| Hari | Mulai | Selesai |
|---|---|---|
| Senin | 08:00:00 | 16:00:00 |
| Selasa | 08:00:00 | 16:00:00 |
| Rabu | 08:00:00 | 16:00:00 |
| Kamis | 08:00:00 | 16:00:00 |
| Jumat | 08:00:00 | 14:30:00 |
| Sabtu | Libur | |
| Minggu | Libur | |
Website Resmi
Desa Krandegan
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo - Jawa Tengah
DWINANTO | 13 Oktober 2025 | 2.543 Kali dibuka
Artikel
DWINANTO
13 Oktober 2025
2.543 Kali dibuka
Dalam menjalankan roda organisasi koperasi desa, pengurus memiliki peran penting sebagai penggerak utama dalam mewujudkan tujuan koperasi untuk menyejahterakan anggota dan masyarakat. Namun, dalam perjalanan waktu, tidak jarang ada pengurus yang mengundurkan diri atau berhalangan tetap karena berbagai alasan seperti pindah tempat tinggal, sakit, atau sebab lainnya.
Apabila seorang pengurus koperasi mengundurkan diri, maka ia wajib menyampaikan surat pengunduran diri secara tertulis kepada pengurus lainnya atau kepada Rapat Anggota. Sementara jika pengurus berhalangan tetap, seperti meninggal dunia, sakit permanen, atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai pengurus, maka status kepengurusannya dapat dinyatakan berakhir melalui keputusan rapat pengurus.
Lalu bagaimana proses pergantian pengurus koperasi desa dilakukan?
- Rapat Pengurus. Setelah ada kekosongan jabatan, pengurus yang masih aktif akan mengadakan rapat internal untuk membahas langkah selanjutnya. Dalam rapat ini, biasanya ditunjuk seorang pelaksana tugas (Plt) dari pengurus yang ada untuk sementara waktu, hingga rapat anggota dapat dilaksanakan.
- Rapat Anggota Luar Biasa (RALB). Karena Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi, maka pengesahan pergantian pengurus harus dilakukan melalui Rapat Anggota Luar Biasa (RALB). Dalam RALB tersebut, anggota akan membahas dan menetapkan: Penerimaan atau penolakan pengunduran diri pengurus, pemberhentian dengan hormat atau tetap, pemilihan dan penetapan pengurus pengganti. Keputusan yang dihasilkan dalam RALB bersifat sah dan mengikat bagi seluruh anggota koperasi.
- Masa Jabatan Pengganti. Pengurus yang baru dipilih melalui RALB akan melanjutkan sisa masa jabatan pengurus sebelumnya. Dengan demikian, periode kepengurusan tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) koperasi.
- Pelaporan dan Legalitas. Setelah proses pergantian disahkan, koperasi wajib membuat Berita Acara Rapat dan Surat Keputusan (SK) tentang pergantian pengurus. Dokumen tersebut kemudian dilaporkan kepada Dinas Koperasi Kabupaten/Kota agar tercatat secara resmi dalam data kelembagaan koperasi.
Pergantian pengurus bukanlah hal yang perlu dikhawatirkan selama dilakukan sesuai aturan dan kesepakatan anggota. Proses ini justru menunjukkan bahwa koperasi berjalan dengan prinsip demokratis, transparan, dan berlandaskan musyawarah. Dengan pengurus yang solid dan mekanisme yang tertib, koperasi desa akan tetap tumbuh sebagai lembaga ekonomi rakyat yang mandiri dan berdaya saing.
Komentar Facebook
Statistik Desa
Populasi
1482
Populasi
1546
Populasi
0
Populasi
3028
1482
LAKI-LAKI
1546
PEREMPUAN
0
BELUM MENGISI
3028
TOTAL
Aparatur Desa
Kepala Desa
DWINANTO, S.E.
Sekretaris Desa
SYAMSUDIN, S.Pd.I
Kaur Tata Usaha dan Umum
SUYANTO
Kaur Keuangan
UTAMI HIKMAH
Kasi Pemerintahan
HENDRO TRIYANTORO, A.Md.
Kasi Kesejahteraan
SYAIFULLOH
Kaur Perencanaan
KARTIKA, A.Md.
Kadus I
KASMINTO
Kadus II
NGATIJO
Kadus III
MUSTANGIN
Kadus V
ARIYANI
Kadus VI
KUKUH WIDODO
Kasi Pelayanan
SISWANTO
Kadus IV
EKO BUDI SANTOSO, A.Md.
Kader Digital
HENDRO PRABOWO
Admin Desa
RAHAYU WIDAYANTI
Desa Krandegan
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk
Arsip Artikel
29.714 Kali dibuka
Mengenal Lebih Dekat KH Thoifur Mawardi, Ulama Kharismatik Asal...
13.938 Kali dibuka
Dana Desa Tahun 2026 Direncanakan Turun, Terendah Sejak Tahun 2018...
11.477 Kali dibuka
Segini Besaran Dana Desa Tahun 2026 di APBN yang Baru Disahkan DPR...
11.007 Kali dibuka
Begini Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2025...
9.617 Kali dibuka
Ramai Berita Rencana Kenaikan Gaji ASN, Begini Hubungannya dengan...
08 November 2025
Kisah Kerikil Kecil yang Dijatuhkan di Kepala Kita...
07 November 2025
Dana Desa Tahap Dua Tertahan, Begini Penjelasan Pihak Terkait...
06 November 2025
APDESI dan Desa Bersatu Tolak Penggunaan Dana Desa Sebagai Jaminan...
06 November 2025
Krandegan Gelar Musdessus Terkait KDMP, Begini Hasilnya...
05 November 2025
Audiensi dengan DPR RI, AKSI Berharap Pembangunan Koperasi Desa...
Agenda
Belum ada agenda terdata
Komentar
Statistik Pengunjung
| Hari ini | : | 2.591 |
| Kemarin | : | 5.546 |
| Total | : | 599.948 |
| Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
| IP Address | : | 18.97.14.86 |
| Browser | : | Tidak ditemukan |

Kirim Komentar