Desa Krandegan

Kec. Bayan
Kab. Purworejo - Jawa Tengah

Artikel

Begini Regulasi Terbaru yang Mengatur Calon Tunggal dalam Pilkades

DWINANTO

10 Desember 2025

340 Kali dibuka

Menurut rencana, tahun 2026 nanti tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak di Purworejo akan dimulai. Ada 340 desa yang ikut dalam kegiatan Pilkades Serentak, yaitu desa yang kepala desanya habis masa jabatannya pada tanggal 8 Mei 2027.

Pilkades merupakan proses demokrasi di tingkat desa untuk memilih pemimpin yang dipercaya masyarakat. Namun dalam praktiknya, sering muncul situasi ketika hingga batas akhir pendaftaran, hanya ada satu orang yang mendaftar sebagai calon kepala desa. Lalu, bagaimana aturan hukum terbaru mengatur hal ini?

Revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa melalui UU Nomor 3 Tahun 2024 telah memberikan aturan baru dan lebih rinci terkait kondisi calon tunggal dalam Pilkades. Aturan tersebut diatur dalam Pasal 34A yang secara khusus mengatur jumlah minimal calon dan skenario ketika calon hanya satu orang. Berikut perinciannya :

  1. Minimal calon kepala desa adalah 2 Orang. Dalam pasal 34A ayat (1), UU menegaskan bahwa : “Calon Kepala Desa paling sedikit berjumlah 2 (dua) orang.”. Artinya, Pilkades idealnya harus memiliki minimal dua kandidat agar proses demokrasi berjalan secara kompetitif.
  2. Jika hanya ada 1 calon sampai ditutupnya pendaftaran, maka masa pendaftaran diperpanjang selama 15 Hari. Perpanjangan ini memberi kesempatan bagi masyarakat lain yang memenuhi syarat untuk ikut mendaftar. Ini adalah perpanjangan tahap pertama. Ketentuan ini diatur dalam pasal 34A ayat (2).
  3. Jika setelah perpanjangan tahap pertama, tetap ada satu calon, maka masa pendaftaran diperpanjang lagi selama 10 Hari. Ini merupakan perpanjangan tahap kedua. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 34A ayat (3).
  4. Jika setelah dua kali perpanjangan, tetap hanya ada 1 calon,  maka sesuai pasal 34A ayat (4), Panitia Pilkades bersama BPD menetapkan calon tersebut melalui musyawarah untuk mufakat. Langkah ini menjadi solusi hukum ketika tidak ada pesaing lain yang mendaftar. Dengan demikian, maka tidak akan ada pemungutan suara seperti Pilkades biasa. Calon tunggal ditetapkan langsung sebagai Kepala Desa melalui mekanisme musyawarah.
  5. Tata cara penetapan calon tunggal akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah (PP) . Hal ini diatur dalam pasal 34A ayat (5). Detail pelaksanaan, format musyawarah, dan prosedur penetapan masih menunggu regulasi lanjutan dari pemerintah pusat. Saat ini, PP masih dalam proses oleh Pemerintah Pusat.

Dengan adanya aturan ini, desa memiliki pedoman jelas dalam menghadapi kondisi calon tunggal, sekaligus menjaga prinsip demokrasi serta keberlanjutan penyelenggaraan pemerintahan desa.

 

 

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Kepala Desa

DWINANTO, S.E.

Sekretaris Desa

SYAMSUDIN, S.Pd.I

Kaur Tata Usaha dan Umum

SUYANTO

Kaur Keuangan

UTAMI HIKMAH

Kasi Pemerintahan

HENDRO TRIYANTORO, A.Md.

Kasi Kesejahteraan

SYAIFULLOH

Kaur Perencanaan

KARTIKA, A.Md.

Kadus I

KASMINTO

Kadus II

NGATIJO

Kadus III

MUSTANGIN

Kadus V

ARIYANI

Kadus VI

KUKUH WIDODO

Kasi Pelayanan

SISWANTO

Kadus IV

EKO BUDI SANTOSO, A.Md.

Kader Digital

HENDRO PRABOWO

Admin Desa

RAHAYU WIDAYANTI

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah

Media Sosial

Statistik Pengunjung

Hari ini:12.042
Kemarin:16.536
Total:973.861
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:216.73.216.136
Browser:Mozilla 5.0

Jam Kerja

Hari Mulai Selesai
Senin 08:00:00 16:00:00
Selasa 08:00:00 16:00:00
Rabu 08:00:00 16:00:00
Kamis 08:00:00 16:00:00
Jumat 08:00:00 14:30:00
Sabtu Libur
Minggu Libur

Transparansi Anggaran

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 1.889.455.900,00Rp 1.596.254.339,00

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 1.758.057.600,00Rp 1.037.452.644,00

Pembiayaan

AnggaranRealisasi
Rp -132.430.550,00Rp 78.665.650,00

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

AnggaranRealisasi
Rp 100.800.000,00Rp 100.800.000,00

Hasil Aset Desa

AnggaranRealisasi
Rp 226.500.000,00Rp 100.000.000,00

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 1.055.481.000,00Rp 1.055.481.000,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp 34.967.500,00Rp 17.287.650,00

Alokasi Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 408.407.400,00Rp 280.905.480,00

Bantuan Keuangan Kabupaten/kota

AnggaranRealisasi
Rp 60.000.000,00Rp 40.000.000,00

Penerimaan Dari Hasil Kerjasama Antar Desa

AnggaranRealisasi
Rp 700.000,00Rp 838.700,00

Bunga Bank

AnggaranRealisasi
Rp 2.600.000,00Rp 941.509,00

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 909.306.900,00Rp 349.334.544,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 223.274.800,00Rp 141.277.200,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 449.963.900,00Rp 405.701.900,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

AnggaranRealisasi
Rp 125.112.000,00Rp 106.039.000,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

AnggaranRealisasi
Rp 50.400.000,00Rp 35.100.000,00

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-7.752851310321888
Longitude:109.92266267538072

Desa Krandegan, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo - Jawa Tengah

Buka Peta

Wilayah Desa