Desa Krandegan

Kec. Bayan
Kab. Purworejo - Jawa Tengah

Artikel

Rencana Pembangunan Gedung dan Gerai Koperasi Desa Merah Putih : Pertanyaan Kritis dari Lapangan

DWINANTO

04 November 2025

221 Kali dibuka

Pemerintah tengah menggulirkan program besar pembangunan gerai dan gudang Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih di seluruh Indonesia. Program ini diharapkan menjadi tonggak baru dalam penguatan ekonomi desa melalui jalur koperasi. Namun, di balik semangat optimisme tersebut, muncul berbagai pertanyaan dan catatan kritis dari pemerintah desa serta para pelaku koperasi di tingkat lokal.

Program besar seperti ini memang menjanjikan, tetapi agar benar-benar menyentuh kebutuhan riil desa, banyak hal yang perlu diperjelas dan dipertimbangkan secara matang. Beberapa pertanyaan penting yang muncul di kalangan pemerintahan desa antara lain sebagai berikut :

Sumber Dana dan Mekanisme Pembiayaan

Apakah dana pembangunan gerai dan gudang ini bersumber dari hibah pemerintah pusat atau justru berbentuk pinjaman yang harus dikembalikan? Pertanyaan ini krusial, karena menyangkut tanggung jawab keuangan jangka panjang yang bisa berdampak pada keberlanjutan koperasi di kemudian hari.

Status Tanah dan Kepemilikan Lahan

Tidak semua desa memiliki tanah kas atau aset desa yang bisa digunakan untuk pembangunan. Lalu, apakah desa yang tidak memiliki tanah harus menyewa atau bahkan membeli lahan baru?

Bagi desa yang sudah memiliki gedung tidak terpakai, seperti bekas SD atau balai lama, apakah tetap diwajibkan membangun gedung baru?

Selain itu, bagaimana dengan tanah yang berstatus lahan hijau yang menurut tata ruang tidak boleh dibangun? Apakah dimungkinkan tukar guling agar pembangunan dilakukan di lokasi yang lebih strategis dan sesuai aturan?

Kewenangan Desa dan Fleksibilitas Pembangunan

Apakah pembangunan ini bisa disesuaikan dengan kondisi, kebutuhan, dan kemampuan keuangan masing-masing desa?

Banyak pihak menilai, jika desa diberikan keleluasaan untuk merencanakan dan melaksanakan pembangunan sesuai konteks lokalnya, hasilnya akan lebih efektif dan memberdayakan masyarakat.

Selama ini, desa sudah terbukti mampu mengelola dana desa secara mandiri. Lalu mengapa pembangunan koperasi ini justru dilakukan secara terpusat (top-down) tanpa melibatkan desa secara langsung? Di sinilah muncul pertanyaan tentang azas rekognisi dan subsidiaritas sebagaimana diamanatkan dalam UU Desa.

Aspek Teknis dan Analisa Ekonomi

Bagaimana dengan kebutuhan teknis di lapangan, seperti pengurugan tanah, biaya infrastruktur dasar, atau penggunaan tanah milik instansi lain seperti Perhutani? Apakah semua itu sudah termasuk dalam perhitungan biaya pembangunan?

Lebih jauh, apakah sudah dilakukan kajian bisnis (business model) secara mendalam? Dengan nilai investasi yang besar, baik dari sisi CAPEX (biaya pembangunan) maupun OPEX (biaya operasional), tentu perlu diperhitungkan apakah potensi keuntungan koperasi mampu menutup biaya operasional dan bahkan bunga pinjaman. 

Resiko dan Akuntabilitas

Kekhawatiran lain muncul dari para pengurus koperasi desa. Jika nantinya program ini tidak berjalan sesuai harapan, siapa yang akan menanggung tanggung jawab moral dan sosial di hadapan masyarakat?

Sering kali, yang disalahkan justru adalah pengurus koperasi, pengawas, atau bahkan pemerintah desa, padahal kebijakan dan arah pembangunan bersifat nasional.

Keragaman Potensi Desa

Masing-masing desa memiliki potensi ekonomi, sosial, dan geografis yang berbeda-beda. Oleh karena itu, kebijakan yang terlalu seragam justru berisiko tidak efektif. Sebuah model pembangunan koperasi yang berhasil di wilayah pesisir belum tentu cocok diterapkan di wilayah pegunungan atau perkotaan.

Kebijakan yang baik semestinya memberikan ruang adaptasi agar desa dapat menyesuaikan program dengan karakter dan potensi lokalnya.

Menatap ke Depan

Program Koperasi Desa Merah Putih sejatinya merupakan langkah besar menuju kemandirian ekonomi desa. Namun agar program ini benar-benar berpihak pada rakyat, transparansi, fleksibilitas, dan partisipasi desa perlu menjadi prinsip utama dalam pelaksanaannya.

Pertanyaan-pertanyaan di atas bukan bentuk penolakan, melainkan wujud kepedulian dan tanggung jawab pemerintah desa untuk memastikan bahwa setiap kebijakan benar-benar berpihak kepada masyarakat bawah — bukan sekadar proyek yang indah di atas kertas, tetapi berat di lapangan.

 

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Kepala Desa

DWINANTO, S.E.

Sekretaris Desa

SYAMSUDIN, S.Pd.I

Kaur Tata Usaha dan Umum

SUYANTO

Kaur Keuangan

UTAMI HIKMAH

Kasi Pemerintahan

HENDRO TRIYANTORO, A.Md.

Kasi Kesejahteraan

SYAIFULLOH

Kaur Perencanaan

KARTIKA, A.Md.

Kadus I

KASMINTO

Kadus II

NGATIJO

Kadus III

MUSTANGIN

Kadus V

ARIYANI

Kadus VI

KUKUH WIDODO

Kasi Pelayanan

SISWANTO

Kadus IV

EKO BUDI SANTOSO, A.Md.

Kader Digital

HENDRO PRABOWO

Admin Desa

RAHAYU WIDAYANTI

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah

Komentar

Wahyu rudiatmoko

27 Oktober 2025 13:37:12

Mantap...

Acep Sopandi

26 Oktober 2025 20:43:01

Informasinya sangat berguna...

ADIT PRAMOKO

23 Oktober 2025 18:45:30

Bissmilah smoga bermanfaat...

Martiyem

21 Oktober 2025 17:07:48

Agar dapat bantuan...

YUSTI PURWANINGSIH

21 Oktober 2025 15:14:08

Semoga cair program penerima manfaat ...

Subur Jaya

16 Oktober 2025 08:14:42

Dosa RIBA. ngeRIBA nget...

Renza Agastha Merdeka

03 Oktober 2025 19:58:50

sangat menginspirasi, terima kasih telah menjadi inspirator....

Media Sosial

Statistik Pengunjung

Hari ini:2.841
Kemarin:4.438
Total:577.390
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:216.73.216.10
Browser:Mozilla 5.0

Jam Kerja

Hari Mulai Selesai
Senin 08:00:00 16:00:00
Selasa 08:00:00 16:00:00
Rabu 08:00:00 16:00:00
Kamis 08:00:00 16:00:00
Jumat 08:00:00 14:30:00
Sabtu Libur
Minggu Libur

Transparansi Anggaran

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 1.889.455.900,00Rp 1.596.254.339,00

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 1.758.057.600,00Rp 1.037.452.644,00

Pembiayaan

AnggaranRealisasi
Rp -132.430.550,00Rp 78.665.650,00

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

AnggaranRealisasi
Rp 100.800.000,00Rp 100.800.000,00

Hasil Aset Desa

AnggaranRealisasi
Rp 226.500.000,00Rp 100.000.000,00

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 1.055.481.000,00Rp 1.055.481.000,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp 34.967.500,00Rp 17.287.650,00

Alokasi Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 408.407.400,00Rp 280.905.480,00

Bantuan Keuangan Kabupaten/kota

AnggaranRealisasi
Rp 60.000.000,00Rp 40.000.000,00

Penerimaan Dari Hasil Kerjasama Antar Desa

AnggaranRealisasi
Rp 700.000,00Rp 838.700,00

Bunga Bank

AnggaranRealisasi
Rp 2.600.000,00Rp 941.509,00

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 909.306.900,00Rp 349.334.544,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 223.274.800,00Rp 141.277.200,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 449.963.900,00Rp 405.701.900,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

AnggaranRealisasi
Rp 125.112.000,00Rp 106.039.000,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

AnggaranRealisasi
Rp 50.400.000,00Rp 35.100.000,00

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-7.752851310321888
Longitude:109.92266267538072

Desa Krandegan, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo - Jawa Tengah

Buka Peta

Wilayah Desa