Hari | Mulai | Selesai |
---|---|---|
Senin | 08:00:00 | 16:00:00 |
Selasa | 08:00:00 | 16:00:00 |
Rabu | 08:00:00 | 16:00:00 |
Kamis | 08:00:00 | 16:00:00 |
Jumat | 08:00:00 | 14:30:00 |
Sabtu | Libur | |
Minggu | Libur |

Website Resmi
Desa Krandegan
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo - Jawa Tengah
DWINANTO | 29 Desember 2022 | 1.454 Kali dibuka

Artikel
DWINANTO
29 Desember 2022
1.454 Kali dibuka
Terkait Musyawarah Desa (Musdes) , Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) dan Musyawarah Pembangunan Desa (Musbangdes), banyak masyarakat yang belum tahu. Seringkali juga masyarakat umum di beberapa desa juga kurang dilibatkan dalam pelaksanaan tersebut. Ada yang hanya melibatkan kerabat Kepala Desa, ada pula yang hanya melibatkan tin sukses atau orang-orang yang dulu mendukung Kepala Desa. Perilaku ini musti dipahami bersama sehingga Masyarakat ikut mengawasi.
Berikut kami paparkan perbedaan dari Musdes, Musrenbangdes, dan Musbangdes.
1. Musdes
Musyawarah Desa disingkat Musdes ialah musyawarah antara BPD, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh BPD dan difasilitasi Pemerintah Desa guna diperuntukan untuk menyepakati hal-hal yang bersifat strategis baik itu yang sudah terencana ataupun insidental.
Sebagai contoh dan yang sering dilakukan, antara lain Musdes terkait :
- Penyampaian pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan pembangunan desa,
- Pembahasan, menyepakati dan menetapkan RPJM Desa,
- Pembahasan dan pengesahan RKP Desa dan daftar usulan RKP Desa,
- Perencanaan desa,Pendataan desa,
- Kerja sama desa,
- Rencana investasi yang masuk ke desa,
- Pembentukan Banda Usaha Milik Desa,
- Penambahan dan pelepasan aset, Kejadian luar biasa, dan lain sebagainya.
Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa disingkat Musrenbangdes ialah musyawarah yang diselenggarakan guna diperuntukan untuk menetapkan prioritas, program, kegiatan, dan kebutuhan pembangunan desa yang didanai oleh anggaran pendapatan dan belanja desa, swadaya masyarakat desa, dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota.
Sebagai contoh, antara lain Musrenbangdes terkait :
- Pembahasan rancangan RPJM Desa,
- Pembahasan rancangan RKP Desa dan daftar usulan RKP Desa,
- Penyusunan dan pelaksanaan RKP Desa oleh Penjabat Kepala Desa,
- Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) dan/atau Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa),dan lain sebagainya.
Musrenbang Desa diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut :
- Penyelenggara Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa adalah Kepala Desa,
- Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa diikuti oleh Pemerintah Desa, BPD, dan unsur perwakilan masyarakat desa,
- Kepala Desa berkewajiban memastikan kehadiran undangan dari unsur masyarakat, dan,
- Warga Desa atau kelompok masyarakat selain keterwakilan unsur masyarakat yang diundang oleh Kepala Desa berhak menghadiri Musrenbang Desa.
3. Musbangdes
Musyawarah Pembangunan Desa disingkat Musbangdes merupakan musyawarah yang diselenggarakan oleh Kepala Desa guna diperuntukan untuk menangani berbagai masalah, kendala, hambatan, persiapan, pelaksanaan, perubahan, serta aduan masyarakat terkait kegiatan pembangunan desa. Sebagai contoh, antara lain Musbangdes terkait :
- Persiapan pelaksanaan kegiatan desa,
- Rapat kerja pelaksanaan kegiatan,
- Rapat kerja membahas dan menyepakati perubahan pelaksanaan kegiatan,
- Rapat kerja peneyelesaian masalah, dan
- Agenda pembahasan rapat kegiatan lainnya yang paling sedikit dilaksanakan 3 (kali) mengikuti perkembangan pelaksanaan.
Komentar Facebook
Statistik Desa

Populasi
1483

Populasi
1550

Populasi
0

Populasi
3033
1483
LAKI-LAKI
1550
PEREMPUAN
0
BELUM MENGISI
3033
TOTAL
Aparatur Desa

Kepala Desa
DWINANTO, S.E.

Sekretaris Desa
SYAMSUDIN, S.Pd.I

Kaur Tata Usaha dan Umum
SUYANTO

Kaur Keuangan
UTAMI HIKMAH

Kasi Pemerintahan
HENDRO TRIYANTORO, A.Md.

Kasi Kesejahteraan
SYAIFULLOH

Kaur Perencanaan
KARTIKA, A.Md.

Kadus I
KASMINTO

Kadus II
NGATIJO

Kadus III
MUSTANGIN

Kadus V
ARIYANI

Kadus VI
KUKUH WIDODO

Kasi Pelayanan
SISWANTO

Kadus IV
EKO BUDI SANTOSO, A.Md.

Kader Digital
HENDRO PRABOWO

Admin Desa
RAHAYU WIDAYANTI



Desa Krandegan
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk
Arsip Artikel

22.903 Kali dibuka
Mengenal Lebih Dekat KH Thoifur Mawardi, Ulama Kharismatik Asal...

9.732 Kali dibuka
Begini Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2025...

6.567 Kali dibuka
Organisasi Kades dan Perangkat Desa Desak DPR RI Sahkan Revisi...

4.975 Kali dibuka
Simak Jadwal dan Rute Karnaval Pemda Purworejo Tahun Ini...

4.776 Kali dibuka
Berikut Kisi- Kisi Permendes Nomor 10 Tahun 2025 Tentang Koperasi...

03 September 2025
Menurut Menteri Keuangan, Dana Desa Tahun 2026 Memang Turun Nominalnya,...

02 September 2025
Menteri Keuangan Gelontorkan Rp 16 Triliun ke Bank Himbara untuk...

01 September 2025
Begini Pendapat dan Syarat Demonstrasi Menurut Para Ulama Kontemporer,...

29 Agustus 2025
Kondisi-Kondisi Dimana Kita Boleh Marah ...

26 Agustus 2025
Mengenal Apa Itu Microsite, yang Menjadi Syarat Pembiayaan Koperasi...
Agenda

Belum ada agenda terdata
Komentar
Statistik Pengunjung
Hari ini | : | 2.275 |
Kemarin | : | 2.499 |
Total | : | 344.149 |
Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
IP Address | : | 216.73.216.175 |
Browser | : | Mozilla 5.0 |
Kirim Komentar