| Hari | Mulai | Selesai |
|---|---|---|
| Senin | 08:00:00 | 16:00:00 |
| Selasa | 08:00:00 | 16:00:00 |
| Rabu | 08:00:00 | 16:00:00 |
| Kamis | 08:00:00 | 16:00:00 |
| Jumat | 08:00:00 | 14:30:00 |
| Sabtu | Libur | |
| Minggu | Libur | |
Website Resmi
Desa Krandegan
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo - Jawa Tengah
DWINANTO | 27 November 2025 | 412 Kali dibuka
Artikel
DWINANTO
27 November 2025
412 Kali dibuka
Purworejo — Penghentian penyaluran Dana Desa Tahap II Tahun 2025 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 yang baru terbit menimbulkan kebingungan di tingkat desa. Banyak kepala desa mengaku tidak dapat membayar insentif guru PAUD, insentif guru ngaji, internet desa, operasional dan kegiatan pembangunan serta pemberdayaan masyarakat setelah pencairan dana desa tahap II dihentikan oleh Kemenkeu sejak 17 September 2025.
Dalam regulasi terbaru tentang Dana Desa tersebut, Kementerian Keuangan menegaskan bahwa seluruh Dana Desa Tahap II yang belum ditransfer dari pusat sampai tanggal 17 September 2025, tidak akan ditransfer dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Desa (RKD). Alasan yang disampaikan dalam PMK 81 adalah bahwa anggaran tersebut akan digunakan untuk mendukung program nasional.
Dampak nyata dari regulasi ini dalah terhentinya kewajiban dan kegiatan desa karena tidak tersedianya anggaran pengganti. Dana Desa yang tidak akan dicairkan pusat adalah yang masuk kategori non earmark (tidak ditentukan penggunaanya secara khusus). Adapun Dana Desa yang masuk kategori earmark (ditemtukan pengunaannya secara khusus oleh pusat), seperti Bantuan Langsung Tunai, penanganan stunting, dan ketahanan pangan, akan tetap dicairkan.
Di sektor pendidikan desa, insentif guru PAUD dan guru ngaji serta TPQ juga terhenti. Beberapa guru mengaku belum menerima pembayaran selama dua hingga tiga bulan. Operasional PAUD pun mulai terdampak. Bahkan internet desa terancam berhenti akibat ketiadaan anggaran.
Para kepala desa menyatakan tidak memiliki pilihan kebijakan lain karena APBDes telah disusun berdasar regulasi dan tidak ada sumber pendapatan yang mampu menutup kekurangan tersebut. Apalagi regulasi itu muncul di akhir tahun anggaran berjalan. Banyak desa bahkan yang sudah mulai atau menyelesaikan kegiatan pembangunan fisik seperti jalan, irigasi, talud, gedung pertemuan dan infrastruktur lain sebagaimana dikeluhkan oleh salah satu Kades, Budi Susilo, mewakili teman-temannya.
“Kami sudah melaksanakan kegiatan pembangunan fisik karena mengejar sebelum datangnya musim hujan. Jika musim hujan, kegiatan akan terhambat dan menyebabkan anggaran membengkak. Kini Kami bingung bagaimana harus membayar pengeluaran belanja kegiatan tersebut” keluh Kades Pamriyan, Purworejo ini.
Sementara itu, Dwinanto, Kades Krandegan sekaligus Seketaris Umum Polosoro (Paguyuban Kades dan Perangkat Desa Purworejo) menyampaikan bahwa dirinya menerima banyak masukan dan keluhan dari teman-temannya.
“Saya dan rekan pengurus lain banyak menerima masukan dan keluhan dari desa sebagai dampak dari munculnya PMK 81 ini. Oleh karenanya, sebagai bagian dari ikhtiar, hari ini, Kamis (27/11), Saya dan perwakilan Kades dari Kabupaten lain akan datang ke Kemenkeu di Jakarta untuk melakukan audiensi” jelasnya
“Kami tidak punya uang. Dana DesaTahap II dihentikan. Guru PAUD sudah mengajar, tapi desa tidak punya dana untuk membayar,” kata Juminatun, Kades Langenrejo, Butuh yang akrab disapa Bu Menik menambahkan.
Desa kini menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah pusat sambil menahan berbagai program yang telah direncanakan di tahun ini. Pemerintah desa berharap adanya solusi transisi mengingat dampak penghentian pencairan dana desa, akan langsung dirasakan masyarakat.
Organisasi Kepala Desa dan Perangkat Desa di level nasional pun tampaknya akan segera merespon kondisi ini dengan beragam aksi, salah satunya datang ke Jakarta. Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan lanjutan dari Kementerian Keuangan terkait mekanisme pengganti maupun skema penyelamatan layanan dasar desa.
Komentar Facebook
Statistik Desa
Populasi
1482
Populasi
1546
Populasi
0
Populasi
3028
1482
LAKI-LAKI
1546
PEREMPUAN
0
BELUM MENGISI
3028
TOTAL
Aparatur Desa
Kepala Desa
DWINANTO, S.E.
Sekretaris Desa
SYAMSUDIN, S.Pd.I
Kaur Tata Usaha dan Umum
SUYANTO
Kaur Keuangan
UTAMI HIKMAH
Kasi Pemerintahan
HENDRO TRIYANTORO, A.Md.
Kasi Kesejahteraan
SYAIFULLOH
Kaur Perencanaan
KARTIKA, A.Md.
Kadus I
KASMINTO
Kadus II
NGATIJO
Kadus III
MUSTANGIN
Kadus V
ARIYANI
Kadus VI
KUKUH WIDODO
Kasi Pelayanan
SISWANTO
Kadus IV
EKO BUDI SANTOSO, A.Md.
Kader Digital
HENDRO PRABOWO
Admin Desa
RAHAYU WIDAYANTI
Desa Krandegan
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk
Arsip Artikel
31.188 Kali dibuka
Mengenal Lebih Dekat KH Thoifur Mawardi, Ulama Kharismatik Asal...
15.425 Kali dibuka
Dana Desa Tahun 2026 Direncanakan Turun, Terendah Sejak Tahun 2018...
15.193 Kali dibuka
Begini Aturan Peminjaman Dana dari Koperasi Merah Putih ke Bank...
15.169 Kali dibuka
Segini Besaran Dana Desa Tahun 2026 di APBN yang Baru Disahkan DPR...
11.763 Kali dibuka
Begini Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2025...
28 November 2025
Aparatur Desa Bergejolak Usai Menteri Purbaya Terbitkan PMK Dana Desa...
27 November 2025
Tidak Puas dengan Audiensi Soal Dana Desa, Papdesi Pertimbangkan...
27 November 2025
274 Desa di Purworejo Tidak Bisa Cairkan Dana Desa Tahap II Tahun Ini...
27 November 2025
Dana Desa Tidak Dicairkan Purbaya, Kades Kebingungan Bayar Insentif...
26 November 2025
PMK 81 Tahun 2025 : Pil Pahit Purbaya untuk Desa...
Agenda
Belum ada agenda terdata
Komentar
Statistik Pengunjung
| Hari ini | : | 83 |
| Kemarin | : | 12.180 |
| Total | : | 756.577 |
| Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
| IP Address | : | 216.73.216.210 |
| Browser | : | Mozilla 5.0 |

Kirim Komentar