| Hari | Mulai | Selesai | 
|---|---|---|
| Senin | 08:00:00 | 16:00:00 | 
| Selasa | 08:00:00 | 16:00:00 | 
| Rabu | 08:00:00 | 16:00:00 | 
| Kamis | 08:00:00 | 16:00:00 | 
| Jumat | 08:00:00 | 14:30:00 | 
| Sabtu | Libur | |
| Minggu | Libur | |
			Website Resmi
Desa Krandegan
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo - Jawa Tengah
DWINANTO | 04 November 2025 | 221 Kali dibuka
							Artikel
DWINANTO
04 November 2025
221 Kali dibuka
Pemerintah tengah menggulirkan program besar pembangunan gerai dan gudang Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih di seluruh Indonesia. Program ini diharapkan menjadi tonggak baru dalam penguatan ekonomi desa melalui jalur koperasi. Namun, di balik semangat optimisme tersebut, muncul berbagai pertanyaan dan catatan kritis dari pemerintah desa serta para pelaku koperasi di tingkat lokal.
Program besar seperti ini memang menjanjikan, tetapi agar benar-benar menyentuh kebutuhan riil desa, banyak hal yang perlu diperjelas dan dipertimbangkan secara matang. Beberapa pertanyaan penting yang muncul di kalangan pemerintahan desa antara lain sebagai berikut :
Sumber Dana dan Mekanisme Pembiayaan
Apakah dana pembangunan gerai dan gudang ini bersumber dari hibah pemerintah pusat atau justru berbentuk pinjaman yang harus dikembalikan? Pertanyaan ini krusial, karena menyangkut tanggung jawab keuangan jangka panjang yang bisa berdampak pada keberlanjutan koperasi di kemudian hari.
Status Tanah dan Kepemilikan Lahan
Tidak semua desa memiliki tanah kas atau aset desa yang bisa digunakan untuk pembangunan. Lalu, apakah desa yang tidak memiliki tanah harus menyewa atau bahkan membeli lahan baru?
Bagi desa yang sudah memiliki gedung tidak terpakai, seperti bekas SD atau balai lama, apakah tetap diwajibkan membangun gedung baru?
Selain itu, bagaimana dengan tanah yang berstatus lahan hijau yang menurut tata ruang tidak boleh dibangun? Apakah dimungkinkan tukar guling agar pembangunan dilakukan di lokasi yang lebih strategis dan sesuai aturan?
Kewenangan Desa dan Fleksibilitas Pembangunan
Apakah pembangunan ini bisa disesuaikan dengan kondisi, kebutuhan, dan kemampuan keuangan masing-masing desa?
Banyak pihak menilai, jika desa diberikan keleluasaan untuk merencanakan dan melaksanakan pembangunan sesuai konteks lokalnya, hasilnya akan lebih efektif dan memberdayakan masyarakat.
Selama ini, desa sudah terbukti mampu mengelola dana desa secara mandiri. Lalu mengapa pembangunan koperasi ini justru dilakukan secara terpusat (top-down) tanpa melibatkan desa secara langsung? Di sinilah muncul pertanyaan tentang azas rekognisi dan subsidiaritas sebagaimana diamanatkan dalam UU Desa.
Aspek Teknis dan Analisa Ekonomi
Bagaimana dengan kebutuhan teknis di lapangan, seperti pengurugan tanah, biaya infrastruktur dasar, atau penggunaan tanah milik instansi lain seperti Perhutani? Apakah semua itu sudah termasuk dalam perhitungan biaya pembangunan?
Lebih jauh, apakah sudah dilakukan kajian bisnis (business model) secara mendalam? Dengan nilai investasi yang besar, baik dari sisi CAPEX (biaya pembangunan) maupun OPEX (biaya operasional), tentu perlu diperhitungkan apakah potensi keuntungan koperasi mampu menutup biaya operasional dan bahkan bunga pinjaman.
Resiko dan Akuntabilitas
Kekhawatiran lain muncul dari para pengurus koperasi desa. Jika nantinya program ini tidak berjalan sesuai harapan, siapa yang akan menanggung tanggung jawab moral dan sosial di hadapan masyarakat?
Sering kali, yang disalahkan justru adalah pengurus koperasi, pengawas, atau bahkan pemerintah desa, padahal kebijakan dan arah pembangunan bersifat nasional.
Keragaman Potensi Desa
Masing-masing desa memiliki potensi ekonomi, sosial, dan geografis yang berbeda-beda. Oleh karena itu, kebijakan yang terlalu seragam justru berisiko tidak efektif. Sebuah model pembangunan koperasi yang berhasil di wilayah pesisir belum tentu cocok diterapkan di wilayah pegunungan atau perkotaan.
Kebijakan yang baik semestinya memberikan ruang adaptasi agar desa dapat menyesuaikan program dengan karakter dan potensi lokalnya.
Menatap ke Depan
Program Koperasi Desa Merah Putih sejatinya merupakan langkah besar menuju kemandirian ekonomi desa. Namun agar program ini benar-benar berpihak pada rakyat, transparansi, fleksibilitas, dan partisipasi desa perlu menjadi prinsip utama dalam pelaksanaannya.
Pertanyaan-pertanyaan di atas bukan bentuk penolakan, melainkan wujud kepedulian dan tanggung jawab pemerintah desa untuk memastikan bahwa setiap kebijakan benar-benar berpihak kepada masyarakat bawah — bukan sekadar proyek yang indah di atas kertas, tetapi berat di lapangan.
Komentar Facebook
Statistik Desa
			Populasi
1482
			Populasi
1546
			Populasi
0
			Populasi
3028
1482
LAKI-LAKI
1546
PEREMPUAN
0
BELUM MENGISI
3028
TOTAL
Aparatur Desa
							Kepala Desa
DWINANTO, S.E.
							Sekretaris Desa
SYAMSUDIN, S.Pd.I
							Kaur Tata Usaha dan Umum
SUYANTO
							Kaur Keuangan
UTAMI HIKMAH
							Kasi Pemerintahan
HENDRO TRIYANTORO, A.Md.
							Kasi Kesejahteraan
SYAIFULLOH
							Kaur Perencanaan
KARTIKA, A.Md.
							Kadus I
KASMINTO
							Kadus II
NGATIJO
							Kadus III
MUSTANGIN
							Kadus V
ARIYANI
							Kadus VI
KUKUH WIDODO
							Kasi Pelayanan
SISWANTO
							Kadus IV
EKO BUDI SANTOSO, A.Md.
							Kader Digital
HENDRO PRABOWO
							Admin Desa
RAHAYU WIDAYANTI
		
				
				Desa Krandegan
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk
Arsip Artikel
																29.442 Kali dibuka
Mengenal Lebih Dekat KH Thoifur Mawardi, Ulama Kharismatik Asal...
																13.501 Kali dibuka
Dana Desa Tahun 2026 Direncanakan Turun, Terendah Sejak Tahun 2018...
																10.911 Kali dibuka
Begini Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2025...
																10.701 Kali dibuka
Segini Besaran Dana Desa Tahun 2026 di APBN yang Baru Disahkan DPR...
																9.442 Kali dibuka
Ramai Berita Rencana Kenaikan Gaji ASN, Begini Hubungannya  dengan...
														04 November 2025
Rencana Pembangunan Gedung dan Gerai Koperasi Desa Merah Putih...
														03 November 2025
Kolaborasi dengan Kampus IPB, Pemerintah Desa Krandegan Pasang...
														28 Oktober 2025
Begini Perkiraan Skema Pendanaan Koperasi Merah Putih Setelah...
														26 Oktober 2025
Rancangan Peraturan Pemerintah Tentang Desa Sedang Digodok, Salah...
														25 Oktober 2025
Prabowo Teken Instruksi Presiden Tentang Percepatan Pembangunan...
Agenda
														Belum ada agenda terdata
Komentar
Statistik Pengunjung
| Hari ini | : | 2.841 | 
| Kemarin | : | 4.438 | 
| Total | : | 577.390 | 
| Sistem Operasi | : | Unknown Platform | 
| IP Address | : | 216.73.216.10 | 
| Browser | : | Mozilla 5.0 | 
			
											
											
											
											
		
				
				
				
				
				
				
				
				
				
				
				
				
				
				
				
				
				
				
		
							
						
							
						
							
						
							
						
						
						
						
					
Kirim Komentar