Desa Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Statistik Pengunjung

Begini Pendapat dan Syarat Demonstrasi Menurut Para Ulama Kontemporer, Termasuk MUI

Begini Pendapat dan Syarat Demonstrasi Menurut Para Ulama Kontemporer, Termasuk MUI

Kategori

Berita Nasional

01 September 2025

3.911 Kali Dibaca

Administrator

Dalam beberapa hari terakhir, Indonesia digoncang aksi demonstrasi yang terjadi hampir merata di seluruh Indonesia. Bukan hanya di Jakarta, aksi demonstrasi besar juga terjadi di Solo, Jakarta, Surabaya, Makasar, dan banyak kota lainnya. Aksi demonstrasi mayoritas memprotes kebijakan pemerintah dan DPR (eksekutif dan legislatif).

Tidak sedikit dari aksi demonstrasi yang terjadi dalam sepekan terakhir ini berakhir ricuh. Pembakaran, penjarahan, pengrusakan, dan bentrokan berujungan nyawa yang melayang dan rusaknya fasilitas umum serta gedung pemerintah, serta rumah pejabat. Menurut data yang ada, sampai saat ini sudah ada 6 korban jiwa dalam aksi – aksi demonstrasi tersebut.

Lalu bagaimana sebenarnya Islam memandang aksi demonstrasi ?. Islam sebagai agama yang komprehensif dan memiliki sifat rahmatan lil ‘alamin tentu mengatur juga tentang demonstrasi.

Demonstrasi adalah perkara kekinian (kontemporer) yang memerlukan ijtihad dari para ulama.  Ulama kontemporer berbeda pendapat soal hukum boleh atau tidaknya aksi demonstrasi. Akan tetapi, secara garis besar, pendapat mereka terbagi dalam tiga kelompok besar :

Satu : Yang Membolehkan (dengan syarat)

  • Syaikh Yusuf al-Qaradawi (Mesir) : Beliau membolehkan demonstrasi selama dilakukan dengan damai dan tanpa kekerasan. Menurutnya, ini bagian dari amar ma’ruf nahi munkar serta salah satu cara menekan penguasa zalim agar kembali kepada kebenaran. “Demonstrasi adalah cara sah menyampaikan suara umat, selama tetap dalam batas syariat dan menjauhi tindakan anarkis.”
  • Majelis Ulama Indonesia (MUI) : MUI membolehkan aksi demonstrasi sebagai bentuk tabligh (penyampaian pesan), dengan syarat harus : damai, tertib, dan sesuai hukum, tidak mengandung maksiat, hoaks, atau fitnah, tidak menimbulkan kerusakan atau gangguan sosial. Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2006 tentang Amar Ma’ruf Nahi Munkar menegaskan, aksi massa dibolehkan jika untuk menegakkan kebaikan dan menolak kemungkaran, dengan syarat tidak melanggar hukum.
  • Syaikh Salman al-Audah (Arab Saudi, ulama moderat) : demonstrasi boleh sebagai wasilah (sarana) menegakkan kebenaran, asalkan tidak menimbulkan fitnah.

Dua : yang Melarang (khawatir mudarat lebih besar)

  • Syaikh Abdul Aziz bin Baz (Arab Saudi, mantan Mufti Besar) : beliau menolak demonstrasi karena dianggap bid’ah, bukan cara Islami, dan biasanya menimbulkan kekacauan serta pertumpahan darah. Menurutnya, menyampaikan aspirasi lebih baik dengan menasihati pemimpin secara langsung.
  • Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin (Arab Saudi, ulama besar Salafi) : beliau berpendapat demonstrasi menimbulkan bahaya besar, tidak ada dalil dari salafus shalih, dan membuka pintu fitnah. Beliau menekankan jalur musyawarah dan nasihat langsung kepada penguasa.
  • Lajnah Daimah lil Buhuts al-‘Ilmiyyah wal Ifta’ (Komisi Fatwa Saudi) : Mengeluarkan fatwa haramnya demonstrasi karena dianggap menimbulkan kerusakan, fitnah, dan bertentangan dengan manhaj salaf.

Tiga : Yang Moderat / Jalan Tengah

  • Syaikh Wahbah az-Zuhaili (Suriah, ulama fikih besar) : membolehkan demonstrasi damai sebagai bagian dari hak politik umat Islam, selama niatnya baik, caranya damai, dan tidak menimbulkan mudarat. Namun, beliau menolak aksi yang berujung anarki.
  • Ali Jum’ah (mantan Mufti Mesir) : membolehkan demonstrasi damai untuk menegakkan keadilan, tetapi menolak aksi yang membawa kerusakan sosial dan mengguncang stabilitas negara.

Jadi, boleh tidaknya demonstrasi dalam Islam tergantung pada niat, cara, dan kondisi. Demonstrasi boleh dalam Islam menurut sebagian ulama, dengan syarat damai dan sesuai adab syar’i. Bila berpotensi menimbulkan kerusakan, fitnah, dan pertumpahan darah, maka lebih baik dihindari. Prinsip utamanya: tolak mudarat, ambil maslahat, dan lakukan dengan cara yang beradab.

Rambu-Rambu Demonstrasi yang Sesuai Syariat

Jika demonstrasi akan dilakukan, maka ada beberapa aturan syar’i yang perlu dijaga :

  1. Niat yang Lurus : Ikhlas karena Allah, bukan sekadar emosi, dendam, atau mencari popularitas. Tujuannya menegakkan keadilan, menyampaikan aspirasi umat, atau melawan kezaliman.
  2. Tidak Anarkis : tidak merusak fasilitas umum, tidak melukai orang lain, tidak membahayakan jiwa. Rasulullah ï·º bersabda : “Seorang muslim adalah orang yang kaum muslimin selamat dari lisan dan tangannya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
  3. Menghindari Fitnah dan Provokasi : tidak boleh menyebar kebencian, hoaks, atau fitnah yang bisa memecah belah umat. Selain itu, juga harus mengedepankan akhlak Islami dalam menyuarakan pendapat.
  4. Taat pada Aturan yang Dibolehkan : bila negara memberi izin demonstrasi damai, maka tidak boleh melanggarnya dengan tindakan ilegal. Islam memerintahkan untuk taat pada pemimpin dalam perkara yang bukan maksiat (QS. An-Nisa: 59).
  5. Menjaga Adab dan Ketertiban : tidak mengganggu hak masyarakat lain (misalnya menutup jalan tanpa izin), menyampaikan aspirasi dengan santun, dan tetap menjaga ukhuwah.

Demikian pandangan ulama sekaligus rambu-rambu ketika akan mengadakan aksi demonstrasi. Semoga bisa menjadi acuan agar tercipta aksi  demonstrasi yang sesuai aturan agama dan Negara, serta tercapai tujuannya tanpa menimbulkan kemadlorotan yang lebih besar.

 

Kirim Komentar

Nama
No. Hp
E-mail
Isi Komentar

Komentar Facebook

Aparatur Desa

DWINANTO, S.E.

DWINANTO, S.E.

Kepala Desa Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
SYAMSUDIN, S.Pd.I

SYAMSUDIN, S.Pd.I

Sekretaris Kepala Desa Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
SUYANTO

SUYANTO

Kaur Tata Usaha dan Umum Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
UTAMI HIKMAH

UTAMI HIKMAH

Kaur Keuangan Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
HENDRO TRIYANTORO, A.Md.

HENDRO TRIYANTORO, A.Md.

Kasi Pemerintahan Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
SYAIFULLOH

SYAIFULLOH

Kasi Kesejahteraan Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
KARTIKA, A.Md.

KARTIKA, A.Md.

Kaur Perencanaan Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
KASMINTO

KASMINTO

Kadus I Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
NGATIJO

NGATIJO

Kadus II Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
MUSTANGIN

MUSTANGIN

Kadus III Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
ARIYANI

ARIYANI

Kadus V Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
KUKUH WIDODO

KUKUH WIDODO

Kadus VI Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
SISWANTO

SISWANTO

Kasi Pelayanan Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
EKO BUDI SANTOSO, A.Md.

EKO BUDI SANTOSO, A.Md.

Kadus IV Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
HENDRO PRABOWO

HENDRO PRABOWO

Kader Digital Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
RAHAYU WIDAYANTI

RAHAYU WIDAYANTI

Admin Desa Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
DWINANTO, S.E.

Kepala Desa

SYAMSUDIN, S.Pd.I

Sekretaris Kepala Desa

SUYANTO

Kaur Tata Usaha dan Umum

UTAMI HIKMAH

Kaur Keuangan

HENDRO TRIYANTORO, A.Md.

Kasi Pemerintahan

SYAIFULLOH

Kasi Kesejahteraan

KARTIKA, A.Md.

Kaur Perencanaan

KASMINTO

Kadus I

NGATIJO

Kadus II

MUSTANGIN

Kadus III

ARIYANI

Kadus V

KUKUH WIDODO

Kadus VI

SISWANTO

Kasi Pelayanan

EKO BUDI SANTOSO, A.Md.

Kadus IV

HENDRO PRABOWO

Kader Digital

RAHAYU WIDAYANTI

Admin Desa

Aparatur Desa

statistik
penduduk

Desa Krandegan
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

1475

Laki-laki

1531

Perempuan

3006

TOTAL

Laki-laki : 1475 ORANG

Perempuan : 1531 ORANG

TOTAL : 3006 ORANG

Galeri

Video

Layanan

Mandiri

Hubungi Perangkat Desa Untuk mendapatkan PIN

Transparansi Pengelolaan

APB

Anggaran Pendapatan Belanja

APBDesa

Jam Kerja

Hari Mulai Selesai
Senin 08:00:00 16:00:00
Selasa 08:00:00 16:00:00
Rabu 08:00:00 16:00:00
Kamis 08:00:00 16:00:00
Jumat 08:00:00 16:00:00
Sabtu Libur
Minggu Libur

Pemerintah Desa

Krandegan

Kantor : RT 01 RW 02, Krandegan, Bayan, Purworejo
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Login Admin
Sekilas Info
Ganti Warna
Ke Atas Halaman