Desa Krandegan

Kec. Bayan
Kab. Purworejo - Jawa Tengah

Artikel

Meluruskan (Kembali) Pernyataan Kades Viral Hoho Bahwa Honor Guru Ngaji Tidak Bisa Dibayarkan dengan Dana Desa

DWINANTO

16 Desember 2025

569 Kali dibuka

Lagi-lagi, pernyataan Kepala Desa Purwasaba, Hoho, kembali menjadi perbincangan publik. Sebuah konten video yang menampilkan komentarnya terkait aksi damai kepala desa dan perangkat desa di Jakarta pada Senin, 8 Desember 2025, kembali viral di media sosial.

Dalam video yang diunggah di platform Tiktok pada 13 Desember lalu tersebut, Hoho menilai bahwa aksi damai dengan tuntutan pencabutan PMK 81 yang mengatasnamakan kepentingan guru ngaji dan unsur masyarakat lainnya tidak tepat. Ia menyampaikan pernyataan yang kemudian menuai polemik, bahwa honor guru ngaji tidak bisa dibayarkan menggunakan Dana Desa.

Mayoritas, bahkan hampir semua netizen yang berkomentar, dalam posisi sepakat, membela, bahkan memuji Kades Hoho dan pendapatnya itu. Sebaliknya, hampir semua komentar netizen menyudutkan Kades lainnya di Indonesia yang dianggap hanya menggunakan alasan guru ngaji agar Dana Desa Tahap II yang ditahan pemerintah bisa cair. Bahkan tidak sedikit yang berkomentar bahwa para Kades gelisah bukan karena tidak bisa membayar guru ngaji, tapi karena tidak bisa korupsi lagi dengan tidak cairnya Dana Desa Tahap II tahun ini, terutama yang masuk komponen non earmark (tidak ditentukan penggunaannya oleh Pemerintah Pusat).

Benarkah honor guru ngaji tidak boleh dibayarkan dari Dana Desa?

Berdasarkan hasil penelusuran redaksi Krandegan.id, pernyataan tersebut tidak sepenuhnya benar. Secara regulatif, honor guru ngaji serta tenaga pendidik pada lembaga PAUD, TK, TPA, TKA, TPQ, dan madrasah nonformal dapat dibiayai oleh pemerintah desa melalui Dana Desa, sepanjang dianggarkan secara sah dalam APBDes.

Penganggaran tersebut masuk dalam kode rekening 2.1.01, yaitu pada Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa. Rekening tersebut pembiayaannya diperbolehkan menggunakan Dana Desa. Bukan hanya honor yang bisa dianggarkan, tapi juga seragam, atau bantuan operasional lainnya.

Landasan hukumnya sangat jelas, yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Dalam regulasi tersebut, desa diberikan kewenangan untuk membiayai kegiatan pembangunan sumber daya manusia, termasuk pendidikan keagamaan dan pendidikan nonformal.

Perlu ditegaskan, Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 hingga saat ini masih berlaku dan belum dicabut, sehingga tetap menjadi dasar hukum sah dalam pengelolaan keuangan desa.

Jangan Membingungkan Publik dengan Pernyataan Keliru

Banyak kepala desa dan perangkat desa yang menyayangkan pernyataan Hoho ini. Sebagai seorang kepala desa yang sangat terkenal di media sosial, dengan jutaan follower, seharusnya Hoho bisa lebih bijak dalam mengeluarkan statemen, karena memiliki dampak luas. Ketika disampaikan tanpa ketelitian regulasi, hal tersebut berpotensi membingungkan masyarakat, bahkan menimbulkan pro kontra yang berkepanjangan.

Dengan demikian, berdasarkan regulasi yang ada, dapat ditegaskan bahwa honor guru ngaji dan pendidik nonformal lainnya dapat dibayarkan menggunakan Dana Desa, selama dianggarkan secara benar dalam APBDes dan berpedoman pada regulasi yang berlaku.

Meluruskan informasi bukan untuk memperpanjang polemik, melainkan untuk memastikan bahwa desa tetap berjalan di atas rel hukum yang benar, serta masyarakat tidak dirugikan oleh informasi yang keliru.

 

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Kepala Desa

DWINANTO, S.E.

Sekretaris Desa

SYAMSUDIN, S.Pd.I

Kaur Tata Usaha dan Umum

SUYANTO

Kaur Keuangan

UTAMI HIKMAH

Kasi Pemerintahan

HENDRO TRIYANTORO, A.Md.

Kasi Kesejahteraan

SYAIFULLOH

Kaur Perencanaan

KARTIKA, A.Md.

Kadus I

KASMINTO

Kadus II

NGATIJO

Kadus III

MUSTANGIN

Kadus V

ARIYANI

Kadus VI

KUKUH WIDODO

Kasi Pelayanan

SISWANTO

Kadus IV

EKO BUDI SANTOSO, A.Md.

Kader Digital

HENDRO PRABOWO

Admin Desa

RAHAYU WIDAYANTI

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah

Media Sosial

Statistik Pengunjung

Hari ini:15.752
Kemarin:14.516
Total:1.038.997
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:216.73.216.156
Browser:Mozilla 5.0

Jam Kerja

Hari Mulai Selesai
Senin 08:00:00 16:00:00
Selasa 08:00:00 16:00:00
Rabu 08:00:00 16:00:00
Kamis 08:00:00 16:00:00
Jumat 08:00:00 14:30:00
Sabtu Libur
Minggu Libur

Transparansi Anggaran

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 1.889.455.900,00Rp 1.596.254.339,00

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 1.758.057.600,00Rp 1.037.452.644,00

Pembiayaan

AnggaranRealisasi
Rp -132.430.550,00Rp 78.665.650,00

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

AnggaranRealisasi
Rp 100.800.000,00Rp 100.800.000,00

Hasil Aset Desa

AnggaranRealisasi
Rp 226.500.000,00Rp 100.000.000,00

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 1.055.481.000,00Rp 1.055.481.000,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp 34.967.500,00Rp 17.287.650,00

Alokasi Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 408.407.400,00Rp 280.905.480,00

Bantuan Keuangan Kabupaten/kota

AnggaranRealisasi
Rp 60.000.000,00Rp 40.000.000,00

Penerimaan Dari Hasil Kerjasama Antar Desa

AnggaranRealisasi
Rp 700.000,00Rp 838.700,00

Bunga Bank

AnggaranRealisasi
Rp 2.600.000,00Rp 941.509,00

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 909.306.900,00Rp 349.334.544,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 223.274.800,00Rp 141.277.200,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 449.963.900,00Rp 405.701.900,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

AnggaranRealisasi
Rp 125.112.000,00Rp 106.039.000,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

AnggaranRealisasi
Rp 50.400.000,00Rp 35.100.000,00

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-7.752851310321888
Longitude:109.92266267538072

Desa Krandegan, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo - Jawa Tengah

Buka Peta

Wilayah Desa