Desa Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Statistik Pengunjung

Perhatikan Aturan Berikut Bagi Desa yang Akan Melakukan Tukar - Menukar Aset Supaya Tidak Terjerat Persoalan Hukum

Perhatikan Aturan Berikut Bagi Desa yang Akan Melakukan Tukar - Menukar Aset Supaya Tidak Terjerat Persoalan Hukum

Kategori

Berita Nasional

04 September 2025

2.494 Kali Dibaca

Administrator

Tukar menukar aset desa adalah salah satu bentuk pemindahtanganan kepemilikan aset desa berupa tanah, yang dilakukan antara pemerintah desa dengan pihak lain dengan penggantinya dalam bentuk barang (tanah atau aset sejenis).

Supaya tidak melanggar hukum, Pemerintah telah mengeluarkan aturan sebagai pedoman dalam proses tukar - menukar aset desa. 

Aturan ini diatur secara rinci dalam Bab III Permendagri 1/2016. Ringkasannnya sebagai berikut : 

Jenis Tukar Menukar Aset Desa

Tukar menukar aset desa dapat dilakukan dalam tiga kategori:

  1. Untuk kepentingan umum, misalnya pembangunan jalan, waduk, sekolah, rumah sakit, atau fasilitas publik lainnya.
  2. Bukan untuk kepentingan umum. Hanya dapat dilakukan jika ada kepentingan nasional yang lebih penting dan strategis, seperti pengembangan kawasan industri atau perumahan.
  3. Tanah kas desa yang berada di luar desa atau tanah desa yang tidak satu hamparan, terhimpit tanah pihak lain, atau di dalamnya terdapat tanah milik pihak lain, sehingga perlu ditukar agar lebih efektif dikelola.

Syarat Tukar Menukar Aset Desa

Beberapa syarat utama dalam tukar menukar tanah desa antara lain :

  1. Harus ada musyawarah desa yang menyepakati tukar menukar tersebut.
  2. Penggantian tanah dilakukan berdasarkan nilai wajar yang dihitung oleh tenaga penilai independen.
  3. Jika pengganti berupa uang, wajib digunakan untuk membeli tanah baru senilai aset yang ditukar.
  4. Lokasi tanah pengganti diutamakan di desa setempat. Jika tidak tersedia, bisa di kecamatan yang sama atau desa lain yang berbatasan langsung.
  5. Seluruh biaya administrasi dan sertifikat tanah pengganti dibebankan pada pihak pemohon.

Prosedur Tukar Menukar Aset Desa

Untuk Kepentingan Umum

  1. Kepala Desa menyampaikan hasil musyawarah desa kepada Bupati/Wali Kota.
  2. Bupati/Wali Kota meneruskan permohonan izin ke Gubernur.
  3. Jika tanah pengganti berada di luar desa setempat, dilakukan tinjauan lapangan dan verifikasi data.
  4. Setelah mendapat persetujuan Gubernur, Kepala Desa menetapkan Peraturan Desa tentang tukar menukar.
  5. Gubernur melaporkan hasil tukar menukar tersebut kepada Menteri Dalam Negeri.

Bukan Untuk Kepentingan Umum

  1. Harus ada alasan kepentingan nasional yang lebih penting dan strategis.
  2. Ditentukan dengan Peraturan Desa setelah mendapat izin berjenjang dari Bupati/Wali Kota, Gubernur, dan persetujuan Menteri.
  3. Sebelum izin diberikan, dibentuk Tim Kajian Kabupaten/Kota yang melibatkan SKPD terkait dan tenaga penilai untuk memastikan tukar menukar menguntungkan desa dan tidak merugikan aset desa.

Tanah Kas di Luar Desa

  1. Hanya boleh dilakukan untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan.
  2. Harus ada tanah pengganti yang senilai dan sesuai nilai wajar.
  3. Ditentukan dengan Peraturan Desa setelah mendapat izin dari Bupati/Wali Kota.

Pencatatan dan Inventarisasi

  1. Aset desa yang ditukar dihapus dari daftar inventaris desa.
  2. Tanah atau aset pengganti dicatat sebagai aset baru dalam daftar inventaris desa.

Tukar menukar aset desa adalah mekanisme yang diperbolehkan dalam pengelolaan aset desa, namun dilakukan dengan syarat ketat. Prinsip utama yang dijaga adalah : 

  1. Menguntungkan desa dan tidak merugikan kepentingan masyarakat.
  2. Dilakukan dengan nilai wajar melalui penilaian resmi.
  3. Melalui prosedur berjenjang (Musdes → Bupati/Wali Kota → Gubernur → Menteri, untuk kasus tertentu).
  4. Harus ada tanah pengganti yang dicatat resmi dalam inventaris aset desa.

Dengan demikian, aturan ini dimaksudkan agar aset desa tetap terjaga, bernilai, dan bermanfaat bagi pembangunan serta kesejahteraan masyarakat desa.

 

Kirim Komentar

Nama
No. Hp
E-mail
Isi Komentar

Komentar Facebook

Aparatur Desa

DWINANTO, S.E.

DWINANTO, S.E.

Kepala Desa Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
SYAMSUDIN, S.Pd.I

SYAMSUDIN, S.Pd.I

Sekretaris Kepala Desa Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
SUYANTO

SUYANTO

Kaur Tata Usaha dan Umum Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
UTAMI HIKMAH

UTAMI HIKMAH

Kaur Keuangan Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
HENDRO TRIYANTORO, A.Md.

HENDRO TRIYANTORO, A.Md.

Kasi Pemerintahan Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
SYAIFULLOH

SYAIFULLOH

Kasi Kesejahteraan Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
KARTIKA, A.Md.

KARTIKA, A.Md.

Kaur Perencanaan Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
KASMINTO

KASMINTO

Kadus I Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
NGATIJO

NGATIJO

Kadus II Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
MUSTANGIN

MUSTANGIN

Kadus III Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
ARIYANI

ARIYANI

Kadus V Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
KUKUH WIDODO

KUKUH WIDODO

Kadus VI Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
SISWANTO

SISWANTO

Kasi Pelayanan Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
EKO BUDI SANTOSO, A.Md.

EKO BUDI SANTOSO, A.Md.

Kadus IV Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
HENDRO PRABOWO

HENDRO PRABOWO

Kader Digital Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
RAHAYU WIDAYANTI

RAHAYU WIDAYANTI

Admin Desa Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
DWINANTO, S.E.

Kepala Desa

SYAMSUDIN, S.Pd.I

Sekretaris Kepala Desa

SUYANTO

Kaur Tata Usaha dan Umum

UTAMI HIKMAH

Kaur Keuangan

HENDRO TRIYANTORO, A.Md.

Kasi Pemerintahan

SYAIFULLOH

Kasi Kesejahteraan

KARTIKA, A.Md.

Kaur Perencanaan

KASMINTO

Kadus I

NGATIJO

Kadus II

MUSTANGIN

Kadus III

ARIYANI

Kadus V

KUKUH WIDODO

Kadus VI

SISWANTO

Kasi Pelayanan

EKO BUDI SANTOSO, A.Md.

Kadus IV

HENDRO PRABOWO

Kader Digital

RAHAYU WIDAYANTI

Admin Desa

Aparatur Desa

statistik
penduduk

Desa Krandegan
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

1475

Laki-laki

1531

Perempuan

3006

TOTAL

Laki-laki : 1475 ORANG

Perempuan : 1531 ORANG

TOTAL : 3006 ORANG

Galeri

Video

Layanan

Mandiri

Hubungi Perangkat Desa Untuk mendapatkan PIN

Transparansi Pengelolaan

APB

Anggaran Pendapatan Belanja

APBDesa

Jam Kerja

Hari Mulai Selesai
Senin 08:00:00 16:00:00
Selasa 08:00:00 16:00:00
Rabu 08:00:00 16:00:00
Kamis 08:00:00 16:00:00
Jumat 08:00:00 16:00:00
Sabtu Libur
Minggu Libur

Pemerintah Desa

Krandegan

Kantor : RT 01 RW 02, Krandegan, Bayan, Purworejo
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Login Admin
Sekilas Info
Ganti Warna
Ke Atas Halaman