| Hari | Mulai | Selesai |
|---|---|---|
| Senin | 08:00:00 | 16:00:00 |
| Selasa | 08:00:00 | 16:00:00 |
| Rabu | 08:00:00 | 16:00:00 |
| Kamis | 08:00:00 | 16:00:00 |
| Jumat | 08:00:00 | 14:30:00 |
| Sabtu | Libur | |
| Minggu | Libur | |
Website Resmi
Desa Krandegan
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo - Jawa Tengah
DWINANTO | 10 Desember 2025 | 340 Kali dibuka
Artikel
DWINANTO
10 Desember 2025
340 Kali dibuka
Menurut rencana, tahun 2026 nanti tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak di Purworejo akan dimulai. Ada 340 desa yang ikut dalam kegiatan Pilkades Serentak, yaitu desa yang kepala desanya habis masa jabatannya pada tanggal 8 Mei 2027.
Pilkades merupakan proses demokrasi di tingkat desa untuk memilih pemimpin yang dipercaya masyarakat. Namun dalam praktiknya, sering muncul situasi ketika hingga batas akhir pendaftaran, hanya ada satu orang yang mendaftar sebagai calon kepala desa. Lalu, bagaimana aturan hukum terbaru mengatur hal ini?
Revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa melalui UU Nomor 3 Tahun 2024 telah memberikan aturan baru dan lebih rinci terkait kondisi calon tunggal dalam Pilkades. Aturan tersebut diatur dalam Pasal 34A yang secara khusus mengatur jumlah minimal calon dan skenario ketika calon hanya satu orang. Berikut perinciannya :
- Minimal calon kepala desa adalah 2 Orang. Dalam pasal 34A ayat (1), UU menegaskan bahwa : “Calon Kepala Desa paling sedikit berjumlah 2 (dua) orang.”. Artinya, Pilkades idealnya harus memiliki minimal dua kandidat agar proses demokrasi berjalan secara kompetitif.
- Jika hanya ada 1 calon sampai ditutupnya pendaftaran, maka masa pendaftaran diperpanjang selama 15 Hari. Perpanjangan ini memberi kesempatan bagi masyarakat lain yang memenuhi syarat untuk ikut mendaftar. Ini adalah perpanjangan tahap pertama. Ketentuan ini diatur dalam pasal 34A ayat (2).
- Jika setelah perpanjangan tahap pertama, tetap ada satu calon, maka masa pendaftaran diperpanjang lagi selama 10 Hari. Ini merupakan perpanjangan tahap kedua. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 34A ayat (3).
- Jika setelah dua kali perpanjangan, tetap hanya ada 1 calon, maka sesuai pasal 34A ayat (4), Panitia Pilkades bersama BPD menetapkan calon tersebut melalui musyawarah untuk mufakat. Langkah ini menjadi solusi hukum ketika tidak ada pesaing lain yang mendaftar. Dengan demikian, maka tidak akan ada pemungutan suara seperti Pilkades biasa. Calon tunggal ditetapkan langsung sebagai Kepala Desa melalui mekanisme musyawarah.
- Tata cara penetapan calon tunggal akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah (PP) . Hal ini diatur dalam pasal 34A ayat (5). Detail pelaksanaan, format musyawarah, dan prosedur penetapan masih menunggu regulasi lanjutan dari pemerintah pusat. Saat ini, PP masih dalam proses oleh Pemerintah Pusat.
Dengan adanya aturan ini, desa memiliki pedoman jelas dalam menghadapi kondisi calon tunggal, sekaligus menjaga prinsip demokrasi serta keberlanjutan penyelenggaraan pemerintahan desa.
Komentar Facebook
Statistik Desa
Populasi
1482
Populasi
1546
Populasi
0
Populasi
3028
1482
LAKI-LAKI
1546
PEREMPUAN
0
BELUM MENGISI
3028
TOTAL
Aparatur Desa
Kepala Desa
DWINANTO, S.E.
Sekretaris Desa
SYAMSUDIN, S.Pd.I
Kaur Tata Usaha dan Umum
SUYANTO
Kaur Keuangan
UTAMI HIKMAH
Kasi Pemerintahan
HENDRO TRIYANTORO, A.Md.
Kasi Kesejahteraan
SYAIFULLOH
Kaur Perencanaan
KARTIKA, A.Md.
Kadus I
KASMINTO
Kadus II
NGATIJO
Kadus III
MUSTANGIN
Kadus V
ARIYANI
Kadus VI
KUKUH WIDODO
Kasi Pelayanan
SISWANTO
Kadus IV
EKO BUDI SANTOSO, A.Md.
Kader Digital
HENDRO PRABOWO
Admin Desa
RAHAYU WIDAYANTI
Desa Krandegan
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk
Arsip Artikel
49.673 Kali dibuka
Memahami Arti Desil yang Menjadi Dasar Pemberian Bansos...
32.301 Kali dibuka
Mengenal Lebih Dekat KH Thoifur Mawardi, Ulama Kharismatik Asal...
19.992 Kali dibuka
Begini Aturan Peminjaman Dana dari Koperasi Merah Putih ke Bank...
17.185 Kali dibuka
Segini Besaran Dana Desa Tahun 2026 di APBN yang Baru Disahkan DPR...
16.597 Kali dibuka
PMK 81 Tahun 2025 : Pil Pahit Purbaya untuk Desa...
10 Desember 2025
Begini Regulasi Terbaru yang Mengatur Calon Tunggal dalam Pilkades...
09 Desember 2025
Pemda Dan Pemdes dari Kotawaringin Barat Kunjungi Desa Digital...
08 Desember 2025
Wamensesneg : Pemerintah Akan Penuhi Aspirasi Para Kades dan...
08 Desember 2025
Kepala Desa dan Perangkat Desa Mulai Padati Lokasi Aksi Damai Pagi Ini...
07 Desember 2025
Polosoro Purworejo Batalkan Aksi Damai ke Jakarta...
Agenda
Belum ada agenda terdata
Komentar
Statistik Pengunjung
| Hari ini | : | 12.042 |
| Kemarin | : | 16.536 |
| Total | : | 973.861 |
| Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
| IP Address | : | 216.73.216.136 |
| Browser | : | Mozilla 5.0 |

Kirim Komentar