworejo Terkait Lahan yang Akan Dibangun KDMP...
12 Desember 2025
Begini Dampaknya Jika Dana Desa Dihentikan...
12 Desember 2025
Begini Sikap AKSI Atas Polemik PMK 81...
11 Desember 2025
Wisata Baru dengan Vibes Pantai di Bali, Hanya 30 Menit dari...
Agenda
Belum ada agenda terdata
Komentar
Statistik Pengunjung
| Hari ini | : | 8.970 |
| Kemarin | : | 9.070 |
| Total | : | 1.017.699 |
| Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
| IP Address | : | 216.73.216.156 |
| Browser | : | Mozilla 5.0 |

Kirim Komentar