| Hari | Mulai | Selesai |
|---|---|---|
| Senin | 08:00:00 | 16:00:00 |
| Selasa | 08:00:00 | 16:00:00 |
| Rabu | 08:00:00 | 16:00:00 |
| Kamis | 08:00:00 | 16:00:00 |
| Jumat | 08:00:00 | 14:30:00 |
| Sabtu | Libur | |
| Minggu | Libur | |
Website Resmi
Desa Krandegan
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo - Jawa Tengah
DWINANTO | 26 November 2025 | 2.397 Kali dibuka
Artikel
DWINANTO
26 November 2025
2.397 Kali dibuka
Selama dua bulan terakhir, para kepala desa dan perangkat desa diliputi kecemasan dan tanda tanya besar mengenai pencairan Dana Desa Tahap II Tahun 2025. Ketidakpastian itu akhirnya terjawab hari ini, setelah beredar salinan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 yang mengatur penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025. PMK tersebut tertanggal 19 November 2025 yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya oleh Krandegan.id, sejak 17 September 2025, Kementerian Keuangan secara nasional menunda pencairan Dana Desa Tahap II tanpa disertai alasan maupun penjelasan resmi dan batasan waktu yang pasti. Kondisi tersebut membuat banyak desa kebingungan, terlebih karena beberapa program pembangunan telah terlanjur direncanakan bahkan mulai berjalan.
Salah satu pasal yang paling krusial dalam PMK 81 ini adalah Pasal 29B, yang secara langsung mengatur mekanisme penundaan bahkan pembatalan penyaluran Dana Desa Tahap II tahun 2025.
Dalam ketentuan di pasal tersebut dinyatakan bahwa desa yang belum melengkapi seluruh persyaratan pencairan Dana Desa Tahap II hingga tanggal 17 September 2025 akan mengalami penundaan penyaluran. Penundaan ini mencakup dua kategori Dana Desa, yaitu Dana Desa yang ditentukan penggunaannya (earmark), dan Dana Desa yang tidak ditentukan penggunaannya (non earmark. Dana Desa yang earmark di antaranya adalah Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa, program penanganan stunting, dan program ketahanan pangan. Sedangkan Dana Desa yang non earmark biasanya untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang lebih fleksibel penggunaannya.
Dana Desa earmark masih dapat dicairkan kembali asalkan desa segera melengkapi seluruh persyaratan sebelum batas akhir penyaluran. Adapun Dana Desa non-earmark dipastikan tidak akan disalurkan kembali, meskipun desa melengkapi berkasnya setelah tanggal tersebut. Dengan kata lain, dana tersebut hangus bagi desa.
Dana non-earmark yang hangus tersebut selanjutnya akan digunakan pemerintah pusat untuk program prioritas nasional atau kepentingan pengendalian fiskal, yang penggunaannya ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan. Bila sampai akhir tahun anggaran dana tersebut tidak terpakai, maka dana itu menjadi sisa Dana Desa di RKUN dan tidak akan dilanjutkan pada tahun berikutnya.
Munculnya PMK 81/2025 ini mengejutkan, dan seolah menjadi pil pahit bagi banyak pemerintah desa, terutama yang Dana Desa tahap duanya belum cair. Regulasi ini membuat sejumlah program yang sudah direncanakan — bahkan ada yang sudah terlaksana — terancam batal karena sumber dananya tidak lagi tersedia. Banyak desa kini kelimpungan mengevaluasi kembali APBDes yang telah disusun.
Situasi ini menjadi semakin berat karena bersamaan dengan isu lain: rencana pemerintah memotong 2/3 Dana Desa tahun 2026 untuk pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Jika rencana itu berjalan, ruang fiskal desa pada tahun mendatang akan semakin menyempit.
Komentar Facebook
Statistik Desa
Populasi
1482
Populasi
1546
Populasi
0
Populasi
3028
1482
LAKI-LAKI
1546
PEREMPUAN
0
BELUM MENGISI
3028
TOTAL
Aparatur Desa
Kepala Desa
DWINANTO, S.E.
Sekretaris Desa
SYAMSUDIN, S.Pd.I
Kaur Tata Usaha dan Umum
SUYANTO
Kaur Keuangan
UTAMI HIKMAH
Kasi Pemerintahan
HENDRO TRIYANTORO, A.Md.
Kasi Kesejahteraan
SYAIFULLOH
Kaur Perencanaan
KARTIKA, A.Md.
Kadus I
KASMINTO
Kadus II
NGATIJO
Kadus III
MUSTANGIN
Kadus V
ARIYANI
Kadus VI
KUKUH WIDODO
Kasi Pelayanan
SISWANTO
Kadus IV
EKO BUDI SANTOSO, A.Md.
Kader Digital
HENDRO PRABOWO
Admin Desa
RAHAYU WIDAYANTI
Desa Krandegan
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk
Arsip Artikel
31.055 Kali dibuka
Mengenal Lebih Dekat KH Thoifur Mawardi, Ulama Kharismatik Asal...
15.327 Kali dibuka
Dana Desa Tahun 2026 Direncanakan Turun, Terendah Sejak Tahun 2018...
14.893 Kali dibuka
Segini Besaran Dana Desa Tahun 2026 di APBN yang Baru Disahkan DPR...
14.465 Kali dibuka
Begini Aturan Peminjaman Dana dari Koperasi Merah Putih ke Bank...
11.693 Kali dibuka
Begini Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2025...
26 November 2025
PMK 81 Tahun 2025 : Pil Pahit Purbaya untuk Desa...
26 November 2025
Ini Syarat yang Harus Kamu Penuhi Jika Ingin Mendaftar Sebagai...
25 November 2025
Berikut Daftar 340 Desa di Purworejo yang Tahun Depan Memulai...
24 November 2025
Memahami Apa Itu Asas Rekognisi dan Subsidiaritas Desa yang Kini...
23 November 2025
Tiga Tantangan Keuangan Desa di Tahun Depan...
Agenda
Belum ada agenda terdata
Komentar
Statistik Pengunjung
| Hari ini | : | 4.245 |
| Kemarin | : | 11.298 |
| Total | : | 733.091 |
| Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
| IP Address | : | 216.73.216.99 |
| Browser | : | Mozilla 5.0 |

Kirim Komentar