Desa
Krandegan

Login Admin
Statistik Pengunjung
Info Aplikasi
Selamat Datang di Sistem Informasi Desa Krandegan : Desa SDGs Berbasis Digital

Info

Berita Nasional

Meluruskan (Kembali) Pernyataan Kades Viral Hoho Bahwa Honor Guru Ngaji Tidak Bisa Dibayarkan dengan Dana Desa

Lagi-lagi, pernyataan Kepala Desa Purwasaba, Hoho, kembali menjadi perbincangan publik. Sebuah konten video yang menampilkan komentarnya terkait aksi damai kepala desa dan perangkat desa di Jakarta pada Senin, 8 Desember 2025, kembali viral di media sosial.

Dalam video yang diunggah di platform Tiktok pada 13 Desember lalu tersebut, Hoho menilai bahwa aksi damai dengan tuntutan pencabutan PMK 81 yang mengatasnamakan kepentingan guru ngaji dan unsur masyarakat lainnya tidak tepat. Ia menyampaikan pernyataan yang kemudian menuai polemik, bahwa honor guru ngaji tidak bisa dibayarkan menggunakan Dana Desa.

Mayoritas, bahkan hampir semua netizen yang berkomentar, dalam posisi sepakat, membela, bahkan memuji Kades Hoho dan pendapatnya itu. Sebaliknya, hampir semua komentar netizen menyudutkan Kades lainnya di Indonesia yang dianggap hanya menggunakan alasan guru ngaji agar Dana Desa Tahap II yang ditahan pemerintah bisa cair. Bahkan tidak sedikit yang berkomentar bahwa para Kades gelisah bukan karena tidak bisa membayar guru ngaji, tapi karena tidak bisa korupsi lagi dengan tidak cairnya Dana Desa Tahap II tahun ini, terutama yang masuk komponen non earmark (tidak ditentukan penggunaannya oleh Pemerintah Pusat).

Benarkah honor guru ngaji tidak boleh dibayarkan dari Dana Desa?

Berdasarkan hasil penelusuran redaksi Krandegan.id, pernyataan tersebut tidak sepenuhnya benar. Secara regulatif, honor guru ngaji serta tenaga pendidik pada lembaga PAUD, TK, TPA, TKA, TPQ, dan madrasah nonformal dapat dibiayai oleh pemerintah desa melalui Dana Desa, sepanjang dianggarkan secara sah dalam APBDes.

Penganggaran tersebut masuk dalam kode rekening 2.1.01, yaitu pada Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa. Rekening tersebut pembiayaannya diperbolehkan menggunakan Dana Desa. Bukan hanya honor yang bisa dianggarkan, tapi juga seragam, atau bantuan operasional lainnya.

Landasan hukumnya sangat jelas, yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Dalam regulasi tersebut, desa diberikan kewenangan untuk membiayai kegiatan pembangunan sumber daya manusia, termasuk pendidikan keagamaan dan pendidikan nonformal.

Perlu ditegaskan, Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 hingga saat ini masih berlaku dan belum dicabut, sehingga tetap menjadi dasar hukum sah dalam pengelolaan keuangan desa.

Jangan Membingungkan Publik dengan Pernyataan Keliru

Banyak kepala desa dan perangkat desa yang menyayangkan pernyataan Hoho ini. Sebagai seorang kepala desa yang sangat terkenal di media sosial, dengan jutaan follower, seharusnya Hoho bisa lebih bijak dalam mengeluarkan statemen, karena memiliki dampak luas. Ketika disampaikan tanpa ketelitian regulasi, hal tersebut berpotensi membingungkan masyarakat, bahkan menimbulkan pro kontra yang berkepanjangan.

Dengan demikian, berdasarkan regulasi yang ada, dapat ditegaskan bahwa honor guru ngaji dan pendidik nonformal lainnya dapat dibayarkan menggunakan Dana Desa, selama dianggarkan secara benar dalam APBDes dan berpedoman pada regulasi yang berlaku.

Meluruskan informasi bukan untuk memperpanjang polemik, melainkan untuk memastikan bahwa desa tetap berjalan di atas rel hukum yang benar, serta masyarakat tidak dirugikan oleh informasi yang keliru.

 

Komentar

Beri Komentar

Komentar Facebook

layananmandiri

Hubungi Aparatur Desa Untuk mendapatkan PIN

Statistik Penduduk

Total Populasi Desa Krandegan

1483 1483

1550 3033

3033 0

3033

TOTAL : 3033 ORANG

1483

LAKI-LAKI

1550

PEREMPUAN

Lokasi Kantor Desa

Alamat:Desa Krandegan RT 01 RW 02
Desa : Krandegan
Kecamatan : Bayan
Kabupaten : Purworejo
Kodepos : 54224

Peta Wilayah Desa

Transparansi Anggaran

APBDes 2026 Pelaksanaan

Pembiayaan

Anggaran:Rp -519.429.177,00
Realisasi:RP 0,00

0%

APBDes 2026 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

Anggaran:Rp 68.892.191,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Hasil Aset Desa

Anggaran:Rp 220.000.000,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Dana Desa

Anggaran:Rp 902.570.000,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Anggaran:Rp 43.126.900,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Alokasi Dana Desa

Anggaran:Rp 409.145.400,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Bantuan Keuangan Provinsi

Anggaran:Rp 300.000.000,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota

Anggaran:Rp 260.000.000,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Bunga Bank

Anggaran:Rp 1.000.000,00
Realisasi:RP 0,00

0%

APBDes 2026 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

Anggaran:Rp 1.014.472.714,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Anggaran:Rp 109.514.700,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

Anggaran:Rp 254.967.900,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

Anggaran:Rp 302.750.000,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

Anggaran:Rp 3.600.000,00
Realisasi:RP 0,00

0%