| Hari | Mulai | Selesai |
|---|---|---|
| Senin | 08:00:00 | 16:00:00 |
| Selasa | 08:00:00 | 16:00:00 |
| Rabu | 08:00:00 | 16:00:00 |
| Kamis | 08:00:00 | 16:00:00 |
| Jumat | 08:00:00 | 14:30:00 |
| Sabtu | Libur | |
| Minggu | Libur | |
Website Resmi
Desa Krandegan
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo - Jawa Tengah
DWINANTO | 16 Desember 2025 | 569 Kali dibuka
Artikel
DWINANTO
16 Desember 2025
569 Kali dibuka
Lagi-lagi, pernyataan Kepala Desa Purwasaba, Hoho, kembali menjadi perbincangan publik. Sebuah konten video yang menampilkan komentarnya terkait aksi damai kepala desa dan perangkat desa di Jakarta pada Senin, 8 Desember 2025, kembali viral di media sosial.
Dalam video yang diunggah di platform Tiktok pada 13 Desember lalu tersebut, Hoho menilai bahwa aksi damai dengan tuntutan pencabutan PMK 81 yang mengatasnamakan kepentingan guru ngaji dan unsur masyarakat lainnya tidak tepat. Ia menyampaikan pernyataan yang kemudian menuai polemik, bahwa honor guru ngaji tidak bisa dibayarkan menggunakan Dana Desa.
Mayoritas, bahkan hampir semua netizen yang berkomentar, dalam posisi sepakat, membela, bahkan memuji Kades Hoho dan pendapatnya itu. Sebaliknya, hampir semua komentar netizen menyudutkan Kades lainnya di Indonesia yang dianggap hanya menggunakan alasan guru ngaji agar Dana Desa Tahap II yang ditahan pemerintah bisa cair. Bahkan tidak sedikit yang berkomentar bahwa para Kades gelisah bukan karena tidak bisa membayar guru ngaji, tapi karena tidak bisa korupsi lagi dengan tidak cairnya Dana Desa Tahap II tahun ini, terutama yang masuk komponen non earmark (tidak ditentukan penggunaannya oleh Pemerintah Pusat).
Benarkah honor guru ngaji tidak boleh dibayarkan dari Dana Desa?
Berdasarkan hasil penelusuran redaksi Krandegan.id, pernyataan tersebut tidak sepenuhnya benar. Secara regulatif, honor guru ngaji serta tenaga pendidik pada lembaga PAUD, TK, TPA, TKA, TPQ, dan madrasah nonformal dapat dibiayai oleh pemerintah desa melalui Dana Desa, sepanjang dianggarkan secara sah dalam APBDes.
Penganggaran tersebut masuk dalam kode rekening 2.1.01, yaitu pada Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa. Rekening tersebut pembiayaannya diperbolehkan menggunakan Dana Desa. Bukan hanya honor yang bisa dianggarkan, tapi juga seragam, atau bantuan operasional lainnya.
Landasan hukumnya sangat jelas, yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Dalam regulasi tersebut, desa diberikan kewenangan untuk membiayai kegiatan pembangunan sumber daya manusia, termasuk pendidikan keagamaan dan pendidikan nonformal.
Perlu ditegaskan, Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 hingga saat ini masih berlaku dan belum dicabut, sehingga tetap menjadi dasar hukum sah dalam pengelolaan keuangan desa.
Jangan Membingungkan Publik dengan Pernyataan Keliru
Banyak kepala desa dan perangkat desa yang menyayangkan pernyataan Hoho ini. Sebagai seorang kepala desa yang sangat terkenal di media sosial, dengan jutaan follower, seharusnya Hoho bisa lebih bijak dalam mengeluarkan statemen, karena memiliki dampak luas. Ketika disampaikan tanpa ketelitian regulasi, hal tersebut berpotensi membingungkan masyarakat, bahkan menimbulkan pro kontra yang berkepanjangan.
Dengan demikian, berdasarkan regulasi yang ada, dapat ditegaskan bahwa honor guru ngaji dan pendidik nonformal lainnya dapat dibayarkan menggunakan Dana Desa, selama dianggarkan secara benar dalam APBDes dan berpedoman pada regulasi yang berlaku.
Meluruskan informasi bukan untuk memperpanjang polemik, melainkan untuk memastikan bahwa desa tetap berjalan di atas rel hukum yang benar, serta masyarakat tidak dirugikan oleh informasi yang keliru.
Komentar Facebook
Statistik Desa
Populasi
1481
Populasi
1546
Populasi
0
Populasi
3027
1481
LAKI-LAKI
1546
PEREMPUAN
0
BELUM MENGISI
3027
TOTAL
Aparatur Desa
Kepala Desa
DWINANTO, S.E.
Sekretaris Desa
SYAMSUDIN, S.Pd.I
Kaur Tata Usaha dan Umum
SUYANTO
Kaur Keuangan
UTAMI HIKMAH
Kasi Pemerintahan
HENDRO TRIYANTORO, A.Md.
Kasi Kesejahteraan
SYAIFULLOH
Kaur Perencanaan
KARTIKA, A.Md.
Kadus I
KASMINTO
Kadus II
NGATIJO
Kadus III
MUSTANGIN
Kadus V
ARIYANI
Kadus VI
KUKUH WIDODO
Kasi Pelayanan
SISWANTO
Kadus IV
EKO BUDI SANTOSO, A.Md.
Kader Digital
HENDRO PRABOWO
Admin Desa
RAHAYU WIDAYANTI
Desa Krandegan
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk
Arsip Artikel
60.585 Kali dibuka
Memahami Arti Desil yang Menjadi Dasar Pemberian Bansos...
32.618 Kali dibuka
Mengenal Lebih Dekat KH Thoifur Mawardi, Ulama Kharismatik Asal...
21.590 Kali dibuka
Begini Aturan Peminjaman Dana dari Koperasi Merah Putih ke Bank...
18.897 Kali dibuka
PMK 81 Tahun 2025 : Pil Pahit Purbaya untuk Desa...
18.247 Kali dibuka
Segini Besaran Dana Desa Tahun 2026 di APBN yang Baru Disahkan DPR...
16 Desember 2025
Cek Fakta Atau Hoaks : Seluruh Kades Akan Diaudit, Dampak Demo...
16 Desember 2025
Meluruskan (Kembali) Pernyataan Kades Viral Hoho Bahwa Honor...
15 Desember 2025
Membedah Tudingan Bahwa Dana Desa Menjadi Sumber Korupsi Besar...
15 Desember 2025
Meluruskan Pernyataan Kades Hoho Tentang Penyebab Tidak Cairnya...
14 Desember 2025
Begini Petunjuk Pemda Purworejo Terkait Lahan yang Akan Dibangun KDMP...
Agenda
Belum ada agenda terdata
Komentar
Statistik Pengunjung
| Hari ini | : | 15.752 |
| Kemarin | : | 14.516 |
| Total | : | 1.038.997 |
| Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
| IP Address | : | 216.73.216.156 |
| Browser | : | Mozilla 5.0 |

Kirim Komentar