Desa Krandegan

Kec. Bayan
Kab. Purworejo - Jawa Tengah

Artikel

Rancangan Peraturan Pemerintah Tentang Desa Sedang Digodok, Salah Satu Isinya Tentang Aturan Pilkades

DWINANTO

26 Oktober 2025

3.746 Kali dibuka

Jakarta, 23 Oktober 2025 – Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri bersama lintas kementerian dan pihak terkait lainnya terus melakukan pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Peraturan Pemerintah (PP) tersebut diperkirakan akan terbit pada pertengahan November 2025, setelah melalui paraf di tingkat kementerian dan penyampaian ke Sekretariat Negara untuk selanjutnya diajukan kepada Presiden.

Kamis (23/10), Asosiasi Kepala Desa Seluruh Indonesia (AKSI) sebagai salah satu organisasi yang menaungi para kepala desa di Indonesia, hadir di Ditjen Bina Pemerintahan Desa, Kemendagri, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, untuk melakukan rapat konsultasi. AKSI diwakili oleh H. Saifuddin,S.H. sebagai Wakil Ketua Umum beserta Sekjen, H. Heru Nurcahyo,S.I.P. dan beberapa pengurus lain. Sementara itu, dari Kemendagri hadir Setditjen Bina Pemdes Murtono beserta staf.

Dalam pertemuan tersebut disampaikan bahwa RPP atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 telah dibahas di internal kementerian terkait, termasuk Kemendagri, Kemendes, Kemenkeu, Kemenhut, dan Kemenkumham, serta melibatkan asosiasi kepala desa. Saat ini, posisi RPP berada dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.

Wakil Ketua Umum AKSI, H. Syaifuddin,S.H. menyampaikan, bahwa ada beberapa point penting yang dibahas dalam kesempatan tersebut, di antaranya soal Pilkades, penghasilan tambahan (siltap), tanah bengkok, dan perangkat desa.

Terkait pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak, pemerintah menetapkan penundaan sementara, kecuali di Provinsi Jawa Barat. Bagi kabupaten/kota yang tetap akan menyelenggarakan Pilkades, diwajibkan mengajukan permohonan resmi yang ditandatangani bersama FORKOMPIMDA serta disertai surat pernyataan jaminan keamanan.

Pilkades masih dapat dilaksanakan tanpa menunggu PP baru, kecuali dalam kondisi terdapat calon tunggal. Apabila calon tunggal tetap terjadi meski pendaftaran diperpanjang, maka Pilkades tetap dilaksanakan dengan opsi kotak kosong. Selain itu, ditegaskan bahwa perangkat desa yang ditetapkan sebagai calon tetap kepala desa wajib mengundurkan diri dari jabatannya.

Dalam pembahasan ini juga disampaikan bahwa kenaikan penghasilan tetap (SILTAP) bagi kepala desa dan perangkat desa telah terakomodasi dalam RPP. Kenaikan tersebut direncanakan berlaku secara berkala setiap dua tahun sekali.

Sementara itu, terkait pengelolaan tanah bengkok sebagai sumber pendapatan desa, frasa “dapat digunakan” dalam RPP dimaknai sebagai peluang tambahan penghasilan bagi kepala desa dan perangkat desa sesuai ketentuan.

Rapat juga menegaskan bahwa ketentuan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa tidak mengalami perubahan dalam UU Nomor 3 Tahun 2024. Dengan demikian, mekanisme pemilihan kepala desa tetap dilakukan secara langsung, umum, bebas, dan rahasia.

Asosiasi Kepala Desa Seluruh Indonesia menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses hingga RPP resmi ditetapkan. Kehadiran peraturan turunan ini diharapkan dapat memperkuat peran desa sebagai ujung tombak pembangunan nasional.

 

Komentar yang terbit pada artikel "Rancangan Peraturan Pemerintah Tentang Desa Sedang Digodok, Salah Satu Isinya Tentang Aturan Pilkades"

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Kepala Desa

DWINANTO, S.E.

Sekretaris Desa

SYAMSUDIN, S.Pd.I

Kaur Tata Usaha dan Umum

SUYANTO

Kaur Keuangan

UTAMI HIKMAH

Kasi Pemerintahan

HENDRO TRIYANTORO, A.Md.

Kasi Kesejahteraan

SYAIFULLOH

Kaur Perencanaan

KARTIKA, A.Md.

Kadus I

KASMINTO

Kadus II

NGATIJO

Kadus III

MUSTANGIN

Kadus V

ARIYANI

Kadus VI

KUKUH WIDODO

Kasi Pelayanan

SISWANTO

Kadus IV

EKO BUDI SANTOSO, A.Md.

Kader Digital

HENDRO PRABOWO

Admin Desa

RAHAYU WIDAYANTI

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah

Galeri Video

Media Sosial

Statistik Pengunjung

Hari ini:13.956
Kemarin:16.423
Total:2.911.653
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:
Browser:Tidak ditemukan

Jam Kerja

Hari Mulai Selesai
Senin 08:00:00 16:00:00
Selasa 08:00:00 16:00:00
Rabu 08:00:00 16:00:00
Kamis 08:00:00 16:00:00
Jumat 08:00:00 14:30:00
Sabtu Libur
Minggu Libur

Transparansi Anggaran

APBDes 2026 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 2.204.734.491,00Rp 123.570.912,00

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 1.685.305.314,00Rp 188.239.783,00

Pembiayaan

AnggaranRealisasi
Rp -519.429.177,00Rp 0,00

APBDes 2026 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

AnggaranRealisasi
Rp 68.892.191,00Rp 0,00

Hasil Aset Desa

AnggaranRealisasi
Rp 220.000.000,00Rp 0,00

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 902.570.000,00Rp 0,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp 43.126.900,00Rp 0,00

Alokasi Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 409.145.400,00Rp 123.570.912,00

Bantuan Keuangan Provinsi

AnggaranRealisasi
Rp 300.000.000,00Rp 0,00

Bantuan Keuangan Kabupaten/kota

AnggaranRealisasi
Rp 260.000.000,00Rp 0,00

Bunga Bank

AnggaranRealisasi
Rp 1.000.000,00Rp 0,00

APBDes 2026 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 1.014.472.714,00Rp 139.545.583,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 109.514.700,00Rp 35.633.200,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 254.967.900,00Rp 10.400.000,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

AnggaranRealisasi
Rp 302.750.000,00Rp 1.761.000,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

AnggaranRealisasi
Rp 3.600.000,00Rp 900.000,00

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-7.752851310321888
Longitude:109.92266267538072

Desa Krandegan, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo - Jawa Tengah

Buka Peta

Wilayah Desa