Desa Krandegan

Kec. Bayan
Kab. Purworejo - Jawa Tengah

Artikel

Tiga Tantangan Keuangan Desa di Tahun Depan

DWINANTO

23 November 2025

78 Kali dibuka

Selama 10 tahun terakhir, khususnya  sejak berlakunya UU nomor 6 Tahun 2014, desa banyak mendapatkan dukungan keuangan dari pusat. Adanya Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) menjadikan desa memiliki ruang fiskal yang cukup besar untuk mendanai operasional, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. 

Kini, setelah satu dekade berlalu, memasuki tahun anggaran 2026, desa-desa di seluruh Indonesia akan menghadapi perubahan besar dalam tata kelola keuangan. Sejumlah kebijakan baru dari pemerintah pusat membawa konsekuensi yang perlu diantisipasi oleh pemerintah desa, baik dalam perencanaan pembangunan, pemberdayaan, maupun pelayanan kepada masyarakat.

Setidaknya ada tiga tantangan utama yang akan dihadapi desa pada tahun depan :

Pertama : Penurunan Dana Desa Dari 71 Triliun (2025) Menjadi 60,6 Triliun (2026). Tantangan pertama adalah turunnya total Dana Desa secara nasional. Pada tahun 2025, alokasi Dana Desa di APBN mencapai Rp. 71 triliun. Namun pada tahun 2026, jumlah tersebut dipangkas menjadi Rp. 60,6 triliun.

Penurunan ini tentu akan berdampak pada kapasitas belanja desa, terutama pada program-program prioritas seperti infrastruktur dasar, ketahanan pangan, pemberdayaan masyarakat, dan lainnya. 

Kedua : Sebagian Besar Dana Desa Digunakan untuk Pembayaran Kopdes Merah Putih. Sebagaimana disampaikan oleh Menteri Keuangan Purbaya pada Junat pekan lalu (14/11), dari total Dana Desa tahun 2026 sebesar Rp. 60,6 triliun, sebanyak Rp. 40 triliun di antaranya akan digunakan untuk pembayaran pembangunan Kopdes Merah Putih. Dengan demikian, porsi Dana Desa yang benar-benar bisa digunakan secara leluasa  hanya tersisa sekitar Rp. 20 triliun secara nasional. Jika dirata-rata, setiap desa hanya akan menerima Dana Desa sekitar Rp. 273 juta. 

Ketiga : Alokasi Dana Desa Turun Akibat Penurunan Transfer ke Daerah (DAU dan DBH). Selain pemotongan anggaran untuk Kopdes MP, penurunan transfer ke daerah juga memberikan dampak lanjutan. Dana Transfer ke Daerah (TKD) akan turun dari Rp. 919,87 triliun di tahun 2025, menjadi hanya Rp. 649,99 triliun di tahun 2026 atau berkurang sejumlah Rp. 269 triliun. Konsekuensinya, formula penghitungan ADD yang mengambil porsi dari total TKD juga mengalami penurunan. Sebagaimana Kita ketahui, ADD  diambilkan dari minimal 10 persen DAU dan DBH yang diterima Kabupaten / Kota. Hal ini mempertegas bahwa ruang fiskal desa semakin sempit dan kemampuan desa dalam membiayai programnya akan makin terbatas. 

Tiga tantangan tersebut menunjukkan bahwa tahun 2026 akan menjadi tahun yang menuntut kecermatan lebih dalam manajemen keuangan desa. Untuk itu, maka pemerintah desa perlu : 

  1. Menyusun perencanaan yang lebih realistis dan prioritas. 
  2. Memperkuat musyawarah desa untuk menentukan skala kebutuhan paling mendesak.
  3. Memaksimalkan potensi pendapatan asli desa. 
  4. Mengoptimalkan kerja sama desa dengan pihak lain dan pemberdayaan masyarakat. 

Jika hal - hal tersebut bisa dilakukan, meskipun menghadapi keterbatasan, desa tetap memiliki peluang untuk tetap kreatif, produktif, dan berdaya melalui pengelolaan anggaran yang transparan dan tepat sasaran.

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Kepala Desa

DWINANTO, S.E.

Sekretaris Desa

SYAMSUDIN, S.Pd.I

Kaur Tata Usaha dan Umum

SUYANTO

Kaur Keuangan

UTAMI HIKMAH

Kasi Pemerintahan

HENDRO TRIYANTORO, A.Md.

Kasi Kesejahteraan

SYAIFULLOH

Kaur Perencanaan

KARTIKA, A.Md.

Kadus I

KASMINTO

Kadus II

NGATIJO

Kadus III

MUSTANGIN

Kadus V

ARIYANI

Kadus VI

KUKUH WIDODO

Kasi Pelayanan

SISWANTO

Kadus IV

EKO BUDI SANTOSO, A.Md.

Kader Digital

HENDRO PRABOWO

Admin Desa

RAHAYU WIDAYANTI

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah

Media Sosial

Statistik Pengunjung

Hari ini:3.393
Kemarin:5.854
Total:699.112
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:216.73.216.63
Browser:Mozilla 5.0

Jam Kerja

Hari Mulai Selesai
Senin 08:00:00 16:00:00
Selasa 08:00:00 16:00:00
Rabu 08:00:00 16:00:00
Kamis 08:00:00 16:00:00
Jumat 08:00:00 14:30:00
Sabtu Libur
Minggu Libur

Transparansi Anggaran

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 1.889.455.900,00Rp 1.596.254.339,00

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 1.758.057.600,00Rp 1.037.452.644,00

Pembiayaan

AnggaranRealisasi
Rp -132.430.550,00Rp 78.665.650,00

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

AnggaranRealisasi
Rp 100.800.000,00Rp 100.800.000,00

Hasil Aset Desa

AnggaranRealisasi
Rp 226.500.000,00Rp 100.000.000,00

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 1.055.481.000,00Rp 1.055.481.000,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp 34.967.500,00Rp 17.287.650,00

Alokasi Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 408.407.400,00Rp 280.905.480,00

Bantuan Keuangan Kabupaten/kota

AnggaranRealisasi
Rp 60.000.000,00Rp 40.000.000,00

Penerimaan Dari Hasil Kerjasama Antar Desa

AnggaranRealisasi
Rp 700.000,00Rp 838.700,00

Bunga Bank

AnggaranRealisasi
Rp 2.600.000,00Rp 941.509,00

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 909.306.900,00Rp 349.334.544,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 223.274.800,00Rp 141.277.200,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 449.963.900,00Rp 405.701.900,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

AnggaranRealisasi
Rp 125.112.000,00Rp 106.039.000,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

AnggaranRealisasi
Rp 50.400.000,00Rp 35.100.000,00

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-7.752851310321888
Longitude:109.92266267538072

Desa Krandegan, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo - Jawa Tengah

Buka Peta

Wilayah Desa