Desa Krandegan

Kec. Bayan
Kab. Purworejo - Jawa Tengah

Info
Selamat Datang di Sistem Informasi Desa Krandegan : Desa SDGs Berbasis Digital

Artikel

Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025 Sudah Ditetapkan oleh Menteri Desa : Salah Satunya Terkait Pengembangan Desa Digital

DWINANTO

24 Desember 2024

449 Kali dibuka

Tersedia file lampiran Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025 Sudah Ditetapkan oleh Menteri Desa : Salah Satunya Terkait Desa Digital

Download

Pemerintah telah menetapkan alokasi Dana Desa dalam APBN  tahun 2025 sebesar 71 Trilyun Rupiah. Supaya penggunaan dana desa tersebut terarah dan tepat sasaran, prioritas atau fokus penggunaannya setiap tahun diatur oleh Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal melalui Peraturan Menteri.

Untuk tahun 2025, Menteri Desa dan Daerah Tertinggal telah mengeluarkan Peraturan Menteri Desa (Permendes) nomor 2 tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025. Dalam peraturan yang ditandatangani Menteri Desa pada tanggal 18 Desember 2024 tersebut, disebutkan bahwa fokus penggunaan dana desa tahun 2025  adalah :

  1. Penanganan kemiskinan ekstrem dengan penggunaan Dana Desa paling tinggi 15% (lima belas persen) untuk Bantuan Langsung Tunai Desa dengan target keluarga penerima manfaat dapat menggunakan data pemerintah sebagai acuan;
  2. Penguatan desa yang adaptif terhadap perubahan iklim;
  3. Peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan skala desa termasuk stunting;
  4. Dukungan program ketahanan pangan;
  5. Pengembangan potensi dan keunggulan desa;
  6. Pemanfaatan teknologi dan informasi untuk percepatan implementasi desa digital;
  7. Pembangunan berbasis Padat Karya Tunai dan penggunaan bahan baku lokal; dan atau
  8. Program sektor prioritas lainnya di desa.

Salah satu dari delapan point prioritas adalah tentang pengembangan desa digital yang meliputi :

  1. Pengadaan akses jaringan internet untuk warga desa
  2. Pengadaan website desa yang diutamakan menggunakan layanan web hosting dan nama domain alamat elektronik dalam negeri yaitu desa.id;
  3. Pengadaan peralatan pengeras suara (loudspeaker);
  4. Pengadaan Radio Single Side Band (SSB);
  5. Pengadaan radio komunitas;
  6. Penyelenggaraan informasi publik desa seperti pembuatan poster/baliho, mading, dan flyer untuk memuat informasi penetapan/laporan pertanggung jawaban APBDesa untuk warga dan informasi terkait isu tematik prioritas lainnya;
  7. Penyediaan layanan yang bekerjasama dengan operator internet melalui BUMDesa dan / atau BUMDesa bersama; dan
  8. Pengadaan sarana prasarana informasi dan komunikasi lainnya yang sesuai dengan kewenangan desa dan diputuskan dalam musyawarah desa;
  9. Pelatihan peningkatan kapasitas literasi digital;
  10. Pemberdayaan komunitas informasi masyarakat di desa; dan/atau
  11. Pengembangan nonsarana dan prasarana teknologi informasi dan komunikasi lainnya sesuai dengan kewenangan desa dan diputuskan dalam musyawarah desa

 

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

CAPTCHA Image

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Kepala Desa

DWINANTO, S.E.

Sekretaris Desa

SYAMSUDIN, S.Pd.I

Kaur Tata Usaha dan Umum

SUYANTO

Kaur Keuangan

UTAMI HIKMAH

Kasi Pemerintahan

HENDRO TRIYANTORO

Kasi Kesejahteraan

SYAIFULLOH

Kaur Perencanaan

KARTIKA

Kadus I

KASMINTO

Kadus II

NGATIJO

Kadus III

MUSTANGIN

Kadus V

ARIYANI

Kadus VI

KUKUH WIDODO

Kasi Pelayanan

SISWANTO

Kadus IV

EKO BUDI SANTOSO

Tim IT

HENDRO PRABOWO

Tim IT

RAHAYU WIDAYANTI

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah

Media Sosial

Statistik Pengunjung

Hari ini:627
Kemarin:432
Total:227.944
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:216.73.216.32
Browser:Mozilla 5.0

Jam Kerja

Hari Mulai Selesai
Senin 08:00:00 16:00:00
Selasa 08:00:00 16:00:00
Rabu 08:00:00 16:00:00
Kamis 08:00:00 16:00:00
Jumat 08:00:00 14:30:00
Sabtu Libur
Minggu Libur

Transparansi Anggaran

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 1.890.455.900,00Rp 739.624.060,00

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 1.969.090.465,00Rp 524.436.360,00

Pembiayaan

AnggaranRealisasi
Rp 38.094.350,00Rp 58.380.000,00

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

AnggaranRealisasi
Rp 100.800.000,00Rp 108.000.000,00

Hasil Aset Desa

AnggaranRealisasi
Rp 226.500.000,00Rp 100.000.000,00

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 1.055.481.000,00Rp 325.805.700,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp 34.967.500,00Rp 0,00

Alokasi Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 411.407.400,00Rp 185.818.360,00

Bantuan Keuangan Kabupaten/kota

AnggaranRealisasi
Rp 60.000.000,00Rp 20.000.000,00

Penerimaan Dari Hasil Kerjasama Antar Desa

AnggaranRealisasi
Rp 700.000,00Rp 0,00

Bunga Bank

AnggaranRealisasi
Rp 600.000,00Rp 0,00

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 897.743.565,00Rp 205.454.360,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 191.363.700,00Rp 23.712.000,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 589.871.200,00Rp 210.050.000,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

AnggaranRealisasi
Rp 239.712.000,00Rp 73.520.000,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

AnggaranRealisasi
Rp 50.400.000,00Rp 11.700.000,00

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-7.752851310321888
Longitude:109.92266267538072

Desa Krandegan, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo - Jawa Tengah

Buka Peta

Wilayah Desa