Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa awalnya digadang-gadang sebagai tonggak kembalinya kehormatan dan kedaulatan desa. Dua prinsip utama yang menjadi ruhnya—rekognisi (pengakuan terhadap hak asal-usul dan keragaman desa) dan subsidiaritas (penyerahan kewenangan ke unit terkecil)—seharusnya membuat desa lebih mandiri dalam mengatur kepentingannya. Keduanya menjadi simbol pengakuan negara bahwa desa bukan bawahan administratif, tetapi komunitas berdaulat dengan hak asal-usul.
Kini, satu dekade setelah lahirnya Undang-Undang Desa, pertanyaan fundamental muncul : ke mana arah pengaturan desa sebenarnya bergerak?
Dinamika terbaru menunjukkan fenomena bahwa kewenangan desa tergerus, ruang pengambilan keputusan menyempit, dan rekognisi dipertukarkan dengan instruksi vertikal.
Indikator Melemahnya Rekognisi Desa: Bukti Empiris
Pengurangan rekognisi desa bukan asumsi, tetapi fenomena yang dapat diukur.
- Masuknya program “titipan” pusat secara massif. Dalam beberapa tahun terakhir, desa dibanjiri program siap pakai dari kementerian teknis. Banyak di antaranya mengharuskan desa mengalokasikan kegiatan, menyiapkan SDM, hingga melaksanakan program sesuai template pusat. Konsekuensi analitisnya adalah : desa kehilangan fungsi perencanaan., keragaman lokal diabaikan, dan desa dikembalikan ke posisi pra-UU Desa : pelaksana kebijakan pusat, bukan pemilik kebijakan.
- Dana Desa Bergeser menjadi Earmarked Budget. Awalnya Dana Desa bersifat block grant—fleksibel, berbasis musyawarah, dan sesuai kebutuhan lokal. Kini berubah menjadi anggaran earmark, yang sebagian besar sudah ditentukan penggunaannya dari pusat. Ini adalah kontradiksi langsung terhadap Pasal 18 UU Desa (kewenangan berdasarkan hak asal usul dan lokal berskala desa). Fenomenanya adalah indikasi kuat resentralisasi: pusat menarik kembali kendali fiskal melalui pintu juknis dan prioritas nasional.
- Kasus paling tajam: 2/3 Dana Desa drencanakan akan dialihkan untuk program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudi Sadewa di Jakarta, Jumat (14/11) lalu bahwa 2/3 Dana Desa (Rp. 40 triliun dari Rp. 60,6 triliun) tahun depan akan dialokasikan untuk pembangunan Koperasi Desa Merah Putih adalah turning point reduksi rekognisi desa. Dampak analitiknya adalah : desa kehilangan 66% ruang fiskal untuk menjawab kebutuhan riil warganya, agenda nasional mendominasi agenda lokal, ruang inovasi desa tersisa hanya 1/3 anggaran (ini menghapus esensi rekognisi). Kebijakan ini secara substansial menjadikan Dana Desa bukan lagi dana desa, melainkan dana pusat yang dititipkan melalui desa.
- Musyawarah desa (musdes) tidak lagi menjadi sumber legitimasi keputusan. Musdes yang hasilnya akan dituangkan dalam perencanaam desa berupa RPJMDesa (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan RKPDesa (Rencana Kerja Pemerintah Desa)—yang seharusnya menjadi representasi kehendak rakyat desa—kini sering dibatalkan atau diubah mendadak akibat kebijakan baru dari pusat. Bahkan di kalangan pegiat desa sampai muncul singkatan baru untuk RKP, yaitu Rencana Kerja Pusat. Fenomena ini mencerminkan : delegitimasi forum partisipatif, pengabaian proses demokrasi lokal, kerusakan siklus perencanaan desa, dan pergeseran basis legitimasi : dari rakyat desa menjadi instruksi dari pusat. Dalam pendekatan governance, ini disebut procedural hollowing—prosedur masih ada, tetapi substansinya hilang.
- Desa menjadi objek administrasi, bukan aktor otonom. Esensi kewenangan bergeser : dari self-governing community menjadi administrative unit.
Mengapa Rekognisi Desa Tergerus? Sebuah Analisis
- Dominasi paradigma Pembangunan Nasional yang seragam. Kementerian teknis mendorong kebijakan template, misalnya model bangunan seragam, model BUMDes seragam, model program pemberdayaan seragam. Ini bertentangan dengan watak desa yang beragam secara sosial, ekonomi, budaya. Dalam perspektif kebijakan publik, terjadi decline of local differentiation.
- Pusat mengontrol alokasi fiskal desa. Ketika anggaran besar berada di desa, muncul dorongan pusat untuk mengikat penggunaan dana melalui aturan sektoral. Ini adalah bentuk fiscal recentralization—pengembalian kontrol fiskal dari desa ke pusat.
- Kontradiksi fundamental dengan UU Desa. Terdapat tiga deviasi struktural dari ruh UU Desa : rekognisi berubah menjadi instruksi, subsidiaritas berubah menjadi sentralisasi gaya baru, kewenangan tidak diserahkan ke unit terkecil, tetapi dikembalikan ke pusat melalui juknis.
- Partisipasi berubah menjadi kepatuhan administrative. Musdes hanya menjadi formalitas, karena keputusan sebenarnya berada di pusat.
Mau Kemana UU Desa di Masa Depan? Ini Tiga Skenarionya
Analisis arah kebijakan menunjukkan tiga kemungkinan :
- Recentraliation (yang sedang terjadi) dimana nantinya desa menjadi pelaksana program pusat. Dana Desa menjadi earmarked, dan hilangnya rekognisi desa.
- Dualism, sebagian anggaran untuk pusat, sebagian untuk desa.
- Restoration of recognition (pengembalian recognisi desa), dimana desa kembali diberi keleluasaan mengatur kewenangannya, hasil Musdes dihormati dan dijadikan pegangan, dan Dana Desa tetap block grant yang penggunaannya diserahkan kepada masyarakat desa.
Kesimpulan: Desa di Persimpangan Historis
Perkembangan terkini menunjukkan bahwa implementasi UU Desa sedang bergeser menuju reduksi kewenangan, penyempitan ruang otonomi, pengikisan rekognisi, dan sentralisasi model baru dengan nama program nasional. Jika tren ini dibiarkan, maka desa akan kembali ke pola lama yang justru ingin diperbaiki oleh UU Desa : unit administratif tanpa kedaulatan lokal.
Pertanyaannya kini bukan lagi “Mau Kemana Undang-Undang Desa?”, tetapi “Apakah negara siap mengembalikan ruh UU Desa ke desa?”
Zam
05 Januari 2026 12:02:44
Setuju. Kalimat yang terakhir itu penting untuk dijadikan tagline. ...