Desa
Krandegan

Login Admin
Statistik Pengunjung
Info Aplikasi
Selamat Datang di Sistem Informasi Desa Krandegan : Desa SDGs Berbasis Digital

Info

Berita Nasional

Begini Regulasi Terbaru yang Mengatur Calon Tunggal dalam Pilkades

Menurut rencana, tahun 2026 nanti tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak di Purworejo akan dimulai. Ada 340 desa yang ikut dalam kegiatan Pilkades Serentak, yaitu desa yang kepala desanya habis masa jabatannya pada tanggal 8 Mei 2027.

Pilkades merupakan proses demokrasi di tingkat desa untuk memilih pemimpin yang dipercaya masyarakat. Namun dalam praktiknya, sering muncul situasi ketika hingga batas akhir pendaftaran, hanya ada satu orang yang mendaftar sebagai calon kepala desa. Lalu, bagaimana aturan hukum terbaru mengatur hal ini?

Revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa melalui UU Nomor 3 Tahun 2024 telah memberikan aturan baru dan lebih rinci terkait kondisi calon tunggal dalam Pilkades. Aturan tersebut diatur dalam Pasal 34A yang secara khusus mengatur jumlah minimal calon dan skenario ketika calon hanya satu orang. Berikut perinciannya :

  1. Minimal calon kepala desa adalah 2 Orang. Dalam pasal 34A ayat (1), UU menegaskan bahwa : “Calon Kepala Desa paling sedikit berjumlah 2 (dua) orang.”. Artinya, Pilkades idealnya harus memiliki minimal dua kandidat agar proses demokrasi berjalan secara kompetitif.
  2. Jika hanya ada 1 calon sampai ditutupnya pendaftaran, maka masa pendaftaran diperpanjang selama 15 Hari. Perpanjangan ini memberi kesempatan bagi masyarakat lain yang memenuhi syarat untuk ikut mendaftar. Ini adalah perpanjangan tahap pertama. Ketentuan ini diatur dalam pasal 34A ayat (2).
  3. Jika setelah perpanjangan tahap pertama, tetap ada satu calon, maka masa pendaftaran diperpanjang lagi selama 10 Hari. Ini merupakan perpanjangan tahap kedua. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 34A ayat (3).
  4. Jika setelah dua kali perpanjangan, tetap hanya ada 1 calon,  maka sesuai pasal 34A ayat (4), Panitia Pilkades bersama BPD menetapkan calon tersebut melalui musyawarah untuk mufakat. Langkah ini menjadi solusi hukum ketika tidak ada pesaing lain yang mendaftar. Dengan demikian, maka tidak akan ada pemungutan suara seperti Pilkades biasa. Calon tunggal ditetapkan langsung sebagai Kepala Desa melalui mekanisme musyawarah.
  5. Tata cara penetapan calon tunggal akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah (PP) . Hal ini diatur dalam pasal 34A ayat (5). Detail pelaksanaan, format musyawarah, dan prosedur penetapan masih menunggu regulasi lanjutan dari pemerintah pusat. Saat ini, PP masih dalam proses oleh Pemerintah Pusat.

Dengan adanya aturan ini, desa memiliki pedoman jelas dalam menghadapi kondisi calon tunggal, sekaligus menjaga prinsip demokrasi serta keberlanjutan penyelenggaraan pemerintahan desa.

 

 

Komentar

Beri Komentar

Komentar Facebook

layananmandiri

Hubungi Aparatur Desa Untuk mendapatkan PIN

Statistik Penduduk

Total Populasi Desa Krandegan

1483 1483

1550 3033

3033 0

3033

TOTAL : 3033 ORANG

1483

LAKI-LAKI

1550

PEREMPUAN

Lokasi Kantor Desa

Alamat:Desa Krandegan RT 01 RW 02
Desa : Krandegan
Kecamatan : Bayan
Kabupaten : Purworejo
Kodepos : 54224

Peta Wilayah Desa

Transparansi Anggaran

APBDes 2026 Pelaksanaan

Pembiayaan

Anggaran:Rp -519.429.177,00
Realisasi:RP 0,00

0%

APBDes 2026 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

Anggaran:Rp 68.892.191,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Hasil Aset Desa

Anggaran:Rp 220.000.000,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Dana Desa

Anggaran:Rp 902.570.000,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Anggaran:Rp 43.126.900,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Alokasi Dana Desa

Anggaran:Rp 409.145.400,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Bantuan Keuangan Provinsi

Anggaran:Rp 300.000.000,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota

Anggaran:Rp 260.000.000,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Bunga Bank

Anggaran:Rp 1.000.000,00
Realisasi:RP 0,00

0%

APBDes 2026 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

Anggaran:Rp 1.014.472.714,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Anggaran:Rp 109.514.700,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

Anggaran:Rp 254.967.900,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

Anggaran:Rp 302.750.000,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

Anggaran:Rp 3.600.000,00
Realisasi:RP 0,00

0%